Implementasi PERMA No.30 Tahun 2005 Tentang Kepala KUA Sebagai Wali Hakim Dalam Akad Nikah (Studi Di KUA Di Kecamatan Palakka Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Menteri Agama
Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim dalam Akad Nikah. Pokok masalah
penelitian ini yaitu mengetahui faktor penyebab Kepala KUA Kecamatan Palakka
Menjadi Wali Hakim dalam Akad Nikah dan Implementasi Peraturan Agama
Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim dalam Akad Nikah di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.Dalam skripsi ini menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif dan pendakatan empiris dengan melalui
teknik Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisi
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan empat tahap yaitu tahap
reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan verifikasi
(Conclusion Drawing).
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab Kepala KUA
Kecamatan Palakka menjadi Wali Hakim dalam akad nikah dan Implementasi
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim dalam Akad
Nikah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaImplementasi Peraturan Menteri
Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Palakka, dirasa belum efektif dalam melaksanakan tugas-tugas yang
sudah ada sebab untuk proses penunjukan untuk menggantikan Kepala KUA
dilakukan oleh Kepala KUA sendiri karena banyak pernikahan yang
menggunakan Wali Hakim dan untuk proses pengajuan pergantian Kepala KUA
dengan penghulu dari Kepala Kantor Urusan Agama memakan waktu yang lama.
AdapunFaktor yang menyebabkan Kepala KUA diberi wewenang menjadi Wali
Hakim dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamata Palakka yaitu
Walinya tidak bisa hadir karena jauh, walinya telah meninggal dunia dan walinya
adhal sehingga berpindah perwalian menjadi Wali Hakim setelah ada putusan
Pengadilan Agama tersebut. Kepala KUA juga bisa menjadi wali nikah apabila
diberikan wewenag oleh wali nasabnya untuk menjadikan perwakilan menjadi
wali pada saat pernikahan.
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang
Wali Hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Palakka, dirasa belum
efektif dalam melaksanakan tugas-tugas yang sudah ada sebab untuk
proses penunjukan untuk menggantikan Kepala KUA dilakukan oleh
Kepala KUA sendiri karena banyak pernikahan yang menggunakan Wali
Hakim dan untuk proses pengajuan pergantian Kepala KUA dengan
penghulu dari Kepala Kantor Urusan Agama memakan waktu yang lama.
2. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kepala KUA menjadi wali
Hakim dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamata Palakka
diantaranya ketidakhadiran wali karena faktor jarak, ketidakhadiran wali
karena meninggal dunia dan wali adhal sehingga berpindah perwalian
menjadi Wali Hakim setelah ada putusan Pengadilan Agama tersebut.
Kepala KUA juga bisa menjadi wali nikah apabila diberikan wewenag
oleh wali nasabnya untuk menjadikan perwakilan menjadi wali pada saat
pernikahan.
B. Saran
1. Mengingat pentingnya peran dan kedudukan wali nikah dalam
pelaksanaan akad nikah bagi mempelai perempuan, maka hendaknya
hubungan keluarga dijaga keharmonisanya, baik antara orang tua dan
anak maupun sebaliknya. Selain itu hendaknya tidak mengedepankan
kepentingan masing-masing agar tidak terjadi peselisihan.
2. Pihak yang ingin melangsungkan pernikahan hendaknya memperhatikan
aturan-aturan yang berlaku dalam hukum agama maupun hukum negara
agar pernikahanya dapat terlaksana dengan baik.
Ketersediaan
SSYA20230235235/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

235/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

wali hakim

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top