Pembatasan Hak Politik Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Dalam Pemilihan Umum Ditinjau Dari Perspektif Fiqih Siyasah
Nirwanda/01.18.4085 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pembatasan Hak Politik Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Dalam Pemilihan
Umum Ditinjau dari Persefektif Fiqih Siyasah Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui hak politik TNI/POLRI dalam pemilhan umum.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau
penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek
penelitiannya. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian
ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Adanya pembatasan hak politik anggota TNI/POLRI mencerminkan ketidak
adilan sebab TNI dan POLRI memiliki kedudukan yang sama dengan pegawai negeri
lainya yang di berikan hak pilitik namun TNI dan POLRI tidak diberikan hak politik,
seperti yang disebutkan dalam di putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pengertian bahwa konsekuensi penting dalam kehidupan seseorang negara yang
menganut rule of law terkait dengan masalah hak pilih di pemilihan, yaitu pencabutan
hak suara, yaitu: hak untuk memilih harus dilakukan oleh pengadilan melalui
keputusan yang sudah kekuatan hukum tetap.
Dalam fiqih siyasah pembatasan hak politik anggota TNI dan anggota POLRI
tidak sesuai dengan prinsip yang ada karena menurut ketentuan, warga negara yang
telah memenuhi syarat maka diperbolehkan untuk mengemukakan haknya secara
langsung. Setiap warga negara juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam urusan
politik, sosial, ekonomi, dan budaya negaranya melalui pemberian hak suara, karena
Islam telah memberikan hak memilih kebebasan mengemukakan pendapat.
A. Kesimpulan
1. Adanya pembatasan hak politik anggota TNI/POLRI untuk menjaga
netralitas didalam pemilihan umum, apabila anggota TNI dan anggota
POLRI diikut sertakan didalam pemilihan umum ditakutkan akan memicu
konflik internal. Apalagi jika calon yang ikut serta dalam pemilihan umum
merupakan orang yang pernah ikut bergabung menjadi anggota TNI dan
anggota POLRI, maka dari itu untuk menjaga netralitas dalam pemilihan
umum anggota TNI dan anggota POLRI tidak diikut sertakan untuk
memberikan hak suaranya. anggota TNI dan anggota POLRI yaitu karena
anggota TNI dan anggota POLRI merupakan aparatur negara yang mana
tugasnya untuk mengatur, menjaga kedaulatan negara serta mengayomi
masyarakat.
2. Menurut fiqih siyasah, pembatasan hak politik anggota TNI dan anggota
POLRI tidak sesuai dengan prinsip yang ada karena menurut ketentuan,
warga negara yang telah memenuhi syarat maka diperbolehkan untuk
mengemukakan haknya secara langsung. Setiap warga negara juga memiliki
hak untuk berpartisipasi dalam urusan politik, sosial, ekonomi, dan budaya
negaranya melalui pemberian hak suara, karena Islam telah memberikan hak
memilih kebebasan mengemukakan pendapat. Akan tetapi kebebasan dalam
Islam juga mempunyai batasan-batasan tertentu, misalnya kebebasan
berbicara tidak boleh mengganggu kepetingan umum.
B. Saran
1. Sebaiknya, apabila anggota TNI dan anggota POLRI ingin diberikan hak
politik lagi maka harus diatur secara jelas agar tidak merugikan bagi warga
sipil lainnya. Karena pada pemilihan umum pertama kali anggota TNI dan
anggota Polri diikut sertakan dalam pemilihan umum dan setelah orde baru
mulai muncul larangan bagi anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak ikut
serta dalam pemilihn umum. Oleh karena itu dari pihak pemerintah
seharusnya mencari solusi dari penyebab pembatasan hak politik tersebut
agar anggota TNI dan anggota Polri dapat menggunakan hak pilihnya
kembali agar prinsip demokrasi dapat dijalankan sepenuhnya tanpa ada
pihak yang merasa disisihkan.
2. Diupayakan menumbuhkan sikap profesionalitas TNI dan Polri agar
masyarakat luas dapat memandang secara obyektif bahwa TNI/POLRI sudah
cukup dewasa dalam memilih, serta meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya agar terhindar dari kemungkinan pemanfaatan jasa mereka oleh
pihak tertentu untuk meraih kepentingan pribadi atau golongan dalam bidang
politik, khususnya saat Pemilu.
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Dalam Pemilihan
Umum Ditinjau dari Persefektif Fiqih Siyasah Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui hak politik TNI/POLRI dalam pemilhan umum.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau
penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek
penelitiannya. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian
ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Adanya pembatasan hak politik anggota TNI/POLRI mencerminkan ketidak
adilan sebab TNI dan POLRI memiliki kedudukan yang sama dengan pegawai negeri
lainya yang di berikan hak pilitik namun TNI dan POLRI tidak diberikan hak politik,
seperti yang disebutkan dalam di putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pengertian bahwa konsekuensi penting dalam kehidupan seseorang negara yang
menganut rule of law terkait dengan masalah hak pilih di pemilihan, yaitu pencabutan
hak suara, yaitu: hak untuk memilih harus dilakukan oleh pengadilan melalui
keputusan yang sudah kekuatan hukum tetap.
Dalam fiqih siyasah pembatasan hak politik anggota TNI dan anggota POLRI
tidak sesuai dengan prinsip yang ada karena menurut ketentuan, warga negara yang
telah memenuhi syarat maka diperbolehkan untuk mengemukakan haknya secara
langsung. Setiap warga negara juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam urusan
politik, sosial, ekonomi, dan budaya negaranya melalui pemberian hak suara, karena
Islam telah memberikan hak memilih kebebasan mengemukakan pendapat.
A. Kesimpulan
1. Adanya pembatasan hak politik anggota TNI/POLRI untuk menjaga
netralitas didalam pemilihan umum, apabila anggota TNI dan anggota
POLRI diikut sertakan didalam pemilihan umum ditakutkan akan memicu
konflik internal. Apalagi jika calon yang ikut serta dalam pemilihan umum
merupakan orang yang pernah ikut bergabung menjadi anggota TNI dan
anggota POLRI, maka dari itu untuk menjaga netralitas dalam pemilihan
umum anggota TNI dan anggota POLRI tidak diikut sertakan untuk
memberikan hak suaranya. anggota TNI dan anggota POLRI yaitu karena
anggota TNI dan anggota POLRI merupakan aparatur negara yang mana
tugasnya untuk mengatur, menjaga kedaulatan negara serta mengayomi
masyarakat.
2. Menurut fiqih siyasah, pembatasan hak politik anggota TNI dan anggota
POLRI tidak sesuai dengan prinsip yang ada karena menurut ketentuan,
warga negara yang telah memenuhi syarat maka diperbolehkan untuk
mengemukakan haknya secara langsung. Setiap warga negara juga memiliki
hak untuk berpartisipasi dalam urusan politik, sosial, ekonomi, dan budaya
negaranya melalui pemberian hak suara, karena Islam telah memberikan hak
memilih kebebasan mengemukakan pendapat. Akan tetapi kebebasan dalam
Islam juga mempunyai batasan-batasan tertentu, misalnya kebebasan
berbicara tidak boleh mengganggu kepetingan umum.
B. Saran
1. Sebaiknya, apabila anggota TNI dan anggota POLRI ingin diberikan hak
politik lagi maka harus diatur secara jelas agar tidak merugikan bagi warga
sipil lainnya. Karena pada pemilihan umum pertama kali anggota TNI dan
anggota Polri diikut sertakan dalam pemilihan umum dan setelah orde baru
mulai muncul larangan bagi anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak ikut
serta dalam pemilihn umum. Oleh karena itu dari pihak pemerintah
seharusnya mencari solusi dari penyebab pembatasan hak politik tersebut
agar anggota TNI dan anggota Polri dapat menggunakan hak pilihnya
kembali agar prinsip demokrasi dapat dijalankan sepenuhnya tanpa ada
pihak yang merasa disisihkan.
2. Diupayakan menumbuhkan sikap profesionalitas TNI dan Polri agar
masyarakat luas dapat memandang secara obyektif bahwa TNI/POLRI sudah
cukup dewasa dalam memilih, serta meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya agar terhindar dari kemungkinan pemanfaatan jasa mereka oleh
pihak tertentu untuk meraih kepentingan pribadi atau golongan dalam bidang
politik, khususnya saat Pemilu.
Ketersediaan
| SSYA20220212 | 212/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
212/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
