Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Di PuskesmasPattiro Mampu Kec. Dua Boccoe
Hasdiana/ 01.18.4011 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71
Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional di
Puskesmas Pattiro Mampu Kec. Dua Boccoe. Pokok permasalahan adalah Bagaimana
Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Pattiro
Mampu dan Bagaimana Efektivitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pattiro
Mampu berdasarkan Permenkes No.71 Tahun 2013 .
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional di Puskesmas Pattiro Mampu dan Bagaimana Efektivitas Pelayanan
Kesehatan di Puskesmas Pattiro Mampu berdasarkan Permenkes No.71 Tahun 2013 .
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yang bersifat deskriptif dan cenderung
menggunakan analisis dan dibahas dengan menggunakan Metode Kualitatif dengan
pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan di UPT Puskesmas Pattiro Mampu
belum optimal dan masih perlu peningkatan, Pelaksanaan penyelenggara Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dengan ketentuan Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional belum teroptimalisasi
dengan sempurna dikarena masih banyak hal-hal yang berpengaruh dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penerapannya masih beberapa yang
belum terealisasi kan sehingga bisa dikatakan masih belum sesuai harapan.
Pelaksanaan penyelenggara pelayanan kesehatan sebagaimana dengan ketentuan
Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional belum teroptimalisasi dengan sempurna dikarena masih banyak
hal-hal yang berpengaruh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapannya masih beberapa yang belum terealisasi kan sehingga bisa dikatakan
masih belum sesuai harapan.
Adapun Faktor-faktor penghambat dalam pelayanan kesehatandi UPT Puskesmas
Pattiro Mampu adalah: antara lain; kuarangnya sarana dan prasaran terutama bagi
kelompok rentan dan kedisiplinan kerja pegawai yang masih belum optimal.
A. Kesimpulan
Kesimpulan terakhir yang dapat ditarik selama penelitian Implementasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Pattiro Mampu
Kec. Dua Boccoe
a. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)adalah suatu program pemerintah
dengan tujuan memberikan kepastian jaminankesehatan yang
menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk
Indonesiahidup sehat, produktif, dan sejahtera. JKN yang
dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN).Pelaksanaan pengaturan Jaminan kesehatan
inidiselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh
manfaatpemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasarkesehatan.Jaminan Sosial adalah bentukperlindungan
sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhikebutuhan
dasar hidup yang layak. Tujuan dari SJSN agar semua
pendudukIndonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga
mereka dapat memenuhikebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang
layak. Pengaturan pelayanan kesehatan mengenai Jaminan Kesehatan
Nasional di Indonesia di atur dalam beberapa peraturan yang berlaku.
63
64
b. Berdasarkan hasil wawancara informan 2 orang pasien yang berobat di
Puskesmas Pattiro Mampu Kec. Dua Boccoe mereka semua memberi
respon positif tentang pelayanan di Puskesmas tersebut tapi tentu tidak
dari segi fasilitas utamanya mengenai alat-alat kesehatan. Jelas
tanggapan yang dilontarkan oleh beberapa informan di Puskesmas
Pattiro Mampu tentang pelaksanaan efektivitas pelayanan kesehatan
pada jaminan kesehatan nasional sudah berjalan dengan baik.
Tetapi,Tanggapan masyarakat sama dengan apa yang peneliti lihat
selama melakukan pengamatan langsung di lapangan menunjukkan
bahwa, pelaksanaan pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan
nasional yang dilaksanankan di Puskesmas Pattiro Mampu Kec. Dua
Boccoe pelayanan dan pelaksanaan kurang Efektif, kenapa dikatakan
kurang efekif dikarnakan fasilitas pelayanan alat-alat kesehatan masih
kurang serta ketersediaan alat-alat pendukung lainnya yang masih
belum lengkap seperti kursi roda, kursi tunggu yang masih belum
cukup dan lain sebagainya.
B. Saran
Setelah penulis menyimpulkan beberapa permasalahan di atas,maka
penulis ingin memberikan beberapa saran antara lain:
1. Kepada UPT Puskesmas Pattiro Mampu agar dapat memberikan
pelayanan sesuai dengan tuntutan Peraturan Menteri kesehatan
No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional. Selain itu diharapkan untuk terus
memperhatikan kinerja setiap pegawai, karena salah satu hal yang
sangat berpengaruh dalam memberikan pelayanan dengan
maksimal adalah pegawai sebagai sumber daya manusia.
2. Kepada seluruh pegawai yang bertugas dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat diharapkan untuk terus
meningkatkan partisipasi terhadap kinerja selama mengabdi
dipemerintahan, dan untuk melibatkan semua masyarakat karena
mencintai pekerjaan dan dilakukan secara profesional tentunya
nanti akan mampu menghasilkan mutu kerja yang berkualitas
pula. Serta lebih dimaksimalkan lagi pelayanan yang diberikan
kepada peserta JKN baik itu dari ketersediaan sarana dan
prasarana maupun cara pegawai dalam melayani para peserta
JKN.
Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional di
Puskesmas Pattiro Mampu Kec. Dua Boccoe. Pokok permasalahan adalah Bagaimana
Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Pattiro
Mampu dan Bagaimana Efektivitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pattiro
Mampu berdasarkan Permenkes No.71 Tahun 2013 .
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional di Puskesmas Pattiro Mampu dan Bagaimana Efektivitas Pelayanan
Kesehatan di Puskesmas Pattiro Mampu berdasarkan Permenkes No.71 Tahun 2013 .
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yang bersifat deskriptif dan cenderung
menggunakan analisis dan dibahas dengan menggunakan Metode Kualitatif dengan
pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan di UPT Puskesmas Pattiro Mampu
belum optimal dan masih perlu peningkatan, Pelaksanaan penyelenggara Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dengan ketentuan Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional belum teroptimalisasi
dengan sempurna dikarena masih banyak hal-hal yang berpengaruh dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penerapannya masih beberapa yang
belum terealisasi kan sehingga bisa dikatakan masih belum sesuai harapan.
Pelaksanaan penyelenggara pelayanan kesehatan sebagaimana dengan ketentuan
Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional belum teroptimalisasi dengan sempurna dikarena masih banyak
hal-hal yang berpengaruh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapannya masih beberapa yang belum terealisasi kan sehingga bisa dikatakan
masih belum sesuai harapan.
Adapun Faktor-faktor penghambat dalam pelayanan kesehatandi UPT Puskesmas
Pattiro Mampu adalah: antara lain; kuarangnya sarana dan prasaran terutama bagi
kelompok rentan dan kedisiplinan kerja pegawai yang masih belum optimal.
A. Kesimpulan
Kesimpulan terakhir yang dapat ditarik selama penelitian Implementasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Pattiro Mampu
Kec. Dua Boccoe
a. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)adalah suatu program pemerintah
dengan tujuan memberikan kepastian jaminankesehatan yang
menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk
Indonesiahidup sehat, produktif, dan sejahtera. JKN yang
dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN).Pelaksanaan pengaturan Jaminan kesehatan
inidiselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh
manfaatpemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasarkesehatan.Jaminan Sosial adalah bentukperlindungan
sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhikebutuhan
dasar hidup yang layak. Tujuan dari SJSN agar semua
pendudukIndonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga
mereka dapat memenuhikebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang
layak. Pengaturan pelayanan kesehatan mengenai Jaminan Kesehatan
Nasional di Indonesia di atur dalam beberapa peraturan yang berlaku.
63
64
b. Berdasarkan hasil wawancara informan 2 orang pasien yang berobat di
Puskesmas Pattiro Mampu Kec. Dua Boccoe mereka semua memberi
respon positif tentang pelayanan di Puskesmas tersebut tapi tentu tidak
dari segi fasilitas utamanya mengenai alat-alat kesehatan. Jelas
tanggapan yang dilontarkan oleh beberapa informan di Puskesmas
Pattiro Mampu tentang pelaksanaan efektivitas pelayanan kesehatan
pada jaminan kesehatan nasional sudah berjalan dengan baik.
Tetapi,Tanggapan masyarakat sama dengan apa yang peneliti lihat
selama melakukan pengamatan langsung di lapangan menunjukkan
bahwa, pelaksanaan pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan
nasional yang dilaksanankan di Puskesmas Pattiro Mampu Kec. Dua
Boccoe pelayanan dan pelaksanaan kurang Efektif, kenapa dikatakan
kurang efekif dikarnakan fasilitas pelayanan alat-alat kesehatan masih
kurang serta ketersediaan alat-alat pendukung lainnya yang masih
belum lengkap seperti kursi roda, kursi tunggu yang masih belum
cukup dan lain sebagainya.
B. Saran
Setelah penulis menyimpulkan beberapa permasalahan di atas,maka
penulis ingin memberikan beberapa saran antara lain:
1. Kepada UPT Puskesmas Pattiro Mampu agar dapat memberikan
pelayanan sesuai dengan tuntutan Peraturan Menteri kesehatan
No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional. Selain itu diharapkan untuk terus
memperhatikan kinerja setiap pegawai, karena salah satu hal yang
sangat berpengaruh dalam memberikan pelayanan dengan
maksimal adalah pegawai sebagai sumber daya manusia.
2. Kepada seluruh pegawai yang bertugas dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat diharapkan untuk terus
meningkatkan partisipasi terhadap kinerja selama mengabdi
dipemerintahan, dan untuk melibatkan semua masyarakat karena
mencintai pekerjaan dan dilakukan secara profesional tentunya
nanti akan mampu menghasilkan mutu kerja yang berkualitas
pula. Serta lebih dimaksimalkan lagi pelayanan yang diberikan
kepada peserta JKN baik itu dari ketersediaan sarana dan
prasarana maupun cara pegawai dalam melayani para peserta
JKN.
Ketersediaan
| SSYA2022246 | 246/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
246/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
