Studi Perbandingan Hukum Tentang Wakaf Dalam Jangka Waktu (Perspektif UU No.41 Tahun 2004 Dan Kompilasi Hukum Islam)

No image available for this title
Skripsi ini membahas Studi Perbandingan Hukum Tentang Wakaf Berjangka
Waktu Perspektif (UU No. 41 Tahun 2004 Dan Kompilasi Hukum Islam). Penelitian
ini bertujuan untuk untuk mengetahui perbandingan hukum perspektif UU no 41 tahun
2004 dan Kompilasi Hukum Islam tentang hukum wakaf dalam jangka waktu tertentu.
Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan dengan pendekatan penelitian
kualitatif, yang diperoleh melalui studi dokumen dan pengutipan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 41
Tahun 2004 tentang Wakaf, menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum waqif
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syari’ah. Sedangkan pandangan kompilasi hukum Islam terhadap penetapan wakaf
dalam jangka waktu Wakaf adalah perbuatan hukum seorang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan
kelembagaannya untuk selama-lamanya atau abadi untuk kepentingan atau keperluan
umat lainnya sesuai ajaran Islam.
A. Simpulan
1. Status hukum wakaf dalam jangka waktu tertentu perspektif UU No. 41 Tahun
2004 adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
2. Status hukum wakaf dalam jangka waktu tertentu menurut KHI adalah dalam
pasal 215 KHI, mendefinisikan wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau
kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda dari
miliknya dalam melembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan
ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran islam.
3. Perbandingan hukum perspektif UU No.41 Tahun 2004 dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) tentang hukum wakaf dalam jangka waktu tertentu adalah UU
No.41 Tahun 2004 wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian dari harta benda miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah, Adapun
tujuan dan fungsinya yaitu wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf
sesuai dengan fungsinya wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat
ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum. Sedangkan KHI adalah perbuatan hukum seorang atau
badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa
tanah milik dan kelembagaannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan
atau keperluan umat lainnya sesuai ajaran Islam, adapun tujuan dan fungsinya
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf
untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
B. Saran
1. Kepada pemerintah diharapkan dapat memberi perhatian yang lebih serius
terhadap persoalan wakaf ini, baik dari segi persyaratan maupun dari segi
pemberdayagunaan harta wakaf, sehingga tidak ada yang menyalahgunakan
barang wakaf.
2. Kepada umat muslim diharapkan untuk menjalankan hukum Islam dengan baik
dengan tidak menghalang-halangi orang lain untuk berbuat kebaikan, begitu
pula dalam menjalankan masalah wakaf, sebagaimana kita ketahui 53 wakaf
itu merupakan aset yang sangat berharga nilainya dalam pembangunan Islam,
disamping itu wakaf juga merupakan usaha pembentukan kepribadian umat
muslim dalam merelakan melepas hartanya untuk kepentingan orang lain,
tanpa menghitung jangka waktu dan keuntungan materi
3. Kepada umat muslim diharapkan untuk menjalankan hukum Islam dengan baik
dengan tidak menghalang-halangi orang lain untuk berbuat kebaikan, begitu
pula dalam menjalankan masalah wakaf, sebagaimana kita ketahui wakaf itu
merupakan aset yang sangat berharga nilainya dalam pembangunan Islam,
disamping itu wakaf juga merupakan usaha pembentukan kepribadian umat
muslim dalam merelakan melepas hartanya untuk kepentingan orang lain,
tanpa menghitung jangka waktu dan keuntungan materi.
Ketersediaan
SSYA20230121121/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

121/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top