Peran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bone Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Berkendara Di Jalan Raya Berdasarkan Permenhub No. 13 Tahun 2014 Tentang Rambu- Rambu Lalu Lintas
Hernawati/01.18.4050 - Personal Name
Skripsi ini membahas “Peran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bone dalam
Meningkatkan Kesadaran Hukum Berkendara di Jalan Raya Berdasarkan Permenhub
No 13 Tahun 2014 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas. Penelitian ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku
serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Untuk memperoleh data
dari masalah tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field
research) dalam melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Bentuk kegiatan Satuan polisi lalu lintas dalam meningkatkan kesadaran hukum
berlalu lintas guna ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan
dengan beberapa upaya, seperti upaya preventif yang meliputi kegiatan, sosialisasi
terhadap anak TK, SD, SMP, SMA, dan sosialisasi kepada masyarakat umum melalu
media sosial seperti twitter, instagram, facebook dan lain sebagainya. Serta upaya
represif seperti melakukan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran
agar mendapat efek jera.
Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala bagi pihak aparat selaku anggota unit
Satuan polisi lalu lintas Polres Bone dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas di
tengah masyarakat Kabupaten Bone tak lain adalah masyarakat pengendara itu
sendiri. Selain itu, faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor lingkungan, faktor
kesengajaan masyarakat/manusia juga turut mempengaruhi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat kita simpulkan bahwa:
1. Upaya yang ditempuh oleh pihak Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bone dalam
meningkatkan kesadaran hukum berkendara di jalan raya dalam bentuk kegiatan
Satlantas dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas guna ketertiban
masyarakat di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan dengan beberapa upaya,
seperti upaya preventif yang meliputi kegiatan sosialisasi terhadap anak usia dini,
sosialisasi terhadap anak TK, SD, SMP, SMA, dan sosialisasi kepada masyarakat
melalu media sosial atau media massa seperti radia, surat kabar (koran),
instagram, facebook dan lain sebagainya. Serta upaya represif seperti melakukan
tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran agar mendapat efek jera.
2. Kendala yang ditempuh oleh pihak Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bone dalam
meningkatkan kesadaran hukum berkendara di jalan raya dalam meningkatkan
kesadaran berlalu lintas di tengah masyarakat Kabupaten Bone dipengaruhi oleh
oknumnya yang tak lain adalah masyarakat yang menjadi pengendara itu sendiri.
Kendala lain pun juga terjadi karena beberapa faktor, seperti faktor kendaraan,
faktor jalan dan faktor lingkungan, serta faktor kesengajaan masyarakat/manusia.
B. Saran
1. Disarankan kepada semua pihak terutama aparat penegak hukum Satuan Polisi
Lalu Lintas agar dapat mematuhi dan melaksanakan semua peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan agar standar
berlalu lintas dan angkutan jalan seperti keamanan, keselamatan, kenyamanan,
keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan dapat dicapai dengan hasil maksimum
bagi masyarakat luas.
2. Dikarenakan masih rendahnya pelaksanaan standar keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan di Kabupaten Bone dengan dibuktikan masih banyak ditemukan
pelanggaran-pelanggaran berlalu, maka disarankan kepada aparatur negara di
bidang/pelaksanaan dan pengawasan berlalu lintas dan angkutan jalan, agar dapat
bekerja maksimum dan dapat lebih profesional lagi. Kemudian kepada
masyarakat khususnya penduduk kota Kabupaten Bone maupun masyarakat luas
sebagai stakeholder lalu lintas dan angkutan jalan agar dapat lebih meningkatkan
kesadarannya didalam pemakaian dan penegakan hukum berlalu lintas dan
angkutan jalan agar standar yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-
undangan dapat dicapai bagi keselamatan warga Kabupaten Bone khususnya dan
bagi masyarakat luas pada umumnya.
3. Ada beberapa faktor yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas dan tidak tertibnya
masyarakat dalam berlalu lintas yang Pertama faktor kendaraan, diharapkan
pengendara betul-betul dengan baik dan teliti untuk selalu memeriksa
kendaraannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kedua faktor jalan
dan faktor lingkungan, diharapkan pihak Kepolisian untuk memerhatikan setiap
jalan raya seperti melengkapi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya dan jika
terjadi kerusakan pada lampu lalu lintas agar segera diperbaiki, dan ketiga faktor
masyarakat/manusia, sangat diharapkan agar lalu lintas yang ada demi
keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Meningkatkan Kesadaran Hukum Berkendara di Jalan Raya Berdasarkan Permenhub
No 13 Tahun 2014 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas. Penelitian ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku
serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Untuk memperoleh data
dari masalah tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field
research) dalam melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Bentuk kegiatan Satuan polisi lalu lintas dalam meningkatkan kesadaran hukum
berlalu lintas guna ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan
dengan beberapa upaya, seperti upaya preventif yang meliputi kegiatan, sosialisasi
terhadap anak TK, SD, SMP, SMA, dan sosialisasi kepada masyarakat umum melalu
media sosial seperti twitter, instagram, facebook dan lain sebagainya. Serta upaya
represif seperti melakukan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran
agar mendapat efek jera.
Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala bagi pihak aparat selaku anggota unit
Satuan polisi lalu lintas Polres Bone dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas di
tengah masyarakat Kabupaten Bone tak lain adalah masyarakat pengendara itu
sendiri. Selain itu, faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor lingkungan, faktor
kesengajaan masyarakat/manusia juga turut mempengaruhi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat kita simpulkan bahwa:
1. Upaya yang ditempuh oleh pihak Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bone dalam
meningkatkan kesadaran hukum berkendara di jalan raya dalam bentuk kegiatan
Satlantas dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas guna ketertiban
masyarakat di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan dengan beberapa upaya,
seperti upaya preventif yang meliputi kegiatan sosialisasi terhadap anak usia dini,
sosialisasi terhadap anak TK, SD, SMP, SMA, dan sosialisasi kepada masyarakat
melalu media sosial atau media massa seperti radia, surat kabar (koran),
instagram, facebook dan lain sebagainya. Serta upaya represif seperti melakukan
tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran agar mendapat efek jera.
2. Kendala yang ditempuh oleh pihak Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bone dalam
meningkatkan kesadaran hukum berkendara di jalan raya dalam meningkatkan
kesadaran berlalu lintas di tengah masyarakat Kabupaten Bone dipengaruhi oleh
oknumnya yang tak lain adalah masyarakat yang menjadi pengendara itu sendiri.
Kendala lain pun juga terjadi karena beberapa faktor, seperti faktor kendaraan,
faktor jalan dan faktor lingkungan, serta faktor kesengajaan masyarakat/manusia.
B. Saran
1. Disarankan kepada semua pihak terutama aparat penegak hukum Satuan Polisi
Lalu Lintas agar dapat mematuhi dan melaksanakan semua peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan agar standar
berlalu lintas dan angkutan jalan seperti keamanan, keselamatan, kenyamanan,
keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan dapat dicapai dengan hasil maksimum
bagi masyarakat luas.
2. Dikarenakan masih rendahnya pelaksanaan standar keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan di Kabupaten Bone dengan dibuktikan masih banyak ditemukan
pelanggaran-pelanggaran berlalu, maka disarankan kepada aparatur negara di
bidang/pelaksanaan dan pengawasan berlalu lintas dan angkutan jalan, agar dapat
bekerja maksimum dan dapat lebih profesional lagi. Kemudian kepada
masyarakat khususnya penduduk kota Kabupaten Bone maupun masyarakat luas
sebagai stakeholder lalu lintas dan angkutan jalan agar dapat lebih meningkatkan
kesadarannya didalam pemakaian dan penegakan hukum berlalu lintas dan
angkutan jalan agar standar yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-
undangan dapat dicapai bagi keselamatan warga Kabupaten Bone khususnya dan
bagi masyarakat luas pada umumnya.
3. Ada beberapa faktor yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas dan tidak tertibnya
masyarakat dalam berlalu lintas yang Pertama faktor kendaraan, diharapkan
pengendara betul-betul dengan baik dan teliti untuk selalu memeriksa
kendaraannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kedua faktor jalan
dan faktor lingkungan, diharapkan pihak Kepolisian untuk memerhatikan setiap
jalan raya seperti melengkapi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya dan jika
terjadi kerusakan pada lampu lalu lintas agar segera diperbaiki, dan ketiga faktor
masyarakat/manusia, sangat diharapkan agar lalu lintas yang ada demi
keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Ketersediaan
| SSYA20220227 | 227/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
227/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
