Status Hukum Perkawinan Wanita Yang Masih Terikat Perkawinan Siri (Studi Kasus Kec. Bengo Kab. Bone)
Merlin/01.18.1119 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang status hukum perkawinan yang masih terikat
perkawinan siri (Studi Kasus Kec. Bengo Kab. Bone). Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana praktek dan pandangan tokoh agama terhadap status hukum
perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec. Bengo Kab. Bone, dan
bagaimana status hukum perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di
Kec. Bengo Kab. Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek dan
pandangan tokoh agama terhadap status hukum perkawinan wanita yang masih terikat
perkawinan siri di Kec. Bengo Kab. Bone dan untuk mengetahui status hukum
perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec. Bengo Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif
dengan pendekatan empris, sosiologi dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Praktek dan pandangan tokoh agama
terhadap status hukum perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec.
Bengo Kab. Bone semuanya memandang bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan
sementara wanitanya masih terikat perkawinan siri itu tidak dapat dilanjutkan atau
pihak KUA menolak pencatatan perkawinan tersebut sampai adanya bukti bahwa
perkawinan sebelumnya atau perkawinan siri yang dilakukannya telah putus. Karena
dalam hukum Agama perkawinan siri dianggap sah atau legal selama rukun dan
syaratnya terpenuhi. Namun, dalam hukum negara perkawinan siri dianggap tidak sah.
Kedua, status hukum perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec.
Bengo Kab. Bone dianggap bahwa perkawinannya tidak sah, hal ini sesuai dengan
nikah siri menurut perspektif fiqh munakahat yang menyatakan bahwa tidak boleh
atau tidak sah. Begitu pula dengan nikah siri menurut perspektif perundang-undangan
yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menganggap bahwa
perkawinan siri merupakan perkawinan tidak sah karena tidak di catatkan, sehingga
status hak waris pada anak tersebut hanya mengikut di nabas ibunya. Akibat hukum
terhadap status anak/status sosial maupun terhadap harta kekayaan perkawinan dalam
perkawinan siri tersebut tidak menjamin adanya kepastian hukum baik bagi suami istri
maupun bagi anak-anaknya serta dapat menimbulkan anggapan negatif dalam
lingkungan masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa analisis status hukum perkawinan
wanita yang masih terikat perkawinan siri (studi kasus kec. Bengo, kab. Bone),
sebagai berikut:
1. Praktek dan pandangan tokoh agama terhadap status hukum perkawinan
wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec. Bengo Kab. Bone
semuanya memandang bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan
sementara wanitanya masih terikat perkawinan siri itu tidak dapat
dilanjutkan atau pihak KUA menolak pencatatan perkawinan tersebut
sampai adanya bukti bahwa perkawinan sebelumnya atau perkawinan siri
yang dilakukannya telah putus. Karena dalam hukum Agama perkawinan siri
dianggap sah atau legal selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun,
dalam hukum negara perkawinan siri dianggap tidak sah.
2. Status hukum perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec.
Bengo Kab. Bone dianggap bahwa perkawinannya tidak sah, hal ini sesuai
dengan nikah siri menurut perspektif fiqh munakahat yang menyatakan
bahwa tidak boleh atau tidak sah. Begitu pula dengan nikah siri menurut
perspektif perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang perkawinan menganggap bahwa perkawinan siri merupakan
perkawinan tidak sah karena tidak di catatkan, sehingga status hak waris
pada anak tersebut hanya mengikut di nabas ibunya. Akibat hukum terhadap
status anak/status sosial maupun terhadap harta kekayaan perkawinan dalam
perkawinan siri tersebut tidak menjamin adanya kepastian hukum baik bagi
suami istri maupun bagi anak-anaknya serta dapat menimbulkan anggapan
negatif dalam lingkungan masyarakat.
B. Saran
Dalam penelitian ini, peneliti menyarankan dalam masyarakat harus
diberikan pemahaman lebih mendalam mengenai perkawinan siri, masyarakat
harus lebih memahami arti perkawinan siri, dampak dan akibat hukumnya bagi
perkawinan serta Pihak KUA harus lebih konsisten lagi dan tegas dalam
penolakan pencatatan perkawinan seseorang yang masih terikat perkawinan siri.
perkawinan siri (Studi Kasus Kec. Bengo Kab. Bone). Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana praktek dan pandangan tokoh agama terhadap status hukum
perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec. Bengo Kab. Bone, dan
bagaimana status hukum perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di
Kec. Bengo Kab. Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek dan
pandangan tokoh agama terhadap status hukum perkawinan wanita yang masih terikat
perkawinan siri di Kec. Bengo Kab. Bone dan untuk mengetahui status hukum
perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec. Bengo Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif
dengan pendekatan empris, sosiologi dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Praktek dan pandangan tokoh agama
terhadap status hukum perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec.
Bengo Kab. Bone semuanya memandang bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan
sementara wanitanya masih terikat perkawinan siri itu tidak dapat dilanjutkan atau
pihak KUA menolak pencatatan perkawinan tersebut sampai adanya bukti bahwa
perkawinan sebelumnya atau perkawinan siri yang dilakukannya telah putus. Karena
dalam hukum Agama perkawinan siri dianggap sah atau legal selama rukun dan
syaratnya terpenuhi. Namun, dalam hukum negara perkawinan siri dianggap tidak sah.
Kedua, status hukum perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec.
Bengo Kab. Bone dianggap bahwa perkawinannya tidak sah, hal ini sesuai dengan
nikah siri menurut perspektif fiqh munakahat yang menyatakan bahwa tidak boleh
atau tidak sah. Begitu pula dengan nikah siri menurut perspektif perundang-undangan
yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menganggap bahwa
perkawinan siri merupakan perkawinan tidak sah karena tidak di catatkan, sehingga
status hak waris pada anak tersebut hanya mengikut di nabas ibunya. Akibat hukum
terhadap status anak/status sosial maupun terhadap harta kekayaan perkawinan dalam
perkawinan siri tersebut tidak menjamin adanya kepastian hukum baik bagi suami istri
maupun bagi anak-anaknya serta dapat menimbulkan anggapan negatif dalam
lingkungan masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa analisis status hukum perkawinan
wanita yang masih terikat perkawinan siri (studi kasus kec. Bengo, kab. Bone),
sebagai berikut:
1. Praktek dan pandangan tokoh agama terhadap status hukum perkawinan
wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec. Bengo Kab. Bone
semuanya memandang bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan
sementara wanitanya masih terikat perkawinan siri itu tidak dapat
dilanjutkan atau pihak KUA menolak pencatatan perkawinan tersebut
sampai adanya bukti bahwa perkawinan sebelumnya atau perkawinan siri
yang dilakukannya telah putus. Karena dalam hukum Agama perkawinan siri
dianggap sah atau legal selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun,
dalam hukum negara perkawinan siri dianggap tidak sah.
2. Status hukum perkawinan wanita yang masih terikat perkawinan siri di Kec.
Bengo Kab. Bone dianggap bahwa perkawinannya tidak sah, hal ini sesuai
dengan nikah siri menurut perspektif fiqh munakahat yang menyatakan
bahwa tidak boleh atau tidak sah. Begitu pula dengan nikah siri menurut
perspektif perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang perkawinan menganggap bahwa perkawinan siri merupakan
perkawinan tidak sah karena tidak di catatkan, sehingga status hak waris
pada anak tersebut hanya mengikut di nabas ibunya. Akibat hukum terhadap
status anak/status sosial maupun terhadap harta kekayaan perkawinan dalam
perkawinan siri tersebut tidak menjamin adanya kepastian hukum baik bagi
suami istri maupun bagi anak-anaknya serta dapat menimbulkan anggapan
negatif dalam lingkungan masyarakat.
B. Saran
Dalam penelitian ini, peneliti menyarankan dalam masyarakat harus
diberikan pemahaman lebih mendalam mengenai perkawinan siri, masyarakat
harus lebih memahami arti perkawinan siri, dampak dan akibat hukumnya bagi
perkawinan serta Pihak KUA harus lebih konsisten lagi dan tegas dalam
penolakan pencatatan perkawinan seseorang yang masih terikat perkawinan siri.
Ketersediaan
| SSYA20220287 | 287/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
287/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
