Ketentuan Ucapan Qabul Nikah Pria (Analisis Komparatif Pendapat Imam Mazhab Dan KHI)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang ucapan qabul nikah pria. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui konsep qabul pria berdasarkan pandangan Imam Mazhab,
untuk mengetahui konsep qabul pria berdasarkan pandangan Kompilasi Hukum
Islam dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan konsep qabul pria menurut
Imam Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian
pustaka (library research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan teologis normatif
dan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, konsep qabul nikah pria
dalam pandangan Imam Mazhab berbeda-beda khusunya mengenai qabul nikah yang
diwakili, menurut pendapat Imam Mazhab maka muncul berbilang wakil ialah wakil
yang bertindak mewakilkan kepada orang lain atau wakil ke atas wakil. Jika ia
melibatkan perwakilan khas atau pengurusan muqayyad terhadap wakil, fuqaha
bersepakat tidak harus seorang mewakilkan urusan tersebut kepada wakil yang lain
pula. Jika perwakilan mutlaq, ulama berbeda pendapat yaitu: Menurut ulama Hanafi,
diharuskan wakil ke atas wakil; menurut ulama Maliki, tidak harus wakil ke atas
wakil melainkan wakil tersebut tidak layak melaksanakannya; menurut Syafii dan
Hambali, tidak boleh mewakilkannya melainkan mendapat restu atau keizinan
daripada mutawakil terlebih dahulu. Kedua, Konsep qabul nikah pria dalam
pandangan Kompilasi Hukum Islam yaitu ketentuan yang terdapat dalam Pasal 29
Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa hak untuk mengucapkan qabul dalam
akad nikah adalah calon pengantin pria, namun dalam kondisi tertentu Kompilasi
Hukum Islam membolehkan calon pengantin pria untuk mewakilkan qabul nikah
dalam akad pernikahan dengan ketentuan atau syarat tertentu. Ketiga, persamaan dan
perbedaan konsep qabul nikah pria dalam pandangan Imam Mazhab dan Kompilasi
Hukum Islam yaitu: Persamaanya baik dalam pandangan Imam Mazhab dan
Kompilasi Hukum Islam hak untuk mengucapkan qabul dalam akad nikah adalah
calon pengan pria. Perbedaannya bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam
membolehkan qabul nikah pria diwakili dengan kondisi tertentu dan dengan
beberapa ketentuan, sedangkan Imam Mazhab bersepakat tidak mengharuskan
seorang mewakilkan urusan qabul nikah tersebut kepada wakilnya
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Konsep qabul nikah pria dalam pandangan Imam Mazhab berbeda-beda
khusunya mengenai qabul nikah yang diwakili, menurut pendapat Imam
Mazhab maka muncul berbilang wakil ialah wakil yang bertindak mewakilkan
kepada orang lain atau wakil ke atas wakil. Jika ia melibatkan perwakilan
khas atau pengurusan muqayyad terhadap wakil, fuqaha bersepakat tidak
harus seorang mewakilkan urusan tersebut kepada wakil yang lain pula.
2. Konsep qabul nikah pria dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam yaitu
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 29 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan
bahwa hak untuk mengucapkan qabul dalam akad nikah adalah calon
pengantin pria, namun dalam kondisi tertentu Kompilasi Hukum Islam
membolehkan calon pengantin pria untuk mewakilkan qabul nikah dalam
akad pernikahan dengan ketentuan atau syarat tertentu.
3. Persamaan dan perbedaan konsep qabul nikah pria dalam pandangan Imam
Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam yaitu: Persamaanya baik dalam
Pandangan Imam Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam hak untuk
mengucapkan qabul dalam akad nikah adalah calon pengantin pria.
Perbedaannya bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam membolehkan qabul
nikah pria diwakili dengan kondisi tertentu dan dengan beberapa ketentuan,
sedangkan Imam Mazhab bersepakat tidak mengharuskan seorang
mewakilkan urusan qabul nikah tersebut kepada wakilnya.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 29 belum dijelaskan mengenai kondisi
hal tertentu yang membolehkan qabul nikah diwakilkan, dan ketentuan orang
yang bisa mewakilinya. Kiranya hal ini perlu dijelaskan lagi agar tidak
menimbulkan pemahaman yang berbeda.
2. Dalam masyarakat perlu diadakan kajian tentang materi pasal-pasal dari
Kompilasi Hukum Islam yang lain agar materinya dapat di pahami lebih jelas
dan sesuai dengan kondisi sekarang ini. mengingat belum banyaknya
referensi-referensi yang bisa digunakan untuk pengkajian materi pasal dalam
Kompilasi Hukum Islam.
Ketersediaan
SSYA20240187187/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

187/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top