Implementasi Peraturan Daerah Kab. Bone No. 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Studi Disdukcapil Kabupaten Bone Dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Terhadap Pembuatan Akta Kematian)
Ainun Nurlatifah Rusdi/01.18.4038 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Kab.Bone No. 7
Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Studi di
Disdukcapil Kabupaten Bone dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Terhadap
Pembuatan Akta Kematian, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian
lapangan (Field Research) dengan melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat dalam
pembuatan akta kematian dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat dalam
pembuatan akta kematian.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat untuk
mengurus akta kematian yaitu melalui program yang bernama pokok-pokok
pemakaman. Selanjutnya Dalam meningkatkan minat masyarakat untuk membuat
akta kematian, pihak DISDUKCAPIL Kabupaten Bone didukung oleh beberapa
faktor yang mendukung pelayanan pembuatan akta kematian. Sedangkan faktor yang
menghambat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten
Bone dalam meningkatkan minat masyarakat membuat akta kematian ialah masih
rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.
A. Simpulan
1. Upaya yang dilakukan oleh DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam
meningkatkan minat masyarakat untuk mengurus akta kematian di Kab. Bone
yaitu melalui program yang bernama pokok-pokok pemakaman. Pelaksanaan
program tersebut yaitu pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Bone mengambil data penduduk dengan menyebarkan surat ke
kecamatan-kecamatan dan desa-desa untuk diberikan data masyarakat yang
telah meninggal untuk kemudian dibuatkan akta kematian. Selain itu pihak
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone juga melakukan kerjasama dengan BPJS
sehinggah mereka mendapatkan data penduduk yang harus dibuatkan akta
kematian.
2. Dalam meningkatkan minat masyarakat untuk membuat akta kematian pihak
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone didukung oleh beberapa faktor seperti
adanya peraturan atau regulasi pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami
yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Administrasi Kependudukan sehingga kegiatan program dapat dijalankan
dengan baik, tingkat pengetahuan sebagian masyarakat Kabupaten Bone
tentang kegunaan dokumen kependudukan terutama akta kematian, sudah
semakin baik di beberapa kecamatan, syarat pembuatan semakin dipermudah
Pengurusan akta kematian tidak dikenakan biaya (gratis), pihak
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone sama sekali tidak memungut biaya apapun
untuk pembuatan dokumen akta kematian, pembuatannya cepat, yaitu selama 3
hari kerja, Masyarakat dapat memberikan saran dan kritik bagi pelayanan yang
diberikan, baik secara offline yaitu dengan menulis saran dan kritik di kertas
kemudian memasukkan ke kotak saran dan secara online yaitu pada web resmi
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone yaitu disdukcapil.bone.go.id kemudian
mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.
Sedangkan faktor yang menghambat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(DISDUKCAPIL) Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat
membuat akta kematian ialah masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran
hukum masyarakat itu sendiri yang masih rendah terhadap pentingnya membuat
akta kematian. Hal ini di karenakan sebagian masyarakat hanya tahu mengenai
surat keterangan kematian saja, yang biasanya di terbitkan oleh puskemas
maupun rumah sakit. Sedangkan surat keterangan kematian dan akta kematian
itu memiliki manfaat dan fungsi yang berbeda.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi diatas adalah :
1. Bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten
Bone disarankan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam memberikan
pelayanan, agar mampu menarik minat masyarakat untuk membuat akta
kematian.
2. Bagi masyarakat, disarankan agar menyadari dan membuat akta kematian
sesuai dengan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah Kabupaten Bone,
sehingga tidak terjadinya permasalahan kependudukan didalam masyarakat.
Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Studi di
Disdukcapil Kabupaten Bone dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Terhadap
Pembuatan Akta Kematian, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian
lapangan (Field Research) dengan melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat dalam
pembuatan akta kematian dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat dalam
pembuatan akta kematian.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat untuk
mengurus akta kematian yaitu melalui program yang bernama pokok-pokok
pemakaman. Selanjutnya Dalam meningkatkan minat masyarakat untuk membuat
akta kematian, pihak DISDUKCAPIL Kabupaten Bone didukung oleh beberapa
faktor yang mendukung pelayanan pembuatan akta kematian. Sedangkan faktor yang
menghambat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten
Bone dalam meningkatkan minat masyarakat membuat akta kematian ialah masih
rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.
A. Simpulan
1. Upaya yang dilakukan oleh DISDUKCAPIL Kabupaten Bone dalam
meningkatkan minat masyarakat untuk mengurus akta kematian di Kab. Bone
yaitu melalui program yang bernama pokok-pokok pemakaman. Pelaksanaan
program tersebut yaitu pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Bone mengambil data penduduk dengan menyebarkan surat ke
kecamatan-kecamatan dan desa-desa untuk diberikan data masyarakat yang
telah meninggal untuk kemudian dibuatkan akta kematian. Selain itu pihak
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone juga melakukan kerjasama dengan BPJS
sehinggah mereka mendapatkan data penduduk yang harus dibuatkan akta
kematian.
2. Dalam meningkatkan minat masyarakat untuk membuat akta kematian pihak
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone didukung oleh beberapa faktor seperti
adanya peraturan atau regulasi pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami
yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Administrasi Kependudukan sehingga kegiatan program dapat dijalankan
dengan baik, tingkat pengetahuan sebagian masyarakat Kabupaten Bone
tentang kegunaan dokumen kependudukan terutama akta kematian, sudah
semakin baik di beberapa kecamatan, syarat pembuatan semakin dipermudah
Pengurusan akta kematian tidak dikenakan biaya (gratis), pihak
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone sama sekali tidak memungut biaya apapun
untuk pembuatan dokumen akta kematian, pembuatannya cepat, yaitu selama 3
hari kerja, Masyarakat dapat memberikan saran dan kritik bagi pelayanan yang
diberikan, baik secara offline yaitu dengan menulis saran dan kritik di kertas
kemudian memasukkan ke kotak saran dan secara online yaitu pada web resmi
DISDUKCAPIL Kabupaten Bone yaitu disdukcapil.bone.go.id kemudian
mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.
Sedangkan faktor yang menghambat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(DISDUKCAPIL) Kabupaten Bone dalam meningkatkan minat masyarakat
membuat akta kematian ialah masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran
hukum masyarakat itu sendiri yang masih rendah terhadap pentingnya membuat
akta kematian. Hal ini di karenakan sebagian masyarakat hanya tahu mengenai
surat keterangan kematian saja, yang biasanya di terbitkan oleh puskemas
maupun rumah sakit. Sedangkan surat keterangan kematian dan akta kematian
itu memiliki manfaat dan fungsi yang berbeda.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi diatas adalah :
1. Bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten
Bone disarankan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam memberikan
pelayanan, agar mampu menarik minat masyarakat untuk membuat akta
kematian.
2. Bagi masyarakat, disarankan agar menyadari dan membuat akta kematian
sesuai dengan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah Kabupaten Bone,
sehingga tidak terjadinya permasalahan kependudukan didalam masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20220240 | 240/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
240/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syaiah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
