Analisis Menilai Jaminan (Taksasi) Aset Tak Bergerak Pada Proses Penyaluran Dana Pembiayaan Bank Syariah(Studi pada Bank Muamalat Cabang Bone)
Nurwinda Tenriola/612062019020 - Personal Name
Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah seputar analisis menilai
jaminan (taksasi) aset tak bergerak pada proses penyaluran danapembiayaan Bank
Syariah(Studi pada Bank Muamalat Cabang Bone).Adapun tujuan pokok dalam
pembahasan skripsi ini untuk mengetahui peranan penilaian jaminan (taksasi) aset tak
bergerak dalam proses penyaluran dana pembiayaan di Bank Muamalat Cabang
Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian
yang dilakukan terhadap objek yang ada dilapangan dan dilakukan secara mendalam
untuk memperoleh informasi yang relevan, serta menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis metode deskriptif.Sehingga dapat memberikan gambaran yang secara
jelas dan spesifik terhadap permasalahan yang diteliti.Data ini diambil dari hasil
observasi,wawancara maupun dokumentasi.
Hasil penelitian menujukkan:Pertama,Peranan penilaian jaminan (taksasi)
aset tak bergerak dalam proses penyaluran dana pembiayaan di Bank Muamalat KCP
Bone sudah dijalankan dengan baik dengan melakukan pengecekan dokumen untuk
memastikan keabsahan dokumen dari aset yang dijaminkan, pengecekan fisik agunan
serta kondisi dan keberadaan agunan yang akan dijaminkan hal ini penting untuk
kriteria khusus yang ditentukan oleh Bank Muamalat KCP Bone dalam menentukan
nilai yuridis (bukti kepemilikan) dengan cara menilai keabsahan dokumen seperti
materai di dalam SHM (sertifikat hak milik) yang di terbitkan oleh badan pertanahan
nasional serta keterangan dari Notaris setempat.Kedua,Mekanisme Penilaian Jaminan
(Taksasi) aset tak bergerak yang diberikan oleh nasabah dalam proses penyaluran
dana pembiayaan di Bank Muamalat Cabang Bone, yakni melakukan penilaian,
pengikatan, penguasaan, pengamanan, dan pemanfaatan. Pada saat proses penilaian
jaminan dilakukan pengamatan terhadap fisik barang, pengecekan keabsahan
dokumen jaminan, pencarian informasi ke sumber data seperti: masyarakat sekitar,
BPN, kelurahan, dan lain-lain. Selain itu, Adapun bentuk jaminan yang diterima oleh
Bank Muamalat KCP Bone merupakan jaminan benda bergerak dan benda tidak
bergerak. Jaminan yang diterima berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna
Bangunan. Untuk SHM dan SHGB atas nama sendiri dinilai sebesar 70% sedangkan
atas nama orang lain dinilai sebesar 60% disesauikan harga pasar.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian di atas maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa:
1. Peran penilaian agunan (taksasi) aset bergerak dalam penyaluran dana
pembiayaan di Bank Muamalat KCP Bone telah dilakukan dengan baik
dengan memeriksa dokumen untuk mengkonfirmasi keaslian dokumen aset
yang dijaminkan. Selain itu, kualitas dan keberadaan agunan yang akan
dijaminkan serta penilaian fisik agunan penting untuk kriteria khusus yang
ditetapkan oleh Bank Muamalat KCP Bone dalam menentukan nilai yuridis
(bukti).
2. Mekanisme Penilaian Jaminan (Taksasi) aset tak bergerak yang diberikan oleh
nasabah dalam proses penyaluran dana pembiayaan di Bank Muamalat
Cabang Bone, yakni melakukan evaluasi, pengikatan, penguasaan,
perlindungan, dan penggunaan. Pemeriksaan fisik terhadap barang-barang
juga dilakukan selama proses penilaian agunan, bersama dengan
mengkonfirmasi keabsahan sertifikat jaminan dan mencari informasi dari
berbagai sumber data seperti masyarakat setempat, BPN, kelurahan, dan lain-
lain. Selain itu, jenis jaminan yang diperoleh Bank Muamalat KCP Bone
adalah jenis jaminan baik untuk barang bergerak maupun stasioner. Sertifikat
Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan berfungsi sebagai jaminan
penerima. Menurut nilai pasar, SHM dan SHGB dihargai 70% ketika
dipegang atas nama seseorang sementara mereka dihargai 60% ketika
dipegang atas nama orang lain.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, peneliti dapat memberikan saran dan
implikasi dari penelitian ini:
1. Saran
a. Diharapkan peneliti berikut akan menggunakan penelitian ini sebagai titik
awal untuk penelitian tambahan pada bagian bahwa penilaian agunan
(perpajakan) aset bergerak berperan dalam proses pengalokasian dana
pembiayaan di KCP Bone Bank Muamalat dan dapat melakukan
penelitian tambahan untuk memungkinkan penggunaan metode kuesioner
yang lebih menyeluruh dan komprehensif.
b. Diharapkan bahwa lebih banyak bank akan menawarkan pelatihan yang
konsisten untuk mendorong pertumbuhan staf dan meningkatkan nilai
institusi.
2. Implikasi
a. Karyawan perlu memiliki pelatihan sumber daya manusia yang
diperlukan untuk melakukan evaluasi jaminan dengan pedoman
operasional dan menghasilkan data yang andal.
b. Wajib dalam menganalisis agunan dengan lebih cermat dan selektif di
masa depan untuk mengurangi risiko, terutama untuk jaminan dalam
bentuk aset tidak bergerak karena rentan terhadap depresiasi harga yang
cukup besar.
jaminan (taksasi) aset tak bergerak pada proses penyaluran danapembiayaan Bank
Syariah(Studi pada Bank Muamalat Cabang Bone).Adapun tujuan pokok dalam
pembahasan skripsi ini untuk mengetahui peranan penilaian jaminan (taksasi) aset tak
bergerak dalam proses penyaluran dana pembiayaan di Bank Muamalat Cabang
Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian
yang dilakukan terhadap objek yang ada dilapangan dan dilakukan secara mendalam
untuk memperoleh informasi yang relevan, serta menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis metode deskriptif.Sehingga dapat memberikan gambaran yang secara
jelas dan spesifik terhadap permasalahan yang diteliti.Data ini diambil dari hasil
observasi,wawancara maupun dokumentasi.
Hasil penelitian menujukkan:Pertama,Peranan penilaian jaminan (taksasi)
aset tak bergerak dalam proses penyaluran dana pembiayaan di Bank Muamalat KCP
Bone sudah dijalankan dengan baik dengan melakukan pengecekan dokumen untuk
memastikan keabsahan dokumen dari aset yang dijaminkan, pengecekan fisik agunan
serta kondisi dan keberadaan agunan yang akan dijaminkan hal ini penting untuk
kriteria khusus yang ditentukan oleh Bank Muamalat KCP Bone dalam menentukan
nilai yuridis (bukti kepemilikan) dengan cara menilai keabsahan dokumen seperti
materai di dalam SHM (sertifikat hak milik) yang di terbitkan oleh badan pertanahan
nasional serta keterangan dari Notaris setempat.Kedua,Mekanisme Penilaian Jaminan
(Taksasi) aset tak bergerak yang diberikan oleh nasabah dalam proses penyaluran
dana pembiayaan di Bank Muamalat Cabang Bone, yakni melakukan penilaian,
pengikatan, penguasaan, pengamanan, dan pemanfaatan. Pada saat proses penilaian
jaminan dilakukan pengamatan terhadap fisik barang, pengecekan keabsahan
dokumen jaminan, pencarian informasi ke sumber data seperti: masyarakat sekitar,
BPN, kelurahan, dan lain-lain. Selain itu, Adapun bentuk jaminan yang diterima oleh
Bank Muamalat KCP Bone merupakan jaminan benda bergerak dan benda tidak
bergerak. Jaminan yang diterima berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna
Bangunan. Untuk SHM dan SHGB atas nama sendiri dinilai sebesar 70% sedangkan
atas nama orang lain dinilai sebesar 60% disesauikan harga pasar.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian di atas maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa:
1. Peran penilaian agunan (taksasi) aset bergerak dalam penyaluran dana
pembiayaan di Bank Muamalat KCP Bone telah dilakukan dengan baik
dengan memeriksa dokumen untuk mengkonfirmasi keaslian dokumen aset
yang dijaminkan. Selain itu, kualitas dan keberadaan agunan yang akan
dijaminkan serta penilaian fisik agunan penting untuk kriteria khusus yang
ditetapkan oleh Bank Muamalat KCP Bone dalam menentukan nilai yuridis
(bukti).
2. Mekanisme Penilaian Jaminan (Taksasi) aset tak bergerak yang diberikan oleh
nasabah dalam proses penyaluran dana pembiayaan di Bank Muamalat
Cabang Bone, yakni melakukan evaluasi, pengikatan, penguasaan,
perlindungan, dan penggunaan. Pemeriksaan fisik terhadap barang-barang
juga dilakukan selama proses penilaian agunan, bersama dengan
mengkonfirmasi keabsahan sertifikat jaminan dan mencari informasi dari
berbagai sumber data seperti masyarakat setempat, BPN, kelurahan, dan lain-
lain. Selain itu, jenis jaminan yang diperoleh Bank Muamalat KCP Bone
adalah jenis jaminan baik untuk barang bergerak maupun stasioner. Sertifikat
Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan berfungsi sebagai jaminan
penerima. Menurut nilai pasar, SHM dan SHGB dihargai 70% ketika
dipegang atas nama seseorang sementara mereka dihargai 60% ketika
dipegang atas nama orang lain.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, peneliti dapat memberikan saran dan
implikasi dari penelitian ini:
1. Saran
a. Diharapkan peneliti berikut akan menggunakan penelitian ini sebagai titik
awal untuk penelitian tambahan pada bagian bahwa penilaian agunan
(perpajakan) aset bergerak berperan dalam proses pengalokasian dana
pembiayaan di KCP Bone Bank Muamalat dan dapat melakukan
penelitian tambahan untuk memungkinkan penggunaan metode kuesioner
yang lebih menyeluruh dan komprehensif.
b. Diharapkan bahwa lebih banyak bank akan menawarkan pelatihan yang
konsisten untuk mendorong pertumbuhan staf dan meningkatkan nilai
institusi.
2. Implikasi
a. Karyawan perlu memiliki pelatihan sumber daya manusia yang
diperlukan untuk melakukan evaluasi jaminan dengan pedoman
operasional dan menghasilkan data yang andal.
b. Wajib dalam menganalisis agunan dengan lebih cermat dan selektif di
masa depan untuk mengurangi risiko, terutama untuk jaminan dalam
bentuk aset tidak bergerak karena rentan terhadap depresiasi harga yang
cukup besar.
Ketersediaan
| SFEBI20230199 | 199/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
199/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
