Peran Pemerintah Desa Dalam Mencegah Pencemaran Air Melalui Pembinaan Kemasyarakatan Di Desa Waempubbu Kecamatan Amali Kabupaten Bone
Mentari Fitrianti/01.18.4019 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai peran pemerintah desa dalam pencegah pencemaran
air melalui pembinaan kemasyarakatan di Desa Waempubbu Kecamatan Amali
Kabupaten Bone dan hambatan yang dihadapi pemerintah dalam upaya pencegahan
dan penanggulangan mata air di Desa Waempubbu.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah jenis penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan data primer
dan data sekunder untuk mengumpulkan data secara langsung dari sumber datanya.
Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara
dan dokumentasi, kemudian pendekatan penelitian yang digunakan adalah
pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menujukkan bahwa dalam mencegah terjadinya Pencemaran Mata
Air dalam hal ini khusunya pemerintah desa waempubbu menegakan lima pilar dalam
tatanan pemerintahan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Peran pemerintah
desa dalam mencegah pencemaran mata air yaitu menetapkan program seperti
pemerintah desa melakukan pembangunan pada mata air dengan mentegel pada mata
air, Adanya aturan-aturan pemerintah di sekitar mata air di Desa Waempubbu,
Penyuluhan dinas kesehatan malalui UPTD puskesmas taretta yang dilakukan di Desa
Waempubbu, Masyarakat bersama pemerintah Desa Waempubbu melakukan kerja
bakti membersihkan uttang Waempubbu setiap akhir bulan, Pemasangan dinamo
pada mata air di Desa Waempubbu harus mendapatkan izin terlebih dahulu pada
kepala desa. Dan juga mengadakan program pembersihan mat air setiap bulanya,
pemeliharaan sumber aliran air kepemukiman warga melalui pengelolaanai bersih
yang melibatkan masyarakat ikut serta dalam pembesrsihan mata air.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian diatas maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran Pemerintah Desa dalam mencegah pencemaran Mata Air yaitu
menetapkan program seperti pemerintah desa melakukan pembangunan
pada mata air seperti member kramik pada mata air, Adanya aturan-aturan
pemerintah di sekitar mata air di Desa Waempubbu, Penyuluhan dinas
kesehatan malalui UPTD puskesmas taretta yang dilakukan di Desa
Waempubbu, Masyarakat bersama pemerintah Desa Waempubbu
melakukan kerja bakti membersihkan uttang Waempubbu setiap akhir
bulan, Pemasangan dinamo pada mata air di Desa Waempubbu harus
mendapatkan izin terlebih dahulu pada kepala desa. Dan juga mengadakan
program pembersihan mat air setiap bulanya, pemeliharaan sumber aliran
air kepemukiman warga melalui pengelolaanai bersih yang melibatkan
masyarakat ikut serta dalam pembersihan mata air. Pencemaran air
merupakan salah satu pencemaran yang banyak terjadi di berbagai wilayah
karena air merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia dibumi
ini. Sesuai dengan kegunaanya, air digunakan sebagai air minum, air
sanitasi dan air untuk transportasi, baik di sungai maupun di hutan. Air
juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, yaitu untuk
menunjang kegiatan industri dan teknologi, kegiatan industri dan
teknologi tidak dapat terlepas dari kebutuhan akan air. Dalam hal ini air
sungai sangat diperlukan agar industri dan teknologi dapat berjalan
dengan baik. Penegakan hukum tentang lingkungan hidup terbagi menjadi
3 yaitu; penegakan hukum administrasi lingkungan hidup, penegakan
hukum pidana lingkungan hidup, penegakan hukum perdata lingkungan
hidup.
2. Hambatan yang di hadapi pemerintah dalam mencegah pencemaran mata
air di Desa Waempubbu yaitu sebagian masyarakat belum memahami
begitu pentingnya menjaga sumber mata air, pemerintah jarang melakukan
sosialosasi atau penyuluhan tentang pentingnya kebersihan lingkungan
atau mata air khususnya di Desa Waempubbu dan kurangnya kepedulian
sebagian masyarakat terhadap mata air di Desa Waempubbu.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Aparat Desa Waempubbu perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat
bahwa menjaga lingkungan sangat penting dalam hal pencegahan pencemaran
mata air di desa waempubbu.
2. Pemerintah seharusnya membuat undang-undang khusus mengenai sanksi
bagi yang melakukan pencemaran mata air di Desa Waempubbu walaupun
sejauh ini kata pemerintah desa belum terjadi pencemaran tapi untuk
mengantisipasi terjadinya pencemaran alangkah baiknya dibuatkan undang-
undang.
3. Dinas Lingkungan Hidup juga sebaiknya melakukan penyuluhan dan
sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak pencemaran mata air jika tidak
dijaga dengan baik, karena masih banyaknya masyarakat yang belum sadar
tentang pencemaran lingkungan denagn adanya penyuluhan dan sosialisasi
akan menimbulkan kesadaran masyarakat sehingga dapat mencegah dan
mengurangi dampak pencemaran.
air melalui pembinaan kemasyarakatan di Desa Waempubbu Kecamatan Amali
Kabupaten Bone dan hambatan yang dihadapi pemerintah dalam upaya pencegahan
dan penanggulangan mata air di Desa Waempubbu.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah jenis penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan data primer
dan data sekunder untuk mengumpulkan data secara langsung dari sumber datanya.
Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara
dan dokumentasi, kemudian pendekatan penelitian yang digunakan adalah
pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menujukkan bahwa dalam mencegah terjadinya Pencemaran Mata
Air dalam hal ini khusunya pemerintah desa waempubbu menegakan lima pilar dalam
tatanan pemerintahan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Peran pemerintah
desa dalam mencegah pencemaran mata air yaitu menetapkan program seperti
pemerintah desa melakukan pembangunan pada mata air dengan mentegel pada mata
air, Adanya aturan-aturan pemerintah di sekitar mata air di Desa Waempubbu,
Penyuluhan dinas kesehatan malalui UPTD puskesmas taretta yang dilakukan di Desa
Waempubbu, Masyarakat bersama pemerintah Desa Waempubbu melakukan kerja
bakti membersihkan uttang Waempubbu setiap akhir bulan, Pemasangan dinamo
pada mata air di Desa Waempubbu harus mendapatkan izin terlebih dahulu pada
kepala desa. Dan juga mengadakan program pembersihan mat air setiap bulanya,
pemeliharaan sumber aliran air kepemukiman warga melalui pengelolaanai bersih
yang melibatkan masyarakat ikut serta dalam pembesrsihan mata air.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian diatas maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran Pemerintah Desa dalam mencegah pencemaran Mata Air yaitu
menetapkan program seperti pemerintah desa melakukan pembangunan
pada mata air seperti member kramik pada mata air, Adanya aturan-aturan
pemerintah di sekitar mata air di Desa Waempubbu, Penyuluhan dinas
kesehatan malalui UPTD puskesmas taretta yang dilakukan di Desa
Waempubbu, Masyarakat bersama pemerintah Desa Waempubbu
melakukan kerja bakti membersihkan uttang Waempubbu setiap akhir
bulan, Pemasangan dinamo pada mata air di Desa Waempubbu harus
mendapatkan izin terlebih dahulu pada kepala desa. Dan juga mengadakan
program pembersihan mat air setiap bulanya, pemeliharaan sumber aliran
air kepemukiman warga melalui pengelolaanai bersih yang melibatkan
masyarakat ikut serta dalam pembersihan mata air. Pencemaran air
merupakan salah satu pencemaran yang banyak terjadi di berbagai wilayah
karena air merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia dibumi
ini. Sesuai dengan kegunaanya, air digunakan sebagai air minum, air
sanitasi dan air untuk transportasi, baik di sungai maupun di hutan. Air
juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, yaitu untuk
menunjang kegiatan industri dan teknologi, kegiatan industri dan
teknologi tidak dapat terlepas dari kebutuhan akan air. Dalam hal ini air
sungai sangat diperlukan agar industri dan teknologi dapat berjalan
dengan baik. Penegakan hukum tentang lingkungan hidup terbagi menjadi
3 yaitu; penegakan hukum administrasi lingkungan hidup, penegakan
hukum pidana lingkungan hidup, penegakan hukum perdata lingkungan
hidup.
2. Hambatan yang di hadapi pemerintah dalam mencegah pencemaran mata
air di Desa Waempubbu yaitu sebagian masyarakat belum memahami
begitu pentingnya menjaga sumber mata air, pemerintah jarang melakukan
sosialosasi atau penyuluhan tentang pentingnya kebersihan lingkungan
atau mata air khususnya di Desa Waempubbu dan kurangnya kepedulian
sebagian masyarakat terhadap mata air di Desa Waempubbu.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Aparat Desa Waempubbu perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat
bahwa menjaga lingkungan sangat penting dalam hal pencegahan pencemaran
mata air di desa waempubbu.
2. Pemerintah seharusnya membuat undang-undang khusus mengenai sanksi
bagi yang melakukan pencemaran mata air di Desa Waempubbu walaupun
sejauh ini kata pemerintah desa belum terjadi pencemaran tapi untuk
mengantisipasi terjadinya pencemaran alangkah baiknya dibuatkan undang-
undang.
3. Dinas Lingkungan Hidup juga sebaiknya melakukan penyuluhan dan
sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak pencemaran mata air jika tidak
dijaga dengan baik, karena masih banyaknya masyarakat yang belum sadar
tentang pencemaran lingkungan denagn adanya penyuluhan dan sosialisasi
akan menimbulkan kesadaran masyarakat sehingga dapat mencegah dan
mengurangi dampak pencemaran.
Ketersediaan
| SSYA20220261 | 261/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
261/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
