Kajian Hukum Islam terhadap Kepemimpinan Gubernur Non Muslim di Negara Kesatuan Republik Indonesia

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang kepemimpinan gubernur non muslim di Negara kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan pengaruh yang ditimbulkan dari adanya pemimpin non muslim di Negara kesatuan Republik Indonesia.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menganalisis dan menjelaskan terkait hukum islam dan pemimpin non muslim
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemimpin adalah individu yang memiliki pengaruh terhadap individu lain dalam sebuah sistem untuk mencapai tujuan bersama. Kepemimpinan tidak hanya dipertanggungjawabkan dihadapan Allah swt. Rasulullah sebagai pemimpin teladan yang menjadi model ideal pemimpin, Rasulullah dikaruniai empat sifat utama yaitu, sidiq, amanah, tabligh dan fatanah. Dalam perspektif hukum islam dan kepemimpinan gubernur non muslim di Negara kesatuan Republik Indonesia. Hukum islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama islam, yang dimaksudkan segala sesuatu yang terdapat di dalam al-qur’an dan sunnah. Adapun Kepemimpinan dalam pandangan Islam tidak memisahkan secara dikotomis Negara dan agama, umara dan ulama. Agama dan ulama memberi warna negara karena pemimpin merupakan sebuah amanat yang diberikan kepada orang yang benar-benar ahli, berkualitas dan memiliki tanggungjawab yang jelas dan benar serta adil, jujur dan bermoral baik, menerima kritik membangun dan ditambah berkolaborasi dengan ulama. Pemimpin yang adil itu syarat utamanya harus beriman dan taat menjalankan ajaran agama. Di luar itu, tidak bisa disebut pemimpin yang adil (‘adalah ). Tanggung jawab tidak hanya kepada rakyat tetapi juga kepada Allah di akhirat.
A. Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat kesimpulan bahwa:
1. Pemimpin yang membawahi suatu negara (kepala negara), maupun pemimpin yang ada di bawahnya, seperti mentri, gubernur, dan lainnya. Terkait dengan pemimpin pemerintahan tertinggi (kepala negara) atau dalam istilah lain disebut dengan im mah al uz-ma atau khal fah al-uzma, Al-Mawardi dan Al-Jazairi telah sepakat tentang syarat keislaman. Dimana seorang pemimpin Negara haruslah beragama Islam, hal ini didasari pada pendekatan keduanya menggunakan penalaran baiyani (pendekatan teks) Al-Qur’an. Dalam hal ini terlihat jelas bahwa Al-Mawardi, juga mensyaratkan pemimpin negara harus beragama islam. Karena menurut beliau kedudukan pemimpin negara (khalifah) adalah sebagai pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Namun dalam perkara-perkara tertentu, boleh seorang non muslim ahl al-zimmah memegang kekuasaan atau sebagai pemimpin.
2. Melihat undang- undang di atas maka dalam sebuah Negara demokrasi seperti Indonesia, pemilihan seorang pemimpin haruslah berdasarkan mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tidak lagi mempersoalkan keyakinan. Karena pada dasarnya prinsip-prinsip moral agama dapat bertemu dengan nilai-nilai demokrasi. Dilihat dari sudut hukum islam, maka sila pertama dapat dipahami identik dengan tauhid yang merupakan inti ajaran Islam diberikan toleransi, kebebasan dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pemeluk agama-agama lain untuk melaksanakan ajaran agama mereka masing-masing. Segi lain yang perlu dicatat dalam hubungan sila pertama ini ialah bahwa negara Republik Indonesia bukan negara sekuler dan bukan pula negara agama. Prinsip yang terkandung dalam sila pertama itu ialah bahwa adanya suatu pengakuan bangsa Indonesia terhadap wujud Tuhan.
B. Saran
Sebagaimana yang telah penulis uraikan secara luas mengenai mekanisme konsep dan pengaruh pemimpin gubernur non muslim, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih pemimpin:
Sifat dan hakikat hukum islam telah dijelaskan bahwa dalam sistem hukum islam dengan sifatnya yang komprehensif, dijumpai pula aspek-aspek hukum ketatanegaraan yang dinamakan al-ahkam al- sultaniyah. Kecuali itu pemikiran tentang negara telah pula diletakkan dasar-dasarnya oleh seorang pemikir islam yang terkenal dan diakui otoritasnya yaitu Ibnu Khaldun, Ibnu Khaldun telah menentukan suatu tipologi Negara dengan menggunakan tolak ukur kekuasaannya. Pada dasarnya ia menggambarkan dua keadaan manusia yaitu keadaan alamiah dan keadaan yang berperadaban. Dalam keadaan yang terakhir inilah manusia mengenal gagasan negara hukum.
Ketersediaan
SS20180134134/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

134/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top