Ushul Fikih Dan Aktualisasi Hukum Islam (Pengembangan Metode Ijtihad Di Era Modern)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang usul fikih dan aktualisasi hukum Islam
dengan pengembangan metode ijtihad di era modern. Tujuan dari penelitian ini
yaitu untuk mengetahui urgensi dan peranan usul fikih dalam mengaktualisasikan
hukum Islam melalui pengembangan metode ijtihad di era modern.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian pustaka (library
research), pendekatan penelitian yang digunakan yakni deskriptif kualitatif,
pendekatan analisis dan interpretasi bahan tertulis.
Skripsi ini berupaya mengemukakan urgensi usul fikih dalam
mengaktualisasikan hukum Islam. Di era kemajuan sains dan teknologi modern
yang terus menerus berkembang, muncul berbagai isu dan tantangan baru yang
memerlukan solusi hukum yang relevan dan sesuai dengan syariat. Aktualisasi
hukum Islam sangat urgen sebagai perwujudan universalitas ajaran Islam. Dapat
dilihat peranan usul fikih yang nyata dalam berbagai bidang, seperti transaksi
online, bioteknologi dan kesehatan. Dan dalam konteks perundang-undangan, usul
fikih berkontribusi dalam penyusunan regulasi yang mengakomodasi prinsip-
prinsip syariah termasuk atas undang-undang perkawinan, zakat dan perbankan
syariah. Tidak hanya menjaga relevansi hukum Islam tetapi juga memastikan
prinsip syariah dapat diterapkan secara efektif dalam menghadapi tantangan
kontemporer. Hasil dari penelitian ini, peneliti menemukan bahwa eksistensi usul
fikih sangat besar peranannya dalam rangka upaya mengaktualisasikan hukum
Islam dan dalam prosesnya diperlukan pengembangan melalui metode-metode
ijtihad, diantaranya: zakat digital dan pernikahan online.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip
usul fikih dapat diterapkan dalam konteks zakat digital dan pernikahan online serta
isu-isu kontemporer lainnya. Dalam kasus zakat digital, usul fikih membantu
menetapkan kriteria dan mekanisme distribusi zakat yang sesuai dengan teknologi
modern. Sementara itu, untuk pernikahan online, usul fikih memberikan pedoman
untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan syarat-syarat nikah tetap memenuhi
ketentuan syariah meskipun dilakukan melalui platform digital. Implikasi dari
penelitian ini menekankan pentingnya pembaruan pendidikan usul fikih untuk
mengembangkan kapasitas ulama dan cendekiawan muslim dalam menghadapi
isu-isu kontemporer melalui ijtihad yang dinamis dan relevan.
A. Simpulan
Setelah penulis menguraikan mengenai pentingnya usul fikih dalam
mengaktualisasikan hukum Islam dan pengembangannya di era modern, Penulis
dapat menarik suatu kesimpulan:
1. Titik tekan metodologi usul fikih adalah istimbat hukum. Pekerjaan
mengistimbatkan hukum itu disebut ijtihad dan penggarapnya disebut mujtahid.
Untuk memperoleh hasil yang optimal seorang mujtahid harus memiliki
pengetahuan yang luas dan peka terhadap perkembangan zaman serta tak acuh
terhadap pengaruh globalisasi. Aktualisasi hukum Islam adalah merupakan suatu
upaya untuk mewujudkan elastisitas ajaran Islam di setiap tahapan zaman. Oleh
karena itu, aktualisasi hukum Islam sangat penting untuk direalisasikan. Untuk
mewujudkan aktualisasi hukum Islam, seorang pengkaji perlu melengkapi diri
dengan metodologi usul fikih. Tanpa usul fikih seorang pengkaji hukum Islam
akan menyimpang.
2. Pengembangan usul fikih sebagai metode ijtihad dalam konteks modern
menunjukkan relevansi dan kemampuan hukum Islam untuk menyesuaikan diri
dengan dinamika zaman. Usul fikih menyediakan kerangka metodologis yang
memungkinkan ulama melakukan ijtihad dalam menafsirkan dan menerapkan
prinsip-prinsip Islam terhadap berbagai isu kontemporer. Dengan pendekatan yang
kontekstual dan adaptif, usul fikih memastikan hukum Islam tetap dinamis,
responsif, dan sesuai dengan realitas sosial, ekonomi, politik, dan teknologi saat
ini. Melalui kreativitas dan inovasi, usul fikih mendorong ijtihad baru yang
mempertimbangkan maslahat dan maqāṣid asy-syarī‟ah, sambil mengintegrasikan
ilmu pengetahuan lain untuk solusi yang komprehensif. Meskipun dihadapkan
pada tantangan menjaga keseimbangan antara pembaruan dan keteguhan syariah,
pengembangan usul fikih diharapkan terus menjadi alat ijtihad yang kuat dan dapat
dipercaya, yang memenuhi kebutuhan umat dalam menghadapi kompleksitas era
modern. Dalam mengkaji suatu masalah, seorang pakar hukum Islam disamping
memperhatikan nash-nash (zanni) yang ada dan memungkinan interpretasinya,
perlu juga ia melihat keadaan dan kondisi suatu komunitas dari berbagai aspek
kehidupannya. Oleh karena itu ia perlu meminta pandangan dari cendikiawan lain
yang punya spesialisasi keilmuan yang diperlukan.
B. Saran
Dalam pengkajian isu-isu kontemporer diperlukan adanya pendidikan dan
pelatihan. Perlu adanya pengembangan kurikulum pembelajaran yang cakupannya
khusus kasus-kasus kontemporer di institusi pendidikan Islam di Indonesia. Agar
mahasiswa dapat terdorong untuk mempelajari bagaimana menerapkan prinsip-
prinsip syariah dalam konteks modern dan dari mereka nantinya masyarakat dapat
dipahamkan dan problema mereka akan diatasi.
Hasil dari diskusi secara kolektif yang telah dilakukan oleh pakar hukum atau
mujtahid hendaknya dipublikasikan secara lebih terbuka agar dapat menyentuh
sampai keseluruh lapisan masyarakat. Melalui penyebaran luas itu masyarakat akan
lebih paham cara menyelesaikan persoalan kecil di dalam kehidupannya.
Ketersediaan
SSYA20240100100/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

100/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top