Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 Tentang Uji Materi UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Nurmala/01.18.4076 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisi putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-
XV/2017 Tentang Uji Materi Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Permasalahan ini muncul karena APINDO
(Asosiasi Psngusaha Indonesia) merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1
angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan (2), Pasal 55 ayat (2) dan (3) UU No. 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun tujuan penelitian ini
yakni untuk mengetahui aspek keadilan dan kepastian hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XV/2017 dan untuk mengetahui implikasi
setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Permasalahan dalam penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian
kepustakaan, dan merupakan penelitian hukum yang bersifat hukum normatif.
Pendekatan penelilitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-
normatif, yaitu dengan memaparkan materi-materi pembahasan secara sistematis
melalui berbagai macam sumber literatur yang mengacu pada asas-asas dan norma
hukum yang ada pada Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan
studi putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian, dianalisis secara cermat guna
memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ketentuan Pajak Penerangan Jalan dalam
UU PDRD, terutama mengenai tenaga listrik yang dihasilkan sendiri tidak sejalan
dengan asas kepastian yang merupakan salah satu asas yang sangat utama dan
mutlak ada dalam suatu sistem perpajakan, sehingga berpotensi menimbulkan tax
dispute. Dan juga ketentuan PPJ tidak sejalan dengan asas keadilan, bahkan
cenderung menimbulkan over taxation. Sehingga tidak sejalan dengan upaya
pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan. Karena, Negara
memungut PPJ bukan hanya terhadap orang yang menerima manfaat berupa listrik
yang disediakan Negara, tetapi juga terhadap yang tidak menerima manfaat
penyediaan dari Negara. Oleh karena itu, putusan majelis hakim dalam
mengabulkan permohonan Pemohon Pasal a quo terkait pasal yang dimohonkan
dapat dikatakan sudah sesuai.
Selanjutnya, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut termasuk negatif legislature yaitu meniadakan pasal-pasal
yang bertentangan dengan UUD NRI 1946, namun juga MK masih
memberlakukan pasal-pasal yang bertentangan tersebut dalam jangka waktu tiga
tahun. Oleh karena itu, saat ini Pemda hanya dapat memungut PPJ atas listrik
yang dihasilkan PLN kepada masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah Daerah
tidak bisa memungut pajak atas penggunaan listrik mandiri karena dasar
pemungutan yang menjadi acuan yuridis tidak memberikan peluang untuk itu.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan dan analisis yang dilakukan dalam bab-bab sebelumnya
dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
1. Ketentuan Pajak Penerangan Jalan dalam UU PDRD, terutama mengenai
tenaga listrik yang dihasilkan sendiri tidak sejalan dengan asas kepastian yang
merupakan salah satu asas yang sangat utama dan mutlak ada dalam suatu
sistem perpajakan, sehingga berpotensi menimbulkan tax dispute. Dan juga
ketentuan PPJ tidak sejalan dengan asas keadilan, bahkan cenderung
menimbulkan over taxation. Sehingga tidak sejalan dengan upaya pemerintah
untuk menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan. Karena, Negara
memungut PPJ bukan hanya terhadap orang yang menerima manfaat berupa
listrik yang disediakan Negara, tetapi juga terhadap yang tidak menerima
manfaat penyediaan dari Negara. Dengan adanya putusan ini, para pengusaha
yang menghasilkan tenaga listrik sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber
lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN) mendapat kepastian
hukum yang adil dengan tidak diberlakukannya pasal a quo yang menjadi
pokok permohonan.
2. Putusan MK No. 80/PUU-XV/2017 mengenai pemungutan PPJ berdasarkan
UU PDRD hanya dilakukan hingga 13 Desember 2021 atau tiga tahun sejak
diterbitkan putusan tersebut. Oleh karena itu, Pemda hanya dapat memungut
PPJ atas listrik yang dihasilkan PLN kepada masyarakat. Dengan demikian,
Pemerintah Daerah tidak bisa memungut pajak atas penggunaan listrik
mandiri karena dasar pemungutan yang menjadi acuan yuridis tidak
memberikan peluang untuk itu.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah
dikemukakan, maka saran dari penulis yaitu untuk Pemerintah, sebelum
mengeluarkan atau mengesahkan PBJT-TL sebagai bentuk dari hasil putusan MK
No. 80/PUU-XV/2017, sebaiknya memerhatikan lagi objek dan subjek pajak
khususnya mengenai pajak penerangan jalan, supaya tidak menimbulkan lagi
kerancuan atau ambigu bagi pengguna tenaga listrik baik yang dihasilakn sendiri
maupun yang bersumber dari PLN.
XV/2017 Tentang Uji Materi Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Permasalahan ini muncul karena APINDO
(Asosiasi Psngusaha Indonesia) merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1
angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan (2), Pasal 55 ayat (2) dan (3) UU No. 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun tujuan penelitian ini
yakni untuk mengetahui aspek keadilan dan kepastian hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XV/2017 dan untuk mengetahui implikasi
setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Permasalahan dalam penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian
kepustakaan, dan merupakan penelitian hukum yang bersifat hukum normatif.
Pendekatan penelilitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-
normatif, yaitu dengan memaparkan materi-materi pembahasan secara sistematis
melalui berbagai macam sumber literatur yang mengacu pada asas-asas dan norma
hukum yang ada pada Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan
studi putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian, dianalisis secara cermat guna
memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ketentuan Pajak Penerangan Jalan dalam
UU PDRD, terutama mengenai tenaga listrik yang dihasilkan sendiri tidak sejalan
dengan asas kepastian yang merupakan salah satu asas yang sangat utama dan
mutlak ada dalam suatu sistem perpajakan, sehingga berpotensi menimbulkan tax
dispute. Dan juga ketentuan PPJ tidak sejalan dengan asas keadilan, bahkan
cenderung menimbulkan over taxation. Sehingga tidak sejalan dengan upaya
pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan. Karena, Negara
memungut PPJ bukan hanya terhadap orang yang menerima manfaat berupa listrik
yang disediakan Negara, tetapi juga terhadap yang tidak menerima manfaat
penyediaan dari Negara. Oleh karena itu, putusan majelis hakim dalam
mengabulkan permohonan Pemohon Pasal a quo terkait pasal yang dimohonkan
dapat dikatakan sudah sesuai.
Selanjutnya, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut termasuk negatif legislature yaitu meniadakan pasal-pasal
yang bertentangan dengan UUD NRI 1946, namun juga MK masih
memberlakukan pasal-pasal yang bertentangan tersebut dalam jangka waktu tiga
tahun. Oleh karena itu, saat ini Pemda hanya dapat memungut PPJ atas listrik
yang dihasilkan PLN kepada masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah Daerah
tidak bisa memungut pajak atas penggunaan listrik mandiri karena dasar
pemungutan yang menjadi acuan yuridis tidak memberikan peluang untuk itu.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan dan analisis yang dilakukan dalam bab-bab sebelumnya
dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
1. Ketentuan Pajak Penerangan Jalan dalam UU PDRD, terutama mengenai
tenaga listrik yang dihasilkan sendiri tidak sejalan dengan asas kepastian yang
merupakan salah satu asas yang sangat utama dan mutlak ada dalam suatu
sistem perpajakan, sehingga berpotensi menimbulkan tax dispute. Dan juga
ketentuan PPJ tidak sejalan dengan asas keadilan, bahkan cenderung
menimbulkan over taxation. Sehingga tidak sejalan dengan upaya pemerintah
untuk menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan. Karena, Negara
memungut PPJ bukan hanya terhadap orang yang menerima manfaat berupa
listrik yang disediakan Negara, tetapi juga terhadap yang tidak menerima
manfaat penyediaan dari Negara. Dengan adanya putusan ini, para pengusaha
yang menghasilkan tenaga listrik sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber
lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN) mendapat kepastian
hukum yang adil dengan tidak diberlakukannya pasal a quo yang menjadi
pokok permohonan.
2. Putusan MK No. 80/PUU-XV/2017 mengenai pemungutan PPJ berdasarkan
UU PDRD hanya dilakukan hingga 13 Desember 2021 atau tiga tahun sejak
diterbitkan putusan tersebut. Oleh karena itu, Pemda hanya dapat memungut
PPJ atas listrik yang dihasilkan PLN kepada masyarakat. Dengan demikian,
Pemerintah Daerah tidak bisa memungut pajak atas penggunaan listrik
mandiri karena dasar pemungutan yang menjadi acuan yuridis tidak
memberikan peluang untuk itu.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah
dikemukakan, maka saran dari penulis yaitu untuk Pemerintah, sebelum
mengeluarkan atau mengesahkan PBJT-TL sebagai bentuk dari hasil putusan MK
No. 80/PUU-XV/2017, sebaiknya memerhatikan lagi objek dan subjek pajak
khususnya mengenai pajak penerangan jalan, supaya tidak menimbulkan lagi
kerancuan atau ambigu bagi pengguna tenaga listrik baik yang dihasilakn sendiri
maupun yang bersumber dari PLN.
Ketersediaan
| SSYA20220233 | 233/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
233/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
