Fitnah Dan Penganiayaan Berat Sebagai Penghalang Kewarisan Dalam Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Kompilasi Hukum Islam Bab II Pasal 173)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Fitnah dan Penganiayaan Berat Sebagai
Penghalang Kewarisan dalam Pembaruan Hukum Islam di Indonesia (Studi Analisis
Kompilasi Hukum Islam Bab II Pasal 173)”. Pokok permasalahannya ialah pertama,
bagaimana bentuk fitnah dan penganiayaan berat yang dapat menjadi penghalang
kewarisan dalam pembaruan hukum Islam dan kedua, bagaimana analisis Kompilasi
Hukum Islam terhadap fitnah dan penganiayaan berat dapat menjadi penghalang
kewarisan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah diatur tentang penghalang
kewarisan. Namun berbeda dengan yang telah diterangkan dalam hukum waris klasik.
Sehingga penghalang kewarisan dalam KHI tidak ada penjelasannya dalam al-quran
maupun hadis, khususnya fitnah dan penganiayaan berat. Dalam KHI juga tidak di
uraikan dengan jelas mengenai bentuk fitnah dan penganiayaan berat yang dapat
menjadi penghalang kewarisan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk serta penjelasan fitnah dan
penganiayaan berat yang dapat menjadi penghalang kewarisan dalam Kompilasi
Hukum Islam.Untuk pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian yang digunakan
adalah studi pustaka. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
kuanlitatif yaitu pendekatan yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan
analisis serta pendekatan keilmuan seperti pendekatan yuridis normatif dan filosofis.
Data dikumpulkan melalui dokumentasi dan pengutipan. Data yang diperoleh akan
diolah menggunakan teknik reduksi dan display data. Kemudian data tersebut
dianalisis dengan menggunakan metode kuanlitatif dan induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fitnah dan penganiayaan berat yang
dapat menghalangi kewarisan yang dimaksud dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI),
yaitu: Pertama, dalam bentuk delik aduan, maksudnya fitnah dapat menjadi
penghalang kewarisan apabila ada aduan dari korban dan dalam bentuk formal, yaitu
terikat oleh suatu hukum dan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedua, perbuatan fitnah dan penganiayaan berat sangat relevan apabila dimasukkan
sebagai penghalang kewarisan dalam KHI mengingat kedua perbuatan tersebut sangat
merugikan bagi korban dalam hal ini pewaris. Hasil analisis juga menunjukkan
bahwa perbuatan fitnah dan penganiayaan berat harus melalui proses persidangan
agar memiliki kekuatan hukum tetap. Proses persidangan yang dilalui bukan hanya
sekali karena pembuktian dari perbuatan fitnah dan penganiayaan berat sebagai
penghalang kewarisan cukup sulit.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Fitnah yang dapat menjadi penghalang kewarisan adalah yang berbentuk formal
dan delik aduan. Sedangkan penganiayaan berat yaitu yang berbentuk formal dan
tujuan utamanya adalah luka berat dikatakan demikan karena bentuk-bentuk
tesebut berdasarkan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Fitnah dan penganiayaan berat sangat relevan apabila menjadi penghalang
kewarisan karena berdasarkan hasil analisis penulis perbuatan tersebut dapat
menjadi jalan untuk membunuh pewaris yang sudah jelas pembunuhan dapat
menjadi penghalang baik dalam KHI maupun fikih mawaris. Namun, untuk
membuktikan perbuatan fitnah dari pewaris harus melalui 2 kali persidangan di
pengadilan negeri yaitu persidangan pertama terhadap pewaris dan persidangan
kedua terhadap ahli waris untuk membuat ahli waris benar-benar tidak
mendapatkan warisan maka harus diajukan lagi ke pengadilan agama. Sedangkan
untuk membuktikan perbuatan penganiayaan berat cukup sekali di pengadilan
negeri dan sekali di pengadilan agama.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian secara pustaka atau berdasar literatur maka,
penulis menyarankan bahwa:
Sebaiknya dalam penjelasan Kompilasi Hukum Islam diterangkan mengenai
maksud dari perbuatan fitnah dan penganiayaan berat yang dapat menjadi penghalang
kewarisan. Begitu juga dengan proses pembuktian perbuatan yang dapat menjadi
penghalang kewarisan harus ada semacam hukum acara yang jelas sehingga
perlindungan terhadap pewaris semakin baik dan apabila pewaris menjadi korban atas
perbuatan yang dapat menjadi penghalang tersebut akan lebih membantu pewaris
untuk menpertahankan haknya dan melindungi dirinya.
Ketersediaan
SSYA20210111111/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

111/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top