Perlindungan Hukum Atas Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus 28/Pld.Sus/2021/PN.Wtp).
Andi Akhzan Mantovani/ 01.18.1052 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum Atas Perempuan Korban Tindak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus
28/Pld.Sus/2021/PN.Wtp). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya
perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana dalam rumah
tangga berdasarkan hukum yang berlaku dan untuk mengetahui perspektif hukum
Islam terhadap perlindungan hukum perempuan korban tindak pidana dalam rumah
tangga pada putusan nomor 28/Pld.Sus/2021/PN.Wtp. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research) kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif,
teologis normatif dan empiris. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A. Dalam penelitian ini sumber hukum primer yaitu hakim dan
arsip resmi dari Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A yaitu salian putusan
Hakim nomor 28/Pld.Sus/2021/PN.Wtp dan sumber hukum sekundernya yaitu yaitu
penelusuran literatur, jurnal atau buku dan artikel lain yang berhubungan dengan
objek yang diteliti. Dalam penelitian ini yang menjadi instrumen penelitian selain
berupa alat perekam, daftar pertanyaan wawancara. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang
digunakan yaitu data
reduction (reduksi kata), data
display (penyajian data), dan
conclusion drawing/verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama dalam Upaya perlindungan hukum
terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana dalam rumah tangga berdasarkan
ketentuan hukum (Undang-Undang No. 23 Tahun 2004) terdakwa diadili
berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49
Huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga dan perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-
lembaga yang ada seperti Pusat Pelayanan Terpadu serta Lembaga Bantuan Hukum.
Kedua, Hukum Islam tidak melegalkan adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Perintah untuk memukul istri yang membangkang semestinya diartikan dan dipahami
sebagai langkah untuk mendidik istri, bukan menyakiti ataupun melakukan perbuatan
kasar terhadap istri. Bentuk KDRT menurut hukum Islam adalah kekerasan fisik
(nusyuz); kekerasan seksual (ila’, zhihar dan sodomi); kekerasan psikis (bersikap
tidak adil terhadap istri dalam pernikahan poligami dan mencaci dan memaki istri);
dan kekerasan ekonomi (tidak mau membayar mahar, tidak mau menafkahi dan talak
firar). Adapun solusi yang ditawarkan oleh Islam adalah istri boleh melayangkan
gugatan ke Pengadilan Agama setempat apabila upaya-upaya yang dilakukan
sebelumnya dengan menghadirkan juru pendamai dari masing-masing suami istri
dengan maksud menyatukan kembali hubungan keduanya tak tercapa
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana
dalam rumah tangga berdasarkan ketentuan hukum (Undang-Undang No. 23
Tahun 2004) terdakwa diadili berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 Huruf a Undang-Undang Nomor 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-lembaga yang ada
seperti Pusat Pelayanan Terpadu serta Lembaga Bantuan Hukum.
2. Hukum Islam tidak melegalkan adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Perintah untuk memukul istri yang membangkang semestinya diartikan dan
dipahami sebagai langkah untuk mendidik istri, bukan menyakiti ataupun
melakukan perbuatan kasar terhadap istri. Bentuk KDRT menurut hukum
Islam adalah kekerasan fisik (nusyuz); kekerasan seksual (ila’, zhihar dan
sodomi); kekerasan psikis (bersikap tidak adil terhadap istri dalam pernikahan
poligami dan mencaci dan memaki istri); dan kekerasan ekonomi (tidak mau
membayar mahar, tidak mau menafkahi dan talak firar). Adapun solusi yang
ditawarkan oleh Islam adalah istri boleh melayangkan gugatan ke Pengadilan
Agama setempat apabila upaya-upaya yang dilakukan sebelumnya dengan
menghadirkan juru pendamai dari masing-masing suami istri dengan maksud
menyatukan kembali hubungan keduanya tak tercapai.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Perlu diadakan suatu peraturan yang lebih tegas lagi mengenai kekerasan
dalam rumah tangga agar masyarakat lebih memahami dampak dari adanya
kekerasan tersebut dan perempuan lebih merasakan adanya perlindungan
hukum bagi mereka.
2. Dalam masyarakat masih sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Hal
ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang belum memahami akibat
yang ditimbulkan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga terkhusus bagi
perempuan yang sering menjadi korban. Dari banyaknya kasus yang sering
terjadi dalam masyarakat pemberian edukasi serta sosialisasi perlu dilakukan
untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang akibat dari adanya
kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus
28/Pld.Sus/2021/PN.Wtp). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya
perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana dalam rumah
tangga berdasarkan hukum yang berlaku dan untuk mengetahui perspektif hukum
Islam terhadap perlindungan hukum perempuan korban tindak pidana dalam rumah
tangga pada putusan nomor 28/Pld.Sus/2021/PN.Wtp. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research) kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif,
teologis normatif dan empiris. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri
Watampone Kelas 1A. Dalam penelitian ini sumber hukum primer yaitu hakim dan
arsip resmi dari Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A yaitu salian putusan
Hakim nomor 28/Pld.Sus/2021/PN.Wtp dan sumber hukum sekundernya yaitu yaitu
penelusuran literatur, jurnal atau buku dan artikel lain yang berhubungan dengan
objek yang diteliti. Dalam penelitian ini yang menjadi instrumen penelitian selain
berupa alat perekam, daftar pertanyaan wawancara. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang
digunakan yaitu data
reduction (reduksi kata), data
display (penyajian data), dan
conclusion drawing/verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama dalam Upaya perlindungan hukum
terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana dalam rumah tangga berdasarkan
ketentuan hukum (Undang-Undang No. 23 Tahun 2004) terdakwa diadili
berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49
Huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga dan perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-
lembaga yang ada seperti Pusat Pelayanan Terpadu serta Lembaga Bantuan Hukum.
Kedua, Hukum Islam tidak melegalkan adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Perintah untuk memukul istri yang membangkang semestinya diartikan dan dipahami
sebagai langkah untuk mendidik istri, bukan menyakiti ataupun melakukan perbuatan
kasar terhadap istri. Bentuk KDRT menurut hukum Islam adalah kekerasan fisik
(nusyuz); kekerasan seksual (ila’, zhihar dan sodomi); kekerasan psikis (bersikap
tidak adil terhadap istri dalam pernikahan poligami dan mencaci dan memaki istri);
dan kekerasan ekonomi (tidak mau membayar mahar, tidak mau menafkahi dan talak
firar). Adapun solusi yang ditawarkan oleh Islam adalah istri boleh melayangkan
gugatan ke Pengadilan Agama setempat apabila upaya-upaya yang dilakukan
sebelumnya dengan menghadirkan juru pendamai dari masing-masing suami istri
dengan maksud menyatukan kembali hubungan keduanya tak tercapa
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana
dalam rumah tangga berdasarkan ketentuan hukum (Undang-Undang No. 23
Tahun 2004) terdakwa diadili berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 Huruf a Undang-Undang Nomor 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-lembaga yang ada
seperti Pusat Pelayanan Terpadu serta Lembaga Bantuan Hukum.
2. Hukum Islam tidak melegalkan adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Perintah untuk memukul istri yang membangkang semestinya diartikan dan
dipahami sebagai langkah untuk mendidik istri, bukan menyakiti ataupun
melakukan perbuatan kasar terhadap istri. Bentuk KDRT menurut hukum
Islam adalah kekerasan fisik (nusyuz); kekerasan seksual (ila’, zhihar dan
sodomi); kekerasan psikis (bersikap tidak adil terhadap istri dalam pernikahan
poligami dan mencaci dan memaki istri); dan kekerasan ekonomi (tidak mau
membayar mahar, tidak mau menafkahi dan talak firar). Adapun solusi yang
ditawarkan oleh Islam adalah istri boleh melayangkan gugatan ke Pengadilan
Agama setempat apabila upaya-upaya yang dilakukan sebelumnya dengan
menghadirkan juru pendamai dari masing-masing suami istri dengan maksud
menyatukan kembali hubungan keduanya tak tercapai.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Perlu diadakan suatu peraturan yang lebih tegas lagi mengenai kekerasan
dalam rumah tangga agar masyarakat lebih memahami dampak dari adanya
kekerasan tersebut dan perempuan lebih merasakan adanya perlindungan
hukum bagi mereka.
2. Dalam masyarakat masih sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Hal
ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang belum memahami akibat
yang ditimbulkan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga terkhusus bagi
perempuan yang sering menjadi korban. Dari banyaknya kasus yang sering
terjadi dalam masyarakat pemberian edukasi serta sosialisasi perlu dilakukan
untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang akibat dari adanya
kekerasan dalam rumah tangga.
Ketersediaan
| SSYA20220173 | 173/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
173/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
