Implementasi Kebijakan Pemerintah tentang Program Keluarga Berencana dalam Pengendalian Pertambahan Penduduk di Kabupaten Bone (Studi di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Kabupaten Bone)
Miftahul Ulfa/01.18.4020 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran BKKBN dalam implementasi program keluarga
berencana, urgensi program keluarga berencana dalam pengendalian pertumbuhan
penduduk dan pandangan hukum Islam mengenai program keluarga berencana di
Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui peran BKKBN dalam
menginplementasikan program keluarga berencana, urgensi program keluarga
berencana dalam pengendalian pertumbuhan penduduk dan pandangan Hukum Islam
mengenai program keluarga berencana di Kabupaten Bone. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif dengan jenis penelitian
yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan (filed research). Selain itu, peneliti
juga menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penulis mengkaji
buku-buku terkait badan kependudukan dan keluarga berencana (BKKBN).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Bone merupakan salah satu
Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan yang mempunyai masalah peningkatan laju
pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun, laju pertumbuhan penduduk yang tinggi
merupakan masalah yang harus ditanggulangi karena pertumbuhan penduduk di
Indonesia meningkat dengan cepat khususnya di Kabupaten Bone. Pada tahun 2021
jumlah penduduk di Bone sebanyak 80,70 jiwa dan pada tahun 2022 diprediksi saat
ini akan mengalami peningkatan sebanyak 15% dan jumlah akses produksi KB di
Bone pada tahun 2021 sebanyak 66,04. Berdasarkan peran BKKBN dalam
implementasi program keluarga berencana telah berjalan dengan efektif yang dapat
dilihat dari program yang dilakukannya yakni melakukan penyuluhan program KB.
Pentingnya Program KB dilakukan guna mengatur jarak kelahiran sesuai karakteristik
akseptor KB meningkatkan penduduk usia produktif, dengan mencari sumber
indformasi kesehatan dengan menekan angka kelahiran, meningkatkan pemakaian
alat kontrasepsi, dan mewujudkan keluarga yang sejahtera yang berkualitas melalui
promosi, perlindungan dan bantuan dalam mewujudkan hak-hak reproduksi serta
menyelenggarakan pelayanan, pengaturan dan dukungan yang diperlukan untuk
membentuk keluarga dengan usia kawin yang ideal. Berdasarkan pandangan Islam
menjaga keturunan sebagai salah satu dari kelima hal pokok yang harus terpelihara
dapat dilakukan dengan melalui pelaksanaan KB, yaitu dengan KB diharapkan akan
terwujud generasi muslim yang berkualitas sehingga terwujud keluarga yang sakinah
mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu hukum Islam memandang bahwa program
KB dalam hal pengaturan kelahiran tidak bertentangan dengan pesan moral agama
Islam.
A. Kesimpulan
1. Salah satu tugas pokok Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Bone ialah pengendalian pertumbuhan penduduk yakni
dengan menjalankan program keluarga berencana di Kabupaten Bone. Peran
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bone
berjalan dengan efektif dilihat dari program yang dilakukan yakni melakukan
penyeluhan terkait program KB, diantaranya penyuluhan terkait mengajak
para pasangan usia subur (PUS) untuk ikut ber-KB, penyuluhan dengan
grebeg pasar (gerakan pemberdayaan krluarga pasaran}, penyuluhan
konseling terhadap calon pengantin {Catin), melakukan pembinaan terhadap
anak sekolah dan melakukan penyuluhan pembinaan terhadap lansia tangguh.
2. Pandangan hukum Islam, KB merupakan salah satu upaya menciptakan
keluarga berkualitas, baik secara agama maupun kemanusiaan. Islam
mengajarkan adanya lima pokok yang merupakan tujuan syari‟at yang
dikenal dengan maqashid al-Syari‟ah. Kelima hal tersebut adalah menjaga
agama (hufz al-Din); menjaga jiwa (hifz al-nafs); menjaga akal (hifz al-„aql);
menjaga harta (hifz al-mal); dan menjaga keturunan (hifz al- nasl). Menjaga
keturunan sebagai salah satu dari kelima hal pokok yang harus terpelihara
dapat dilakukan dengan melalui pelaksanaan KB, yaitu dengan KB
diharapkan akan terwujud generasi muslim yang berkualitas sehingga
terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu
hukum Islam memandang bahwa program KB dalam hal pengaturan
kelahiran tidak bertentangan dengan pesan moral agama Islam.
B. Saran
1. Dalam pelaskanaan program KB di Kabupaten Bone yang telah berjalan
lancar, agar sekiranya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana tetap menjaga dan mengoptimalkan kualitas kinerjanya agar
pelaksanaan program KB di Kabupaten Bone kedepannya terus berjalan
sukses.
2. Bagi para pelayanan program KB hendaknya dalam memeberikan pelayanan
atau obat yang dipergunakan sesuai dengan yang diperbolehkan oleh ajaran
Islam.
berencana, urgensi program keluarga berencana dalam pengendalian pertumbuhan
penduduk dan pandangan hukum Islam mengenai program keluarga berencana di
Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui peran BKKBN dalam
menginplementasikan program keluarga berencana, urgensi program keluarga
berencana dalam pengendalian pertumbuhan penduduk dan pandangan Hukum Islam
mengenai program keluarga berencana di Kabupaten Bone. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif dengan jenis penelitian
yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan (filed research). Selain itu, peneliti
juga menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penulis mengkaji
buku-buku terkait badan kependudukan dan keluarga berencana (BKKBN).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Bone merupakan salah satu
Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan yang mempunyai masalah peningkatan laju
pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun, laju pertumbuhan penduduk yang tinggi
merupakan masalah yang harus ditanggulangi karena pertumbuhan penduduk di
Indonesia meningkat dengan cepat khususnya di Kabupaten Bone. Pada tahun 2021
jumlah penduduk di Bone sebanyak 80,70 jiwa dan pada tahun 2022 diprediksi saat
ini akan mengalami peningkatan sebanyak 15% dan jumlah akses produksi KB di
Bone pada tahun 2021 sebanyak 66,04. Berdasarkan peran BKKBN dalam
implementasi program keluarga berencana telah berjalan dengan efektif yang dapat
dilihat dari program yang dilakukannya yakni melakukan penyuluhan program KB.
Pentingnya Program KB dilakukan guna mengatur jarak kelahiran sesuai karakteristik
akseptor KB meningkatkan penduduk usia produktif, dengan mencari sumber
indformasi kesehatan dengan menekan angka kelahiran, meningkatkan pemakaian
alat kontrasepsi, dan mewujudkan keluarga yang sejahtera yang berkualitas melalui
promosi, perlindungan dan bantuan dalam mewujudkan hak-hak reproduksi serta
menyelenggarakan pelayanan, pengaturan dan dukungan yang diperlukan untuk
membentuk keluarga dengan usia kawin yang ideal. Berdasarkan pandangan Islam
menjaga keturunan sebagai salah satu dari kelima hal pokok yang harus terpelihara
dapat dilakukan dengan melalui pelaksanaan KB, yaitu dengan KB diharapkan akan
terwujud generasi muslim yang berkualitas sehingga terwujud keluarga yang sakinah
mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu hukum Islam memandang bahwa program
KB dalam hal pengaturan kelahiran tidak bertentangan dengan pesan moral agama
Islam.
A. Kesimpulan
1. Salah satu tugas pokok Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Bone ialah pengendalian pertumbuhan penduduk yakni
dengan menjalankan program keluarga berencana di Kabupaten Bone. Peran
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bone
berjalan dengan efektif dilihat dari program yang dilakukan yakni melakukan
penyeluhan terkait program KB, diantaranya penyuluhan terkait mengajak
para pasangan usia subur (PUS) untuk ikut ber-KB, penyuluhan dengan
grebeg pasar (gerakan pemberdayaan krluarga pasaran}, penyuluhan
konseling terhadap calon pengantin {Catin), melakukan pembinaan terhadap
anak sekolah dan melakukan penyuluhan pembinaan terhadap lansia tangguh.
2. Pandangan hukum Islam, KB merupakan salah satu upaya menciptakan
keluarga berkualitas, baik secara agama maupun kemanusiaan. Islam
mengajarkan adanya lima pokok yang merupakan tujuan syari‟at yang
dikenal dengan maqashid al-Syari‟ah. Kelima hal tersebut adalah menjaga
agama (hufz al-Din); menjaga jiwa (hifz al-nafs); menjaga akal (hifz al-„aql);
menjaga harta (hifz al-mal); dan menjaga keturunan (hifz al- nasl). Menjaga
keturunan sebagai salah satu dari kelima hal pokok yang harus terpelihara
dapat dilakukan dengan melalui pelaksanaan KB, yaitu dengan KB
diharapkan akan terwujud generasi muslim yang berkualitas sehingga
terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu
hukum Islam memandang bahwa program KB dalam hal pengaturan
kelahiran tidak bertentangan dengan pesan moral agama Islam.
B. Saran
1. Dalam pelaskanaan program KB di Kabupaten Bone yang telah berjalan
lancar, agar sekiranya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana tetap menjaga dan mengoptimalkan kualitas kinerjanya agar
pelaksanaan program KB di Kabupaten Bone kedepannya terus berjalan
sukses.
2. Bagi para pelayanan program KB hendaknya dalam memeberikan pelayanan
atau obat yang dipergunakan sesuai dengan yang diperbolehkan oleh ajaran
Islam.
Ketersediaan
| SSYA20220271 | 271/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
271/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
