Tradisi Ziarah Kubur Pasca Perkawinan Pada Suku Bugis Bone Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Melle Kecamatan Palakka Kabupaten Bone)
Alfian Janide/ 01.18.1191 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Tradisi Ziarah Kubur Pasca Perkawinan Pada Suku
Bugis Bone Perspektif Hukum Islam (Studi Di Desa Melle Kecamatan Palakka
Kabupaten Bone). Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui tujuan ziarah kubur
pasca perkawinan serta untuk mengetahui relasi hubungan antara peziarah dengan
yang diziarahi.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengunakan tiga pendekatan
yakni Pendekatan Teologi Normatif, Pendekatan Empirisdan Pendekatan Sosiologis.
Data dalam penelitian ini yakni data perimer dan sekunder, data primer dari penelitian
ini berupa hasil wawancara lansung terhadap pihak yang mengetahui dan menguasai
permasalahan yang terkait dengan objek penelitian. Adapun data sekunder dari
penelitian yaitu berupa data yang diperoleh dari buku literatur, skripsi dan karya tulis
lainnya yang berkaitan dengan tradisi ziarah kubur pasca perkawinan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ziarah kubur setelah hari pernikahan di
Desa Melle Kecamatan Palakka Kabupaten Bone telah ada sejak zaman dulu dan
dilangsungkan secara turun temurun dari roh leluhur mereka hingga saat ini. Ziarah
kubur dilakukan oleh kedua pengantin setelah melangsungkan pernikahan bertujuan
untuk mengingatkan akan kematian. Selain itu, juga memperkenalkan kepada
pasangan pengantin terhadap keluarga yang telah meninggal.
Tradisi ziarah kubur dalam tinjauan hukum Islam itu boleh, selama dalam
pelaksanaannya tidak terdapat hal-hal yang dapat merusak aqidah dan dalam
menziarahi kuburan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. namun jika tradisi
menyimpan unsur kemusyrikan dan menyimpang dalam hukum Islam hingga hal
tersebut haram untuk dijalankan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tradisi Ziarah Kubur
Setelah Hari Pernikahan di Desa Melle Kecamatan Palakka Kabupaten Bone telah
ada sejak zaman dulu dan dilangsungkan secara turun temurun dari roh leluhur
mereka hingga saat ini. Ziarah kubur dilakukan dengan beberapa tata cara yang
dilakukan pada saat berziarah kubur seperti menziarahi kuburan keluarga,
menyiapkan segala persiapan sebelum berangkat ziarah kubur seperti (cerek yang
berisi air; bunga; dan daun pandan), mengucapkan salam pada ahli kubur, menyiram
air dan menabur bunga dan daun pandan pada kuburan yang diziarahi, menghadap ke
kiblat saat berdoa pada kuburan yang diziarahi, mengirimkan doa pada si mayit. Hal
ini merupakan sesuatu yang sakral bagi masyarakat awam di Desa Melle. Serta
hikmah yang dapat diambil yaitu supaya kita selamanya mengenang bahwa manusia
yang hidup pasti akan mengalami kematian, sebagai gambaran untuk
mengoptimalkan amal ibadah kepada Allah Swt., dan meminta permohonan ampun
atas kesalahan-kesalahan si mayit kepada Allah lewat doa. Tradisi ziarah kubur pasca
perkawinan dikatagorikan pada urf shohih. tradisi tersebut merupakan kebiasaan yang
dikenal secara baik dalam masyarakat dan kebiasaan ini tidak bertentangan atau
sejalan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Agama Islam serta kebiasaan ini
tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal.
Tradisi Ziarah Kubur dalam Islam merupakan suatu ibadah yang disyariatkan
sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw dan ziarah kubur mempunyai tujuan yang
baik yaitu untuk mengingatkan diri kita tentang akhirat dan kematian, jadi ziarah
kubur yang dilakukan oleh masyarakat Desa Melle boleh dilakukan selama tidak ada
yang melanggar syariah seperti meminta sesuatu pada kuburan. Tapi untuk
mendoakannya tidak masalah. Sekalipun itu tradisi, sebab ini dianggap tradisi yang
baik. Dalam Islam ziarah kubur disyariatkan akan tetapi dalam berziarah kubur harus
sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw., namun yang ditemukan di kalangan
masyarakat Desa Melle tidak sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah
saw., seperti ziarah kubur yang mereka lakukan di waktu-waktu tertentu, menyiram
kuburan dan meminta restu dari kuburan yang diziarahi.
B. Saran
1. Terkait tradisi ziarah kubur pasca perkawinan hendaknya bisa dilakukan apabila
tidak melenceng dari ajaran islam dan bahkan bukan hanya pasca perkawinan
untuk melakukan ziarah kubur.
2. Masyarakat Desa Melle hendaknya tetap melestarikan tradisi-tradisi yang ada
terutama selama dianggap hal ini baik dan tidak bertentangan dengan syariat
Islam.
3. Bagi mahasiswa diharapkan untuk sering mengadakan penelitian yang
berhubungan dengan adat yang berkembang di masyarakat agar tidak sampai
terjadi penyimpangan atau penyelewengan terhadap hukum islam.
Bugis Bone Perspektif Hukum Islam (Studi Di Desa Melle Kecamatan Palakka
Kabupaten Bone). Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui tujuan ziarah kubur
pasca perkawinan serta untuk mengetahui relasi hubungan antara peziarah dengan
yang diziarahi.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengunakan tiga pendekatan
yakni Pendekatan Teologi Normatif, Pendekatan Empirisdan Pendekatan Sosiologis.
Data dalam penelitian ini yakni data perimer dan sekunder, data primer dari penelitian
ini berupa hasil wawancara lansung terhadap pihak yang mengetahui dan menguasai
permasalahan yang terkait dengan objek penelitian. Adapun data sekunder dari
penelitian yaitu berupa data yang diperoleh dari buku literatur, skripsi dan karya tulis
lainnya yang berkaitan dengan tradisi ziarah kubur pasca perkawinan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ziarah kubur setelah hari pernikahan di
Desa Melle Kecamatan Palakka Kabupaten Bone telah ada sejak zaman dulu dan
dilangsungkan secara turun temurun dari roh leluhur mereka hingga saat ini. Ziarah
kubur dilakukan oleh kedua pengantin setelah melangsungkan pernikahan bertujuan
untuk mengingatkan akan kematian. Selain itu, juga memperkenalkan kepada
pasangan pengantin terhadap keluarga yang telah meninggal.
Tradisi ziarah kubur dalam tinjauan hukum Islam itu boleh, selama dalam
pelaksanaannya tidak terdapat hal-hal yang dapat merusak aqidah dan dalam
menziarahi kuburan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. namun jika tradisi
menyimpan unsur kemusyrikan dan menyimpang dalam hukum Islam hingga hal
tersebut haram untuk dijalankan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tradisi Ziarah Kubur
Setelah Hari Pernikahan di Desa Melle Kecamatan Palakka Kabupaten Bone telah
ada sejak zaman dulu dan dilangsungkan secara turun temurun dari roh leluhur
mereka hingga saat ini. Ziarah kubur dilakukan dengan beberapa tata cara yang
dilakukan pada saat berziarah kubur seperti menziarahi kuburan keluarga,
menyiapkan segala persiapan sebelum berangkat ziarah kubur seperti (cerek yang
berisi air; bunga; dan daun pandan), mengucapkan salam pada ahli kubur, menyiram
air dan menabur bunga dan daun pandan pada kuburan yang diziarahi, menghadap ke
kiblat saat berdoa pada kuburan yang diziarahi, mengirimkan doa pada si mayit. Hal
ini merupakan sesuatu yang sakral bagi masyarakat awam di Desa Melle. Serta
hikmah yang dapat diambil yaitu supaya kita selamanya mengenang bahwa manusia
yang hidup pasti akan mengalami kematian, sebagai gambaran untuk
mengoptimalkan amal ibadah kepada Allah Swt., dan meminta permohonan ampun
atas kesalahan-kesalahan si mayit kepada Allah lewat doa. Tradisi ziarah kubur pasca
perkawinan dikatagorikan pada urf shohih. tradisi tersebut merupakan kebiasaan yang
dikenal secara baik dalam masyarakat dan kebiasaan ini tidak bertentangan atau
sejalan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Agama Islam serta kebiasaan ini
tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal.
Tradisi Ziarah Kubur dalam Islam merupakan suatu ibadah yang disyariatkan
sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw dan ziarah kubur mempunyai tujuan yang
baik yaitu untuk mengingatkan diri kita tentang akhirat dan kematian, jadi ziarah
kubur yang dilakukan oleh masyarakat Desa Melle boleh dilakukan selama tidak ada
yang melanggar syariah seperti meminta sesuatu pada kuburan. Tapi untuk
mendoakannya tidak masalah. Sekalipun itu tradisi, sebab ini dianggap tradisi yang
baik. Dalam Islam ziarah kubur disyariatkan akan tetapi dalam berziarah kubur harus
sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw., namun yang ditemukan di kalangan
masyarakat Desa Melle tidak sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah
saw., seperti ziarah kubur yang mereka lakukan di waktu-waktu tertentu, menyiram
kuburan dan meminta restu dari kuburan yang diziarahi.
B. Saran
1. Terkait tradisi ziarah kubur pasca perkawinan hendaknya bisa dilakukan apabila
tidak melenceng dari ajaran islam dan bahkan bukan hanya pasca perkawinan
untuk melakukan ziarah kubur.
2. Masyarakat Desa Melle hendaknya tetap melestarikan tradisi-tradisi yang ada
terutama selama dianggap hal ini baik dan tidak bertentangan dengan syariat
Islam.
3. Bagi mahasiswa diharapkan untuk sering mengadakan penelitian yang
berhubungan dengan adat yang berkembang di masyarakat agar tidak sampai
terjadi penyimpangan atau penyelewengan terhadap hukum islam.
Ketersediaan
| SSYA20220277 | 277/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
277/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
