Implementasi PERMA No.30 Tahun 2005 Tentang Kepala KUA Sebagai Wali Hakim Dalam Akad Nikah (Studi Di KUA Di Kecamatan Palakka Kabupaten Bone)
Aldi Risaldi/ 01.18.1200 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Menteri Agama
Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim dalam Akad Nikah. Pokok masalah
penelitian ini yaitu mengetahui faktor penyebab Kepala KUA Kecamatan Palakka
Menjadi Wali Hakim dalam Akad Nikah dan Implementasi Peraturan Agama
Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim dalam Akad Nikah di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.Dalam skripsi ini menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif dan pendakatan empiris dengan melalui
teknik Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisi
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan empat tahap yaitu tahap
reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan verifikasi
(Conclusion Drawing).
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab Kepala KUA
Kecamatan Palakka menjadi Wali Hakim dalam akad nikah dan Implementasi
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim dalam Akad
Nikah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaImplementasi Peraturan Menteri
Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Palakka, dirasa belum efektif dalam melaksanakan tugas-tugas yang
sudah ada sebab untuk proses penunjukan untuk menggantikan Kepala KUA
dilakukan oleh Kepala KUA sendiri karena banyak pernikahan yang
menggunakan Wali Hakim dan untuk proses pengajuan pergantian Kepala KUA
dengan penghulu dari Kepala Kantor Urusan Agama memakan waktu yang lama.
AdapunFaktor yang menyebabkan Kepala KUA diberi wewenang menjadi Wali
Hakim dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamata Palakka yaitu
Walinya tidak bisa hadir karena jauh, walinya telah meninggal dunia dan walinya
adhal sehingga berpindah perwalian menjadi Wali Hakim setelah ada putusan
Pengadilan Agama tersebut. Kepala KUA juga bisa menjadi wali nikah apabila
diberikan wewenag oleh wali nasabnya untuk menjadikan perwakilan menjadi
wali pada saat pernikahan.
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang
Wali Hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Palakka, dirasa belum
efektif dalam melaksanakan tugas-tugas yang sudah ada sebab untuk
proses penunjukan untuk menggantikan Kepala KUA dilakukan oleh
Kepala KUA sendiri karena banyak pernikahan yang menggunakan Wali
Hakim dan untuk proses pengajuan pergantian Kepala KUA dengan
penghulu dari Kepala Kantor Urusan Agama memakan waktu yang lama.
2. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kepala KUA menjadi wali
Hakim dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamata Palakka
diantaranya ketidakhadiran wali karena faktor jarak, ketidakhadiran wali
karena meninggal dunia dan wali adhal sehingga berpindah perwalian
menjadi Wali Hakim setelah ada putusan Pengadilan Agama tersebut.
Kepala KUA juga bisa menjadi wali nikah apabila diberikan wewenag
oleh wali nasabnya untuk menjadikan perwakilan menjadi wali pada saat
pernikahan.
B. Saran
1. Mengingat pentingnya peran dan kedudukan wali nikah dalam
pelaksanaan akad nikah bagi mempelai perempuan, maka hendaknya
hubungan keluarga dijaga keharmonisanya, baik antara orang tua dan
anak maupun sebaliknya. Selain itu hendaknya tidak mengedepankan
kepentingan masing-masing agar tidak terjadi peselisihan.
2. Pihak yang ingin melangsungkan pernikahan hendaknya memperhatikan
aturan-aturan yang berlaku dalam hukum agama maupun hukum negara
agar pernikahanya dapat terlaksana dengan baik.
Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim dalam Akad Nikah. Pokok masalah
penelitian ini yaitu mengetahui faktor penyebab Kepala KUA Kecamatan Palakka
Menjadi Wali Hakim dalam Akad Nikah dan Implementasi Peraturan Agama
Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim dalam Akad Nikah di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.Dalam skripsi ini menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif dan pendakatan empiris dengan melalui
teknik Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisi
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan empat tahap yaitu tahap
reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan verifikasi
(Conclusion Drawing).
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab Kepala KUA
Kecamatan Palakka menjadi Wali Hakim dalam akad nikah dan Implementasi
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim dalam Akad
Nikah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaImplementasi Peraturan Menteri
Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Palakka, dirasa belum efektif dalam melaksanakan tugas-tugas yang
sudah ada sebab untuk proses penunjukan untuk menggantikan Kepala KUA
dilakukan oleh Kepala KUA sendiri karena banyak pernikahan yang
menggunakan Wali Hakim dan untuk proses pengajuan pergantian Kepala KUA
dengan penghulu dari Kepala Kantor Urusan Agama memakan waktu yang lama.
AdapunFaktor yang menyebabkan Kepala KUA diberi wewenang menjadi Wali
Hakim dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamata Palakka yaitu
Walinya tidak bisa hadir karena jauh, walinya telah meninggal dunia dan walinya
adhal sehingga berpindah perwalian menjadi Wali Hakim setelah ada putusan
Pengadilan Agama tersebut. Kepala KUA juga bisa menjadi wali nikah apabila
diberikan wewenag oleh wali nasabnya untuk menjadikan perwakilan menjadi
wali pada saat pernikahan.
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang
Wali Hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Palakka, dirasa belum
efektif dalam melaksanakan tugas-tugas yang sudah ada sebab untuk
proses penunjukan untuk menggantikan Kepala KUA dilakukan oleh
Kepala KUA sendiri karena banyak pernikahan yang menggunakan Wali
Hakim dan untuk proses pengajuan pergantian Kepala KUA dengan
penghulu dari Kepala Kantor Urusan Agama memakan waktu yang lama.
2. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kepala KUA menjadi wali
Hakim dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamata Palakka
diantaranya ketidakhadiran wali karena faktor jarak, ketidakhadiran wali
karena meninggal dunia dan wali adhal sehingga berpindah perwalian
menjadi Wali Hakim setelah ada putusan Pengadilan Agama tersebut.
Kepala KUA juga bisa menjadi wali nikah apabila diberikan wewenag
oleh wali nasabnya untuk menjadikan perwakilan menjadi wali pada saat
pernikahan.
B. Saran
1. Mengingat pentingnya peran dan kedudukan wali nikah dalam
pelaksanaan akad nikah bagi mempelai perempuan, maka hendaknya
hubungan keluarga dijaga keharmonisanya, baik antara orang tua dan
anak maupun sebaliknya. Selain itu hendaknya tidak mengedepankan
kepentingan masing-masing agar tidak terjadi peselisihan.
2. Pihak yang ingin melangsungkan pernikahan hendaknya memperhatikan
aturan-aturan yang berlaku dalam hukum agama maupun hukum negara
agar pernikahanya dapat terlaksana dengan baik.
Ketersediaan
| SSYA20230235 | 235/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
235/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
