Analisis Komparatif Terhadap Al Istibdal Wakaf Menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali (Studi Kasus Desa Ulaweng Cinnong Kec.Ulaweng Kab.Bone)
Mahyuddin/ 01.18.1190 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Komparatif Terhadap Al-Istibdal Wakaf
Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali (Studi Kasus Desa Ulaweng Cinnong
Kec. Ulaweng Kab. Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teori-teori
pemikiran serta perbedaan dan persamaan pemikiran Mazhab Syafi’i dan Mazhab
Hambali terkait dengan persoalan Al-Istibdal wakaf. Sehingga dapat mengetahui
Analisis Kasus yang terjadi di Desa Ulaweng Cinnong Kec. Ulaweng Kab. Bone
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dalam penelitian ini teknik
yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kita dapat mengetahui teori-teori serta
persamaan dan perbedaan pemikiran Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali terkait
dengan Al-Istibdal Wakaf yang terjadi di Desa Ulaweng Cinnong Kec. Ulaweng
Kab.Bone. Bahwa dalam Mazhab Syafi’i wakaf merupakan harta yang harus
dipelihara dan tidak boleh dijual. Secara tegas Mazhab Syafi’i melarang penjualan
harta wakaf, sedangkan pandangan Mazhab Hambali bahwa harta wakaf tidak boleh
dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan jika kemanfaatan masih bisa digunakan oleh
masyarakat, namun perwakafan dapat mengalami disfungsi atau dalam keadaan
darurat. Dan tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat maka praktik
Istibdal wakaf adalah salah satu langkah yang dapat mewujudkan serta menjaga
keberadaan wakaf untuk tetap memberikan manfaat kepada masyarakat. Perubahan
benda wakaf memerlukan perhatian lebih untuk menjaga manfaat wakaf tersebut
pemeliharaan pada benda wakaf perlu ditingkatkan. Begitupun juga jangan jadikan
perbedaan sebagai perselisihan akan tetapi jauh lebih baik dijadikan solusi disetiap
ada permasalahan, untuk itu masyarakat hendaknya tidak fanatik pada satu Mazhab
saja dalam arti fanatik yang negatif
A. Kesimpulan
Setelah mencermati dan menganalisa yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Perbedaan pandangan pada Maz|hab Sya>fi’i dan Maz|hab H}ambali terkait
dengan praktik Istibda>l bahwa Maz|hab Sya>fi’i tidak boleh menjual benda harta
wakaf sepanjang harta tersebut masih dapat dimanfaatkan. Adapun kebolehan
menjual harta wakaf yang tidak bisa dimanfaatkan sama sekali itu dikecualikan
dari larangan Istibda>l harta wakaf karna barang yang tidak bisa dimanfaatkan
secara keseluruhan sama halnya dengan tiada dan hal itu juga untuk
menghindari agar harta wakaf tidak sia-sia Maz|hab Sya>fi’i berpendapat bahwa
alih fungsi objek wakaf ( Istibda>l ) tidak diperbolehkahkan seandainya ada tanah
yang diwakafkan untuk masjid kemudian masjid tersebut rusak dan tidak
mungkin membangunnya lagi, maka tanah tersebut tidak boleh dijual dengan
alasan tanah tersebut masih bisa digunakan sholat dan iktikaf. Berbeda halnya
dengan Maz|hab H}ambali memperbolehkan melakukan praktik Istibda>l serta
tidak membedakan harta benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Maz|hab ini
pun cenderung lebih mengedepankan kemanfaatan pada harta benda wakaf jika
sudah tidak dapat digunakan oleh masyarakat maka Maz|hab tersebut
memberikan kelonggaran untuk melakukan praktik Istibda>l wakaf
2. Komparasi antara pendapat Maz|hab Sya>fi’i dan Maz|hab H}ambali adalah pada
dasarnya tidak boleh menjual objek wakaf karna sifatnya yang abadi tetapi
Maz|hab H}ambali menambahkan jika masih bisa dimanfaatkan, namun jika
tidak bisa, maka boleh untuk dialih fungsikan atau dijual sehingga bisa
mendatangkan kemanfaatan dan kemashlahatan sebagaimana tujuan wakaf
dalam metode Istinbat hukum Maz|hab H}ambali juga mengutamakan nash Al-
Qur‟an dan hadits seperti halnya dengan Maz|hab Sya>fi’i akan tetapi dalam
memahami lafaz hadits memang terjadi perbedaan kalau Maz|hab Syafi’i syarat untuk wakif untuk bisa
Istibda>l merupakan syarat yang bertentangan dengan maksud wakaf sehingga
menyebabkan wakaf itu batal. Sedangkan istinbat hukum yang digunakan oleh
Mazhab Sya>fi’i dalam menentukan hukum harus terdapat dalil, dan sepanjang
tidak ada dalil yang mengatakan berpaling dari hukum asalnya, maka hukum
tersebut akan tetap berlakudan dalam hal ini Maz|hab Sya>fi’i menggunakan
nash Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Perbedaan pendapat tersebut
dikarenakan perbedaan dalam memahami nash Hadits dan metode Istinbat
hukum dari kedua Maz|hab
B. Saran
Adapun beberapa saran yang dapat penulis berikan diakhir skripsi ini, yaitu:
1. Perubahan pada benda wakaf memerlukan perhatian lebih, maka dari itu untuk
lebih menjaga manfaat wakaf tersebut pemeliharaan pada benda wakaf perlu
ditingkatkan apalagi terhadap benda wakaf yang bisa rusak. Dan apabila benda
wakaf mendekati kerusakan maka perlu cepat dicarikan solusi demi menjaga
manfaat wakaf tersebut serta agar tidak terbuang sia-sia mengingat manfaat
benda wakaf masih sangat membantu terhadap masyarakat.
2. Perbedaan adalah rahmat, maka dari itu jangan jadikan perbedaan sebagai
perselisihan akan tetapi jauh lebih baik dijadikan sebagai solusi disetiap ada
permasalahan, untuk bisa mencapai semua itu dalam mempelajari hukum islam
tidak cukup hanya sebatas mengetahui pendapat satu ulama saja, tetapi
mengetahui berbagai pandangan ulama dari beberapa Maz|hab. Untuk itu
masyarakat hendaknya tidak fanatik pada satu Maz|hab saja dalam arti fanatik
yang negatif.
3. Semua pihak yang berkaitan dengan wakaf baik itu wa>kif maupun
ma>uquf’a>laih yang masih kurang paham tentang wakaf sebaiknya lebih dahulu
konsultasi terhadap tokoh masyarakat atau orang yang dianggap mengetahui
untuk menghindari kesalafahaman dan agar sesuai dengan aturan yang berlaku
baik menurut Agama maupun Negara.
Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali (Studi Kasus Desa Ulaweng Cinnong
Kec. Ulaweng Kab. Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teori-teori
pemikiran serta perbedaan dan persamaan pemikiran Mazhab Syafi’i dan Mazhab
Hambali terkait dengan persoalan Al-Istibdal wakaf. Sehingga dapat mengetahui
Analisis Kasus yang terjadi di Desa Ulaweng Cinnong Kec. Ulaweng Kab. Bone
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dalam penelitian ini teknik
yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kita dapat mengetahui teori-teori serta
persamaan dan perbedaan pemikiran Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali terkait
dengan Al-Istibdal Wakaf yang terjadi di Desa Ulaweng Cinnong Kec. Ulaweng
Kab.Bone. Bahwa dalam Mazhab Syafi’i wakaf merupakan harta yang harus
dipelihara dan tidak boleh dijual. Secara tegas Mazhab Syafi’i melarang penjualan
harta wakaf, sedangkan pandangan Mazhab Hambali bahwa harta wakaf tidak boleh
dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan jika kemanfaatan masih bisa digunakan oleh
masyarakat, namun perwakafan dapat mengalami disfungsi atau dalam keadaan
darurat. Dan tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat maka praktik
Istibdal wakaf adalah salah satu langkah yang dapat mewujudkan serta menjaga
keberadaan wakaf untuk tetap memberikan manfaat kepada masyarakat. Perubahan
benda wakaf memerlukan perhatian lebih untuk menjaga manfaat wakaf tersebut
pemeliharaan pada benda wakaf perlu ditingkatkan. Begitupun juga jangan jadikan
perbedaan sebagai perselisihan akan tetapi jauh lebih baik dijadikan solusi disetiap
ada permasalahan, untuk itu masyarakat hendaknya tidak fanatik pada satu Mazhab
saja dalam arti fanatik yang negatif
A. Kesimpulan
Setelah mencermati dan menganalisa yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Perbedaan pandangan pada Maz|hab Sya>fi’i dan Maz|hab H}ambali terkait
dengan praktik Istibda>l bahwa Maz|hab Sya>fi’i tidak boleh menjual benda harta
wakaf sepanjang harta tersebut masih dapat dimanfaatkan. Adapun kebolehan
menjual harta wakaf yang tidak bisa dimanfaatkan sama sekali itu dikecualikan
dari larangan Istibda>l harta wakaf karna barang yang tidak bisa dimanfaatkan
secara keseluruhan sama halnya dengan tiada dan hal itu juga untuk
menghindari agar harta wakaf tidak sia-sia Maz|hab Sya>fi’i berpendapat bahwa
alih fungsi objek wakaf ( Istibda>l ) tidak diperbolehkahkan seandainya ada tanah
yang diwakafkan untuk masjid kemudian masjid tersebut rusak dan tidak
mungkin membangunnya lagi, maka tanah tersebut tidak boleh dijual dengan
alasan tanah tersebut masih bisa digunakan sholat dan iktikaf. Berbeda halnya
dengan Maz|hab H}ambali memperbolehkan melakukan praktik Istibda>l serta
tidak membedakan harta benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Maz|hab ini
pun cenderung lebih mengedepankan kemanfaatan pada harta benda wakaf jika
sudah tidak dapat digunakan oleh masyarakat maka Maz|hab tersebut
memberikan kelonggaran untuk melakukan praktik Istibda>l wakaf
2. Komparasi antara pendapat Maz|hab Sya>fi’i dan Maz|hab H}ambali adalah pada
dasarnya tidak boleh menjual objek wakaf karna sifatnya yang abadi tetapi
Maz|hab H}ambali menambahkan jika masih bisa dimanfaatkan, namun jika
tidak bisa, maka boleh untuk dialih fungsikan atau dijual sehingga bisa
mendatangkan kemanfaatan dan kemashlahatan sebagaimana tujuan wakaf
dalam metode Istinbat hukum Maz|hab H}ambali juga mengutamakan nash Al-
Qur‟an dan hadits seperti halnya dengan Maz|hab Sya>fi’i akan tetapi dalam
memahami lafaz hadits memang terjadi perbedaan kalau Maz|hab Syafi’i syarat untuk wakif untuk bisa
Istibda>l merupakan syarat yang bertentangan dengan maksud wakaf sehingga
menyebabkan wakaf itu batal. Sedangkan istinbat hukum yang digunakan oleh
Mazhab Sya>fi’i dalam menentukan hukum harus terdapat dalil, dan sepanjang
tidak ada dalil yang mengatakan berpaling dari hukum asalnya, maka hukum
tersebut akan tetap berlakudan dalam hal ini Maz|hab Sya>fi’i menggunakan
nash Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Perbedaan pendapat tersebut
dikarenakan perbedaan dalam memahami nash Hadits dan metode Istinbat
hukum dari kedua Maz|hab
B. Saran
Adapun beberapa saran yang dapat penulis berikan diakhir skripsi ini, yaitu:
1. Perubahan pada benda wakaf memerlukan perhatian lebih, maka dari itu untuk
lebih menjaga manfaat wakaf tersebut pemeliharaan pada benda wakaf perlu
ditingkatkan apalagi terhadap benda wakaf yang bisa rusak. Dan apabila benda
wakaf mendekati kerusakan maka perlu cepat dicarikan solusi demi menjaga
manfaat wakaf tersebut serta agar tidak terbuang sia-sia mengingat manfaat
benda wakaf masih sangat membantu terhadap masyarakat.
2. Perbedaan adalah rahmat, maka dari itu jangan jadikan perbedaan sebagai
perselisihan akan tetapi jauh lebih baik dijadikan sebagai solusi disetiap ada
permasalahan, untuk bisa mencapai semua itu dalam mempelajari hukum islam
tidak cukup hanya sebatas mengetahui pendapat satu ulama saja, tetapi
mengetahui berbagai pandangan ulama dari beberapa Maz|hab. Untuk itu
masyarakat hendaknya tidak fanatik pada satu Maz|hab saja dalam arti fanatik
yang negatif.
3. Semua pihak yang berkaitan dengan wakaf baik itu wa>kif maupun
ma>uquf’a>laih yang masih kurang paham tentang wakaf sebaiknya lebih dahulu
konsultasi terhadap tokoh masyarakat atau orang yang dianggap mengetahui
untuk menghindari kesalafahaman dan agar sesuai dengan aturan yang berlaku
baik menurut Agama maupun Negara.
Ketersediaan
| SSYA20220250 | 250/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
250/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
