Implementasi Peraturan Daerah Kab. Bone No. 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Studi Disdukcapil Kabupaten Bone Dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Terhadap Pembuatan Akta Kematian)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Kab.Bone No. 7
Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Studi di
Disdukcapil Kabupaten Bone dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Terhadap
Pembuatan Akta Kematian, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian
lapangan (Field Research) dengan melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat dalam
pembuatan akta kematian dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat dalam
pembuatan akta kematian.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat untuk
mengurus akta kematian yaitu melalui program yang bernama pokok-pokok
pemakaman. Selanjutnya Dalam meningkatkan minat masyarakat untuk membuat
akta kematian, pihak DISDUKCAPIL Kabupaten Bone didukung oleh beberapa
faktor yang mendukung pelayanan pembuatan akta kematian. Sedangkan faktor yang
menghambat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten
Bone dalam meningkatkan minat masyarakat membuat akta kematian ialah masih
rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.
A. Simpulan
1. Upaya yang dilakukan oleh DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam
meningkatkan minat masyarakat untuk mengurus akta kematian di Kab. Bone
yaitu melalui program yang bernama pokok-pokok pemakaman. Pelaksanaan
program tersebut yaitu pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Bone mengambil data penduduk dengan menyebarkan surat ke
kecamatan-kecamatan dan desa-desa untuk diberikan data masyarakat yang
telah meninggal untuk kemudian dibuatkan akta kematian. Selain itu pihak
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone juga melakukan kerjasama dengan BPJS
sehinggah mereka mendapatkan data penduduk yang harus dibuatkan akta
kematian.
2. Dalam meningkatkan minat masyarakat untuk membuat akta kematian pihak
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone didukung oleh beberapa faktor seperti
adanya peraturan atau regulasi pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami
yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Administrasi Kependudukan sehingga kegiatan program dapat dijalankan
dengan baik, tingkat pengetahuan sebagian masyarakat Kabupaten Bone
tentang kegunaan dokumen kependudukan terutama akta kematian, sudah
semakin baik di beberapa kecamatan, syarat pembuatan semakin dipermudah
Pengurusan akta kematian tidak dikenakan biaya (gratis), pihak
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone sama sekali tidak memungut biaya apapun
untuk pembuatan dokumen akta kematian, pembuatannya cepat, yaitu selama 3
hari kerja, Masyarakat dapat memberikan saran dan kritik bagi pelayanan yang
diberikan, baik secara offline yaitu dengan menulis saran dan kritik di kertas
kemudian memasukkan ke kotak saran dan secara online yaitu pada web resmi
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone yaitu disdukcapil.bone.go.id kemudian
mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.
Sedangkan faktor yang menghambat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(DISDUKCAPIL) Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat
membuat akta kematian ialah masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran
hukum masyarakat itu sendiri yang masih rendah terhadap pentingnya membuat
akta kematian. Hal ini di karenakan sebagian masyarakat hanya tahu mengenai
surat keterangan kematian saja, yang biasanya di terbitkan oleh puskemas
maupun rumah sakit. Sedangkan surat keterangan kematian dan akta kematian
itu memiliki manfaat dan fungsi yang berbeda.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi diatas adalah :
1. Bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten
Bone disarankan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam memberikan
pelayanan, agar mampu menarik minat masyarakat untuk membuat akta
kematian.
2. Bagi masyarakat, disarankan agar menyadari dan membuat akta kematian
sesuai dengan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah Kabupaten Bone,
sehingga tidak terjadinya permasalahan kependudukan didalam masyarakat.
Ketersediaan
SSYA20220240240/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

240/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syaiah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Akta Kematian

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top