Strategi Komunikasi Persuasif Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam Pembimbingan Trauma Psikologis Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Anak
Sarmila/ 03.17.2014 - Personal Name
Skripsi berjudul “Strategi Komunikasi Persuasif Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam Pembimbingan
Trauma Psikologis Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap
Anak”. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk
mengetahui strategi
komunikasi persuasif Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone dalam pembimbingan trauma psikologis korban kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) terhadap anak; (2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan
yang dialami Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bone melakukan strategi komunikasi persuasif dalam pembimbingan trauma
psikologis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan pendekatan komunikasi yang menggunakan sumber data primer dan
sumber data skunder. Teknik penetapan informan dilakukan secara snowball
sampling (bola salju). Adapun teknik pengumpulan data yakni dengan cara
melakukan wawancara dan dokumentasi, serta pengolahan data dengan mereduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi komunikasi persuasif
diterapkan dan sangat penting dalam proses pembimbingan trauma psikologis
korban kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak. Adapun strategi komunikasi
persuasif yang digunakan yaitu membangun hubungan, mengidentifikasi masalah,
memfasilitasi perubahan dan evaluasi. Selain itu Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone juga melakukan pendekatan kepada anak
yang menjadi korban, melakukan pendampingan serta menyediakan rumah aman
bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.Adapun hambatan-hambatan yang
dihadapi oleh
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone dalam pembimbingan trauma psikologis korban kekerasan dalam
rumah tangga terhadap anak yakni keterbatasan sumber daya manusia (psikolog),
persoalan bahasa pada korban yang disabilitas dan korban bersikap tertutup.
A. Kesimpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan
masalah pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Strategi komunikasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam melakukan
pembimbingan trauma psikologis korban kekerasan dalam rumah
tangga terhadap anak yaitu membangun hubungan dengan korban agar
korban dapat menjelaskan masalah yang dialaminya. Sangat perlu
membangun hubungan yang positif, rasa percaya, keterbukaan serta
kejujuran. Mengidentifikasi masalah yang dialami oleh korban, dan
memberikan solusi sesuai dengan masalah yang dialami. Agar ada
perubahan kepada korban. Memfasilitasi perubahan yaitu memberikan
fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh korban. Evaluasi.
2. Hambatan-hambatan yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam pembimbingan
trauma psikologis korban kekerasan dalam rumah tangga terhadap
anak diantaranya, keterbatasan sumber daya manusia, persoalan
bahasa khususnya korban yang disabilitas, dan korban bersikap
tertutup.
B. Implikasi
Adapun dari hasil penelitian, penulis memberikan implikasi sebagai
berikut:
1. Dapat terbuka dengan permasalahan yang dialaminya kepada orang
yang dapat dipercaya.
2. Korban dapat menyadari bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan
aib yang harus ditutup-tutupi melainkan tindak pidana yang harus
segera dilaporkan.
3. Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone perlu terus melakukan sosialisasi pencegahan tindak
kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap anak, agar
kekerasan bisa berkurang disetiap tahunnya.
4. Perlu adanya psikolog khusus di Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone untuk menangani korban yang
mengalami trauma psikologis berat agar tidak lagi melakukan sistem
rujukan agar korban dapat ditangani dengan cepat.
5. Masyarakat harus segera melaporkan jika telah terjadi kekerasan
dalam rumah tangga, memberikan dukungan dan bantuan kepada
korban kekerasan dalam rumah tangga dan ikut berpartisipasi dan
mendukung program pemerintah dalam rangka penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam Pembimbingan
Trauma Psikologis Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap
Anak”. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk
mengetahui strategi
komunikasi persuasif Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone dalam pembimbingan trauma psikologis korban kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) terhadap anak; (2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan
yang dialami Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bone melakukan strategi komunikasi persuasif dalam pembimbingan trauma
psikologis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan pendekatan komunikasi yang menggunakan sumber data primer dan
sumber data skunder. Teknik penetapan informan dilakukan secara snowball
sampling (bola salju). Adapun teknik pengumpulan data yakni dengan cara
melakukan wawancara dan dokumentasi, serta pengolahan data dengan mereduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi komunikasi persuasif
diterapkan dan sangat penting dalam proses pembimbingan trauma psikologis
korban kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak. Adapun strategi komunikasi
persuasif yang digunakan yaitu membangun hubungan, mengidentifikasi masalah,
memfasilitasi perubahan dan evaluasi. Selain itu Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone juga melakukan pendekatan kepada anak
yang menjadi korban, melakukan pendampingan serta menyediakan rumah aman
bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.Adapun hambatan-hambatan yang
dihadapi oleh
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone dalam pembimbingan trauma psikologis korban kekerasan dalam
rumah tangga terhadap anak yakni keterbatasan sumber daya manusia (psikolog),
persoalan bahasa pada korban yang disabilitas dan korban bersikap tertutup.
A. Kesimpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan
masalah pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Strategi komunikasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam melakukan
pembimbingan trauma psikologis korban kekerasan dalam rumah
tangga terhadap anak yaitu membangun hubungan dengan korban agar
korban dapat menjelaskan masalah yang dialaminya. Sangat perlu
membangun hubungan yang positif, rasa percaya, keterbukaan serta
kejujuran. Mengidentifikasi masalah yang dialami oleh korban, dan
memberikan solusi sesuai dengan masalah yang dialami. Agar ada
perubahan kepada korban. Memfasilitasi perubahan yaitu memberikan
fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh korban. Evaluasi.
2. Hambatan-hambatan yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam pembimbingan
trauma psikologis korban kekerasan dalam rumah tangga terhadap
anak diantaranya, keterbatasan sumber daya manusia, persoalan
bahasa khususnya korban yang disabilitas, dan korban bersikap
tertutup.
B. Implikasi
Adapun dari hasil penelitian, penulis memberikan implikasi sebagai
berikut:
1. Dapat terbuka dengan permasalahan yang dialaminya kepada orang
yang dapat dipercaya.
2. Korban dapat menyadari bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan
aib yang harus ditutup-tutupi melainkan tindak pidana yang harus
segera dilaporkan.
3. Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone perlu terus melakukan sosialisasi pencegahan tindak
kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap anak, agar
kekerasan bisa berkurang disetiap tahunnya.
4. Perlu adanya psikolog khusus di Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone untuk menangani korban yang
mengalami trauma psikologis berat agar tidak lagi melakukan sistem
rujukan agar korban dapat ditangani dengan cepat.
5. Masyarakat harus segera melaporkan jika telah terjadi kekerasan
dalam rumah tangga, memberikan dukungan dan bantuan kepada
korban kekerasan dalam rumah tangga dan ikut berpartisipasi dan
mendukung program pemerintah dalam rangka penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Ketersediaan
| SFUD20210051 | 51/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
51/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
