Perlindungan Hak Personal Dalam Perkawinan Melalui Taklik Talak Dan Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Perlindungan Hak Personal Dalam
Perkawinan Melalui Taklik Talak Dan Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mansuia. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana kedudukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai perlindungan hak personal dalam
Perjanjian perkawinan melalui taklik talak dan bagaimana pengaturan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tentang Hak
Personal Dalam Perkawinan dalam hubungannya taklik talak. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui kedudukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai perlindungan hak personal dalam
Perjanjian perkawinan melalui taklik talak dan untuk mengetahui pengaturan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tentang
Hak Personal Dalam Perkawinan dalam hubungannya taklik talak. Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) deskriptif kualitatif secara
pendekatan yuridis formal dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Kedudukan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mansuia mengenai hak personal dalam
perjanjian perkawinan melalui taklik talak yaitu terletak pada Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyikapi masalah perkawinan khususnya
dalam melindungi hak personal seseorang dalam perjanjian perkawinan melalui taklik
talak, bahwa hak personal seseorang tersebut harus dilindungi apabila perjanjian
tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan apabila terjadi diskriminasi atau
kekerasan dalam rumah tangga sehingga perjanjian yang telah di buat dilanggarnya
maka Komnas HAM dapat membantu hak-hak seseorang yang mengalami
diksriminasi khususnya di dalam perkawinan. Kedua, Pengaturan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tentang hak personal
dalam perkawinan hubungannya dengan taklik talak bahwa setiap aturan yang
tercantum didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia (HAM) dapat dikaitkan dengan hak personal seseoramg termasuk didalam
perkawinan terutama mengenai taklik talak yang sangat melindungi hak-hak
seseorang apabila terjadi kekerasan atau diksriminasi atau pelanggaran terhadap
perjanjian perkawinan yang telah dibuat begitu pula taklik talak yang telah di
ucapkan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Kedudukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Mansuia mengenai hak personal dalam perjanjian perkawinan melalui taklik
talak yaitu terletak pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
dalam menyikapi masalah perkawinan khususnya dalam melindungi hak
personal seseorang dalam perjanjian perkawinan melalui taklik talak, bahwa
hak personal seseorang tersebut harus dilindungi apabila perjanjian tersebut
tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan apabila terjadi diskriminasi atau
kekerasan dalam rumah tangga sehingga perjanjian yang telah di buat
dilanggarnya maka Komnas HAM dapat membantu hak-hak seseorang yang
mengalami diksriminasi khususnya di dalam perkawinan.
2. Pengaturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia (HAM) tentang hak personal dalam perkawinan hubungannya
dengan taklik talak bahwa setiap aturan yang tercantum didalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dapat
dikaitkan dengan hak personal seseoramg termasuk didalam perkawinan
terutama mengenai taklik talak yang sangat melindungi hak-hak seseorang
apabila terjadi kekerasan atau diksriminasi atau pelanggaran terhadap
perjanjian perkawinan yang telah dibuat begitu pula taklik talak yang telah di
ucapkan.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Dalam masyarakat masih sering terjadi pelanggaran terhadap perjanjian
perkawinan atau taklik talak yang telah di ucapkan, hal tersebut dapat
berdampak pada perkawinan. Hal tersebut juga dapat menimbulkan
diksriminasi terhadap suami maupun istri, maka perlu adanya pemahaman
yang lebih dalam mengenai perjanjian perkawinan sebelum dilaksanakannya
perkawinan.
2. Hak-hak seseorang baik suami maupun istri di dalam perkawinan telah di atur
di dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan maupun di
dalam Kompilasi Hukum Islam, namun masih banyak suami maupun istri
yang lalai akan hak-hak tersebut. Maka perlu adanya sosialisasi atau
pemberian pemahaman terhadap calon suami maupun calon istri sebelum
adanya perkawinan agar lebih mengetahui serta memahami yang menjadi
hak-hak suami maupun istri.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lebih memperhatikan
dan memfokuskan setiap orang yang membutuhkan perlindungan atas hak
mereka terutama didalam perkawinan.
Ketersediaan
SSYA20220283183/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

283/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top