Peran Sat Lantas Bone dalam mencegah Penyalahgunaan Mobil Angkutan Barang untuk penumpang Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Peran Sat Lantas Bone dalam mencegah
Penyalahgunaan Mobil Angkutan Barang untuk penumpang Berdasarkan UU No. 22
Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui peran Sat Lantas Polres Bone dalam menangani penyalahgunaan mobil
angkutan barang untuk mengangkut orang serta untuk mengetahui faktor apa yang
membuat masyarakat menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (Qualitatif Research), pendekatan
dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, data yang diperoleh
kemudian di analisis dengan menggunakan metode analisis desktriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa, pertama; Peran Sat Lantas Polres Bone dalam
implemetasinya yaitu sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Peran
khususnya yaitu pengaturan penjagaan dan patroli, kemudian berdasarkan peran
Satlantas dalam menangani pelanggaran pengendara mobil angkutan barang untuk
mengangkut orang yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan
mobil angkutan barang yang mengangkut orang yaitu Polres Bone tidak semerta
merta melakukan tugasnya secara represif, karena terkadang ada aparat penegak
hukum yang mengabaikan pengemudi mobil angkutan barang untuk mengangkut
orang, adanya oknum penegak hukum yang terkadang memberikan kelonggaran
kepada pelanggar, adapula aparat penegak hukum yang terkadang menganut sistem
kekeluargaan sehingga membiarkan pelanggar tersebut lewat-lewat saja di mana hal
tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua; ada dua faktor yang menghambat kinerja polisi
lalu lintas dalam menjalankan tugasnya yaitu kurangnya personil polisi satuan lalu
lintas dan kurangnya kesadaran hukum para pengendara mobil angkutan yang
mengangkut orang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran Polres Bone dalam mengimplementasikan UU No. 22 Tahun 2009
Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu:
a. Peran Satlantas Polres Bone dalam mengimplementasikan UU No.22 Tahun
2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu sebagai, pelayan,
pelindung, dan pengayom masyarakat, Peran khusus dari Satlantas adalah
pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli utamanya pelayanan
terhadap masyarakat. Dimana Polres Bone sebagai penegak hukum yang
berperan aktif dalam memberikan himbauan mengenai pelanggaran-
pelanggaran lalu lintas, pemeliharaan keamanan dan ketertiban di jalan
sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang sering kali
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti dalam
melakukan tugasnya Polisi lalu lintas (Porlantas).
b. Jika ditemui pengendara mobil pick up yang mengangkut orang maka
penegakan hukum yang dilakukan oleh Unit Satlantas Polres Bone terhadap
pelanggar yaitu diberikan sanksi berupa peringatan jika itu merupakan
pelanggaran pertama, penilangan jika pelanggar tersebut pernah melakukan
pelanggaran yang sama, dan penundaan perjalanan.UU No. 22 Tahun 2009
c. Pasal 303 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, bisa dipidanakan dengan
kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebesar 250.000.
2. Ada dua faktor yang menghambat kinerja polisi lalu lintas dalam menjalankan
tugasnya yaitu kurangnya personil polisi satuan lalu lintas, adanya oknum
aparat penegak hukum yang terkadang memberikan kelonggaran kepada si
pelanggar adapula aparat penegak hukum yang terkadang merasa kasihan
sehingga membiarkan pelanggar tersebut lewat lewat saja yang dimana hal
tersebut tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan
angkutan jalan. Kemudian Kurangnya kesadaran hukum pada pengendara mobil
angkutan barang untuk mengangkut orang dalam mematuhi aturan-aturan yang
ditentukan dalam berkendara di jalan, dimana seseorang pengemudi tidak boleh
mengangkut orang dengan mobil angkutan barang dikarenakan akan
membahayakan orang-orang yang menaiki mobil pic up tersebut juga
membahayakan pengendara lain yang hilang fokus karena memperhatikan
mobil angkutan tersebut.
B. Saran
Setelah mengadakan penelitian tentang Polres Bone dalam
mengimplementasikan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan
jalan, maka saran yang akan peneliti sampaikan yaitu, sebagai berikut:
1. Aparat Kepolisian seharusnya memberikan tindakan yang lebih tegas terhadap
pengemudi mobil angkutan barang untuk mengangkut orang.
2. Pemerintah Kab. Bone harus lebih memperhatikan sarana atau fasilitas seperti
penambahan pos polisi dan personil yang ada di Kab. Bone yang memang
kurang yakni hanya satu pos Polisi. Karena apabila suatu aturan sudah
difungsikan sementara fasilitasnya belum tersedia atau tidak memadai maka
akan mengakibatkan aturan tersebut tidak berfungsi.
3. Terhadap kendala Polisi lalu lintas dalam menanggulangi pelanggaran
pengemudi angkutan barang untuk menangkut orang diharapkan Polisi lalu
lintas lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang betapa
bahanya menaiki mobil angkutan barang untuk pergi ke suatu tempat.
Ketersediaan
SSYA20220182182/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

182/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top