Penanggulangan Potensi Terjadinya Poligami Terselubung Akibat Pernikahan Suami Dalam Masa Iddah Istri Di KUA Kec. Barebbo (Telaah Surat Edaran Nomor: P-005/DJ III/Hk.00.7/10/2021)
Muh. Tahir/01.18.1155 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penanggulangan potensi terjadinya poligami
terselubung akibat pernikahan suami dalam masa iddah istri di KUA Kec. Barebbo
serta pertimbangan hukum dalam implementasi surat edaran Nomor: P- 005/DJ III/
Hk. 00.7/10/2021 dalam menanggulangi potensi terjadinya poligami terselubung di
KUA Kec. Barebbo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah
penanggulangan potensi terjadinya poligami terselubung akibat pernikahan suami
dalam masa iddah istri di KUA Kec. Barebbo dan untuk mengetahui pertimbangan
hukum dalam implementasi surat edaran Nomor: P- 005/DJ III/ Hk. 00.7/10/2021
dalam menanggulangi potensi terjadinya poligami terselubung di KUA Kec. Barebbo
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
pendekatan teologis normativ, pendekatan yuridis empiris dan pendekatan sosiologi
dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu
tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terkait langkah-langkah penanggulangan potensi
terjadinya poligami terselubung di KUA Kec. Barebbo telah diterapkan Surat Edaran
secara keseluruhan terkait larangan nikah dalam masa iddah istri. Pihak KUA tidak
memberikan izin untuk menikahkan catin yang masih dalam masa iddah baik bagi
calon pengantin perempuan maupun calon pengantin laki-laki dan memberikan
penjelasan agar menunda pernikahannya hingga masa iddah selesai. Adapun dasar
pertimbangan hukum dalam mengimplementasikan Surat Edaran yaitu Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, PP No.9 Tahun 1975 dan Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Selain itu yang menjadi pertimbangan hukum
dalam implementasi Surat Edaran yaitu menghindari potensi terjadinya poligami
terselubung dan tidak ada lagi yang sewenang-wenang melakukan pernikahan dalam
masa iddah. Pihak KUA Kec. Barebbo juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat
dalam merealisasikan Surat Edaran Nomor: P- 005/DJ III / Hk. 00.7/10/2021.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan Penanggulangan Potensi Terjadinya
Poligami Terselubung Akibat Pernikahan Suami dalam Masa Iddah Istri di
KUA Kec. Barebbo sebagai berikut:
1. Terkait langkah-langkah penanggulangan potensi terjadinya poligami
terselubung KUA Kec. Barebbo memberlakukan aturan terkait dalam
Surat Edaran Nomor: P- 005/DJ III / Hk. 00.7/10/2021 bahwa bagi calon
pengantin laki-laki yang berstatus duda talak raj’i, jika masa iddah bekas
istrinya belum selesai maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan
karena pihak KUA Kec. Barebbo tidak memberikan izin untuk
menikahkannya. Selain itu, pihak KUA Kec. Barebbo memberikan
penjelasan kepada calon pengantin karena masih ada beberapa yang
belum mengetahui Surat Edaran tersebut sehingga pihak KUA Kec.
Barebbo memberikan penjelasan kembali kepada calon pengantin
khususnya yang berstatus duda talak raj’i agar mengurungkan niatnya
untuk menikah lagi dan menunggu masa iddah beks istri selesai.
2. Dasar pertimbangan hukum dalam mengimplementasikan Surat Edaran
yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
PP No.9 Tahun 1975 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun
2019. Selain itu yang menjadi pertimbangan hukum pernikahan dalam
implementasi Surat Edaran yaitu menghindari potensi terjadinya poligami
terselubung dan tidak ada lagi yang sewenang-wenang melakukan
pernikahan dalam masa iddah. Pihak KUA Kec. Barebbo juga melakukan
sosialisasi kepada masyarakat dalam merealisasikan Surat Edaran
Nomor: P- 005/DJ III / Hk. 00.7/10/2021.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
Untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak KUA
Kec. Barebbo dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya yang
berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Sebaiknya pihak KUA mensosialisasikan secara merata kepada
masyarakat terkait Surat Edaran Nomor: P- 005/DJ III / Hk. 00.7/10/2021
tentang pernikahan dalam masa iddah istri guna menghindari terjadinya
poligami terselubung.
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat khususnya bagi calon pengantin laki-laki dapat
memahami pentingnya menunggu masa iddah bekas istri untuk
melangsungkan perkawinan serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga
yang terkait untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada kelompok-
kelompok masyarakat khususnya mengenai perkawinan dalam masa
iddah.
3. Ada baiknya poligami dihindari untuk meminimalisir terjadinya konflik
atau problem-problem yang muncul, terutama bagi mereka yang merasa
tidak mampu untuk berbuat adil terhadap istri-istrinya dengan munculnya
berbagai masalah yang dapat mengusik ketenangan batinnya.
4. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya informasi yang ada.
terselubung akibat pernikahan suami dalam masa iddah istri di KUA Kec. Barebbo
serta pertimbangan hukum dalam implementasi surat edaran Nomor: P- 005/DJ III/
Hk. 00.7/10/2021 dalam menanggulangi potensi terjadinya poligami terselubung di
KUA Kec. Barebbo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah
penanggulangan potensi terjadinya poligami terselubung akibat pernikahan suami
dalam masa iddah istri di KUA Kec. Barebbo dan untuk mengetahui pertimbangan
hukum dalam implementasi surat edaran Nomor: P- 005/DJ III/ Hk. 00.7/10/2021
dalam menanggulangi potensi terjadinya poligami terselubung di KUA Kec. Barebbo
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
pendekatan teologis normativ, pendekatan yuridis empiris dan pendekatan sosiologi
dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu
tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terkait langkah-langkah penanggulangan potensi
terjadinya poligami terselubung di KUA Kec. Barebbo telah diterapkan Surat Edaran
secara keseluruhan terkait larangan nikah dalam masa iddah istri. Pihak KUA tidak
memberikan izin untuk menikahkan catin yang masih dalam masa iddah baik bagi
calon pengantin perempuan maupun calon pengantin laki-laki dan memberikan
penjelasan agar menunda pernikahannya hingga masa iddah selesai. Adapun dasar
pertimbangan hukum dalam mengimplementasikan Surat Edaran yaitu Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, PP No.9 Tahun 1975 dan Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Selain itu yang menjadi pertimbangan hukum
dalam implementasi Surat Edaran yaitu menghindari potensi terjadinya poligami
terselubung dan tidak ada lagi yang sewenang-wenang melakukan pernikahan dalam
masa iddah. Pihak KUA Kec. Barebbo juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat
dalam merealisasikan Surat Edaran Nomor: P- 005/DJ III / Hk. 00.7/10/2021.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan Penanggulangan Potensi Terjadinya
Poligami Terselubung Akibat Pernikahan Suami dalam Masa Iddah Istri di
KUA Kec. Barebbo sebagai berikut:
1. Terkait langkah-langkah penanggulangan potensi terjadinya poligami
terselubung KUA Kec. Barebbo memberlakukan aturan terkait dalam
Surat Edaran Nomor: P- 005/DJ III / Hk. 00.7/10/2021 bahwa bagi calon
pengantin laki-laki yang berstatus duda talak raj’i, jika masa iddah bekas
istrinya belum selesai maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan
karena pihak KUA Kec. Barebbo tidak memberikan izin untuk
menikahkannya. Selain itu, pihak KUA Kec. Barebbo memberikan
penjelasan kepada calon pengantin karena masih ada beberapa yang
belum mengetahui Surat Edaran tersebut sehingga pihak KUA Kec.
Barebbo memberikan penjelasan kembali kepada calon pengantin
khususnya yang berstatus duda talak raj’i agar mengurungkan niatnya
untuk menikah lagi dan menunggu masa iddah beks istri selesai.
2. Dasar pertimbangan hukum dalam mengimplementasikan Surat Edaran
yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
PP No.9 Tahun 1975 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun
2019. Selain itu yang menjadi pertimbangan hukum pernikahan dalam
implementasi Surat Edaran yaitu menghindari potensi terjadinya poligami
terselubung dan tidak ada lagi yang sewenang-wenang melakukan
pernikahan dalam masa iddah. Pihak KUA Kec. Barebbo juga melakukan
sosialisasi kepada masyarakat dalam merealisasikan Surat Edaran
Nomor: P- 005/DJ III / Hk. 00.7/10/2021.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
Untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak KUA
Kec. Barebbo dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya yang
berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Sebaiknya pihak KUA mensosialisasikan secara merata kepada
masyarakat terkait Surat Edaran Nomor: P- 005/DJ III / Hk. 00.7/10/2021
tentang pernikahan dalam masa iddah istri guna menghindari terjadinya
poligami terselubung.
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat khususnya bagi calon pengantin laki-laki dapat
memahami pentingnya menunggu masa iddah bekas istri untuk
melangsungkan perkawinan serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga
yang terkait untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada kelompok-
kelompok masyarakat khususnya mengenai perkawinan dalam masa
iddah.
3. Ada baiknya poligami dihindari untuk meminimalisir terjadinya konflik
atau problem-problem yang muncul, terutama bagi mereka yang merasa
tidak mampu untuk berbuat adil terhadap istri-istrinya dengan munculnya
berbagai masalah yang dapat mengusik ketenangan batinnya.
4. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya informasi yang ada.
Ketersediaan
| SSYA20220119 | 119/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
119/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
