Problematika Nikah Tidak Tercatat Dan Akibat Hukumnya Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia
Andi Maulani Habibah Habriana/01.18.1165 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang problematika nikah siri dan akibat hukumnya bagi
perempuan dan anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Pokok
masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum yang
ditimbulkan dari nikah siri bagi perempuan dan anak baik dalam perspektif hukum Islam
maupun hukum positif Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
pustaka (library research) atau penelitian hukum normatif. Hal tersebut dikarenakan pada
penelitian ini data yang diperoleh berupa data deskriptif atau kata-kata tertulis serta
mengamati perilaku sekitar tanpa menggunakan perhitungan atau angka. Pada skripsi ini
terdapat dua pendekatan yang digunakan yaitu teologis normatif dan yuridis normatif.
Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa nikah siri dalam hukum Islam tidak
lepas dari terpenuhinya rukun dan syarat dari pernikahan. Sepanjang rukun dan syarat
pernikahan terpenuhi, maka perkawinan tersebut sudah sah berdasarkan hukum Islam.
Adapun akibat hukum yang ditimbulkan nikah siri jika dilakukan dengan menghilangkan
salah satu syarat dan rukun sah dari pernikahan tesebut, maka pernikahan yang dilakukan
menjadi tidak sah, sehingga akibat hukum yang ditimbulkan dari pernikahan tersebut menjadi
tidak sah. Sedangkan nikah siri dalam hukum positif Indonesia dianggap tidak sah
dikarenakan tidak dicatatkannya di lembaga pencatat nikah. sehingga akbiat dari pernikahan
siri ini sangat merugikan perempuan dan anak dalam hal keperdataan seperti masalah
sengketa harta waris, status anak, pemenuhan nafkah dan lain sebagainya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa:
1. Nikah siri dalam hukum Islam diartikan sebagai suatu bentuk
pernikahan yang dilakukan secara rahasia atau sembunyi-sembunyi.
Sepanjang rukun dan syarat sah dari pernikahan terpenuhi, maka
perkawinan tersebut sudah sah berdasarkan hukum Islam. Adapun
akibat hukum yang ditimbulkan dari nikah siri ini, sepanjang rukun
dan syarat sah pernikahan tersebut sudah terpenuhi, maka segala
perbuatan yang dilakukan adalah sah. Akan tetapi jika pernikahan siri
yang dilakukan menghilangkan salah satu dari rukun dan syarat sah
dari pernikahan, maka segala perbuatan yang dilakukan adalah tidak
sah, begitupun juga dengan pernikahannya yang tidak sah. sebagai
contoh nikah siri yang dilakukan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi,
nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali, nikah siri yang dilakukan
tanpa walimah dan nasab anak yang tidak jelas.
2. Nikah siri atau yang lebih dikenal dengan istilah nikah dibawah tangan
dalam sistem perundang-undangan merupakan perkawinan yang tidak
memiliki asas legalitas hukum, sehingga pernikahan yang dilakukan
tidak sah dimata hukum. Meskipun dengan adanya putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa anak
dari hasil nikah siri dapat menjadi anak sah, tidak dapat dipungkiri
juga bahwa pernikahan siri ini secara hukum negara dianggap tidak
sah. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan nikah siri ini dalam
hukum positif indonesia yakni, tidak ada kejelasan akan status
perkawinan, tidak terpenuhinya kedudukan suami istri maupun anak,
status anak yang tidak jelas, istri maupun anak tidak mendapat nafkah
dari suami, tidak mendapatkan harta waris, tidak berhak akan harta
gono-gini, dan lain sebagainya.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini. untuk itu,
terdapat beberapa saran sebagai berikut:
1. Pernikahan siri menurut hukum Islam adalah sah, sedangkan menurut
hukum positif yang berlaku indonesia, pernikahan siri ini tidak sah
dikarenakan tidak dicatatkannya pernikahan tersebut. Maka dari itu,
setiap pelaku nikah sirri agar mengupayakan pernikahan siri yang
dilakukan dicatatkan agar supaya terlindungi hak-haknya dan
kewajibannya secara hukum negara.
2. Perlu adanya sosialisasi dari Pemerintah ataupun Pejabat yang
berwenang mengenai Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974
tentang Perkawinan terutama mengenai keharusan mencatatkan setiap
pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) pada semua masyarakat
agar mereka mempunyai kesadaran hukum dan juga dengan melalui
sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami secara menyeluruh
mengenai problematika yang ditimbulkan serta bagaimana akibat
hukum dari pernikahan siri ini dikemudian hari. Tidak hanya itu,
sosialisi mengenai bagaimana tata cara perkawinan yang benar baik
dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif juga baik untuk
disosialisasikan.
perempuan dan anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Pokok
masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum yang
ditimbulkan dari nikah siri bagi perempuan dan anak baik dalam perspektif hukum Islam
maupun hukum positif Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
pustaka (library research) atau penelitian hukum normatif. Hal tersebut dikarenakan pada
penelitian ini data yang diperoleh berupa data deskriptif atau kata-kata tertulis serta
mengamati perilaku sekitar tanpa menggunakan perhitungan atau angka. Pada skripsi ini
terdapat dua pendekatan yang digunakan yaitu teologis normatif dan yuridis normatif.
Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa nikah siri dalam hukum Islam tidak
lepas dari terpenuhinya rukun dan syarat dari pernikahan. Sepanjang rukun dan syarat
pernikahan terpenuhi, maka perkawinan tersebut sudah sah berdasarkan hukum Islam.
Adapun akibat hukum yang ditimbulkan nikah siri jika dilakukan dengan menghilangkan
salah satu syarat dan rukun sah dari pernikahan tesebut, maka pernikahan yang dilakukan
menjadi tidak sah, sehingga akibat hukum yang ditimbulkan dari pernikahan tersebut menjadi
tidak sah. Sedangkan nikah siri dalam hukum positif Indonesia dianggap tidak sah
dikarenakan tidak dicatatkannya di lembaga pencatat nikah. sehingga akbiat dari pernikahan
siri ini sangat merugikan perempuan dan anak dalam hal keperdataan seperti masalah
sengketa harta waris, status anak, pemenuhan nafkah dan lain sebagainya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa:
1. Nikah siri dalam hukum Islam diartikan sebagai suatu bentuk
pernikahan yang dilakukan secara rahasia atau sembunyi-sembunyi.
Sepanjang rukun dan syarat sah dari pernikahan terpenuhi, maka
perkawinan tersebut sudah sah berdasarkan hukum Islam. Adapun
akibat hukum yang ditimbulkan dari nikah siri ini, sepanjang rukun
dan syarat sah pernikahan tersebut sudah terpenuhi, maka segala
perbuatan yang dilakukan adalah sah. Akan tetapi jika pernikahan siri
yang dilakukan menghilangkan salah satu dari rukun dan syarat sah
dari pernikahan, maka segala perbuatan yang dilakukan adalah tidak
sah, begitupun juga dengan pernikahannya yang tidak sah. sebagai
contoh nikah siri yang dilakukan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi,
nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali, nikah siri yang dilakukan
tanpa walimah dan nasab anak yang tidak jelas.
2. Nikah siri atau yang lebih dikenal dengan istilah nikah dibawah tangan
dalam sistem perundang-undangan merupakan perkawinan yang tidak
memiliki asas legalitas hukum, sehingga pernikahan yang dilakukan
tidak sah dimata hukum. Meskipun dengan adanya putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa anak
dari hasil nikah siri dapat menjadi anak sah, tidak dapat dipungkiri
juga bahwa pernikahan siri ini secara hukum negara dianggap tidak
sah. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan nikah siri ini dalam
hukum positif indonesia yakni, tidak ada kejelasan akan status
perkawinan, tidak terpenuhinya kedudukan suami istri maupun anak,
status anak yang tidak jelas, istri maupun anak tidak mendapat nafkah
dari suami, tidak mendapatkan harta waris, tidak berhak akan harta
gono-gini, dan lain sebagainya.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini. untuk itu,
terdapat beberapa saran sebagai berikut:
1. Pernikahan siri menurut hukum Islam adalah sah, sedangkan menurut
hukum positif yang berlaku indonesia, pernikahan siri ini tidak sah
dikarenakan tidak dicatatkannya pernikahan tersebut. Maka dari itu,
setiap pelaku nikah sirri agar mengupayakan pernikahan siri yang
dilakukan dicatatkan agar supaya terlindungi hak-haknya dan
kewajibannya secara hukum negara.
2. Perlu adanya sosialisasi dari Pemerintah ataupun Pejabat yang
berwenang mengenai Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974
tentang Perkawinan terutama mengenai keharusan mencatatkan setiap
pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) pada semua masyarakat
agar mereka mempunyai kesadaran hukum dan juga dengan melalui
sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami secara menyeluruh
mengenai problematika yang ditimbulkan serta bagaimana akibat
hukum dari pernikahan siri ini dikemudian hari. Tidak hanya itu,
sosialisi mengenai bagaimana tata cara perkawinan yang benar baik
dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif juga baik untuk
disosialisasikan.
Ketersediaan
| SSYA20220124 | 124/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
124/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
