Nikah Tanpa Mahar Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Nikah Tanpa Tunai dalam Perspektif Hukum
Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
kedudukan mahar dalam pernikahan menurut pandangan hukum Islam dan kompilasi
hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan
pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian rumusan masalah pada pembahasan pertama menunjukkan
bahwa jumhur ulama mażhab sepakat bahwa mahar bukanlah rukun pernikahan.
Oleh karena itu, nikah tanpa tunai dengan penangguhan mahar dalam hukum
Islam dibolehkan baik sebagian maupun seluruhnya dengan syarat; mahar yang
dapat diutangkan adalah mahar yang syaratnya sesuai dengan syarat harta yang dapat
diutangkan yaitu mahar tersebut harus bernilai , suci dan bisa dimanfaatkan untuk
diperjualbelikan; waktu penangguhan mahar harus diketahui jelas dengan batas
waktunya tidak terlalu jauh, karena bisa menjadi peluang untuk menggugurkan
kewajiban memberi mahar seperti menunda pemberiannya hingga meninggal atau
ketika bercerai. Implikasi yang ditimbulkan pada rumusan masalah ini
menunjukkan bahwa suami wajib menangguhkan pemberian mahar kepada istri
dengan syarat batas waktu penangguhan yang jelas, seperti dalam penangguhan
bulanan, tahunan atau angsuran. Sehingga dengan kejelasan waktu penangguhan,
hak istri terhadap penerimaan maharnya dapat terjamin dan keduannya berhak
untuk melakukan interaksi fisik, berduaan, dan pelayanan antara keduanya.
Hasil penelitian rumusan masalah pada pembahasan kedua menunjukkan
bahwa KHI pada dasarnya mengatur penyerahan mahar dilakukan secara tunai
sebagaimana telah dimuat dalam KHI Pasal 33 ayat (1) namun dalam lanjutan Pasal
33 pada ayat (2) dijelakan bahwa penyerahan mahar dapat ditangguhkan baik
sebagaian maupun seluruhnya dengan syarat calon mempelai wanita menyetujui
penangguhan penerimaan maharnya tersebut. Nikah tanpa tunai dibolehkan karena
KHI pada Pasal 34 ayat (1) menjelaskan bahwa penyerahan mahar bukan merupakan
rukun dalam perkawinan sehingga segala bentuk penyerahan mahar baik disegerakan
maupun ditangguhkan tidak mempengaruhi sahnya status suami-istri dalam suatu
perkawinan. Implikasi yang ditimbulkan pada rumusan masalah ini menunjukkan
bahwa mahar yang ditangguhkan oleh suami menjadi utang yang wajib dia
berikan kepada istrinya sebagaimana halnya orang yang berutang pada umumnya.
A. Simpulan
Nikah tanpa tunai adalah pernikahan yang dilakukan dengan
menangguhkan pemberian mahar yang seharusnya dilakukan dengan segera
namun diutangkan oleh suami, sehingga dapat ditarik kesimpulan berikut ini:
1. Nikah Tanpa Tunai dalam Perspektif Hukum Islam
Mahar bukanlah rukun yang harus ada ketika pernikahan
berlangsung. Oleh karena itu, mahar boleh diberikan secara langsung
ketika akad nikah, atau boleh dibayar setelah akad nikah. Walaupun
begitu, mahar tetaplah menjadi kewajiban laki-laki yang harus diberikan
kepada perempuan yang kelak akan menjadi istrinya. Ketidakmampuan
suami membayar mahar menurut ulama mażhab Ḥanafi dan Ḥambali ,
maka istri tidak berhak menuntut pembatalan pernikahan, baik sebelum
senggama maupun setelah senggama. Hak istri itu hanyalah menolak
ajakan suami untuk bersenggama. Adapun menurut ulama mażhab Mālikī
dan Syāfi‟ī , wanita itu berhak untuk menuntut pembatalan perkawinan
tersebut sebelum terjadinya senggama.
Untuk menghindari terjadinya penolakan istri untuk bersenggama
atau terjadinya pembatalan perkawinan sebelum terjadinya senggama,
maka mahar boleh ditangguhkan penyerahan keseluruhannya maupun
sebagiannya sebagaimana perkataan Ibnu Qudāmah bahwa mahar boleh
disegerakan dan boleh ditunda., boleh juga sebagian disegerakan, dan
sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah
(imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga.
2. Nikah Tanpa Tunai dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Penangguhan Mahar dalam KHI dimuat di dalam Buku I tentang
perkawinan pada Bab V pada Pasal 34 ayat (1) bahwa penyerahan mahar
bukan merupakan rukun dalam perkawinan sehingga segala bentuk
penyerahan mahar baik disegerakan maupun ditangguhkan tidak
mempengaruhi sahnya status suami-istri dalam suatu perkawinan. Oleh
karena itu penyerahan mahar dapat dilakukan dengan segera atau dapat juga
ditangguhkan sebagian atau seluruhnya dengan syarat calon mempelai
wanita menyetujui penangguhan penerimaan maharnya tersebut sebelum
akad nikah dilangsungkan sebagaimana diatur dalam KHI Pasal 33 ayat (1)
dan (2) dan Pasal 34 ayat (2) sehingga segala bentuk penangguhan mahar
menjadi utang suami kepada istrinya sebagaimana orang yang berutang pada
umumnya.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis sekiranya memberikan saran
serta masukan kepada semua masyarakat pada umumnya dan terkhusus kepada
calon pengantin bahwa:
1. Meskipun mahar bukanlah rukun pernikahan akan tetapi pemberiannya harus
disegerakan oleh calon suami ketika mampu diberikan secara tunai.
2. Apabila calon suami terkendala biaya sehingga terpaksa untuk
menangguhkan mahar maka sebaiknya penangguhan tersebut disepakati oleh
calon istri dengan bentuk, nilai, serta waktu penangguhan yang jelas.
3. Penangguhan mahar sebaiknya dibangun oleh komunikasi yang baik
sehingga hubungan suami istri didalamnya dapat terjalin kehidupan yang
sakina, mawaddah dan warahmah.
Ketersediaan
SSYA20230141141/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

141/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top