Eksistensi Advokat Law Firm Ash Bone & Co Dalam Pelayanan Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Tidak Mampu (Studi Kasus No. Perkara 38/Pdt.G/2021/PN.Wtp)
Sitti Nur Aisyah/ 01.18.1205 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran advokat law firm ASH Bone & co dalam
pelayanan Cuma-Cuma bagi masyarakat tidak mampu studi kasus nomor perkara
38/pdt.G/2021/PN.Wtp. permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
prosedur pelayanan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat di
Kantor Hukum Law Firm Ash Bone & Co, dan bagaimana optimalisasi peran
advokat Law Firm Ash Bone & Co dalam memberikan pelayanan cuma-cuma bagi
masyarakat yang tidak mampu dalam studi kasus nomor perkara
38/Pdt.G/2021/PN.Wtp. tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui prosedur pelayanan
pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat di Kantor Hukum Law
Firm Ash Bone & Co dan optimalisasi peran advokat Law Firm Ash Bone & Co
dalam memberikan pelayanan cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu dalam
studi kasus nomor perkara 38/Pdt.G/2021/PN.Wtp. penelitian merupakan penelitian
lapangan dengan menggunakan pendekatan empiris, pendekatan yuridis dan
pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian bahwasanya kantor hukum law firm ASH Bone & co sebelum
memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma terlebih dahulu melewati prosedur
yakni pemohon atau pencari keadilan mengajukan surat keterangan tidak mampu,
foto copy kartu tanda penduduk, dan foto copy kartu keluarga. dan membentuk tim
observasi untuk melihat keadaan dari pencari keadilan tersebut, hal ini berdasarkan
alur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang telah ditetapkan di kantor
advokat tersebut. Namun masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui tentang
bantuan hukum secara Cuma-Cuma ini dan berpikir bahwa advokat tidak
memberikan bantuan hukum apabila tidak dibayar sehingga menjadi kendala dalam
pelayanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Pelayanan secara cuma-
cuma juga tidak dibatasi selama pencari keadilan tersebut benar-benar layak untuk
dibantu utamanya dalam nomor perkara 38/Pdt.G/2021/PN.Wtp.
A. Simpulan
1. Kantor hukum law firm ASH Bone & co dalam memberikan pelayanan
hukum secara Cuma-Cuma menerapkan standar operasional prosedur yaitu
dengan pengajuan biodata,surat keterangan tidak mampu dari desa serta
membentuk tim observasi untuk melihat secara langsung keadaan calon
pemohon bantuan hukum secara Cuma-Cuma, hal ini merupakan
profesionalitas seorang advokat dalam membantu masyarakat yang mencari
keadilan dengan memberikan pelayanan hukum tanpa imbalan yang sesuai
dengan peraturan undang-undang nomor 16 tahun 2011.
2. Perkara untuk nomor perkara 38/Pdt.G/2021/PN.Wtp merupakan perkara
cerai gugat non muslim yang ditangani kantor hukum law firm ASH Bone
& co secara Cuma-Cuma, pada perkara ini advokat kantor hukum law firm
ASH Bone & co hadir untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-
Cuma yang di fasilitasi untuk masyarakat yang mencari keadilan namun
terhalang dengan masalah ekonomi sehingga tidak bisa beracara dengan
didampingi advokat, hal ini juga menjadi tujuan pengoptimalan aturan
undang-undang tentang bantuan hukum secara Cuma-Cuma.
B. Saran
1. Bagi advokat dapat memberikan edukasi bagi masyarakat tentang adanya
bantuan hukum secara Cuma-Cuma, dalam hal ini peran aktif advokat
sebagai penegak hukum diharapkan agar seluruh masyarakat dapat beracara
di damping advokat dan menghilangkan image di mata masyarakat bahwa
advokat hanya memberi bantuan hukum apabila dibayar. Bagi advokat
kantor hukum law firm ASH Bone & co diharapkan dapat menjaga ke
profesinalitasnya sebagai penegak hukum dan membantu masyarakat yang
tidak mampu dalam perkaranya sehingga bisa mendapatkan keadilan yang
diharapkan.
2. Bagi masyarakat diharapkan bisa menignkatkan kesadaran hukum dan
pengetahuannya bahwa negara menfasilitasi mereka dengan adanya
bantuan hukum secara Cuma-Cuma, sehingga mereka dapat memperoleh
keadilan.
pelayanan Cuma-Cuma bagi masyarakat tidak mampu studi kasus nomor perkara
38/pdt.G/2021/PN.Wtp. permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
prosedur pelayanan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat di
Kantor Hukum Law Firm Ash Bone & Co, dan bagaimana optimalisasi peran
advokat Law Firm Ash Bone & Co dalam memberikan pelayanan cuma-cuma bagi
masyarakat yang tidak mampu dalam studi kasus nomor perkara
38/Pdt.G/2021/PN.Wtp. tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui prosedur pelayanan
pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat di Kantor Hukum Law
Firm Ash Bone & Co dan optimalisasi peran advokat Law Firm Ash Bone & Co
dalam memberikan pelayanan cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu dalam
studi kasus nomor perkara 38/Pdt.G/2021/PN.Wtp. penelitian merupakan penelitian
lapangan dengan menggunakan pendekatan empiris, pendekatan yuridis dan
pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian bahwasanya kantor hukum law firm ASH Bone & co sebelum
memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma terlebih dahulu melewati prosedur
yakni pemohon atau pencari keadilan mengajukan surat keterangan tidak mampu,
foto copy kartu tanda penduduk, dan foto copy kartu keluarga. dan membentuk tim
observasi untuk melihat keadaan dari pencari keadilan tersebut, hal ini berdasarkan
alur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang telah ditetapkan di kantor
advokat tersebut. Namun masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui tentang
bantuan hukum secara Cuma-Cuma ini dan berpikir bahwa advokat tidak
memberikan bantuan hukum apabila tidak dibayar sehingga menjadi kendala dalam
pelayanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Pelayanan secara cuma-
cuma juga tidak dibatasi selama pencari keadilan tersebut benar-benar layak untuk
dibantu utamanya dalam nomor perkara 38/Pdt.G/2021/PN.Wtp.
A. Simpulan
1. Kantor hukum law firm ASH Bone & co dalam memberikan pelayanan
hukum secara Cuma-Cuma menerapkan standar operasional prosedur yaitu
dengan pengajuan biodata,surat keterangan tidak mampu dari desa serta
membentuk tim observasi untuk melihat secara langsung keadaan calon
pemohon bantuan hukum secara Cuma-Cuma, hal ini merupakan
profesionalitas seorang advokat dalam membantu masyarakat yang mencari
keadilan dengan memberikan pelayanan hukum tanpa imbalan yang sesuai
dengan peraturan undang-undang nomor 16 tahun 2011.
2. Perkara untuk nomor perkara 38/Pdt.G/2021/PN.Wtp merupakan perkara
cerai gugat non muslim yang ditangani kantor hukum law firm ASH Bone
& co secara Cuma-Cuma, pada perkara ini advokat kantor hukum law firm
ASH Bone & co hadir untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-
Cuma yang di fasilitasi untuk masyarakat yang mencari keadilan namun
terhalang dengan masalah ekonomi sehingga tidak bisa beracara dengan
didampingi advokat, hal ini juga menjadi tujuan pengoptimalan aturan
undang-undang tentang bantuan hukum secara Cuma-Cuma.
B. Saran
1. Bagi advokat dapat memberikan edukasi bagi masyarakat tentang adanya
bantuan hukum secara Cuma-Cuma, dalam hal ini peran aktif advokat
sebagai penegak hukum diharapkan agar seluruh masyarakat dapat beracara
di damping advokat dan menghilangkan image di mata masyarakat bahwa
advokat hanya memberi bantuan hukum apabila dibayar. Bagi advokat
kantor hukum law firm ASH Bone & co diharapkan dapat menjaga ke
profesinalitasnya sebagai penegak hukum dan membantu masyarakat yang
tidak mampu dalam perkaranya sehingga bisa mendapatkan keadilan yang
diharapkan.
2. Bagi masyarakat diharapkan bisa menignkatkan kesadaran hukum dan
pengetahuannya bahwa negara menfasilitasi mereka dengan adanya
bantuan hukum secara Cuma-Cuma, sehingga mereka dapat memperoleh
keadilan.
Ketersediaan
| SSYA20220085 | 85/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
85/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
