Pandangan Masyarakat Desa Wollangi Kecamatan Barebbo Terhadap Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama
Putri Puspita Sari/ 01.18.1223 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang pandangan masyarakat Desa Wollangi
Kecamatan Barebbo terhadap pemberian wasiat wajibah bagi ahli waris beda Agama.
Adapun masalah dalam penelitian ini bagaimana pemahaman masyarakat Desa
Wollangi terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 331K/AG/2018 serta
bagaimana sikap masyarakat Desa Wollangi terhadap pemberian wasiat wajibah
terhadap ahli waris beda agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pandangan masyarakat Desa Wollangi terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor:
331K/AG/2018 dan untuk mengetahui sikap masyarakat Desa Wollangi terhadap
pemberian wasiat wajibah terhadap ahli waris beda agama. Metode dalam penelitian
ini menggunakan jenis penelitian yang digunakan terkait penelitian ini adalah jenis
penelitian field research kualitatif deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini lebih
menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis empiris dan
pendekatan sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah Pemahaman masyarakat Desa Wollangi
terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 tentang wasiat wajibah
bagi ahli waris beda Agama masih sangat kurang, sebab tidak ada dasar hukum yang
mengatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris beda Agama, karena dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 hanya mengatur wasiat wajibah yang khusus
diberikan untuk anak angkat atau orang tua angkat, sehingga masyarakat di Desa
Wollangi kurang memahami hal tersebut dan juga pelaksanaan pemberian wasiat
wajibah bagi ahli waris beda Agama jarang terjadi di dalam kehidupan masyarakat
Desa Wollangi. Serta sikap sebagian masyarakat Desa Wollangi setuju terkait dengan
putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 mengenai wasiat wajibah bagi ahli
waris beda Agama dengan alasan tetap mengedepankan hak-hak anak untuk
mendapatkan harta bagian. Namun ada juga sebagian masyarakat Desa Wollangi
tidak setuju mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 mengenai
wasiat wajibah bagi ahli waris beda Agama dengan alasan pewaris dengan ahli waris
beda Agama tidak boleh saling mewarisi.
A. Simpulan
Hasil analisis yang telah dilakukan oleh peneliti dimaksudkan untuk menjawab
pertanyaan dari rumusan masalah yang telah dikemukakan pada bab I maka jawaban
atas rumusan masalah dan juga simpulan penelitian ini antara lain:
1. Pemahaman masyarakat Desa Wollangi tentang wasiat wajibah bagi ahli waris beda
agama, terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 tersebut ada
yang memahami dan ada pula yang kurang memahami, sebab tidak ada dasar
hukum yang mengatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris beda Agama, karena
dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 hanya mengatur wasiat wajibah yang
khusus diberikan untuk anak angkat atau orang tua angkat, sehingga masyarakat di
Desa Wollangi kurang memahami hal tersebut dan juga pelaksanaan pemberian
wasiat wajibah bagi ahli waris beda Agama jarang terjadi didalam kehidupan
masyarakat Desa Wollangi.Hasil penelitian rumusan masalah kedua bahwa sikap
masyarakat pada ahli waris beda agama rata-rata memberikan pandangan bahwa
pertimbangan atas dasar hukum yang semula dimana bertentangan dengan sunnah
dan juga di larang dalam Kompilasi Hukum Islam.
2. Sikap masyarakat Desa Wollangi terhadap pemberian wasiat wajibah bagi ahli
waris beda Agama dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 pada
ahli waris beda agama, yang merupakan hasil pertimbangan atas dasar hukum yang
semula dimana bertentangan dengan sunnah dan juga di larang dalam Kompilasi
Hukum Islam. Sehingga memunculkan berbagai sikap masyarakat Desa Wollangi
terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 tersebut
menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang pro atau setuju memiliki alasan tetap
mengedepankan hak-hak anak untuk mendapatkan harta bagian walaupun bukan
dalam bentuk warisan. Namun pihak yang kontra atau tidak setuju mengenai
putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 terhadap wasiat wajibah bagi
ahli waris beda Agama memiliki alasan pewaris dengan ahli waris beda Agama
tidak boleh saling mewarisi.
B. Saran
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan hasil beberapa saran
yang bisa diberikan kepada lingkungan akademisi, penulis, masyarakat dan kepada
instansi terkait. Saran-saran tersebut antara lain:
1. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberi manfaat teoritis berupa
sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum khususnya
hukum kewarisan dalam suatu keluarga.
2. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan dalam
rangka mengambil kebijaksanaan yang berhubungan dengan kewarisan beda
agama dan pertimbangan hukumnya
Kecamatan Barebbo terhadap pemberian wasiat wajibah bagi ahli waris beda Agama.
Adapun masalah dalam penelitian ini bagaimana pemahaman masyarakat Desa
Wollangi terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 331K/AG/2018 serta
bagaimana sikap masyarakat Desa Wollangi terhadap pemberian wasiat wajibah
terhadap ahli waris beda agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pandangan masyarakat Desa Wollangi terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor:
331K/AG/2018 dan untuk mengetahui sikap masyarakat Desa Wollangi terhadap
pemberian wasiat wajibah terhadap ahli waris beda agama. Metode dalam penelitian
ini menggunakan jenis penelitian yang digunakan terkait penelitian ini adalah jenis
penelitian field research kualitatif deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini lebih
menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis empiris dan
pendekatan sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah Pemahaman masyarakat Desa Wollangi
terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 tentang wasiat wajibah
bagi ahli waris beda Agama masih sangat kurang, sebab tidak ada dasar hukum yang
mengatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris beda Agama, karena dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 hanya mengatur wasiat wajibah yang khusus
diberikan untuk anak angkat atau orang tua angkat, sehingga masyarakat di Desa
Wollangi kurang memahami hal tersebut dan juga pelaksanaan pemberian wasiat
wajibah bagi ahli waris beda Agama jarang terjadi di dalam kehidupan masyarakat
Desa Wollangi. Serta sikap sebagian masyarakat Desa Wollangi setuju terkait dengan
putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 mengenai wasiat wajibah bagi ahli
waris beda Agama dengan alasan tetap mengedepankan hak-hak anak untuk
mendapatkan harta bagian. Namun ada juga sebagian masyarakat Desa Wollangi
tidak setuju mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 mengenai
wasiat wajibah bagi ahli waris beda Agama dengan alasan pewaris dengan ahli waris
beda Agama tidak boleh saling mewarisi.
A. Simpulan
Hasil analisis yang telah dilakukan oleh peneliti dimaksudkan untuk menjawab
pertanyaan dari rumusan masalah yang telah dikemukakan pada bab I maka jawaban
atas rumusan masalah dan juga simpulan penelitian ini antara lain:
1. Pemahaman masyarakat Desa Wollangi tentang wasiat wajibah bagi ahli waris beda
agama, terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 tersebut ada
yang memahami dan ada pula yang kurang memahami, sebab tidak ada dasar
hukum yang mengatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris beda Agama, karena
dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 hanya mengatur wasiat wajibah yang
khusus diberikan untuk anak angkat atau orang tua angkat, sehingga masyarakat di
Desa Wollangi kurang memahami hal tersebut dan juga pelaksanaan pemberian
wasiat wajibah bagi ahli waris beda Agama jarang terjadi didalam kehidupan
masyarakat Desa Wollangi.Hasil penelitian rumusan masalah kedua bahwa sikap
masyarakat pada ahli waris beda agama rata-rata memberikan pandangan bahwa
pertimbangan atas dasar hukum yang semula dimana bertentangan dengan sunnah
dan juga di larang dalam Kompilasi Hukum Islam.
2. Sikap masyarakat Desa Wollangi terhadap pemberian wasiat wajibah bagi ahli
waris beda Agama dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 pada
ahli waris beda agama, yang merupakan hasil pertimbangan atas dasar hukum yang
semula dimana bertentangan dengan sunnah dan juga di larang dalam Kompilasi
Hukum Islam. Sehingga memunculkan berbagai sikap masyarakat Desa Wollangi
terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 tersebut
menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang pro atau setuju memiliki alasan tetap
mengedepankan hak-hak anak untuk mendapatkan harta bagian walaupun bukan
dalam bentuk warisan. Namun pihak yang kontra atau tidak setuju mengenai
putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/Ag/2018 terhadap wasiat wajibah bagi
ahli waris beda Agama memiliki alasan pewaris dengan ahli waris beda Agama
tidak boleh saling mewarisi.
B. Saran
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan hasil beberapa saran
yang bisa diberikan kepada lingkungan akademisi, penulis, masyarakat dan kepada
instansi terkait. Saran-saran tersebut antara lain:
1. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberi manfaat teoritis berupa
sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum khususnya
hukum kewarisan dalam suatu keluarga.
2. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan dalam
rangka mengambil kebijaksanaan yang berhubungan dengan kewarisan beda
agama dan pertimbangan hukumnya
Ketersediaan
| SSYA20220196 | 196/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
196/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
