Analisis Kaidah Fikih Terhadap Surat Edaran Menteri Agama No. 04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah. (Studi Di Mesjid Al-Markaz Al-Ma’arif Bone)
M. Abrar/01.18.1029 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Kaidah Fikih Terhadap Surat
Edaran Menteri Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di
Tempat Ibadah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Pertama,
Bagaimana Eksitensi surat Edaran Menteri Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022
Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah, kedua, Bagaimana Kaidah Fikih
Dalam Surat Edaran Menteri Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah, maka tujuan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini adalah, Untuk Mengetahui Bagaimana Eksitensi surat Edaran Menteri
Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah,
Untuk mengetahui Analisis Kaidah Fikih Dalam Surat Edaran Menteri Agama SE.
Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah. Untuk
mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut, maka digunakan jenis penelitian
lapangan (field research) kualitatif dengan menggunakaan metode pendekatan,
Sosiologi,
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, Penerapan surat
edaran menteri agama SE No. 4 tahun 2022 diterapkan dengan baik dengan melakukan,
jaga jarak, interaksi fisik harus dikurangi harus bermasker, harus sering cuci tangan
sehabis kegiatan. Upaya ini harus dilakukan untuk menghambat penyebaran COVID-
19. dan dengan adanya surat edaran ini bisa membantu pemerintah dalam membasmi
virus covid-19 ini, dan Masjid Al Markas Al ma’arif masjid melaksanakan isi surat
edaran tersebut karena merupakan salah satu masjid yang terbesar di Kab. Bone
berada ditengah-tengah kota dan masjid ini merupakan naungan pemerintah yang
pastinya jika ada peraturan dari pemerintah akan melaksanakan sebaik mungkin.
Kedua, Pendekatan Kaidah Fikih kebijakan suarat edaran menteri agama SE. Nomor
04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah, ini dapat
dibenarkan dalam hukum Islam. Dengan catatan berlaku hanya pada saat pandemi
berlangsung sebagaimana prasyarat kebijakan ini diterapkan. Selain itu, kebijakan
turunan atau kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi ini harus
lebih memprioritaskan keselamatan jiwa dibanding aspek lainnya.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “Analisis Kaidah Fikih Terhadap Surat Edaran
Menteri Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di
Tempat Ibadah)” maka penulis memberikan kesimpulan :
1. Penerapan surat edaran menteri agama SE No. 4 tahun 2022 diterapkan dengan
baik dengan melakukan, jaga jarak, interaksi fisik harus dikurangi harus
bermasker, harus sering cuci tangan sehabis kegiatan. Upaya ini harus
dilakukan untuk menghambat penyebaran COVID-19. dan dengan adanya
surat edaran ini bisa membantu pemerintah dalam membasmi virus covid-19
ini, dan Masjid Al Markas Al ma‟arif masjid melaksanakan isi surat edaran
tersebut karena merupakan salah satu masjid yang terbesar di Kab. Bone
berada ditengah-tengah kota dan masjid ini merupakan naungan pemerintah
iya pastinya jika da peraturan dari pemerintah kami akan melaksanakan
sebaik mungkin.
2. Pendekatan Kaidah Fikih kebijakan suarat edaran menteri agama SE. Nomor
04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah, ini dapat
dibenarkan dalam hukum Islam. Adapun kaidah fikih tersebut adalah:
a. Pertama, ح ِ ِ لا َ ص َ المْ ِ لْب َ ى ج َ ل َ ع ٌ َ دّم َ ق ُ م ِ د ِ سا َ ف َ المْ ُ ء ْ ر َ د (Upaya menolak kerusakan harus
didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan).
b. Kedua, َ را َ ر ِ ض
لَ َ و
َ
ر َ ر َ ض
لَ (Tidak boleh melakukan sesuatu yang
membahayakan diri sendiri dan orang lain)
c. Ketiga, َ ر ْ ي ِ س ْ الَ تّي ُ ب ِ ل ْ
ََت
ُ َ قّة َ ش
َ امل (Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan)
Dengan catatan berlaku hanya pada saat pandemi berlangsung
sebagaimana prasyarat kebijakan ini diterapkan. Selain itu, kebijakan turunan
atau kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi ini harus
lebih memprioritaskan keselamatan jiwa dibanding aspek lainnya.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Analisis Kaidah Fikih Terhadap Surat Edaran Menteri
Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat
Ibadah)” maka penulis menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Semoga Kedepanya masyarakat Kab. Patuh terhadap Prokes.
2. Semoga kedepanya penerapan suarat edaran lebih efektif lagi.
Edaran Menteri Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di
Tempat Ibadah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Pertama,
Bagaimana Eksitensi surat Edaran Menteri Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022
Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah, kedua, Bagaimana Kaidah Fikih
Dalam Surat Edaran Menteri Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah, maka tujuan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini adalah, Untuk Mengetahui Bagaimana Eksitensi surat Edaran Menteri
Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah,
Untuk mengetahui Analisis Kaidah Fikih Dalam Surat Edaran Menteri Agama SE.
Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah. Untuk
mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut, maka digunakan jenis penelitian
lapangan (field research) kualitatif dengan menggunakaan metode pendekatan,
Sosiologi,
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, Penerapan surat
edaran menteri agama SE No. 4 tahun 2022 diterapkan dengan baik dengan melakukan,
jaga jarak, interaksi fisik harus dikurangi harus bermasker, harus sering cuci tangan
sehabis kegiatan. Upaya ini harus dilakukan untuk menghambat penyebaran COVID-
19. dan dengan adanya surat edaran ini bisa membantu pemerintah dalam membasmi
virus covid-19 ini, dan Masjid Al Markas Al ma’arif masjid melaksanakan isi surat
edaran tersebut karena merupakan salah satu masjid yang terbesar di Kab. Bone
berada ditengah-tengah kota dan masjid ini merupakan naungan pemerintah yang
pastinya jika ada peraturan dari pemerintah akan melaksanakan sebaik mungkin.
Kedua, Pendekatan Kaidah Fikih kebijakan suarat edaran menteri agama SE. Nomor
04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah, ini dapat
dibenarkan dalam hukum Islam. Dengan catatan berlaku hanya pada saat pandemi
berlangsung sebagaimana prasyarat kebijakan ini diterapkan. Selain itu, kebijakan
turunan atau kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi ini harus
lebih memprioritaskan keselamatan jiwa dibanding aspek lainnya.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “Analisis Kaidah Fikih Terhadap Surat Edaran
Menteri Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di
Tempat Ibadah)” maka penulis memberikan kesimpulan :
1. Penerapan surat edaran menteri agama SE No. 4 tahun 2022 diterapkan dengan
baik dengan melakukan, jaga jarak, interaksi fisik harus dikurangi harus
bermasker, harus sering cuci tangan sehabis kegiatan. Upaya ini harus
dilakukan untuk menghambat penyebaran COVID-19. dan dengan adanya
surat edaran ini bisa membantu pemerintah dalam membasmi virus covid-19
ini, dan Masjid Al Markas Al ma‟arif masjid melaksanakan isi surat edaran
tersebut karena merupakan salah satu masjid yang terbesar di Kab. Bone
berada ditengah-tengah kota dan masjid ini merupakan naungan pemerintah
iya pastinya jika da peraturan dari pemerintah kami akan melaksanakan
sebaik mungkin.
2. Pendekatan Kaidah Fikih kebijakan suarat edaran menteri agama SE. Nomor
04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah, ini dapat
dibenarkan dalam hukum Islam. Adapun kaidah fikih tersebut adalah:
a. Pertama, ح ِ ِ لا َ ص َ المْ ِ لْب َ ى ج َ ل َ ع ٌ َ دّم َ ق ُ م ِ د ِ سا َ ف َ المْ ُ ء ْ ر َ د (Upaya menolak kerusakan harus
didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan).
b. Kedua, َ را َ ر ِ ض
لَ َ و
َ
ر َ ر َ ض
لَ (Tidak boleh melakukan sesuatu yang
membahayakan diri sendiri dan orang lain)
c. Ketiga, َ ر ْ ي ِ س ْ الَ تّي ُ ب ِ ل ْ
ََت
ُ َ قّة َ ش
َ امل (Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan)
Dengan catatan berlaku hanya pada saat pandemi berlangsung
sebagaimana prasyarat kebijakan ini diterapkan. Selain itu, kebijakan turunan
atau kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi ini harus
lebih memprioritaskan keselamatan jiwa dibanding aspek lainnya.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Analisis Kaidah Fikih Terhadap Surat Edaran Menteri
Agama SE. Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Tempat
Ibadah)” maka penulis menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Semoga Kedepanya masyarakat Kab. Patuh terhadap Prokes.
2. Semoga kedepanya penerapan suarat edaran lebih efektif lagi.
Ketersediaan
| SSYA20220246 | 247/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
247/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syarah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
