Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone
Riska Sehe/0118.4001 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone dan Kendala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran dan kendala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Bone. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, Metode ini bersifat deskriptif,
dalam artian mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap oleh
pelaku riset, dengan menunjukkan bukti-buktinya. Jenis penelitian yang dilakukan
penulis adalah penelitian lapangan (filed research). Penelitian lapangan adalah
penelitian yang dilakukan guna mempelajari secara interaksi lingkungan, posisi, serta
keadaan lapangan suatu unit penelitian. Subjek penelitian dapat berupa individu,
masyarakat, ataupun institusi. Dalam hal ini peneliti melakukan wawancara kepada
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD yang terkait dalam penulisan skripsi
ini.45
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone sudah
berjalan dengan baik dan efektif. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Bone mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan seluruh tahapan
kegiatan Pemilihan Kepala Desa, memfasilitasi, membentuk, memberi arahan dan
mengkoordinasikan organisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di tingkat
Kabupaten, menyusun dan menetapkan tata cara serta tata laksana Pemilihan Kepala
Desa sebagai penjabaran teknis peraturan perundang-undangan, merencanakan,
memimpin, dan menyelenggarakan pengadaan dan pendistribusian logistik
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, serta berfungsi mengumpulkan,
mensistematisasi bahan serta data hasil pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone.
Kendala yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone yakni kurangnya anggaran
Pilkades di mana banyaknya Desa yang melaksanakan pemilihan yang tentu
membutuhkan dana yang besar. Kemudian kendala lainnya, yakni terkait banyaknya
data DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang kurang valid karena belum terupdatenya data
penduduk sehingga DPMD ketika akan merekap dan mengeluarkan surat suara dan
surat panggilan sering tidak sesuai dengan jumlah penduduk pemilih tetap.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian di atas maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut
1. Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa sudah sangat baik. Hal tersebut dapat tercermin dalam
perannya yakni mempersiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa, melakukan sosialisasi dengan memberi arahan terkait tata
laksana Pemilihan Kepala Desa sebagai penjabaran teknis peraturan perudang-
undangan serta memonitoring jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
di Kabupaten Bone. Selain itu penunjang kinerja DPMD dalam proses
pelaksanaan Pilkades didukung oleh pengalaman kerja serta Fasilitas dan
perlengkapan kerja.
2. Kendala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone yakni masih kurangnya anggaran
Pilkades, jika dilihat dari jumlah desa yang melaksanakan pemilihan tentu
membutuhkan dana yang lebih besar untuk menunjang ke butuhan Pilkades.
Masih banyaknya data DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang kurang valid serta
penyaluran honorarium Panitia Tingkat Desa yang kurang efektive karena
banyaknya rekening Panitia Desa yang bermasalah.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone yang telah
berjalan kancar, agar sekiranya Dinas PMD tetap menjaga dan
mengoptimalkan kualitas kinerjanya agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
di Kabupaten Bone kedepannya terus berjalan sukses.
2. Dengan adanya kendala yang di hadapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa, sebaiknya Dinas PMD memberikan pengarahan atau sosialisasi secara
berkala terkait pembaharuan data penduduk secara berjenjang agar terus
terupdate.
Desa dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone dan Kendala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran dan kendala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Bone. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, Metode ini bersifat deskriptif,
dalam artian mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap oleh
pelaku riset, dengan menunjukkan bukti-buktinya. Jenis penelitian yang dilakukan
penulis adalah penelitian lapangan (filed research). Penelitian lapangan adalah
penelitian yang dilakukan guna mempelajari secara interaksi lingkungan, posisi, serta
keadaan lapangan suatu unit penelitian. Subjek penelitian dapat berupa individu,
masyarakat, ataupun institusi. Dalam hal ini peneliti melakukan wawancara kepada
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD yang terkait dalam penulisan skripsi
ini.45
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone sudah
berjalan dengan baik dan efektif. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Bone mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan seluruh tahapan
kegiatan Pemilihan Kepala Desa, memfasilitasi, membentuk, memberi arahan dan
mengkoordinasikan organisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di tingkat
Kabupaten, menyusun dan menetapkan tata cara serta tata laksana Pemilihan Kepala
Desa sebagai penjabaran teknis peraturan perundang-undangan, merencanakan,
memimpin, dan menyelenggarakan pengadaan dan pendistribusian logistik
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, serta berfungsi mengumpulkan,
mensistematisasi bahan serta data hasil pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone.
Kendala yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone yakni kurangnya anggaran
Pilkades di mana banyaknya Desa yang melaksanakan pemilihan yang tentu
membutuhkan dana yang besar. Kemudian kendala lainnya, yakni terkait banyaknya
data DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang kurang valid karena belum terupdatenya data
penduduk sehingga DPMD ketika akan merekap dan mengeluarkan surat suara dan
surat panggilan sering tidak sesuai dengan jumlah penduduk pemilih tetap.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian di atas maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut
1. Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa sudah sangat baik. Hal tersebut dapat tercermin dalam
perannya yakni mempersiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa, melakukan sosialisasi dengan memberi arahan terkait tata
laksana Pemilihan Kepala Desa sebagai penjabaran teknis peraturan perudang-
undangan serta memonitoring jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
di Kabupaten Bone. Selain itu penunjang kinerja DPMD dalam proses
pelaksanaan Pilkades didukung oleh pengalaman kerja serta Fasilitas dan
perlengkapan kerja.
2. Kendala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone yakni masih kurangnya anggaran
Pilkades, jika dilihat dari jumlah desa yang melaksanakan pemilihan tentu
membutuhkan dana yang lebih besar untuk menunjang ke butuhan Pilkades.
Masih banyaknya data DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang kurang valid serta
penyaluran honorarium Panitia Tingkat Desa yang kurang efektive karena
banyaknya rekening Panitia Desa yang bermasalah.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone yang telah
berjalan kancar, agar sekiranya Dinas PMD tetap menjaga dan
mengoptimalkan kualitas kinerjanya agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
di Kabupaten Bone kedepannya terus berjalan sukses.
2. Dengan adanya kendala yang di hadapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa, sebaiknya Dinas PMD memberikan pengarahan atau sosialisasi secara
berkala terkait pembaharuan data penduduk secara berjenjang agar terus
terupdate.
Ketersediaan
| SSYA20230155 | 155/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
155/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
