Peran KUA Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis Relevansinya Terhadap UU No.52 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 1(b) Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (Studi Pada KUA Kec.Dua Boccoe Kab.Bone)
Perdi/ 01.18.1139 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Peran KUA Dalam Mewujudkan
Keluarga Harmonis Relevansinya Terhadap UU No. 52 Tahun 2009 Pasal 48 ayat
1 (b) Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tujuan
penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana efektivitas peran KUA Kec.
Dua Boccoe dalam mewujudkan keluarga harmonis kaitannya terhadap UU No.
52 Tahun 2009 pasal 48 ayat 1 (b) tentang perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga, untuk mengetahui bagaimana faktor pendukung dan
penghambat KUA Kec. Dua Boccoe dalam mewujudkan keluarga harmonis, dan
untuk mengetahui bagaimana solusi KUA Kec. Dua Boccoe dalam menghadapi
faktor pendukung dan penghambat dalam mewujudkan keluarga harmonis.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) kualitatif deskriptif
dengan pendekatan teologis normatif, yuridis normatif, dan sosiologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya peran KUA dalam membina
keluarga harmonis dengan memberikan pemahaman tentang pendidikan Agama
dalam Keluarga, pendidikan agama di masyarakat, peningkatan pendidikan agama
melalui lembaga pendidikan formal, bimbingan Pra Nikah, konseling Keluarga,
pembinaan usia nikah dan pembinaan ekonomi keluarga Faktor pendukung:
adanya dukungan pemerintah, adanya kerja sama antara pihak KUA dan tokoh
masyarakat. Adapun faktor penghambat:kurangnya dana, kurangnya peserta
bimbingan dan Keadaan masyarakat yang berbeda dari segi pendidikan dan sosial.
Adapun solusi yang diberikan yakni akan lebih giat dan profesional dalam
menjalankan tugas, memberikan materi dengan mudah dipahami oleh masyarat
agar dapat dipahami dengan baik. Sedangkan KUA dalam menghadapi faktor
pendukung memberikan solusi dana ditambahkan, kesadaran masyarakat, dan
menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
A. Simpulan
1. Efektivitas Kantor Urusan Agama Kec. Dua Boccoe dalam mewujudkan
keluarga harmonis
Faktor utama yang mempengaruhi tidak efektifnya penegakan
hukum itu faktor masyarakat. Pamahaman, pengetahuan, penghayatan
penegakan hukum itu dapat mempengaruhi kesadaran hukum dalam
masyarakat. Oleh sebab itu dalam peraturan yang berlaku itu merujuk pada
kebaikan masyarakat itu sendiri. Akan tetapi faktor masyarakat itulah
sehingga penegakan hukum itu tidak efektif. Faktor masyarakat dalam hal
ini untuk memahami dalam bidang keagamaan maka dibutuhkan instansi
yang berperan di bidang keagamaan yaitu Kantor Urusan Agama.
Kantor Urusan Agama yang memiliki peran dan fungsi yang sangat
strategis dalam masyarakat, maka tidaklah aneh bila sebagian besar
masyarakat berharap KUA mampu memberikan pelayanan prima terhadap
peran dan fungsinya tersebut. Bahkan pemerintah sendiri berharap besar
KUA dapat mengembangkan perannya lebih dari sekedar peran-peran
yang sudah ada selama ini, seperti dalam pengembangan kerukunan umat
beragama.
Adapun upaya KUA dalam mewujudkan keluarga harmonis
Pendidikan Agama Dalam Keluarga
Pendidikan Agama Di Masyarakat
Peningkatan Pendidikan Agama Melalui Lembaga Pendidikan Formal
Bimbingan Pra Nikah
Konseling Keluarga
Pembinaan Usia Nikah
Pembinaan Ekonomi Keluarga
2. Faktor penghambat dan pendukung KUA dalam mewujudkan keluarga
harmonis, yaitu:
a. Faktor pendukung
Adanya dukungan pemerintah
Karena banyak kasus perceraian yang terjadi di masyarakat
yang disebabkan oleh kurangnya persiapan yang matang pada calon
pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga,
baik persiapan fisik maupun psikis, sehingga kehidupan dalam
keluarga tidak bisa disatukan kembali dan berakhir dengan
perceraian. Oleh karenanya itu pemerintah mendukung pelaksanaan
bimbingan perkawinan sebagai upaya mewujudkan keluarga yang
harmonis
Adanya kerja sama antara pihak KUA dan tokoh masyarakat
Dengan adanya kerja sama yang dilakukan antara pihak
Kantor Urusan Agama dan tokoh-tokoh masyarakat sebagai bukti
nyata bahwa Kantor Urusan Agama dan Tokoh-tokoh masyarakat
berupaya untuk membangun dan mewujudkan sebuah rumah tangga
yang harmonis melalui program bimbingan perkawinan yang
dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama.
b. Faktor penghambat
Kurangnya dana
Dalam pelaksanaan kegiatan tentu ada hambatan, namun
hambatan Kantor Urusan Agama dalam membina keluarga yaitu
kurang dana sehingga tidakberjalan dengan baik.
Kurangnya peserta bimbingan
Kurangnya peserta bimbingan menjadi salah satu hambatan
Kantor Urusan Agama dalam menjalankan program kerjanya. Upaya
yang dilakukan Kantor Urusan Agama dalam menjalankan program
kerjanya dengan harapan dihadiri oleh banyak peserta menjadi tidak
terlaksana dengan maksimal karena kurangnya antusias dari calon
pengantin.
Keadaan masyarakat yang berbeda dari segi pendidikan dan sosial
Keadaan masyarakat yang berbeda baik dari segi
pendidikan, ekonomi dan sosial menjadi salah satu hambatan dalam
melaksanakan program kerja Kantor Urusan Agama untuk
mewujudkan keluarga yang harmonis. Karena perbedaan daya
tangkap baik dari segi bahasa terkadang sebagian catin tidak terlalu
memahami bahasa Indonesia sebagian pula tidak terlalu memahami
bahasa daerah karena merupakan pendatang. Sehingga hal tersebut
menjadi salah satu penghambat dalam melaksanakan tugasnya.
3. KUA memberikan solusi untuk faktor pendukung dan penghambat dalam
mewujudkan keluarga serjahtera. Pegawai KUA akan lebih giat dan
proffesional dalam menjalankan tugas, memberikan materi dengan mudah
dipahami oleh masyarat agar dapat dipahami dengan baik. Sedangkan
KUA dala menghadapi faktor pendukung memberikan solusi dana
ditambahkan, kesadaran masyarakat, dan menggunakan bahasa yang
mudah dipahami masyarakat.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka penulis
memberikan saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksud yaitu sebagai
berikut:
1. Disarankan agar para pegawai KUA melaksanakan perannya berdasarkan
tugas dan fungsi yang telah diatur dan sepakati.
2. Kepala KUA mengatur dengan baik kinerja pegawai agar dapat
mejalankan tugas dengan baik.
3. Kepada masyarakat agar dapat terlaksananya dengan baik tugas dari KUA
itu sendiri khususnya bimbingan keluarga harmonis/sakinah, agar
menimbulkan rasa peduli atau kesadaran supaya angka perceraian dalam
sebuah keluarga itu dapat tercegah dengan baik
Keluarga Harmonis Relevansinya Terhadap UU No. 52 Tahun 2009 Pasal 48 ayat
1 (b) Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tujuan
penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana efektivitas peran KUA Kec.
Dua Boccoe dalam mewujudkan keluarga harmonis kaitannya terhadap UU No.
52 Tahun 2009 pasal 48 ayat 1 (b) tentang perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga, untuk mengetahui bagaimana faktor pendukung dan
penghambat KUA Kec. Dua Boccoe dalam mewujudkan keluarga harmonis, dan
untuk mengetahui bagaimana solusi KUA Kec. Dua Boccoe dalam menghadapi
faktor pendukung dan penghambat dalam mewujudkan keluarga harmonis.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) kualitatif deskriptif
dengan pendekatan teologis normatif, yuridis normatif, dan sosiologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya peran KUA dalam membina
keluarga harmonis dengan memberikan pemahaman tentang pendidikan Agama
dalam Keluarga, pendidikan agama di masyarakat, peningkatan pendidikan agama
melalui lembaga pendidikan formal, bimbingan Pra Nikah, konseling Keluarga,
pembinaan usia nikah dan pembinaan ekonomi keluarga Faktor pendukung:
adanya dukungan pemerintah, adanya kerja sama antara pihak KUA dan tokoh
masyarakat. Adapun faktor penghambat:kurangnya dana, kurangnya peserta
bimbingan dan Keadaan masyarakat yang berbeda dari segi pendidikan dan sosial.
Adapun solusi yang diberikan yakni akan lebih giat dan profesional dalam
menjalankan tugas, memberikan materi dengan mudah dipahami oleh masyarat
agar dapat dipahami dengan baik. Sedangkan KUA dalam menghadapi faktor
pendukung memberikan solusi dana ditambahkan, kesadaran masyarakat, dan
menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
A. Simpulan
1. Efektivitas Kantor Urusan Agama Kec. Dua Boccoe dalam mewujudkan
keluarga harmonis
Faktor utama yang mempengaruhi tidak efektifnya penegakan
hukum itu faktor masyarakat. Pamahaman, pengetahuan, penghayatan
penegakan hukum itu dapat mempengaruhi kesadaran hukum dalam
masyarakat. Oleh sebab itu dalam peraturan yang berlaku itu merujuk pada
kebaikan masyarakat itu sendiri. Akan tetapi faktor masyarakat itulah
sehingga penegakan hukum itu tidak efektif. Faktor masyarakat dalam hal
ini untuk memahami dalam bidang keagamaan maka dibutuhkan instansi
yang berperan di bidang keagamaan yaitu Kantor Urusan Agama.
Kantor Urusan Agama yang memiliki peran dan fungsi yang sangat
strategis dalam masyarakat, maka tidaklah aneh bila sebagian besar
masyarakat berharap KUA mampu memberikan pelayanan prima terhadap
peran dan fungsinya tersebut. Bahkan pemerintah sendiri berharap besar
KUA dapat mengembangkan perannya lebih dari sekedar peran-peran
yang sudah ada selama ini, seperti dalam pengembangan kerukunan umat
beragama.
Adapun upaya KUA dalam mewujudkan keluarga harmonis
Pendidikan Agama Dalam Keluarga
Pendidikan Agama Di Masyarakat
Peningkatan Pendidikan Agama Melalui Lembaga Pendidikan Formal
Bimbingan Pra Nikah
Konseling Keluarga
Pembinaan Usia Nikah
Pembinaan Ekonomi Keluarga
2. Faktor penghambat dan pendukung KUA dalam mewujudkan keluarga
harmonis, yaitu:
a. Faktor pendukung
Adanya dukungan pemerintah
Karena banyak kasus perceraian yang terjadi di masyarakat
yang disebabkan oleh kurangnya persiapan yang matang pada calon
pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga,
baik persiapan fisik maupun psikis, sehingga kehidupan dalam
keluarga tidak bisa disatukan kembali dan berakhir dengan
perceraian. Oleh karenanya itu pemerintah mendukung pelaksanaan
bimbingan perkawinan sebagai upaya mewujudkan keluarga yang
harmonis
Adanya kerja sama antara pihak KUA dan tokoh masyarakat
Dengan adanya kerja sama yang dilakukan antara pihak
Kantor Urusan Agama dan tokoh-tokoh masyarakat sebagai bukti
nyata bahwa Kantor Urusan Agama dan Tokoh-tokoh masyarakat
berupaya untuk membangun dan mewujudkan sebuah rumah tangga
yang harmonis melalui program bimbingan perkawinan yang
dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama.
b. Faktor penghambat
Kurangnya dana
Dalam pelaksanaan kegiatan tentu ada hambatan, namun
hambatan Kantor Urusan Agama dalam membina keluarga yaitu
kurang dana sehingga tidakberjalan dengan baik.
Kurangnya peserta bimbingan
Kurangnya peserta bimbingan menjadi salah satu hambatan
Kantor Urusan Agama dalam menjalankan program kerjanya. Upaya
yang dilakukan Kantor Urusan Agama dalam menjalankan program
kerjanya dengan harapan dihadiri oleh banyak peserta menjadi tidak
terlaksana dengan maksimal karena kurangnya antusias dari calon
pengantin.
Keadaan masyarakat yang berbeda dari segi pendidikan dan sosial
Keadaan masyarakat yang berbeda baik dari segi
pendidikan, ekonomi dan sosial menjadi salah satu hambatan dalam
melaksanakan program kerja Kantor Urusan Agama untuk
mewujudkan keluarga yang harmonis. Karena perbedaan daya
tangkap baik dari segi bahasa terkadang sebagian catin tidak terlalu
memahami bahasa Indonesia sebagian pula tidak terlalu memahami
bahasa daerah karena merupakan pendatang. Sehingga hal tersebut
menjadi salah satu penghambat dalam melaksanakan tugasnya.
3. KUA memberikan solusi untuk faktor pendukung dan penghambat dalam
mewujudkan keluarga serjahtera. Pegawai KUA akan lebih giat dan
proffesional dalam menjalankan tugas, memberikan materi dengan mudah
dipahami oleh masyarat agar dapat dipahami dengan baik. Sedangkan
KUA dala menghadapi faktor pendukung memberikan solusi dana
ditambahkan, kesadaran masyarakat, dan menggunakan bahasa yang
mudah dipahami masyarakat.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka penulis
memberikan saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksud yaitu sebagai
berikut:
1. Disarankan agar para pegawai KUA melaksanakan perannya berdasarkan
tugas dan fungsi yang telah diatur dan sepakati.
2. Kepala KUA mengatur dengan baik kinerja pegawai agar dapat
mejalankan tugas dengan baik.
3. Kepada masyarakat agar dapat terlaksananya dengan baik tugas dari KUA
itu sendiri khususnya bimbingan keluarga harmonis/sakinah, agar
menimbulkan rasa peduli atau kesadaran supaya angka perceraian dalam
sebuah keluarga itu dapat tercegah dengan baik
Ketersediaan
| SSYA20220128 | 128/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
128
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
