Studi Komparatif Khalwatiyah Dan Aliran Ahlus Sunnah Wal Jamaah Terhadap Hukum Salat Zuhur Setelah Salat Jumat (Studi Kasus Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Studi Komparatif Khalwatiyah Dan Aliran Ahlus Sunnah
Wal Jamaah Terhadap Hukum Salat Duhur Setelah Shalat Jumat (Studi Kasus
Kabupaten Bone). Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu
bagaimana hukum shalat duhur setelah shalat jumat menurut Aliran Khalwatiyah
dan Ahlusunnah Wal Jamaah. Tujuan dari penelitian adalah (1) hukum salat zuhur
setelah salat jumat menurut Aliran Khalwatiyah (2) hukum salat zuhur setelah salat
jumat menurut Ahlus Sunna Wal Jamaah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan normatif, sosiologis dan perbandingan adapun sumber data penelitian ini
adalah tokoh masyarakat Selanjutnya, metode pengumpulan data dilakukan dengan
cara wawancara dan dokumentasi. Lalu, teknik pengelolaan dan analisis data
dilakukan dengan melalui tiga tahap, yaitu : reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum salat zuhur setelah salat jumat
menurut Aliran Khalwatiyah : hasil penelitianPelaksanaan salat Zuhur setelah salat
Jumat menurut Khalwatiyah dapat dipahami bahwa salat Jumat yang dilakukan itu
di khawatirkan tidak sah karena tidak mencukupi syarat sah dan syarat wajib Jumat
maka mengulanginya demi kehati-hatian. Pelaksanaan salat Jumat tanpa mencukupi
syarat maka tidak sah, dan oleh karenanya yang diwajibkan adalah salat Zuhur untuk
memuliakan Jumat . sedangkan Ahlus Sunnah wal jamaah secara umum berpendapat
Pada zaman Rasulullah Saw memang tidak pernah melakukan i‟adah Zuhur setelah
salat Jumat dikarenakan Jumat pada masa Nabi Saw dan khulafurrasyidin tidak
pernah dilakukan kecuali pada satu tempat dari pada suatu balad, meskipun belum
pernah diadakan i ‟ adah Zuhur ini pada masa Rasulullah Saw dan khulafaurrasyidin
pada masa itu . Namun jika melakukan salat Zuhur setelah diselenggarakan salat
Jumat itu karena yakin ta‟addud (jumlah salat Jumat yang di selenggarakan di satu
kampung lebih dari satu), maka wajib mengulangi salat Zuhur.
A. SIMPULAN
1. Pelaksanaan salat Zuhur setelah salat Jumat menurut Khalwatiah dapat
dipahami bahwa salat Jumat yang dilakukan itu di khawatirkan tidak sah
karena tidak mencukupi syarat sah dan syarat wajib Jumat maka
mengulanginya demi kehati-hatian. Pelaksanaan salat Jumat tanpa
mencukupi syarat maka tidak sah, dan oleh karenanya yang diwajibkan
adalah salat Zuhur untuk memuliakan Jumat, sebagian ulama membolehkan
melaksanakan salat Zuhur setelah salat Jumat. Pelaksanaan salat Zuhur
setelah salat jumat ini sesuai dengan pendapat beberapa ulama mengatakan
sunnah hukumnya mengulang salat Juhur setelah salat Jumat, apabila terjadi
perbedaan pendapat akan sahnya salat Jumat itu sendiri, namun apabila salat
Jumat yang dilakukan sudah sah jadi tidak perlu di ulang dengan salat Zuhur
Ahlus Sunnah wal jamaah secara umum berpendapat Pada zaman Rasulullah
Saw memang tidak pernah melakukan i ‟ adah Zuhur s etelah salat Jumat
dikarenakan Jumat pada masa Nabi Saw dan khulafurrasyidin tidak pernah
dilakukan kecuali pada satu tempat dari pada suatu balad, meskipun belum
pernah diadakan i ‟ adah Zuhur ini pada ma s a Ra s ulullah Saw dan
khulafaurrasyidin pada masa itu namun puluhan tahun atau bahkan ratusan
tahun yang lalu ulama-ulama terdahulu telah membicarakan masalah i‟adah
Zuhur di dalam kitab-kitab fiqih klasik mereka. secara dalil tidak ditemukan
hadis-hadis yang menunjukkan sunnah i‟adah Zuhur karena untuk
memelihara khilaf sahnya Jumat, namun secara pemikiran, penulis mendapati
rujukan beberapa kitab. referensi yang menyatakan sunnah i‟adah Zuhur.
Namun jika melakukan salat Zuhur setelah diselenggarakan salat Jumat itu
karena yakin ta‟addud (jumlah salat Jumat yang di selenggarakan di satu
kampung lebih dari satu), maka wajib mengulangi salat Zuhur. Pada zaman
Rasulullah Saw memang tidak pernah melakukan i‟adah Zuhur setelah salat
Jumat dikarenakan Jumat pada masa Nabi Saw dan khulafurrasyidin tidak
pernah dilakukan kecuali pada satu tempat dari pada suatu balad, meskipun
belum pernah diadakan i ‟ adah Zuhur ini pada masa Rasulullah Saw dan
khulafaurrasyidin pada masa itu namun puluhan tahun atau bahkan ratusan
tahun yang lalu ulama-ulama terdahulu telah membicarakan masalah i ‟ adah
Zuhur di dalam kitab-kitab fiqih klasik mereka.
B. Saran
Jika salat Jumat dapat dilaksanakan sekali dalam satu masjid di setiap kota
atau desa, maka itu lebih baik, jika tidak, maka salat Jumat dapat dilaksanakan di
beberapa masjid atau bangunan sesuai dengan kebutuhan (hajat). Bagi setiap
muslim khususnya para tokoh agama dalam menyikapi realitas keagamaan seperti
ta‟addud al-Jumuah yang banyak terjadi pada masyarakat muslim saat ini
hendaknya dapat bersikap arif dan bijaksana serta mengesampingkan kepentingan
pribadi dan golongan demi terciptanya Ukhuwah Islamiyah di hati para
muslimin, ini dikarenakan sebuah perbedaan yang terjadi dalam Islam ini apabila
di landasi dengan rasa keimanan dan ketaqwaan adalah nikmat yang harus
disyukuri, maka memahami dan menyadari sebuah perbedaan jauh lebih baik dari
pada memperuncingnya.
Ketersediaan
SSYA20230171171/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

171/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top