Studi Komparatif Penyelarasan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Hazairin
Candra Gunawan/01.15.1129 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Komparatif Penyelarasan Wasiat Wajibah
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Hazairin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami konsep wasiat
wajibah ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hazairin dan
analisis komparatif penyelarasan wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam
(KHI) dan Hazairin.
Hasil penelitian bahwa Konsep wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum
Islam dan Hazairin masing-masing memiliki konsep yang berbeda terkait orang yang
berhak menerima wasiat wajibah tersebut. Dalam kompilasi hukum islam di jelaskan
bahwa ada yang menjelaskan mengenai penerima wasiat wajibah bagi waris
pengganti yang dalam hal ini diberikan kepada para kerabat yang memiliki hubungan
darah baik itu bagi anaknya atau bagi keluarga yang memiliki hubungan darah
menyamping. Selain itu dalam Pasal 209 menjelaskan bahwa yang menerima wasiat
wajibah yaitu bagi anak angkat atau orang tua angkat. Berbeda halnya dengan apa
yang dikemukakan oleh Hazairin yang justru beranggapan bahwa yang menerima
wajiat wajibah yaitu cucu laki-laki atau perempuan yang orang tuanya telah
meninggal dunia. Ini tejadi karena Hazairin menggunakan istilah pewaris penganti
untuk orang yang akan mererima wasiat wajibah.
Analisis terkait peyerahan wasiat wajibah baik yang sesuai dengan komplasi
hukum islam maupun berdasarkan pemikiran Hazairin dalam hal ini terdapat dua
perspektif terkait penerima wasiat wajibah hal mana dalam Kompilasi Hukum Islam
terdapat dua jenis penerapan wasiat wajibah yang pertama bagi anakn angkat atau
orang tua angkat. Kedua, bagi anak yang menjadi pengganti bagi penerima wasiat.
Sedangkan dalam pemikiran Hazairin hanya menjelaskan mengenai wasiat wajibah
bagi seorang Mawali atau orang yang menjadi waris pengganti bagi orang tuanya.
Mekipun berbeda dalam hal penerima wasiat wajibah akan tetapi dalam
melaksanakan metode pembagian wasiat wajibah baik berdasarkan KHI ataupun
berdasarkan pemikiran Hazairi duanya tetap mererapkan sistem penerimaan bagi
penerima wasiat wajibah sebesar 1/3 bagian .
A. Simpulan
1. Konsep wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hazairin
masing-masing memiliki konsep yang berbeda terkait orang yang berhak
menerima wasiat wajibah tersebut. Dalam kompilasi hukum islam di jelaskan
bahwa ada yang menjelaskan mengenai penerima wasiat wajibah bagi waris
pengganti yang dalam hal ini diberikan kepada para kerabat yang memiliki
hubungan darah baik itu bagi anaknya atau bagi keluarga yang memiliki
hubungan darah menyamping. Selain itu dalam Pasal 209 menjelaskan bahwa
yang menerima wasiat wajibah yaitu bagi anak angkat atau orang tua angkat.
Berbeda halnya dengan apa yang dikemukakan oleh Hazairin yang justru
beranggapan bahwa yang menerima wajiat wajibah yaitu cucu laki-laki atau
perempuan yang orang tuanya telah meninggal dunia. Ini tejadi karena
Hazairin menggunakan istilah pewaris penganti untuk orang yang akan
mererima wasiat wajibah.
2. Analisis terkait peyerahan wasiat wajiabah baik yang sesuai dengan Komplasi
Hukum Islam maupun berdasarkan pemikiran Hazairin dalam hal ini terdapat
dua perspektif terkait penerima wasiat wajibah dimana dalam Kompilasi
Hukum Islam terdapat dua jenis penerapan wasiat wajibah yang pertama bagi
anak angkat atau orang tua angkat. Kedua, bagi anak yang menjadi pengganti
bagi penerima wasiat. Sedangkan dalam pemikiran Hazairin hanya
menjelaskan mengenai wasiat wajibah bagi seorang Mawali atau orang yang
menjadi waris pengganti bagi orang tuanya. Mekipun berbeda dalam hal
penerima wasiat wajibah akan tetapi dalam melaksanakan metode pembagian
wasiat wajibah baik berdasarkan KHI ataupun berdasarkan pemikiran Hazairi
duanya teetap mererapkan sistem penerimaan bagi penerima wasiat wajibah
sebesar 1/3 bagian .
B. Saran
Sebagai seorang umat yang beragama yang berpegang teguh pada al-
Qur‟an dan hadir alangkan baiknya tetap melakukan penafsiran-penafsiran terkait
dengan suatu hal yang dianggap perlu untuk mempertegas apa yang telah
dipahami selama ini terutama terkait wasiat wajibah . Hal ini bertujuan agar tidak
terjadi kesalah paham dalam mengartikan sesuatu hal yang tentunya berkaitan
dengan wasiat wajibah ini. Terlebih lagi ada bagitu banyak pandangan para pakar
yang bisa dijadikan sebagai referensi untuk menjelaskan konsep wasiat wajibah
sehingga dalam menentukan pembagiannya hak yang dapat dimiliki oleh
penerima wasiat dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Hazairin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami konsep wasiat
wajibah ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hazairin dan
analisis komparatif penyelarasan wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam
(KHI) dan Hazairin.
Hasil penelitian bahwa Konsep wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum
Islam dan Hazairin masing-masing memiliki konsep yang berbeda terkait orang yang
berhak menerima wasiat wajibah tersebut. Dalam kompilasi hukum islam di jelaskan
bahwa ada yang menjelaskan mengenai penerima wasiat wajibah bagi waris
pengganti yang dalam hal ini diberikan kepada para kerabat yang memiliki hubungan
darah baik itu bagi anaknya atau bagi keluarga yang memiliki hubungan darah
menyamping. Selain itu dalam Pasal 209 menjelaskan bahwa yang menerima wasiat
wajibah yaitu bagi anak angkat atau orang tua angkat. Berbeda halnya dengan apa
yang dikemukakan oleh Hazairin yang justru beranggapan bahwa yang menerima
wajiat wajibah yaitu cucu laki-laki atau perempuan yang orang tuanya telah
meninggal dunia. Ini tejadi karena Hazairin menggunakan istilah pewaris penganti
untuk orang yang akan mererima wasiat wajibah.
Analisis terkait peyerahan wasiat wajibah baik yang sesuai dengan komplasi
hukum islam maupun berdasarkan pemikiran Hazairin dalam hal ini terdapat dua
perspektif terkait penerima wasiat wajibah hal mana dalam Kompilasi Hukum Islam
terdapat dua jenis penerapan wasiat wajibah yang pertama bagi anakn angkat atau
orang tua angkat. Kedua, bagi anak yang menjadi pengganti bagi penerima wasiat.
Sedangkan dalam pemikiran Hazairin hanya menjelaskan mengenai wasiat wajibah
bagi seorang Mawali atau orang yang menjadi waris pengganti bagi orang tuanya.
Mekipun berbeda dalam hal penerima wasiat wajibah akan tetapi dalam
melaksanakan metode pembagian wasiat wajibah baik berdasarkan KHI ataupun
berdasarkan pemikiran Hazairi duanya tetap mererapkan sistem penerimaan bagi
penerima wasiat wajibah sebesar 1/3 bagian .
A. Simpulan
1. Konsep wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hazairin
masing-masing memiliki konsep yang berbeda terkait orang yang berhak
menerima wasiat wajibah tersebut. Dalam kompilasi hukum islam di jelaskan
bahwa ada yang menjelaskan mengenai penerima wasiat wajibah bagi waris
pengganti yang dalam hal ini diberikan kepada para kerabat yang memiliki
hubungan darah baik itu bagi anaknya atau bagi keluarga yang memiliki
hubungan darah menyamping. Selain itu dalam Pasal 209 menjelaskan bahwa
yang menerima wasiat wajibah yaitu bagi anak angkat atau orang tua angkat.
Berbeda halnya dengan apa yang dikemukakan oleh Hazairin yang justru
beranggapan bahwa yang menerima wajiat wajibah yaitu cucu laki-laki atau
perempuan yang orang tuanya telah meninggal dunia. Ini tejadi karena
Hazairin menggunakan istilah pewaris penganti untuk orang yang akan
mererima wasiat wajibah.
2. Analisis terkait peyerahan wasiat wajiabah baik yang sesuai dengan Komplasi
Hukum Islam maupun berdasarkan pemikiran Hazairin dalam hal ini terdapat
dua perspektif terkait penerima wasiat wajibah dimana dalam Kompilasi
Hukum Islam terdapat dua jenis penerapan wasiat wajibah yang pertama bagi
anak angkat atau orang tua angkat. Kedua, bagi anak yang menjadi pengganti
bagi penerima wasiat. Sedangkan dalam pemikiran Hazairin hanya
menjelaskan mengenai wasiat wajibah bagi seorang Mawali atau orang yang
menjadi waris pengganti bagi orang tuanya. Mekipun berbeda dalam hal
penerima wasiat wajibah akan tetapi dalam melaksanakan metode pembagian
wasiat wajibah baik berdasarkan KHI ataupun berdasarkan pemikiran Hazairi
duanya teetap mererapkan sistem penerimaan bagi penerima wasiat wajibah
sebesar 1/3 bagian .
B. Saran
Sebagai seorang umat yang beragama yang berpegang teguh pada al-
Qur‟an dan hadir alangkan baiknya tetap melakukan penafsiran-penafsiran terkait
dengan suatu hal yang dianggap perlu untuk mempertegas apa yang telah
dipahami selama ini terutama terkait wasiat wajibah . Hal ini bertujuan agar tidak
terjadi kesalah paham dalam mengartikan sesuatu hal yang tentunya berkaitan
dengan wasiat wajibah ini. Terlebih lagi ada bagitu banyak pandangan para pakar
yang bisa dijadikan sebagai referensi untuk menjelaskan konsep wasiat wajibah
sehingga dalam menentukan pembagiannya hak yang dapat dimiliki oleh
penerima wasiat dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ketersediaan
| SSYA20210121 | 121/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
121/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
