Analisis Penerapan Pasal 53 Dan Pasal 99 KHI Terhadap Status Anak Yang Lahir Dalam Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah Ditinjau Dari Pandangan Ulama Mazhab(Studi Pada KUA Kec.Tanete Riattang Timur Kab.Bone)
Rajulaeni/: 01.18.1141 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Analisis Penerapan Pasal 53 dan Pasal 99
KHI Terhadap Status Anak Yang Lahir Dalam Pernikahan Wanita Hamil Di Luar
Nikah Ditinjau Dari Pandangan Ulama Mazhab. Tujuan penelitian ini yakni untuk
mengetahui bagaimana penerapan pasal 53 KHI di KUA Kec. Tanete Riattang Timur,
untuk mengetahui bagaimana pandangan KUA Kec. Tanete Riattang Timur terhadap
status anak yang lahir dalam pernikahan wanita hamil di luar nikah sebagaimana
ketentuan pasal 99 KHI, dan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama mazhab
terhadap keabsahan status anak dari pernikahan wanita hamil di luar nikah. Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan (Field research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris dan teologis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya untuk menikahkan wanita
hamil sebagaimana ketentuan dalam pasal 53 KHI dimana pernikahan dapat
dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak yang dikandungnya dengan
memastikan bahwa laki-laki yang hendak menikahi wanita tersebut adalah laki-laki
yang menghamilinya. Pernikahan wanita hamil dalam KHI agar anak yang dilahirkan
dapat dikategorikann sebagai anak sah sebagai akibat dari perkawianan yang sah.
Dalam penerapannya di KUA tidak serta merta dilakukan namun harus memenuhi
ketentuan dan prosedur yang berlaku di KUA. Status anak dari pernikahan wanita
hamil jika dikorelasikan dengan pasal 99 KHI maka dikategorikan sebagai anak sah
karena lahir dalam atau akibat dari pernikahan yang sah meskipun tidak terdapat
batas usia kehamilan sebagaimana dalam pandangan jumhur ulama yakni enam bulan.
Dalam pandangan agama tentunya memiliki akibat hukum yang berbeda seperti
dalam hal nasab, nafkah, perwalian dan kewarisan.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai analisis penerapan pasal 53 dan pasal 99
KHI terhadap terhadap status anak yang lahir dalam pernikahan wanita hamil di luar
nikah ditinjau dari pandangan ulama mazhab. Maka penulis dapat memberikan
kesimpulan berikut ini:
1. Penerapan pasal 53 di KUA Kec. Tanete Riattang Timur tentang pernikahan
wanita hamil di luar nikah dimana pernikahan dapat dilangsungkan tanpa
menunggu kelahiran anak yang dikandungnya dengan memastikan bahwa laki-
laki yang hendak menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya.
Adanya ketentuan pernikahan wanita hamil di luar nikah dalam KHI tidak serta
merta dilakukan namun harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku di
KUA karena setelah pernikahan tersebut akan dibuatkan buku nikah. Maka dapat
dikatakan bahwa tidak terdapat perbedaan spesifik mengenai syarat dan
administrasi antara pernikahan wanita hamil di luar nikah dengan yang tidak
hamil, hanya saja dalam pernikahan wanita hamil di luar nikah harus dipastikan
bahwa laki-laki yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya.
2. Pandangan KUA Kec. Tanete Riattang Timur terhadap status anak dari
pernikahan wanita hamil di luar nikah jika dikorelasikan dengan pasal 99
Kompilasi Hukum Islam maka dikategorikan sebagai anak sah karena lahir
dalam atau akibat perkawinan yang sah. namun jika merujuk pada agama
tentunya memiliki akibat hukum yang berbeda seperti dalam hal nasab, nafkah,
perwalian, dan kewarisan.
72
73
3. Keabsahan status anak yang lahir dalam pernikahan wanita hamil di luar nikah
ditinjau dari pandangan ulama mazhab bahwa untuk menentukan nasab anak
tersebut dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamili ibunya atau
tidak, maka harus ditentukan dengan melihat dari usia minimal kehamilan
ibunya, Jumhur ulama sepakat tentang batas minimal masa kehamilan yakni
enam bulan apabila anak tersebut lahir enam bulan setelah adanya pernikahan
ibu bapaknya maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya namun jika anak
tersebut lahir sebelum enam bulan maka hanya dinasabkan kepada ibunya.
dimana hal ini tentunya berbeda sebagaimana yang terdapat dalam KHI.
Dimana dalam KHI seorang anak dapat dikategorikan sebagai anak sah jika
lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah yang dapat diartikan bahwa anak
tersebut dikategorikan anak sah walaupun lahir beberapa hari setelah
pernikahan ibunya karena tidak terdapat ketentuan waktu.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan di atas maka yang menjadi saran dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat luas meskipun adanya ketentuan kawin hamil di luar nikah
dalam Kompilasi Hukum Islam namun bukan berarti hal tersebut dapat dianggap
hal yang biasa di masyarakat dan sebagai legalisasi perzinaan berpayung hukum
karena pada dasarnya zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan secara tegas
dilarang dalam ajaran Islam. Perlunya pendalaman ilmu agama dan mendekatkan
diri kepada Allah swt. guna menghindari diri dari sesuatu yang tercela.
2. Diharapkan agar orang tua menanamkan pemahaman agama yang baik serta
memantau pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari penyimpangan terhadap
norma agama.
KHI Terhadap Status Anak Yang Lahir Dalam Pernikahan Wanita Hamil Di Luar
Nikah Ditinjau Dari Pandangan Ulama Mazhab. Tujuan penelitian ini yakni untuk
mengetahui bagaimana penerapan pasal 53 KHI di KUA Kec. Tanete Riattang Timur,
untuk mengetahui bagaimana pandangan KUA Kec. Tanete Riattang Timur terhadap
status anak yang lahir dalam pernikahan wanita hamil di luar nikah sebagaimana
ketentuan pasal 99 KHI, dan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama mazhab
terhadap keabsahan status anak dari pernikahan wanita hamil di luar nikah. Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan (Field research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris dan teologis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya untuk menikahkan wanita
hamil sebagaimana ketentuan dalam pasal 53 KHI dimana pernikahan dapat
dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak yang dikandungnya dengan
memastikan bahwa laki-laki yang hendak menikahi wanita tersebut adalah laki-laki
yang menghamilinya. Pernikahan wanita hamil dalam KHI agar anak yang dilahirkan
dapat dikategorikann sebagai anak sah sebagai akibat dari perkawianan yang sah.
Dalam penerapannya di KUA tidak serta merta dilakukan namun harus memenuhi
ketentuan dan prosedur yang berlaku di KUA. Status anak dari pernikahan wanita
hamil jika dikorelasikan dengan pasal 99 KHI maka dikategorikan sebagai anak sah
karena lahir dalam atau akibat dari pernikahan yang sah meskipun tidak terdapat
batas usia kehamilan sebagaimana dalam pandangan jumhur ulama yakni enam bulan.
Dalam pandangan agama tentunya memiliki akibat hukum yang berbeda seperti
dalam hal nasab, nafkah, perwalian dan kewarisan.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai analisis penerapan pasal 53 dan pasal 99
KHI terhadap terhadap status anak yang lahir dalam pernikahan wanita hamil di luar
nikah ditinjau dari pandangan ulama mazhab. Maka penulis dapat memberikan
kesimpulan berikut ini:
1. Penerapan pasal 53 di KUA Kec. Tanete Riattang Timur tentang pernikahan
wanita hamil di luar nikah dimana pernikahan dapat dilangsungkan tanpa
menunggu kelahiran anak yang dikandungnya dengan memastikan bahwa laki-
laki yang hendak menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya.
Adanya ketentuan pernikahan wanita hamil di luar nikah dalam KHI tidak serta
merta dilakukan namun harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku di
KUA karena setelah pernikahan tersebut akan dibuatkan buku nikah. Maka dapat
dikatakan bahwa tidak terdapat perbedaan spesifik mengenai syarat dan
administrasi antara pernikahan wanita hamil di luar nikah dengan yang tidak
hamil, hanya saja dalam pernikahan wanita hamil di luar nikah harus dipastikan
bahwa laki-laki yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya.
2. Pandangan KUA Kec. Tanete Riattang Timur terhadap status anak dari
pernikahan wanita hamil di luar nikah jika dikorelasikan dengan pasal 99
Kompilasi Hukum Islam maka dikategorikan sebagai anak sah karena lahir
dalam atau akibat perkawinan yang sah. namun jika merujuk pada agama
tentunya memiliki akibat hukum yang berbeda seperti dalam hal nasab, nafkah,
perwalian, dan kewarisan.
72
73
3. Keabsahan status anak yang lahir dalam pernikahan wanita hamil di luar nikah
ditinjau dari pandangan ulama mazhab bahwa untuk menentukan nasab anak
tersebut dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamili ibunya atau
tidak, maka harus ditentukan dengan melihat dari usia minimal kehamilan
ibunya, Jumhur ulama sepakat tentang batas minimal masa kehamilan yakni
enam bulan apabila anak tersebut lahir enam bulan setelah adanya pernikahan
ibu bapaknya maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya namun jika anak
tersebut lahir sebelum enam bulan maka hanya dinasabkan kepada ibunya.
dimana hal ini tentunya berbeda sebagaimana yang terdapat dalam KHI.
Dimana dalam KHI seorang anak dapat dikategorikan sebagai anak sah jika
lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah yang dapat diartikan bahwa anak
tersebut dikategorikan anak sah walaupun lahir beberapa hari setelah
pernikahan ibunya karena tidak terdapat ketentuan waktu.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan di atas maka yang menjadi saran dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat luas meskipun adanya ketentuan kawin hamil di luar nikah
dalam Kompilasi Hukum Islam namun bukan berarti hal tersebut dapat dianggap
hal yang biasa di masyarakat dan sebagai legalisasi perzinaan berpayung hukum
karena pada dasarnya zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan secara tegas
dilarang dalam ajaran Islam. Perlunya pendalaman ilmu agama dan mendekatkan
diri kepada Allah swt. guna menghindari diri dari sesuatu yang tercela.
2. Diharapkan agar orang tua menanamkan pemahaman agama yang baik serta
memantau pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari penyimpangan terhadap
norma agama.
Ketersediaan
| SSYA20220092 | 92/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
92/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
