Eksistensi Perjanjian Perkawinan Dan Probabilitas Pembatalannya Ditinjau Dari Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Studi Komparatif KHI dan KUHPer)
Irga/01.17.1028 - Personal Name
Perjanjian perkawinan ialah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri
sebelum atau pada saat pekawinan dilangsungkan. Penulis membuat satu masalah
yaitu: Bagaimana eksistensi, persamaan dan perbedaan perjanjian perkawinan
menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Rumusan masalah di atas, akan dijawab oleh penulis dengan melakukan
penelitian Library Research dengan menggunakan metode deskriftif analisistis.
Setelah penulis memperoleh data, maka data-data tersebut akan diolah/dianalisa
untuk diperiksa kembali validitas data dan sekaligus melakukan kritik sumber dengan
metode komparatif. Selanjutnya dilakukan penafsiran terhadap makna kata-kata dan
kalimat-kalimat tersebut kemudian diambil kesimpulan secara deduktif yang
kemudian dilaporkan secara deskriftif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan diperoleh dari hasil penelitian baik
di dalam KUHPer dan Kompilasi Hukum Islam bahwa perjanjian perkawinan
bukanlah sebuah kemestian akan tetapi dapat dilaksanakan/diadakan. Perjanjian
perkawinan terdapat aturan di dalam KUHPer yaitu ruang lingkup daripada perjanjian
perkawinan itu hanya mengenai harta benda saja, sementara di dalam KHI ada dua
bentuk yaitu taklik talak dan perjanjian lain tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Di dalam aturan KUHPer dan KHI tentunya ada persamaan dan perbedaan.
Persamaannya,
pertama,
perjanjian
perkawinan
itu
harus
dicatatkan
dan
pelaksanaannya pada saat perkawinan, kedua, bahwa mengadakan perjanjian ada
batasanya (tidak boleh menghilangkan hak dan kewajiban suami istri di dalam rumah
tangga). Perbedaannya, pertama, KUHPer bahwa perjanjian perkawinan perkawinan
itu tidak boleh dirubah, KHI, boleh mencabut perjanjian perkawinan atas persetujuan
bersama kecuali perjanjian taklik talak. Kedua, KUHPer perjanjian perkawinan tidak
boleh bertentangan undang-undang, tatasusila dan tata tertib umum, sementara dalam
KHI bahwa perjanjian perkawinan itu tidak boleh bertentangan dengan syari‟at Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan-pemaparan sebelumnya dan berlandas pada
rumusan masalah dapat ditarik kesimpulan sebagaimana berikut;
1. Eksistensi dan Probabilitas isi perjanjian perkawinan dalam KUH Perdata
terdapat aturan bahwa perjanjian perkawinan itu hanya mengenai harta benda
saja yang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, tata susila,
tata tertib umum. Jadi yang dimaksud dengan dengan perjanjian perkawinan
adalah perjanjian yang di buat oleh dua orang yaitu suami isteri untuk
mengatur akibat-akibat perkawinan mengenai harta kekayaan dan terkait di
dalam KUH Perdata terdapat probabilitas terjadinya pembatalan perjanjian
perkawinan. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam ada dua bentuk
perjanjian perkawinan yaitu taklik talak dan perjanjian lain yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam dan terkait probabilitas pembatalan
perjanjian perkawinan juga terdapat probabilitas terjadinya pembatalan
perkawinan tetapi tidak meiliki prosedur hukum dalam pembatalannya seperti
yang terjadi pada KUH Perdata.
2. Persamaan, Kedua calon suami istri sama-sama mempunyai hak untuk
membuat perjanjian perkawinan, dalam membuat perjanjian ini tidak boleh
menghilangkan hak dan kewajiban suami istri di dalam rumah tangga.
Perbedaan, cakupan dari pada aturan dalam KUH Perdata lebih sempit dari
pada KHI yang membahas secara luas. Segala perubahan dalam KUH Perdata
tentang perjanjian perkawinan dapat dilakukan sebelum perkawinan
dilangsungkan dan saksi penyelenggara menyetujui peubahan perjanjian itu.
Sedangkan dalam KHI pencabutan dan perubahan itu dapat dilakukan dengan
kesepakatan antara suami istri kecuali perjanjian taklik talak.
B. Saran
1. Pihak yang berwenang memperbaharui/merubah aturan perjanjian
perkawinan menurut KUH Perdata dengan memperluas cakupan dari pada
aturan itu, melihat dari pada zaman sekarang tidak hanya harta saja yang
perlu dilindungi di dalam rumah tangga.
2. Isi perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak yang ada pada pasal 45
ayat 1 KHI dan Peraturan Manteri tentang taklik talak supaya dibuat
perubahan yaitu, tujuan dari pada isi taklik talak tersebut hanya dibebankan
kewajiban kepada suami saja. Kemudian ini membuka peluang bagi istri
untuk mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama.
3. Peraturan mengenai perjanjian perkawinan ini sebaiknya di satu padukan dan
diperketat, dikarenakan alasan dari pada perjanjian perkawinan
mengakibatkan memperbanyak angka perceraian dan ini sudah penomena di
dalam masyarakat.
4. Kepada masyarakat supaya menyadari bahwa taklik talak merupakan
perjanjian perkawinan, karena tanpa kita ketahui isi taklik talak itu kita
setujui dengan menandatangani yang tertera di Buku Nikah yang di
keluarkan oleh yang berwenang.
5. Pentingnya perjanjian perkawinan untuk menjaga keutuhan dan
keharmonisan rumah tangga.
sebelum atau pada saat pekawinan dilangsungkan. Penulis membuat satu masalah
yaitu: Bagaimana eksistensi, persamaan dan perbedaan perjanjian perkawinan
menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Rumusan masalah di atas, akan dijawab oleh penulis dengan melakukan
penelitian Library Research dengan menggunakan metode deskriftif analisistis.
Setelah penulis memperoleh data, maka data-data tersebut akan diolah/dianalisa
untuk diperiksa kembali validitas data dan sekaligus melakukan kritik sumber dengan
metode komparatif. Selanjutnya dilakukan penafsiran terhadap makna kata-kata dan
kalimat-kalimat tersebut kemudian diambil kesimpulan secara deduktif yang
kemudian dilaporkan secara deskriftif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan diperoleh dari hasil penelitian baik
di dalam KUHPer dan Kompilasi Hukum Islam bahwa perjanjian perkawinan
bukanlah sebuah kemestian akan tetapi dapat dilaksanakan/diadakan. Perjanjian
perkawinan terdapat aturan di dalam KUHPer yaitu ruang lingkup daripada perjanjian
perkawinan itu hanya mengenai harta benda saja, sementara di dalam KHI ada dua
bentuk yaitu taklik talak dan perjanjian lain tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Di dalam aturan KUHPer dan KHI tentunya ada persamaan dan perbedaan.
Persamaannya,
pertama,
perjanjian
perkawinan
itu
harus
dicatatkan
dan
pelaksanaannya pada saat perkawinan, kedua, bahwa mengadakan perjanjian ada
batasanya (tidak boleh menghilangkan hak dan kewajiban suami istri di dalam rumah
tangga). Perbedaannya, pertama, KUHPer bahwa perjanjian perkawinan perkawinan
itu tidak boleh dirubah, KHI, boleh mencabut perjanjian perkawinan atas persetujuan
bersama kecuali perjanjian taklik talak. Kedua, KUHPer perjanjian perkawinan tidak
boleh bertentangan undang-undang, tatasusila dan tata tertib umum, sementara dalam
KHI bahwa perjanjian perkawinan itu tidak boleh bertentangan dengan syari‟at Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan-pemaparan sebelumnya dan berlandas pada
rumusan masalah dapat ditarik kesimpulan sebagaimana berikut;
1. Eksistensi dan Probabilitas isi perjanjian perkawinan dalam KUH Perdata
terdapat aturan bahwa perjanjian perkawinan itu hanya mengenai harta benda
saja yang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, tata susila,
tata tertib umum. Jadi yang dimaksud dengan dengan perjanjian perkawinan
adalah perjanjian yang di buat oleh dua orang yaitu suami isteri untuk
mengatur akibat-akibat perkawinan mengenai harta kekayaan dan terkait di
dalam KUH Perdata terdapat probabilitas terjadinya pembatalan perjanjian
perkawinan. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam ada dua bentuk
perjanjian perkawinan yaitu taklik talak dan perjanjian lain yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam dan terkait probabilitas pembatalan
perjanjian perkawinan juga terdapat probabilitas terjadinya pembatalan
perkawinan tetapi tidak meiliki prosedur hukum dalam pembatalannya seperti
yang terjadi pada KUH Perdata.
2. Persamaan, Kedua calon suami istri sama-sama mempunyai hak untuk
membuat perjanjian perkawinan, dalam membuat perjanjian ini tidak boleh
menghilangkan hak dan kewajiban suami istri di dalam rumah tangga.
Perbedaan, cakupan dari pada aturan dalam KUH Perdata lebih sempit dari
pada KHI yang membahas secara luas. Segala perubahan dalam KUH Perdata
tentang perjanjian perkawinan dapat dilakukan sebelum perkawinan
dilangsungkan dan saksi penyelenggara menyetujui peubahan perjanjian itu.
Sedangkan dalam KHI pencabutan dan perubahan itu dapat dilakukan dengan
kesepakatan antara suami istri kecuali perjanjian taklik talak.
B. Saran
1. Pihak yang berwenang memperbaharui/merubah aturan perjanjian
perkawinan menurut KUH Perdata dengan memperluas cakupan dari pada
aturan itu, melihat dari pada zaman sekarang tidak hanya harta saja yang
perlu dilindungi di dalam rumah tangga.
2. Isi perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak yang ada pada pasal 45
ayat 1 KHI dan Peraturan Manteri tentang taklik talak supaya dibuat
perubahan yaitu, tujuan dari pada isi taklik talak tersebut hanya dibebankan
kewajiban kepada suami saja. Kemudian ini membuka peluang bagi istri
untuk mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama.
3. Peraturan mengenai perjanjian perkawinan ini sebaiknya di satu padukan dan
diperketat, dikarenakan alasan dari pada perjanjian perkawinan
mengakibatkan memperbanyak angka perceraian dan ini sudah penomena di
dalam masyarakat.
4. Kepada masyarakat supaya menyadari bahwa taklik talak merupakan
perjanjian perkawinan, karena tanpa kita ketahui isi taklik talak itu kita
setujui dengan menandatangani yang tertera di Buku Nikah yang di
keluarkan oleh yang berwenang.
5. Pentingnya perjanjian perkawinan untuk menjaga keutuhan dan
keharmonisan rumah tangga.
Ketersediaan
| SSYA20220093 | 93/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
93/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
