Analisis Hukum Islam Terhadap Pembayaran Mahar Dengan Menggunakan Mata Uang Digital (Cryptocurency)
Nerdi/01.17.1035 - Personal Name
Berdasarkan realita yang ada dewasa ini mahar tidak hanya berupa uang kertas,
barang yang bermanfaat, ataupun jasa, namun banyak ditemukan mahar dalam bentuk
uang digital (cryptocurrency). Adat atau kebiasaan masyarakat khususnya dalam hal
mahar perkawinan adalah dengan menggunakan uang kertas dan terkadang uang kertas
tersebut dibentuk dengan berbagai macam hiasan seperti masjid ataupun bentuk-bentuk
lainnya. Penggunaan uang digital sebagai mahar perkawinan merupakan suatu hal yang
baru dan belum jelas statusnya di dalam agama Islam karena minimnya literatur
mengenai penggunaan uang digital sebagai mahar dalam perkawinan. Penelitian ini
membahas tentang analisis hukum Islam terhadap pembayaran mahar dengan
menggunakan mata uang digital. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep
penggunan mata uang digital dalam pandangan Islam serta pandangan hukum Islam
terhadap penggunaan uang digital dalam pembayaran mahar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research)
dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni telologis
normativf dan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yakni metode kepustakaan.
Selain itu metode analisis data yang digunakan adalah deduktif dan komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penggunan mata uang digital dalam
pandangan Islam diperbolehkan selama tidak ada unsur kemudharatannya. Ditinjau dari
aspek kemudharatannya transaksi jual beli mata uang digital (cryptocurrency) tidak
diperbolehkan jika terjadi spekulasi (maysir) ada unsur judi mengadu nasib, sebagai
sarana taruhan, tetapi semua kemudharatan dan maslahatnya tergantung dari pengguna
(trader) dan pemilik mata uang digital (cryptocurrency). Demikian pula jika didalamnya
terjadi riba gharar yaitu ketidakjelasan mata uang tersebut sebagai asset yang diakui
oleh negara sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar dan penyimpanan nilai; 2)
Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan uang digital (cryptocurrency) dalam
pembayaran mahar tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan karena uang digital
(cryptocurrency) tidak diakui oleh negara dan Hukum Islam. Sebagai warga negara dan
masyarakat muslim yang baik tentunya kita patut taat kepada aturan dari negara atau
pemerintah dan paling utama adalah taat pada hukum Islam jika terkait dengan
kemaslahatan umat.
A. Kesimpulan
Sebagaimana paparan analisis yang telah terurai di atas, dengan berlandaskan
terhadap rumusan masalah yang ada dalam penelitian berupa skripsi ini, maka terdapat
kesimpulan yang diambil, sebagai berikut:
1. Penggunan mata uang digital dalam pandangan Islam tidak diperbolehkan karena
dapat menimbulkan unsur kemudharatannya. Ditinjau dari aspek kemudharatannya
transaksi jual beli mata uang digital (cryptocurrency) tidak diperbolehkan jika
terjadi spekulasi (maysir) ada unsur judi mengadu nasib, sebagai sarana taruhan,
tetapi semua kemudharatan dan maslahatnya tergantung dari pengguna (trader) dan
pemilik mata uang digital (cryptocurrency). Demikian pula jika didalamnya terjadi
riba gharār yaitu ketidakjelasan mata uang tersebut sebagai asset yang diakui oleh
negara sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat tukar dan penyimpanan nilai.
2. Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan uang digital (cryptocurrency) dalam
pembayaran mahar tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan karena uang digital
(cryptocurrency) tidak diakui oleh negara dan Hukum Islam. Sebagai warga negara
dan masyarakat muslim yang baik tentunya kita patut taat kepada aturan dari negara
atau pemerintah dan paling utama adalah taat pada hukum Islam jika terkait dengan
kemaslahatan umat.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dijelaskan di atas maka yang menjadi saran-
saran dan rekomendasi penelitian ini sebagai berikut.
59
60
1. Diharapkan peraturan pemerintah agar peraturan yang akan dibuat harus sesuai dan
tidak bertentangan dengan syariat Islam. Oleh sebab itu adanya peran ulama akan
memudahkan pemerintah dalam menetapkan aturan yang dapat mendatangkan
maslahat di dunia dan di akhirat.
2. Diharapkan hasil penelitian ini menjadi edukasi bagi masyarakat untuk lebih
berhati-hati dalam menggunakan alat transaksi dengan uang digital
(cryptocurrency) berbeda dari biasanya. Sebaiknya masyarakat harus cerdas dalam
mencoba suatu hal yang baru, dimana hal tersebut memiliki kejelasan sehingga tidak
menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Sebuah alat transaksi lebih baik
memiliki jaminan dari pemerintah agar segala resiko yang terjadi dapat
dipertanggungjawabkan.
barang yang bermanfaat, ataupun jasa, namun banyak ditemukan mahar dalam bentuk
uang digital (cryptocurrency). Adat atau kebiasaan masyarakat khususnya dalam hal
mahar perkawinan adalah dengan menggunakan uang kertas dan terkadang uang kertas
tersebut dibentuk dengan berbagai macam hiasan seperti masjid ataupun bentuk-bentuk
lainnya. Penggunaan uang digital sebagai mahar perkawinan merupakan suatu hal yang
baru dan belum jelas statusnya di dalam agama Islam karena minimnya literatur
mengenai penggunaan uang digital sebagai mahar dalam perkawinan. Penelitian ini
membahas tentang analisis hukum Islam terhadap pembayaran mahar dengan
menggunakan mata uang digital. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep
penggunan mata uang digital dalam pandangan Islam serta pandangan hukum Islam
terhadap penggunaan uang digital dalam pembayaran mahar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research)
dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni telologis
normativf dan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yakni metode kepustakaan.
Selain itu metode analisis data yang digunakan adalah deduktif dan komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penggunan mata uang digital dalam
pandangan Islam diperbolehkan selama tidak ada unsur kemudharatannya. Ditinjau dari
aspek kemudharatannya transaksi jual beli mata uang digital (cryptocurrency) tidak
diperbolehkan jika terjadi spekulasi (maysir) ada unsur judi mengadu nasib, sebagai
sarana taruhan, tetapi semua kemudharatan dan maslahatnya tergantung dari pengguna
(trader) dan pemilik mata uang digital (cryptocurrency). Demikian pula jika didalamnya
terjadi riba gharar yaitu ketidakjelasan mata uang tersebut sebagai asset yang diakui
oleh negara sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar dan penyimpanan nilai; 2)
Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan uang digital (cryptocurrency) dalam
pembayaran mahar tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan karena uang digital
(cryptocurrency) tidak diakui oleh negara dan Hukum Islam. Sebagai warga negara dan
masyarakat muslim yang baik tentunya kita patut taat kepada aturan dari negara atau
pemerintah dan paling utama adalah taat pada hukum Islam jika terkait dengan
kemaslahatan umat.
A. Kesimpulan
Sebagaimana paparan analisis yang telah terurai di atas, dengan berlandaskan
terhadap rumusan masalah yang ada dalam penelitian berupa skripsi ini, maka terdapat
kesimpulan yang diambil, sebagai berikut:
1. Penggunan mata uang digital dalam pandangan Islam tidak diperbolehkan karena
dapat menimbulkan unsur kemudharatannya. Ditinjau dari aspek kemudharatannya
transaksi jual beli mata uang digital (cryptocurrency) tidak diperbolehkan jika
terjadi spekulasi (maysir) ada unsur judi mengadu nasib, sebagai sarana taruhan,
tetapi semua kemudharatan dan maslahatnya tergantung dari pengguna (trader) dan
pemilik mata uang digital (cryptocurrency). Demikian pula jika didalamnya terjadi
riba gharār yaitu ketidakjelasan mata uang tersebut sebagai asset yang diakui oleh
negara sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat tukar dan penyimpanan nilai.
2. Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan uang digital (cryptocurrency) dalam
pembayaran mahar tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan karena uang digital
(cryptocurrency) tidak diakui oleh negara dan Hukum Islam. Sebagai warga negara
dan masyarakat muslim yang baik tentunya kita patut taat kepada aturan dari negara
atau pemerintah dan paling utama adalah taat pada hukum Islam jika terkait dengan
kemaslahatan umat.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dijelaskan di atas maka yang menjadi saran-
saran dan rekomendasi penelitian ini sebagai berikut.
59
60
1. Diharapkan peraturan pemerintah agar peraturan yang akan dibuat harus sesuai dan
tidak bertentangan dengan syariat Islam. Oleh sebab itu adanya peran ulama akan
memudahkan pemerintah dalam menetapkan aturan yang dapat mendatangkan
maslahat di dunia dan di akhirat.
2. Diharapkan hasil penelitian ini menjadi edukasi bagi masyarakat untuk lebih
berhati-hati dalam menggunakan alat transaksi dengan uang digital
(cryptocurrency) berbeda dari biasanya. Sebaiknya masyarakat harus cerdas dalam
mencoba suatu hal yang baru, dimana hal tersebut memiliki kejelasan sehingga tidak
menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Sebuah alat transaksi lebih baik
memiliki jaminan dari pemerintah agar segala resiko yang terjadi dapat
dipertanggungjawabkan.
Ketersediaan
| SSYA20220308 | 308/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
308/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
