Analisis Hukum Terkait Pemberhentian Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa
Devi Triana/01.18.4024 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum Pemberhentian Kepala Desa Yang
Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa) Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui bagaimana mekanisme pemberhentian kepala desa, serta memahami
kesekuensi hukum pemeberhentian kepala desa.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative atau penelitian
pustaka (library research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka dan atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek
penelitiannya. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian
ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Kepala desa dapat di berhentikan ketika terjadi sebuah dugaan tindak pidana korupsi
pemberhentian tersebut masih bersifat sementara ketika belem ada putusan
pengadilan yang tetap, mekanaisme pemberhentiakn kepala desa yang melakukan
tindak pidana korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap maka bupai/walikota
dalam melakukan pemberhentian atas dasar usulan dari badan permuswartan desa
yang di sampaikan oleh ke bupati/walikota melalui camat dengan dasar pertimbangan
putusan pengadilan, Konsekuesi hukum yang terjadi ketika kepala desa di
berhentikan akibat perbuatan tindak pidan korupsi dapat terjadi sebuah kekosongan
jabatan Tolak ukur akibat hukum pemberhentian kepala desa dan pengangkatan
penjabat sementara tidak bisa dilepaskan dari beberapa masalah administrasi
pemerintahan pada umumnya yang mencakup persoalan tindakan pemerintah dalam
pengisian jabatan birokrasi dan persoalan diskresi atau freisemersen.
A. Simpulan
1. Kepala desa dapat di berhentikan ketika terjadi sebuah dugaan tindak pidana
korupsi pemberhentian tersebut masih bersifat sementara ketika belum ada
putusan pengadilan yang tetap, mekanaisme pemberhentian kepala desa yang
melakukan tindak pidana korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap maka
bupati/walikota dalam melakukan pemberhentian atas dasar usulan dari badan
permuswartan desa yang di sampaikan oleh ke bupati/walikota memalui camat
dengan dasar pertimbanugan putusan pengadilan.
2. Konsekuesi hukum yang terjadi ketika kepala desa di berhentikan akibat
perbuatan tindak pidana korupsi dapat terjadi sebuah kekosongan jabatan Tolak
ukur akibat hukum pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat
sementara tidak bisa dilepaskan dari beberapa masalah administrasi
pemerintahan pada umumnya yang mencakup persoalan tindakan pemerintah
dalam pengisian jabatan birokrasi dan persoalan diskresi atau freisemersen.
Pengisian penjabat sementara kepala desa tidak terlepas dari dampak reformasi
yang terjadi di Indonesia ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan adalah
terjadinya pergeseran paradigma dan sisitem pemerintahan yang bercorak
sentralistik di pemerintahan pusat ke arah sistem pemerintahan yang
desentralistik di pemerintah daerah, termasuk di dalamnya pelimpahan sebagai
wewenang di bidang birokrasi di daerah pegangkatann pejabat sementara
kepala desa dapat menyebabkan roda kepemimpinan tidak esektif dan efisien.
B. Saran
1. Mekanisme pemberhentian kepala desa berdasarkan peraturan itu sudah baik
namun penulis mengharapakan dan memberikan saran terhdap perda kabupaten
bone terkait hal ini bisa lebih di jelaskan lagi secara terperinci terkait
mekanisme pemberhentian kepala desa.
2. Saran penulis terkait akibat hukum dan tidak efektifnya pengankatan pejabat
sementara akibat kekosongan jaabatan yaitu undang undang atau peraturan
pelaksana lainya harus diadakanya wakil kepala desa yang memebantu kepala
desa dalam pelaksaan pemerintah desa ketika kepala desa melakukan perbuatan
hukum maka ada wakil kepala desa yang mengantikan posisi kepala desa secara
otomatis
Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa) Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui bagaimana mekanisme pemberhentian kepala desa, serta memahami
kesekuensi hukum pemeberhentian kepala desa.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative atau penelitian
pustaka (library research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka dan atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek
penelitiannya. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian
ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Kepala desa dapat di berhentikan ketika terjadi sebuah dugaan tindak pidana korupsi
pemberhentian tersebut masih bersifat sementara ketika belem ada putusan
pengadilan yang tetap, mekanaisme pemberhentiakn kepala desa yang melakukan
tindak pidana korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap maka bupai/walikota
dalam melakukan pemberhentian atas dasar usulan dari badan permuswartan desa
yang di sampaikan oleh ke bupati/walikota melalui camat dengan dasar pertimbangan
putusan pengadilan, Konsekuesi hukum yang terjadi ketika kepala desa di
berhentikan akibat perbuatan tindak pidan korupsi dapat terjadi sebuah kekosongan
jabatan Tolak ukur akibat hukum pemberhentian kepala desa dan pengangkatan
penjabat sementara tidak bisa dilepaskan dari beberapa masalah administrasi
pemerintahan pada umumnya yang mencakup persoalan tindakan pemerintah dalam
pengisian jabatan birokrasi dan persoalan diskresi atau freisemersen.
A. Simpulan
1. Kepala desa dapat di berhentikan ketika terjadi sebuah dugaan tindak pidana
korupsi pemberhentian tersebut masih bersifat sementara ketika belum ada
putusan pengadilan yang tetap, mekanaisme pemberhentian kepala desa yang
melakukan tindak pidana korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap maka
bupati/walikota dalam melakukan pemberhentian atas dasar usulan dari badan
permuswartan desa yang di sampaikan oleh ke bupati/walikota memalui camat
dengan dasar pertimbanugan putusan pengadilan.
2. Konsekuesi hukum yang terjadi ketika kepala desa di berhentikan akibat
perbuatan tindak pidana korupsi dapat terjadi sebuah kekosongan jabatan Tolak
ukur akibat hukum pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat
sementara tidak bisa dilepaskan dari beberapa masalah administrasi
pemerintahan pada umumnya yang mencakup persoalan tindakan pemerintah
dalam pengisian jabatan birokrasi dan persoalan diskresi atau freisemersen.
Pengisian penjabat sementara kepala desa tidak terlepas dari dampak reformasi
yang terjadi di Indonesia ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan adalah
terjadinya pergeseran paradigma dan sisitem pemerintahan yang bercorak
sentralistik di pemerintahan pusat ke arah sistem pemerintahan yang
desentralistik di pemerintah daerah, termasuk di dalamnya pelimpahan sebagai
wewenang di bidang birokrasi di daerah pegangkatann pejabat sementara
kepala desa dapat menyebabkan roda kepemimpinan tidak esektif dan efisien.
B. Saran
1. Mekanisme pemberhentian kepala desa berdasarkan peraturan itu sudah baik
namun penulis mengharapakan dan memberikan saran terhdap perda kabupaten
bone terkait hal ini bisa lebih di jelaskan lagi secara terperinci terkait
mekanisme pemberhentian kepala desa.
2. Saran penulis terkait akibat hukum dan tidak efektifnya pengankatan pejabat
sementara akibat kekosongan jaabatan yaitu undang undang atau peraturan
pelaksana lainya harus diadakanya wakil kepala desa yang memebantu kepala
desa dalam pelaksaan pemerintah desa ketika kepala desa melakukan perbuatan
hukum maka ada wakil kepala desa yang mengantikan posisi kepala desa secara
otomatis
Ketersediaan
| SSYA20220230 | 230/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
230/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
