Konsep Keluarga Sakinah Menurut Pedoman Bimas Islam Kementerian Agama (Studi Kasus Keluarga Sakinah Disabilitas Kab.Bone)
Andi besse We Ole/ 01.18.1178 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Konsep Keluarga Sakinah Menurut Pedoman
Bimas Islam Kementerian Agama (Studi Kasus Keluarga Disabilitas Kabupaten
Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep keluarga sakinah
dalam pedoman Bimas Islam Kementerian Agama, analisis Hukum Islam terhadap
konsep keluarga sakinah dalam pedoman Bimas Islam Kementerian Agama dan
upaya keluarga disabilitas Kabupaten Bone dalam mewujudkan keluarga sakinah
berdasarkan pedoman Bimas Islam Kementerian Agama. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana upaya keluarga disabilitas dalam mewujudkan keluarga
sakinah menurut pedoman Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang ditujukan untuk
mendeskripsikan dan menganalisis hukum Islam tentang keluarga sakinah terhadap
tingkatan-tingkatannya di keluarga disabilitas. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan yuridis empiris dengan melalui
teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap
reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam membentuk keluarga sakinah
terlebih dahulu harus mengetahui apa itu keluarga sakinah, unsur-unsur keluarga
sakinah serta cara untuk menciptakan keluarga sakinah. Begitu pula dengan para
keluarga disabilitas, keluarga sakinah menjadi tujuan serta dambaan bagi mereka.
Segala hal yang menjadi kriteria tingkatan keluarga sakinah menurut pedoman Bimas
Islam Kementerian Agama sudah dijalankan sebagian besar di keluarga disabilitas
dengan mewujudkan keluarga yang harmonis, saling menjaga dan saling tolong
menolong. Upaya tersebut juga sudah membuahkan hasil bagi keluarga-keluarganya
untuk memiliki keturunan dan dalam hal keagamaan, pendidikan, kesehatan,
ekonomi serta hubungannya dengan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya penulis menyimpulkan bahwa konsep keluarga sakinah dalam
pedoman Bimas Islam Kemenag sebagai berikut :
1. Keluarga Sakinah adalah keluarga yang tenang, tentram, rukun, dan damai.
Dalam keluarga Sakinah terjalin hubungan mesra dan harmonis di antara
semua anggota keluarga dengan penuh kelembutan dan kasih sayang.
keluarga Sakinah merupakan dambaan bagi setiap pasangan dalam membina
rumah tangga, atau mungkin menjadi tujuan dari setiap perencanaan
pernikahan. Akan tetapi sebelum mencapai tujuan tersebut, alangkah lebih
baik untuk mengerti dan memahami apa arti dari tujuan tersebut,
maksudnya, ketika seorang laki-laki dan perempuan memutuskan untuk
melaksanakan pernikahan dengan tujuan membentuk keluarga Sakinah,
maka mereka haruslah mengetahui terlebih dahulu apa itu keluarga Sakinah,
unsur-unsur keluarga Sakinah serta cara untuk menciptakan keluarga
Sakinah. Begitu pula dengan para keluarga Disabilitas, keluarga Sakinah
menjadi tujuan serta dambaan bagi mereka, ketika ditanya tentang keluarga
Sakinah, masing-masing pasangan Disabilitas memiliki teori tersendiri
dalam memahami apa itu keluarga Sakinah.
2. Hukum Islam terhadap konsep keluarga sakinah tersebut sangatlah relevan
untuk dijadikan sebuah landasan dalam memahami konsep keluarga sakinah
terhadap keluarga disabilitas. Karena konsepnya sendiri pun sudah sesuai
dengan ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Sebab Keluarga sakinah
dapat tercipta apabila lima aspek pokok kehidupan keluarga terpenuhi
dengan mewujudkan kehidupan bersama, menciptakan suasana keislaman,
pendidikan keluarga yang mantap, kesehatan yang terjamin, ekonomi
keluarga yang stabil, hubungan intern dan antar keluarga harmonis dan
terjalin hubungan yang baik. Inilah gambaran keluarga sakinah sebagai
upaya membina bangsa, sebab keluarga merupakan miniatur masyarakat
dan bangsa.
3. Segala hal yang menjadi kriteria tingkatan keluarga sakinah menurut
pedoman Bimas Islam Kemenag sudah dijalankan sebagian besar di
keluarga disabilitas dengan mewujudkan keluarga yang harmonis, saling
menjaga dan saling tolong menolong. Mereka mengupayakan yang terbaik
bagi keluarganya dalam memenuhi haknya. Karena fisik bukanlah sebagai
alasan agar keluarga tidak harmonis. Upaya tersebut juga sudah
membuahkan hasil bagi keluarga-keluarganya untuk memiliki keturunan
dan dalam hal keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi serta
hubungannya dengan masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Meskipun
keluarga disabilitas memiliki keterbatasan fisik namun hal tersebut
bukanlah hambatan bagi dirinya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah,
mawaddah dan rahmah.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya maka pada
bagian ini akan diberikan saran yang kiranya akan membantu masyarakat
mengenai mewujudkan keluarga sakinah terhadap keluarga disabilitas sebagai
berikut :
a. Penelitian ini kiranya dapat memberikan saran untuk pengembangan ilmu
hukum keluarga khususnya mengenai keluarga sakinah, terutama dalam
pasangan suami-istri atau keluarga disabilitas. Harapan peneliti adalah
dengan diketahui pemahaman serta upaya pasangan suami istri membentuk
keluarga sakinah dapat membantu pasangan suami istri dalam usaha dan
membentuk keluarga sakinah.
b. Saran penulis, hendaknya dilakukan kajian lebih dalam mengenai hukum
keluarga pada pasangan suami istri terhadap keluarga, tidak hanya sekedar
keluarga sakinah saja.
c. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi dan
semoga penelitian ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya dalam hal
keluarga sakinah dalam hukum islam dan terhadap keluarga disabilitas.
Bimas Islam Kementerian Agama (Studi Kasus Keluarga Disabilitas Kabupaten
Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep keluarga sakinah
dalam pedoman Bimas Islam Kementerian Agama, analisis Hukum Islam terhadap
konsep keluarga sakinah dalam pedoman Bimas Islam Kementerian Agama dan
upaya keluarga disabilitas Kabupaten Bone dalam mewujudkan keluarga sakinah
berdasarkan pedoman Bimas Islam Kementerian Agama. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana upaya keluarga disabilitas dalam mewujudkan keluarga
sakinah menurut pedoman Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang ditujukan untuk
mendeskripsikan dan menganalisis hukum Islam tentang keluarga sakinah terhadap
tingkatan-tingkatannya di keluarga disabilitas. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan yuridis empiris dengan melalui
teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap
reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam membentuk keluarga sakinah
terlebih dahulu harus mengetahui apa itu keluarga sakinah, unsur-unsur keluarga
sakinah serta cara untuk menciptakan keluarga sakinah. Begitu pula dengan para
keluarga disabilitas, keluarga sakinah menjadi tujuan serta dambaan bagi mereka.
Segala hal yang menjadi kriteria tingkatan keluarga sakinah menurut pedoman Bimas
Islam Kementerian Agama sudah dijalankan sebagian besar di keluarga disabilitas
dengan mewujudkan keluarga yang harmonis, saling menjaga dan saling tolong
menolong. Upaya tersebut juga sudah membuahkan hasil bagi keluarga-keluarganya
untuk memiliki keturunan dan dalam hal keagamaan, pendidikan, kesehatan,
ekonomi serta hubungannya dengan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya penulis menyimpulkan bahwa konsep keluarga sakinah dalam
pedoman Bimas Islam Kemenag sebagai berikut :
1. Keluarga Sakinah adalah keluarga yang tenang, tentram, rukun, dan damai.
Dalam keluarga Sakinah terjalin hubungan mesra dan harmonis di antara
semua anggota keluarga dengan penuh kelembutan dan kasih sayang.
keluarga Sakinah merupakan dambaan bagi setiap pasangan dalam membina
rumah tangga, atau mungkin menjadi tujuan dari setiap perencanaan
pernikahan. Akan tetapi sebelum mencapai tujuan tersebut, alangkah lebih
baik untuk mengerti dan memahami apa arti dari tujuan tersebut,
maksudnya, ketika seorang laki-laki dan perempuan memutuskan untuk
melaksanakan pernikahan dengan tujuan membentuk keluarga Sakinah,
maka mereka haruslah mengetahui terlebih dahulu apa itu keluarga Sakinah,
unsur-unsur keluarga Sakinah serta cara untuk menciptakan keluarga
Sakinah. Begitu pula dengan para keluarga Disabilitas, keluarga Sakinah
menjadi tujuan serta dambaan bagi mereka, ketika ditanya tentang keluarga
Sakinah, masing-masing pasangan Disabilitas memiliki teori tersendiri
dalam memahami apa itu keluarga Sakinah.
2. Hukum Islam terhadap konsep keluarga sakinah tersebut sangatlah relevan
untuk dijadikan sebuah landasan dalam memahami konsep keluarga sakinah
terhadap keluarga disabilitas. Karena konsepnya sendiri pun sudah sesuai
dengan ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Sebab Keluarga sakinah
dapat tercipta apabila lima aspek pokok kehidupan keluarga terpenuhi
dengan mewujudkan kehidupan bersama, menciptakan suasana keislaman,
pendidikan keluarga yang mantap, kesehatan yang terjamin, ekonomi
keluarga yang stabil, hubungan intern dan antar keluarga harmonis dan
terjalin hubungan yang baik. Inilah gambaran keluarga sakinah sebagai
upaya membina bangsa, sebab keluarga merupakan miniatur masyarakat
dan bangsa.
3. Segala hal yang menjadi kriteria tingkatan keluarga sakinah menurut
pedoman Bimas Islam Kemenag sudah dijalankan sebagian besar di
keluarga disabilitas dengan mewujudkan keluarga yang harmonis, saling
menjaga dan saling tolong menolong. Mereka mengupayakan yang terbaik
bagi keluarganya dalam memenuhi haknya. Karena fisik bukanlah sebagai
alasan agar keluarga tidak harmonis. Upaya tersebut juga sudah
membuahkan hasil bagi keluarga-keluarganya untuk memiliki keturunan
dan dalam hal keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi serta
hubungannya dengan masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Meskipun
keluarga disabilitas memiliki keterbatasan fisik namun hal tersebut
bukanlah hambatan bagi dirinya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah,
mawaddah dan rahmah.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya maka pada
bagian ini akan diberikan saran yang kiranya akan membantu masyarakat
mengenai mewujudkan keluarga sakinah terhadap keluarga disabilitas sebagai
berikut :
a. Penelitian ini kiranya dapat memberikan saran untuk pengembangan ilmu
hukum keluarga khususnya mengenai keluarga sakinah, terutama dalam
pasangan suami-istri atau keluarga disabilitas. Harapan peneliti adalah
dengan diketahui pemahaman serta upaya pasangan suami istri membentuk
keluarga sakinah dapat membantu pasangan suami istri dalam usaha dan
membentuk keluarga sakinah.
b. Saran penulis, hendaknya dilakukan kajian lebih dalam mengenai hukum
keluarga pada pasangan suami istri terhadap keluarga, tidak hanya sekedar
keluarga sakinah saja.
c. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi dan
semoga penelitian ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya dalam hal
keluarga sakinah dalam hukum islam dan terhadap keluarga disabilitas.
Ketersediaan
| SSYA20220263 | 263/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
263/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
