Pandangan Hukum Islam Terhadap Pembekuan Sel Telur Dalam Rangka Menunda Kehamilan
Asni Irmayanti/. 01.17.1029 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang pandangan hukum Islam terhadap
pembekuan sel telur dalam rangka menunda kehamilan. Rumusan masalah penelitian
ini yaitu Bagaimana prosedur pembekuan sel telur dalam rangka menunda kehamilan
dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembekuan sel telur. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur pembekuan sel telur dalam rangka
menunda kehamilan dan pandangan hukum Islam terhadap pembekuan sel telur. Jenis
penelitian yang digunakan merupakan penelitian pustaka (library research),
pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan kualitatif, pendekatan
keilmuan dan metode analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Prosedur pembekuan sel telur
sebagai berikut: 1. Edukasi dan pemeriksaan seperti halnya menjalani prosedur bayi
tabung, pasien berkonsultasi dengan dokter. Pasien diberikan edukasi baik proses
maupun potensi ketahanan sel telur sampai bisa dipertemukan dengan sperma.
Pertimbangan untuk menyimpan beku sel telur harus sangat matang dan pasien harus
mampu mengatur ekspektasi. 2. Tanda tangan perjanjian, artis atau masyarakat yang
punya inisiatif untuk simpan beku sel telur maka harus tanda tangan beberapa hal. 3.
Petik sel telur, yaitu jika semua persiapan selesai maka kemudian dilakukan prosedur
petik sel telur. Sel telur tidak langsung dibekukan dan disimpan. Hanya sel telur yang
lolos standar laboratorium embriologi yang disimpan. Pengecekan secara
mikroskopis bisa menentukan sel telur yang sehat atau layak karena sel telur itu
punya kapsul yang baik, polar body, punya cairan plasma atau dilihat secara anatomi.
4. Pembekuan sel telur, yaitu sel telur dibekukan di suhu sekitar -196 derajat Celcius.
Untuk menghindari kerusakan sel telur akibat suhu rendah, sel telur diberi zat yang
disebut krioprotektan. Pembekuan sel telur merupakan bagian dari proses bayi
tabung. Hanya saja yang membedakannya dengan bayi tabung yaitu tidak ada sperma.
Kedua, Menurut fatwa Dār-al-Ifta pembekuan sel telur juga diperbolehkan dan tidak
dilarang dalam Islam jika dilakukan dalam empat kondisi yaitu: 1. Sel telur harus
dibuahi oleh sperma suami selama pasangan tersebut menikah, dan bukan setelah
pernikahan selesai, seperti dalam kasus perceraian, atau kematian; 2. Sel telur yang
dibuahi harus disimpan dengan aman dan di bawah kendali yang ketat demi
mencegah pencampuran yang disengaja atau tidak disengaja dengan sel telur yang
diawetkan lainnya; 3. Sel telur yang telah dibuahi tidak boleh ditempatkan di dalam
rahim seorang wanita yang awalnya tidak menghasilkan sel telur. Selain itu, sel telur
tidak boleh disumbangkan; 4. Pembekuan sel telur tidak boleh menimbulkan efek
samping negatif pada janin karena dampak dari berbagai faktor yang mungkin
terpapar selama proses tersebut. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
hukum dari pembekuan sel telur adalah mubah (boleh) selama sel telur tidak di
sumbangkan dan di buahi oleh sperma suami yang sah. Hal ini di qiyaskan dengan
bayi tabung adalah mubah (boleh) selama sperma dan ovum dari pasangan suami
isteri yang sah karena mempunyai persamaan illat‟ yaitu harus dari pasangan suami
isteri yang sah
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan
bahwa:
1. Prosedur pembekuan sel telur sebagai berikut: 1. Edukasi dan pemeriksaan,
Seperti halnya menjalani prosedur bayi tabung, pasien berkonsultasi dengan
dokter. Di sini pasien diberikan edukasi baik proses maupun potensi ketahanan sel
telur sampai bisa dipertemukan dengan sperma. Pertimbangan untuk simpan beku
sel telur harus sangat matang dan pasien harus mampu mengatur ekspektasi. 2.
Tanda tangan perjanjian, artis atau masyarakat yang punya inisiatif untuk simpan
beku sel telur maka harus tanda tangan beberapa hal termasuk kalau mau punya
anak harus menikah dulu, tidak boleh menerima donor sperma, sel telur digunakan
secara mandiri dengan pasangan sah. Embrio yang disimpan pun jika kemudian
suami meninggal, embrio tidak boleh ditanam di rahim istri. 3. Petik sel telur yaitu
jika semua persiapan selesai maka kemudian dilakukan prosedur petik sel telur.
Sel telur tidak langsung dibekukan dan disimpan. Hanya sel telur yang lolos
standar laboratorium embriologi yang disimpan. Pengecekan secara mikroskopis
bisa menentukan sel telur yang sehat atau layak karena sel telur itu punya kapsul
yang baik, polar body, punya cairan plasma atau dilihat secara anatomi. 4.
Pembekuan sel telur yaitu sel telur dibekukan di suhu sekitar -196 derajat Celcius.
Untuk menghindari kerusakan sel telur akibat suhu rendah, sel telur diberi zat yang
disebut krioprotektan. Sebenarnya tidak ada batas waktu penyimpanan sel telur.
Namun disarankan agar sel telur secepatnya di-thawing untuk digunakan dan
menganjurkan tiap 2 tahun. Pembekuan sel telur memang bukan merupakan hal
baru di dunia medis. Pembekuan sel telur merupakan bagian dari proses bayi
tabung. Hanya saja yang membedakannya dengan bayi tabung yaitu tidak ada
sperma.
2. Menurut fatwa Dar-Al-Ifta pembekuan sel telur juga diperbolehkan dan tidak
dilarang dalam Islam jika dilakukan dalam empat kondisi yaitu: 1. Sel telur harus
dibuahi oleh sperma suami selama pasangan tersebut menikah, dan bukan setelah
pernikahan selesai, seperti dalam kasus perceraian, atau kematian; 2. Sel telur yang
dibuahi harus disimpan dengan aman dan di bawah kendali yang ketat demi
mencegah pencampuran yang disengaja atau tidak disengaja dengan sel telur yang
diawetkan lainnya; 3. Sel telur yang telah dibuahi tidak boleh ditempatkan di
dalam rahim seorang wanita yang awalnya tidak menghasilkan sel telur. Selain itu,
sel telur tidak boleh disumbangkan; 4. Pembekuan sel telur tidak boleh
menimbulkan efek samping negatif pada janin karena dampak dari berbagai faktor
yang mungkin terpapar selama proses tersebut. Berdasarkan penjelasan diatas
dapat disimpulkan bahwa hukum dari pembekuan sel telur adalah mubah (boleh)
selama sel telur tersebut tidak dipindahkan atau di sumbangkan ke rahim wanita
lain dan dibuahi oleh sperma suami yang sah hal ini di qiyaskan dengan hukum
bayi tabung adalah mubah (boleh) selama sperma dan ovum dari pasangan suami
istri yang sah dan tidak di titipkan ke rahim wanita lain karena mempunyai
persamaan illat’ yaitu harus dari pasangan suami isteri yang sah.
B. Impilkasi
1. Pembekuan sel telur dapat dijadikan sebagai solusi terbaik bagi para wanita
yang ingin menunda kehamilan. Termasuk mengenai permasalahan wanita yang
ingin fokus ke cita-cita dan kariernya. Pembekuan sel telur ini masih tidak
dijelaskan secara eksplisit di dalam sebuah nash, seharusnya dapat dijelaskan
lebih lanjut. Hal tersebut merupakan permasalahan yang harus diselesaikan
berikutnya. Sehingga, berkaitan dengan pembekuan sel telur ini tidak disalah
gunakan dan dilakukan sesuai hukum Islam. Hal ini tentunya demi kebaikan
bersama terutama bagi keluarga yang usianya sudah tua dan kesulitan memiliki
anak.
2. Kesulitan memiliki anak di usia tua menjadi problem di masyarakat, dalam
penyelesaiannya sebaiknya dilihat dulu dari dasar hukum pembekuan sel telur
dalam al-Qur’an dan hadits. Oleh karena al-Qur’an dan hadits tidak
menjelaskan secara eksplisit pembekuan sel telur, maka harus merujuk kepada
teori-teori maupun konsep-konsep tentang bayi tabung.
pembekuan sel telur dalam rangka menunda kehamilan. Rumusan masalah penelitian
ini yaitu Bagaimana prosedur pembekuan sel telur dalam rangka menunda kehamilan
dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembekuan sel telur. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur pembekuan sel telur dalam rangka
menunda kehamilan dan pandangan hukum Islam terhadap pembekuan sel telur. Jenis
penelitian yang digunakan merupakan penelitian pustaka (library research),
pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan kualitatif, pendekatan
keilmuan dan metode analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Prosedur pembekuan sel telur
sebagai berikut: 1. Edukasi dan pemeriksaan seperti halnya menjalani prosedur bayi
tabung, pasien berkonsultasi dengan dokter. Pasien diberikan edukasi baik proses
maupun potensi ketahanan sel telur sampai bisa dipertemukan dengan sperma.
Pertimbangan untuk menyimpan beku sel telur harus sangat matang dan pasien harus
mampu mengatur ekspektasi. 2. Tanda tangan perjanjian, artis atau masyarakat yang
punya inisiatif untuk simpan beku sel telur maka harus tanda tangan beberapa hal. 3.
Petik sel telur, yaitu jika semua persiapan selesai maka kemudian dilakukan prosedur
petik sel telur. Sel telur tidak langsung dibekukan dan disimpan. Hanya sel telur yang
lolos standar laboratorium embriologi yang disimpan. Pengecekan secara
mikroskopis bisa menentukan sel telur yang sehat atau layak karena sel telur itu
punya kapsul yang baik, polar body, punya cairan plasma atau dilihat secara anatomi.
4. Pembekuan sel telur, yaitu sel telur dibekukan di suhu sekitar -196 derajat Celcius.
Untuk menghindari kerusakan sel telur akibat suhu rendah, sel telur diberi zat yang
disebut krioprotektan. Pembekuan sel telur merupakan bagian dari proses bayi
tabung. Hanya saja yang membedakannya dengan bayi tabung yaitu tidak ada sperma.
Kedua, Menurut fatwa Dār-al-Ifta pembekuan sel telur juga diperbolehkan dan tidak
dilarang dalam Islam jika dilakukan dalam empat kondisi yaitu: 1. Sel telur harus
dibuahi oleh sperma suami selama pasangan tersebut menikah, dan bukan setelah
pernikahan selesai, seperti dalam kasus perceraian, atau kematian; 2. Sel telur yang
dibuahi harus disimpan dengan aman dan di bawah kendali yang ketat demi
mencegah pencampuran yang disengaja atau tidak disengaja dengan sel telur yang
diawetkan lainnya; 3. Sel telur yang telah dibuahi tidak boleh ditempatkan di dalam
rahim seorang wanita yang awalnya tidak menghasilkan sel telur. Selain itu, sel telur
tidak boleh disumbangkan; 4. Pembekuan sel telur tidak boleh menimbulkan efek
samping negatif pada janin karena dampak dari berbagai faktor yang mungkin
terpapar selama proses tersebut. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
hukum dari pembekuan sel telur adalah mubah (boleh) selama sel telur tidak di
sumbangkan dan di buahi oleh sperma suami yang sah. Hal ini di qiyaskan dengan
bayi tabung adalah mubah (boleh) selama sperma dan ovum dari pasangan suami
isteri yang sah karena mempunyai persamaan illat‟ yaitu harus dari pasangan suami
isteri yang sah
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan
bahwa:
1. Prosedur pembekuan sel telur sebagai berikut: 1. Edukasi dan pemeriksaan,
Seperti halnya menjalani prosedur bayi tabung, pasien berkonsultasi dengan
dokter. Di sini pasien diberikan edukasi baik proses maupun potensi ketahanan sel
telur sampai bisa dipertemukan dengan sperma. Pertimbangan untuk simpan beku
sel telur harus sangat matang dan pasien harus mampu mengatur ekspektasi. 2.
Tanda tangan perjanjian, artis atau masyarakat yang punya inisiatif untuk simpan
beku sel telur maka harus tanda tangan beberapa hal termasuk kalau mau punya
anak harus menikah dulu, tidak boleh menerima donor sperma, sel telur digunakan
secara mandiri dengan pasangan sah. Embrio yang disimpan pun jika kemudian
suami meninggal, embrio tidak boleh ditanam di rahim istri. 3. Petik sel telur yaitu
jika semua persiapan selesai maka kemudian dilakukan prosedur petik sel telur.
Sel telur tidak langsung dibekukan dan disimpan. Hanya sel telur yang lolos
standar laboratorium embriologi yang disimpan. Pengecekan secara mikroskopis
bisa menentukan sel telur yang sehat atau layak karena sel telur itu punya kapsul
yang baik, polar body, punya cairan plasma atau dilihat secara anatomi. 4.
Pembekuan sel telur yaitu sel telur dibekukan di suhu sekitar -196 derajat Celcius.
Untuk menghindari kerusakan sel telur akibat suhu rendah, sel telur diberi zat yang
disebut krioprotektan. Sebenarnya tidak ada batas waktu penyimpanan sel telur.
Namun disarankan agar sel telur secepatnya di-thawing untuk digunakan dan
menganjurkan tiap 2 tahun. Pembekuan sel telur memang bukan merupakan hal
baru di dunia medis. Pembekuan sel telur merupakan bagian dari proses bayi
tabung. Hanya saja yang membedakannya dengan bayi tabung yaitu tidak ada
sperma.
2. Menurut fatwa Dar-Al-Ifta pembekuan sel telur juga diperbolehkan dan tidak
dilarang dalam Islam jika dilakukan dalam empat kondisi yaitu: 1. Sel telur harus
dibuahi oleh sperma suami selama pasangan tersebut menikah, dan bukan setelah
pernikahan selesai, seperti dalam kasus perceraian, atau kematian; 2. Sel telur yang
dibuahi harus disimpan dengan aman dan di bawah kendali yang ketat demi
mencegah pencampuran yang disengaja atau tidak disengaja dengan sel telur yang
diawetkan lainnya; 3. Sel telur yang telah dibuahi tidak boleh ditempatkan di
dalam rahim seorang wanita yang awalnya tidak menghasilkan sel telur. Selain itu,
sel telur tidak boleh disumbangkan; 4. Pembekuan sel telur tidak boleh
menimbulkan efek samping negatif pada janin karena dampak dari berbagai faktor
yang mungkin terpapar selama proses tersebut. Berdasarkan penjelasan diatas
dapat disimpulkan bahwa hukum dari pembekuan sel telur adalah mubah (boleh)
selama sel telur tersebut tidak dipindahkan atau di sumbangkan ke rahim wanita
lain dan dibuahi oleh sperma suami yang sah hal ini di qiyaskan dengan hukum
bayi tabung adalah mubah (boleh) selama sperma dan ovum dari pasangan suami
istri yang sah dan tidak di titipkan ke rahim wanita lain karena mempunyai
persamaan illat’ yaitu harus dari pasangan suami isteri yang sah.
B. Impilkasi
1. Pembekuan sel telur dapat dijadikan sebagai solusi terbaik bagi para wanita
yang ingin menunda kehamilan. Termasuk mengenai permasalahan wanita yang
ingin fokus ke cita-cita dan kariernya. Pembekuan sel telur ini masih tidak
dijelaskan secara eksplisit di dalam sebuah nash, seharusnya dapat dijelaskan
lebih lanjut. Hal tersebut merupakan permasalahan yang harus diselesaikan
berikutnya. Sehingga, berkaitan dengan pembekuan sel telur ini tidak disalah
gunakan dan dilakukan sesuai hukum Islam. Hal ini tentunya demi kebaikan
bersama terutama bagi keluarga yang usianya sudah tua dan kesulitan memiliki
anak.
2. Kesulitan memiliki anak di usia tua menjadi problem di masyarakat, dalam
penyelesaiannya sebaiknya dilihat dulu dari dasar hukum pembekuan sel telur
dalam al-Qur’an dan hadits. Oleh karena al-Qur’an dan hadits tidak
menjelaskan secara eksplisit pembekuan sel telur, maka harus merujuk kepada
teori-teori maupun konsep-konsep tentang bayi tabung.
Ketersediaan
| SSYA20220100 | 100/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
100/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
