Analisis Terhadap Kedudukan Notaris dalam Pencabutan Testament Acte (Surat Wasiat) (Studi Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata)

No image available for this title
Penelitian ini membahas mengenai analisis terhadap kedudukan notaris
dalam pencabutan testament acte (surat wasiat) (Studi Perbandingan Kompilasi
Hukum Islam dan KUH Perdata). Untuk memudahkan pemecahan masalah penulis
melakukan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif.
Pendekatan penelitian yang digunakan yakni telologis normativf dan yuridis
normatif. Metode pengumpulan data yakni metode kepustakaan. Selain itu metode
analisis data yang digunakan adalah deduktif dan komparatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan hukum pencabutan
testament acte (surat wasiat) menurut hukum Islam serta kedudukan notaris dalam
pencabutan testament acte (surat wasiat). Pencabutan testamentt acte (Surat Wasiat)
menurut hukum Islam yakni pencabutan wasiat hanya diperbolehkan manakala
terdapat alasan tertentu yang dibenarkan oleh syara‟ maupun peraturan perundang-
undangan di Indonesia. Allah Swt mengancam siapa saja yang mengabaikan wasiat
atau menggantinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara‟. Namun
menurut KHI bahwa apabila calon penerima wasiat telah menyetujuinya atau tidak
menarik kembali persetujuannya maka wasiat tidak dapat dicabut, karena KHI
memandang bahwa jika telah terjadi persetujuan, maka wasiat tidak lagi dipandang
sebagai perbuatan hukum sepihak melainkan dua pihak layaknya sebuat perjanjian.
Suatu perjanjian hanya dapat dibatalkan dan dicabut manakala telah ada persetujuan
dari keduabelah pihak. Kedudukan notaris dalam pencabutan testamentt acte (surat
wasiat) yakni sebagai pejabat umum yang berwenang untuk melakukan pencabutgan
akta otentik atau surat wasiat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Notaris memberikan kepastian hukum bagi para pihak dari akta yang dibuatnya.
Pencabutan akta dapat dilakukan oleh notaris dengan ketentuan apabila pewaris
mempunyai keinginan untuk mencabut testamentnya yang terdahulu, maka notaris
mengikuti keinginan pewaris untuk mencabut atau menarik kembali testament dan
membuat testament yang baru sesuai dengan kehendak terakhir dari pewaris dan
sekaligus disertai dengan akta pencabutan. Selain itu jika terjadi pencabutan
testament dan telah dibuat testament yang baru, kemudian notaris melaporkan ke
Daftar Pusat Wasiat dan Balai Harta Peninggalan tentang adanya testament yang
baru dan adanya pencabutan testament.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari Bab I sampai dengan Bab V tersebut, maka dalam
bab terakhir ini penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pencabutan testamentt acte (Surat Wasiat) menurut hukum Islam yakni
pencabutan wasiat hanya diperbolehkan manakala terdapat alasan tertentu
yang dibenarkan oleh syara’ maupun peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Allah Swt mengancam siapa saja yang mengabaikan wasiat atau
menggantinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’. Namun
menurut KHI bahwa apabila calon penerima wasiat telah menyetujuinya atau
tidak menarik kembali persetujuannya maka wasiat tidak dapat dicabut,
karena KHI memandang bahwa jika telah terjadi persetujuan, maka wasiat
tidak lagi dipandang sebagai perbuatan hukum sepihak melainkan dua pihak
layaknya sebuat perjanjian. Suatu perjanjian hanya dapat dibatalkan dan
dicabut manakala telah ada persetujuan dari keduabelah pihak.
2. Kedudukan notaris dalam pencabutan testamentt acte (surat wasiat) yakni
sebagai pejabat umum yang berwenang untuk melakukan pencabutan akta
otentik atau surat wasiat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Notaris memberikan kepastian hukum bagi para pihak dari akta yang
dibuatnya. Pencabutan akta dapat dilakukan oleh notaris dengan ketentuan
apabila pewaris mempunyai keinginan untuk mencabut testamentnya yang
terdahulu, maka notaris mengikuti keinginan pewaris untuk mencabut atau
menarik kembali testament dan membuat testament yang baru sesuai dengan
kehendak terakhir dari pewaris dan sekaligus disertai dengan akta pencabutan.
Selain itu jika terjadi pencabutan testament dan telah dibuat testament yang
baru, kemudian notaris melaporkan ke Daftar Pusat Wasiat dan Balai Harta
Peninggalan tentang adanya testament yang baru dan adanya pencabutan
testament.
B. Saran
Penulis akan memberikan saran-saran yang sekiranya dapat dilaksanakan oleh
instansi yang terkait, yaitu:
1. Dalam rangka mencapai kepastian dan ketertiban hukum khususnya
testament, maka notaris harus benar-benar memperhatikan terhadap keinginan
dan kemampuan hukum dari pembuat testament dalam mengutarakan
kehendak terakhirnya yang selanjutnya akan dibuat dalam akta wasiat. Untuk
menghindari ketidakberesan maka sebelum pembuatan akta testamentt, notaris
memberikan masukan dan saran hukum, serta penerangan tentang kedudukan
notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik.
2. Dalam pembuatan testament, notaris hendaklah menjelaskan kepada pembuat
testament untuk mengutamakan bagian Ahli Waris sebelum membuat
testament yang akan diberikan kepada pihak lainnya. Dalam pencabutan
testament, notaris diharapkan dapat memberikan masukan atau anjuran kepada
pembuat testament akan akibat hukum yang timbul dengan adanya pencabutan
testament, serta memastikan alasan-alasan dari pewaris untuk melakukan
pencabutan testament adalah benar, pasti, tidak atas dorongan, paksaan,
tekanan dari orang lain, dan memberikan solusi dari bentuk-bentuk yang akan
diambil oleh pewaris dalam pencabutan testament.
Ketersediaan
SSYA202200309309/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

309

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top