Implementasi Kursus Calon Penagntin Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 (Studi Pada Pelaksanaan Suscatin di KUA Kec. Bengo)

No image available for this title
Skripsi ini merupakan pembahasan mengenai Implementasi Kursus Calon
Pengantin Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 (Studi Pada Pelaksanaan Suscatin di KUA Kec.
Bengo). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi
kursus calon pengantin berdasarkan
Peraturan Direktur Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Bengo dan untuk mengetahui Implementasi Materi dan Jadwal suscatin
di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (Field Research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosiologis. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Data yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kursus calon pengantin
belum terlaksana sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013. Hal ini diketahui karena masih ada calon
pengantin yang belum mengikuti kursus calon pengantin diakibatkan terlambatnya
dalam pendaftaran nikah. Selain itu, materi dan jadwal suscatin yang dilaksankan
KUA Kec. Bengo tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jendaral Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013. Materi dan jadwal yang
dilaksanakan KUA Kec. Bengo terlaksana sekitar 1 sampai 2 Jam dengan materi
yang difokuskan tentang pengetahuan agama, seperti cara mandi junub, tata cara
wudhu, rukun imam, shalat, niat berhubungan suami istri dan pemahaman tentang
pembinaan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahma. Hal ini berbeda dengan
yang ditetapkan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun
2013 yaitu 16 jam pelajaran dengan pembagian 3 kelompok yaitu kelompok dasar, kelompok
inti dan kelompok penunjang.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Implementasi Kursus Calon Pengantin Berdasarkan
Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun
2013 (Studi Pada Pelaksanaan Suscatin di KUA Kec. Bengo)” maka penulis
memberikan kesimpulan :
1. Implementasi kursus calon pengantin yang dilaksanakan di KUA Kecamatan
Bengo belum berjalan dengan baik sesuai Peraturan Direktur Jendral
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013. Karena masih
ada calon pengantin yang tidak mengikuti kursus calon pengantin yang
dilaksanakan KUA Kecamatan Bengo. Hal ini disebabkan masih adanya
pasangan calon pengantin terlambat mendaftarkan pernikahannya. Sehingga
pelaksanaan kursus calon pengantin KUA Kecamatan Bengo tidak terlaksana
sesuai Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
DJ.II/542 Tahun 2013.
2. Implementasi Materi dan Jadwal kursus calon pengantin KUA Kecamatan
Bengo. Dalam Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 silabus materi ditetapkan oleh Kementerian
Agama dengan jumlah 16 jam pelajaran. Silabus materi ini dibagi dalam 3
kelompok yaitu kelompok dasar, kelompok inti dan kelompok penunjang.
KUA Kecamatan Bengo dalam pelaksanaan materi dan jadwal kursus calon
Pengantin lebih memfokuskan pemberian materi tentang pemahaman agama
seperti rukun imam, shalat, wudhu, cara mandi wajib dan niat berhubungan
suami istri serta pemahaman tentang pembinaan rumah tangga Sakinah
Mawaddah Waraḥ mah yang pelaksanaannya selama 1 sampai 2 jam. Adapun
kedala-kendala yang didapat oleh peneliti yaitu kebanyakan calon pengantin
tidak mengetahui terhadap membaca dan mengaji.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Implementasi Kursus Calon Pengantin Berdasarkan
Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun
2013 (Studi Pada Pelaksanaan Suscatin di KUA Kec. Bengo)” maka penulis
menyampaikan beberapa saran sebagai berikut :
1. Kepada KUA Kecamatan Bengo harapannya dapat bekerjasama dengan
masyarakat dalam memberikan informasi terhadap pendaftaran nikah
selambat-lambatnya dalam 10 hari kerja sebelum akad nikah. Tujuannya agar
calon pengantin dapat mengikuti kursus calon pengantin.
2. Untuk pelaksanaan materi dan jadwal kursus calon pengantin saran yang
dapat diberikan kepada KUA Kecamatan Bengo sebaiknya mengikuti
peraturan yang ditetapkan Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013. Dan KUA Kecamatan Bengo dapat
bekerja sama dengan badan atau lembaga untuk membentuk suatu forum
dalam memberikan pemahaman tentang kursus calon pengantin bagi remaja
usia nikah atau calon pengantin tentang rumah tangga dan keluarga.
Ketersediaan
SSYA20200171171/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

171/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Suscatin

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top