Peran Suami Penyandang Disabilitas Fisik Dalam Pemenuhan Nafkah Terhadap Keluarga Di Desa Mallari Kec.Awangpone Kab.Bone Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Leni Fitrianti/01.18.1183 - Personal Name
Seorang suamipenyandang disabilitas cenderung memiliki tugas dalam
mencari nafkah.Islam membebankan kewajiban nafkah terletak pada suami,
kebutuhan keluarga menjadi tanggung jawab suami sebagai pemimpin dalam rumah
tangga.Sudah menjadi hal yang wajib.
Masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya
suami penyandang disabilitas fisik dalam pemenuhan nafkah terhadap keluarga di
Desa Mallari Kec. Awangpone Kab.Bone. Bagaimana peran suami penyandang
disabilitas fisisk di Desa Mallari Kec. Awangpone Kab. Bone Perspektif Kompilasi
Hukum Islam
Penelitian ini termasuk penelitian lapagan (field research) sedangkan jenis
yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu jenis penelitian yang menghasilkan
penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai degan menggunakan statistic atau
cara-cara lain dari kuatifikasi (pengukuran). Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara dan observasi,
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya suami penyandang disabilitas
fisik dalam pemenuhan nafkah keluarga di Desa Mallari sudah terpenuhi, meskipun
belum maksimal karena keterbatasan dalam penglihatan yang hanya mampu bekerja
sebagai petani dan peternak sapi dan hanya mengandalakan dirinya sendiri maka dari
itu perlu adanya bantuan dari pemerintah karena masih ada keluarga disabilitas yang
belum mendapatkan bantuan untuk membantu keperluan hidupnya.Peran suami
penyandang disabilitas dalam pemenuhan nafkah di desa mallari kec.awangpone yang
ditinjau dari KHI dapat ditarik kesimpulan bahwa sudah sesuai dengan KHI karena
upaya seorang suami penyandang disabilitas dari desa tersebut sudah memenuhi
kewajiban nafkah terhadap istrinya dalam bentuk materil maupun non materil, saling
bekerja sama antara suami dan istri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan
mampu membangun keluarga yang harmonis.
A. Kesimpulan
Dari penelitian yang telah penulis lakukan tentang peran suami
penyandang disabilitas fisik dalam pemenuhan nafkah terhadap keluarga di Desa
Mallari Kec. Awangpone perspektif Kompilasi Hukum Islam dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut:
1. Upaya suami penyandang disabilitas fisik dalam pemenuhan nafkah keluarga
di Desa Mallari sudah terpenuhi, meskipun belum maksimal karena
keterbatasan dalam penglihatan yang hanya mampu bekerja sebagai petani
dan peternak sapi milik orng lain dan hanya mengandalakan dirinya sendiri
maka dari itu perlu adanya bantuan dari pemerintah karena masih ada
keluarga disabilitas yang belum mendapatkan bantuan untuk membantu
keperluan hidupnya. Baik berupa sembako ataupun alat yang bisa
memudahkan untuk melakukan aktivitas sehari-harinya seperti tongkat yang
bisa membantunya untuk berjalan.
2. Peran suami penyandang disabilitas fisik dalam pemenuhan nafkah keluarga
sudah berperan meski perlu ada bantuan dalam hal seperti sembako dan
tongkat supaya biasa lebih memaksimalkan perannya sebagai suami yang
menafkahi anak dan istrinya, di tinjau dari KHI yang mengatur tentang
kewajiban suami sudah sesuai kerena dengan melihat upaya suami
penyandang disbilitas yang mampu memberikan nafkah, baik berupa
pakaian, makanan, tempat tinggal dan melindungi istri dan memberikan
segala sesuatu keperluan hidup sesuai dengan kemampuannya.
B. Saran
Setelah melakukan tugan skripsi ini, penulis mencoba mengemukakan saran-
saran yang penulis harapkan bisa bermanfaat bagi penulis sendiri khususnya dan
bagi ummat secara umum. Adapun saran-saran yang penulis kemukakan adalah
sebagai berikut:
1. Punulis berharap penelitian ini dapat digunakan sebagai sumbangan saran,
pemikiran dan informasi agar pemerintah dan masyarakat di Desa Mallari
lebih memperhatikan keluarga disabilitas .
2. dapat memperluas keilmuan, dan pemikiran kedepannya tentang pemenuhan
nafkah disabiltas. Diharapkan dapat dijadikan rujukan dalam melakukan
penelitian khususnya mengenai pemenuhan nafkah suami penyandang
disabilitas.
mencari nafkah.Islam membebankan kewajiban nafkah terletak pada suami,
kebutuhan keluarga menjadi tanggung jawab suami sebagai pemimpin dalam rumah
tangga.Sudah menjadi hal yang wajib.
Masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya
suami penyandang disabilitas fisik dalam pemenuhan nafkah terhadap keluarga di
Desa Mallari Kec. Awangpone Kab.Bone. Bagaimana peran suami penyandang
disabilitas fisisk di Desa Mallari Kec. Awangpone Kab. Bone Perspektif Kompilasi
Hukum Islam
Penelitian ini termasuk penelitian lapagan (field research) sedangkan jenis
yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu jenis penelitian yang menghasilkan
penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai degan menggunakan statistic atau
cara-cara lain dari kuatifikasi (pengukuran). Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara dan observasi,
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya suami penyandang disabilitas
fisik dalam pemenuhan nafkah keluarga di Desa Mallari sudah terpenuhi, meskipun
belum maksimal karena keterbatasan dalam penglihatan yang hanya mampu bekerja
sebagai petani dan peternak sapi dan hanya mengandalakan dirinya sendiri maka dari
itu perlu adanya bantuan dari pemerintah karena masih ada keluarga disabilitas yang
belum mendapatkan bantuan untuk membantu keperluan hidupnya.Peran suami
penyandang disabilitas dalam pemenuhan nafkah di desa mallari kec.awangpone yang
ditinjau dari KHI dapat ditarik kesimpulan bahwa sudah sesuai dengan KHI karena
upaya seorang suami penyandang disabilitas dari desa tersebut sudah memenuhi
kewajiban nafkah terhadap istrinya dalam bentuk materil maupun non materil, saling
bekerja sama antara suami dan istri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan
mampu membangun keluarga yang harmonis.
A. Kesimpulan
Dari penelitian yang telah penulis lakukan tentang peran suami
penyandang disabilitas fisik dalam pemenuhan nafkah terhadap keluarga di Desa
Mallari Kec. Awangpone perspektif Kompilasi Hukum Islam dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut:
1. Upaya suami penyandang disabilitas fisik dalam pemenuhan nafkah keluarga
di Desa Mallari sudah terpenuhi, meskipun belum maksimal karena
keterbatasan dalam penglihatan yang hanya mampu bekerja sebagai petani
dan peternak sapi milik orng lain dan hanya mengandalakan dirinya sendiri
maka dari itu perlu adanya bantuan dari pemerintah karena masih ada
keluarga disabilitas yang belum mendapatkan bantuan untuk membantu
keperluan hidupnya. Baik berupa sembako ataupun alat yang bisa
memudahkan untuk melakukan aktivitas sehari-harinya seperti tongkat yang
bisa membantunya untuk berjalan.
2. Peran suami penyandang disabilitas fisik dalam pemenuhan nafkah keluarga
sudah berperan meski perlu ada bantuan dalam hal seperti sembako dan
tongkat supaya biasa lebih memaksimalkan perannya sebagai suami yang
menafkahi anak dan istrinya, di tinjau dari KHI yang mengatur tentang
kewajiban suami sudah sesuai kerena dengan melihat upaya suami
penyandang disbilitas yang mampu memberikan nafkah, baik berupa
pakaian, makanan, tempat tinggal dan melindungi istri dan memberikan
segala sesuatu keperluan hidup sesuai dengan kemampuannya.
B. Saran
Setelah melakukan tugan skripsi ini, penulis mencoba mengemukakan saran-
saran yang penulis harapkan bisa bermanfaat bagi penulis sendiri khususnya dan
bagi ummat secara umum. Adapun saran-saran yang penulis kemukakan adalah
sebagai berikut:
1. Punulis berharap penelitian ini dapat digunakan sebagai sumbangan saran,
pemikiran dan informasi agar pemerintah dan masyarakat di Desa Mallari
lebih memperhatikan keluarga disabilitas .
2. dapat memperluas keilmuan, dan pemikiran kedepannya tentang pemenuhan
nafkah disabiltas. Diharapkan dapat dijadikan rujukan dalam melakukan
penelitian khususnya mengenai pemenuhan nafkah suami penyandang
disabilitas.
Ketersediaan
| SSYA20220224 | 224/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
224/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
