Penerapan Surat Edaran No: P-005/DJ.III/HK.00.7/10.2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri (Studi di KUA Kecamatan Barebbo Kab. Bone)
Lilis Yuliana/01.18.1174 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penerapan Surat Edaran No: P-
005/DJ.III/HK.00.7/10.2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri dan
bagaimana dasar pertimbangan KUA Kec. Barebbo serta faktor pendukung dan
penghambat dalam penerapan surat edaran No: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021
tentang pernikahan dalam masa iddah istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pertimbangan KUA Kec. Barebbo dalam penerapan surat edaran No: P-
005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri serta faktor
pendukung dan penghambat penerapan surat edaran No: P-
005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut penulis melakukan penelitian lapangan (field
research) yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis
normatif, pendekatan yuridis empiris, dan Pendekatan sosiologis dengan melalui teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data, penyajian
data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan KUA kecamatan Barebbo dalam
penerapan surat edaran No: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan
dalam Masa Iddah Istri, dalam pemberlakuan aturan terkait surat edaran tersebut
sejalan dengan hukum Islam yang dimana menjamin kemaslahatan bersama,
maksudnya ialah untuk memelihara agama, akal, harta, jiwa dan
keturunan/kehormatan, sehingga pihak KUA kecamatan Barebbo menerapkan surat
edaran tersebut untuk mencegah terjadinya poligami terselubung, Kemudian faktor
pendukung Yakni keterbukaan dan keikutsertaan sebagian masyarakat dalam
menerima dan mematuhi surat edaran tersebut karena isi dari surat edaran tersebut
tidak bertentangan dengan hukum islam dan norma-norma yang dianut oleh
masyarakat,adapun kendala/penghambat dalam penerapan surat edaran tersebut pada
KUA Kecamatan Barebbo yaitu sebagian pula masyarakat tidak ingin mengetahui isi
dari surat edaran tersebut dan juga tidak ingin mengikuti aturan tersebut, ketika pihak
KUA Kecamatan Barebbo sudah memberikan penjelasan terkait diberlakukan surat
edaran No: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah
Istri dan pihak calon pengantin tetap ingin melaksanakan pernikahan maka hal
tersebut diluar tanggung jawab KUA Kecamatan Barebbo.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya,
penulis menyimpulkan bahwa Penerapan Surat Edaran No: P-
005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri (Studi
KUA Kecamatan Barebbo Kab. Bone) sebagai berikut:
1. Pertimbangan KUA kecamatan barebbo dalam penerapan surat edaran No: P-
005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri,
dalam pemberlakuan aturan terkait surat edaran tersebut sejalan dengan
hukum Islam yang dimana menjamin kemaslahatan bersama, maksudnya ialah
untuk memelihara agama, akal, harta, jiwa dan keturunan/kehormatan,
sehingga pihak KUA kecamatan barebbo menerapkan surat edaran tersebut
untuk mencegah terjadinya poligami terselubung berkaitan dengan ketentuan
dari Kementerian Agama pada poin ke-4 "apabila laki-laki bekas suami
menikahi perempuan lain dalam masa iddah, sedangkan ia masih memiliki
kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi
terjadinya poligami terselubung". Hal tersebut menjelaskan bahwa larangan
bagi seorang suami menikahi wanita lain apabila ia masih mempunyai
kesempatan rujuk dengan mantan istrinya atau dengan kata lain mantan istri
masih menjalankan masa iddah, sebab hal tersebut menyebabkan poligami.
2. Faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan surat edaran No: P-
005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri.
Yakni keterbukaan dan keikutsertaan sebagian masyarakat dalam menerima
dan mematuhi surat edaran tersebut karena isi dari surat edaran tersebut tidak
bertentangan dengan hukum islam dan norma-norma yang dianut oleh
masyarakat. Adapun yang menjadi kendala/penghambat dalam penerapan
surat edaran tersebut pada KUA kecamatan barebbo yaitu sebagian pula
masyarakat tidak ingin mengetahui isi dari surat edaran tersebut dan juga tidak
ingin mengikuti aturan tersebut, ketika pihak KUA kecamatan barebbo sudah
memberikan penjelasan terkait diberlakukan surat edaran No: P-
005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri dan
pihak calon pengantin tetap ingin melaksanakan pernikahan maka hal tersebut
diluar tanggung jawab KUA kecamatan barebbo. Sebab bagi masyarakat
ketika ia sudah menetapkan hari dan tanggal pernikahan, maka hal tersebut
tidak boleh diubah kembali karena menurut mereka mencari tanggal
pernikahan yang baik susah didapatkan, dan pada saat itu ia tetap harus
melaksanakan resepsi pernikahan terlebih lagi ketika ia sudah melaksanakan
yang namanya "mappenre doi" atau menghantarkan uang belanja terhadap
calon mempelai wanita.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari masih terdapaat kekurangan di dalam proses penelitian ini. Untuk itu
penulis akan memberikan saran atau masukan yaitu terkhusus bagi calon mempelai
pria pasca perceraian dengan mantan istrinya yang ingin menikah lagi dengan
wanita lain sementara mantan istri masih menjalankan masa iddah, jika berkas
pendaftaran kehendak nikah tidak ingin ditolak oleh pihak KUA lebih baik
menunggu masa Iddah mantan istri selesai baru melaksanakan pernikahan dengan
wanita lain agar tidak terjadi poligami terselubung dan untuk menaati aturan dari
surat edaran No: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa
Iddah Istri.
005/DJ.III/HK.00.7/10.2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri dan
bagaimana dasar pertimbangan KUA Kec. Barebbo serta faktor pendukung dan
penghambat dalam penerapan surat edaran No: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021
tentang pernikahan dalam masa iddah istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pertimbangan KUA Kec. Barebbo dalam penerapan surat edaran No: P-
005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri serta faktor
pendukung dan penghambat penerapan surat edaran No: P-
005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut penulis melakukan penelitian lapangan (field
research) yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis
normatif, pendekatan yuridis empiris, dan Pendekatan sosiologis dengan melalui teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data, penyajian
data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan KUA kecamatan Barebbo dalam
penerapan surat edaran No: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan
dalam Masa Iddah Istri, dalam pemberlakuan aturan terkait surat edaran tersebut
sejalan dengan hukum Islam yang dimana menjamin kemaslahatan bersama,
maksudnya ialah untuk memelihara agama, akal, harta, jiwa dan
keturunan/kehormatan, sehingga pihak KUA kecamatan Barebbo menerapkan surat
edaran tersebut untuk mencegah terjadinya poligami terselubung, Kemudian faktor
pendukung Yakni keterbukaan dan keikutsertaan sebagian masyarakat dalam
menerima dan mematuhi surat edaran tersebut karena isi dari surat edaran tersebut
tidak bertentangan dengan hukum islam dan norma-norma yang dianut oleh
masyarakat,adapun kendala/penghambat dalam penerapan surat edaran tersebut pada
KUA Kecamatan Barebbo yaitu sebagian pula masyarakat tidak ingin mengetahui isi
dari surat edaran tersebut dan juga tidak ingin mengikuti aturan tersebut, ketika pihak
KUA Kecamatan Barebbo sudah memberikan penjelasan terkait diberlakukan surat
edaran No: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah
Istri dan pihak calon pengantin tetap ingin melaksanakan pernikahan maka hal
tersebut diluar tanggung jawab KUA Kecamatan Barebbo.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya,
penulis menyimpulkan bahwa Penerapan Surat Edaran No: P-
005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri (Studi
KUA Kecamatan Barebbo Kab. Bone) sebagai berikut:
1. Pertimbangan KUA kecamatan barebbo dalam penerapan surat edaran No: P-
005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri,
dalam pemberlakuan aturan terkait surat edaran tersebut sejalan dengan
hukum Islam yang dimana menjamin kemaslahatan bersama, maksudnya ialah
untuk memelihara agama, akal, harta, jiwa dan keturunan/kehormatan,
sehingga pihak KUA kecamatan barebbo menerapkan surat edaran tersebut
untuk mencegah terjadinya poligami terselubung berkaitan dengan ketentuan
dari Kementerian Agama pada poin ke-4 "apabila laki-laki bekas suami
menikahi perempuan lain dalam masa iddah, sedangkan ia masih memiliki
kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi
terjadinya poligami terselubung". Hal tersebut menjelaskan bahwa larangan
bagi seorang suami menikahi wanita lain apabila ia masih mempunyai
kesempatan rujuk dengan mantan istrinya atau dengan kata lain mantan istri
masih menjalankan masa iddah, sebab hal tersebut menyebabkan poligami.
2. Faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan surat edaran No: P-
005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri.
Yakni keterbukaan dan keikutsertaan sebagian masyarakat dalam menerima
dan mematuhi surat edaran tersebut karena isi dari surat edaran tersebut tidak
bertentangan dengan hukum islam dan norma-norma yang dianut oleh
masyarakat. Adapun yang menjadi kendala/penghambat dalam penerapan
surat edaran tersebut pada KUA kecamatan barebbo yaitu sebagian pula
masyarakat tidak ingin mengetahui isi dari surat edaran tersebut dan juga tidak
ingin mengikuti aturan tersebut, ketika pihak KUA kecamatan barebbo sudah
memberikan penjelasan terkait diberlakukan surat edaran No: P-
005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri dan
pihak calon pengantin tetap ingin melaksanakan pernikahan maka hal tersebut
diluar tanggung jawab KUA kecamatan barebbo. Sebab bagi masyarakat
ketika ia sudah menetapkan hari dan tanggal pernikahan, maka hal tersebut
tidak boleh diubah kembali karena menurut mereka mencari tanggal
pernikahan yang baik susah didapatkan, dan pada saat itu ia tetap harus
melaksanakan resepsi pernikahan terlebih lagi ketika ia sudah melaksanakan
yang namanya "mappenre doi" atau menghantarkan uang belanja terhadap
calon mempelai wanita.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari masih terdapaat kekurangan di dalam proses penelitian ini. Untuk itu
penulis akan memberikan saran atau masukan yaitu terkhusus bagi calon mempelai
pria pasca perceraian dengan mantan istrinya yang ingin menikah lagi dengan
wanita lain sementara mantan istri masih menjalankan masa iddah, jika berkas
pendaftaran kehendak nikah tidak ingin ditolak oleh pihak KUA lebih baik
menunggu masa Iddah mantan istri selesai baru melaksanakan pernikahan dengan
wanita lain agar tidak terjadi poligami terselubung dan untuk menaati aturan dari
surat edaran No: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa
Iddah Istri.
Ketersediaan
| SSYA20220257 | 257/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
257/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
