Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembunuhan Yang Masih Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Watampone)
Muhammad Faisal Darmawan/ 01.17.4053 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembunuhan
Yang Masih Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Watampone)” dan dampak
dari pemberian sanksi pidana yang diberikan kepada anak pelaku pembunuhan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi
pidana bagi pelaku pembunuhan yang masih dibawah umur menurut Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan dampak dari pemberian
sanksi pidana yang diberikan kepada anak pelaku pembunuhan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan
Undang-Undang. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan cara
wawancara dan observasi. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode deskriptif
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan sanksi pidana bagi anak
pelaku pembunuhan di Kabupaten Bone benar-benar sesuai dengan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal
ini dibuktikan dengan tidak adanya putusan pengadilan yang menjatuhi hukuman
bagi anak pelaku pembunuhan melebihi dari yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang menjadi
pelaku pembunuhan hanya dapat dijatuhi hukuman setengah dari hukuman maksimal
orang dewasa, yaitu maksimal 10 tahun untuk pembunuhan berencana, dan 7 tahun
untuk pembunuhan biasa. Di wilayah kabupaten Bone, benar-benar mengacu pada
peraturan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Anak. Sejauh ini, anak yang menjadi pelaku pembunuhan di Kabupaten Bone
dijatuhi hukuman tidak pernah melebihi 7 tahun. Dampak dari pemberian sanksi
pidana bagi anak pelaku pembunuhan, sesuai dengan tujuan dari pemidanaan itu
sendiri. Dampaknya adalah memberi efek jera bagi anak pelaku pembunuhan, selain
itu anak akan menjadi lebih menghargai hukum. Dengan adanya pemidanaaan, anak
pelaku pembunuhan akan sadar dengan kesalahannya. Dampak lain yang dirasa
adalah perbaikan bagi tatanan sosial yang tercederai akibat perbuatan yang dilakukan
oleh anak tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan dari pembahasan pada bab sebelumnya,
penulis menarik kesimpulan bahwa :
1. Penerapan sanksi pidana bagi anak pelaku pembunuhan di Kabupaten Bone
benar-benar sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam Undang-undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang menjadi pelaku
tindak pidana hanya dapat dijatuhi hukuman maksimal satu perdua dari
hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada orang dewasa. Hukuman pidana
bagi pelaku pembunuhan bagi orang dewasa diatur dalam pasal 338 dan 340
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, orang dewasa diancam hukuman
pidana paling lama 15 tahun untuk pembunuhan biasa dan pidana mati,
seumur hidup atau pidana kurungan paling lama dua puluh tahun. Di wilayah
kabupaten Bone, benar-benar mengacu pada peraturan dalam Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sejauh ini, anak yang
menjadi pelaku pembunuhan di Kabupaten Bone dijatuhi hukuman tidak
pernah melebihi 7 tahun.
2. Dampak dari pemberian sanksi pidana bagi anak pelaku pembunuhan, sesuai
dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri. Dampaknya adalah memberi efek
jera bagi anak pelaku pembunuhan, selain itu anak akan menjadi lebih
menghargai hukum. Dengan adanya pemidanaaan, anak pelaku pembunuhan
akan sadar dengan kesalahannya. Dampak lain yang dirasa adalah perbaikan
bagi tatanan sosial yang tercederai akibat perbuatan yang dilakukan oleh anak
tersebut. Anak yang menjalani hukuman pidana, akan diberi pembinaan yang
tidak akan mengesampingkan haknya sebagai anak. Di wilayah Kabupaten
Bone, anak pelaku tindak pidana yang masih dalam usia sekolah diberi
kesempatan untuk mengikuti kejar paket B atau paket C untuk melanjutkan
pendidikannya.
B. Saran
Setelah memperhatikan kesimpulan tersebut, maka dikemukakan saran
sebagai berikut :
1. Kepada masyarakat selaku orang tua untuk senantiasa menjalin komunikasi
yang baik dengan anak serta memberikan pendidikan moral, spiritual dan
keagamaan yang baik bagi anak agar tidak terjadi kenakalan anak yang dapat
menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu, kepada aparat penegak hukum
agar tetap mengacu kepda perundang-undangan yang berlaku dengan tetap
menjunjung tinggi hak-hak anak yang menjadi pelaku pembunuhan maupun
anak yang menjadi korban itu sendiri
2. Bagi pemerintah, agar semakin memperkuat peraturan yang terkait dengan
pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur, selain itu perlu adanya
pembinaan yang lebih baik agar setelah menjalani masa pidana, anak dapat
melanjutkan hidup dengan baik. Anak yang menjadi pelaku pembunuhan atau
tindak pidana lain sudah sepatutnya untuk diberikan pembinaan sebagaimana
yang seharusnya diberikan dengan tidak mengesampingkan haknya sebagai
anak, salah satunya dengan memberikan pendidikan selama menjalani proses
pemidanaan. Hal ini bertujuan agar anak pelaku pembunuhan dapat
melanjutkan hidup menjadi manusia yang baik setelah menyelesaikan apa
yang menjadi kewajibannya dan mendapatkan sanksi dari yang telah
dilakukan untuk memberikan efek jera.
Yang Masih Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Watampone)” dan dampak
dari pemberian sanksi pidana yang diberikan kepada anak pelaku pembunuhan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi
pidana bagi pelaku pembunuhan yang masih dibawah umur menurut Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan dampak dari pemberian
sanksi pidana yang diberikan kepada anak pelaku pembunuhan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan
Undang-Undang. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan cara
wawancara dan observasi. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode deskriptif
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan sanksi pidana bagi anak
pelaku pembunuhan di Kabupaten Bone benar-benar sesuai dengan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal
ini dibuktikan dengan tidak adanya putusan pengadilan yang menjatuhi hukuman
bagi anak pelaku pembunuhan melebihi dari yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang menjadi
pelaku pembunuhan hanya dapat dijatuhi hukuman setengah dari hukuman maksimal
orang dewasa, yaitu maksimal 10 tahun untuk pembunuhan berencana, dan 7 tahun
untuk pembunuhan biasa. Di wilayah kabupaten Bone, benar-benar mengacu pada
peraturan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Anak. Sejauh ini, anak yang menjadi pelaku pembunuhan di Kabupaten Bone
dijatuhi hukuman tidak pernah melebihi 7 tahun. Dampak dari pemberian sanksi
pidana bagi anak pelaku pembunuhan, sesuai dengan tujuan dari pemidanaan itu
sendiri. Dampaknya adalah memberi efek jera bagi anak pelaku pembunuhan, selain
itu anak akan menjadi lebih menghargai hukum. Dengan adanya pemidanaaan, anak
pelaku pembunuhan akan sadar dengan kesalahannya. Dampak lain yang dirasa
adalah perbaikan bagi tatanan sosial yang tercederai akibat perbuatan yang dilakukan
oleh anak tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan dari pembahasan pada bab sebelumnya,
penulis menarik kesimpulan bahwa :
1. Penerapan sanksi pidana bagi anak pelaku pembunuhan di Kabupaten Bone
benar-benar sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam Undang-undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang menjadi pelaku
tindak pidana hanya dapat dijatuhi hukuman maksimal satu perdua dari
hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada orang dewasa. Hukuman pidana
bagi pelaku pembunuhan bagi orang dewasa diatur dalam pasal 338 dan 340
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, orang dewasa diancam hukuman
pidana paling lama 15 tahun untuk pembunuhan biasa dan pidana mati,
seumur hidup atau pidana kurungan paling lama dua puluh tahun. Di wilayah
kabupaten Bone, benar-benar mengacu pada peraturan dalam Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sejauh ini, anak yang
menjadi pelaku pembunuhan di Kabupaten Bone dijatuhi hukuman tidak
pernah melebihi 7 tahun.
2. Dampak dari pemberian sanksi pidana bagi anak pelaku pembunuhan, sesuai
dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri. Dampaknya adalah memberi efek
jera bagi anak pelaku pembunuhan, selain itu anak akan menjadi lebih
menghargai hukum. Dengan adanya pemidanaaan, anak pelaku pembunuhan
akan sadar dengan kesalahannya. Dampak lain yang dirasa adalah perbaikan
bagi tatanan sosial yang tercederai akibat perbuatan yang dilakukan oleh anak
tersebut. Anak yang menjalani hukuman pidana, akan diberi pembinaan yang
tidak akan mengesampingkan haknya sebagai anak. Di wilayah Kabupaten
Bone, anak pelaku tindak pidana yang masih dalam usia sekolah diberi
kesempatan untuk mengikuti kejar paket B atau paket C untuk melanjutkan
pendidikannya.
B. Saran
Setelah memperhatikan kesimpulan tersebut, maka dikemukakan saran
sebagai berikut :
1. Kepada masyarakat selaku orang tua untuk senantiasa menjalin komunikasi
yang baik dengan anak serta memberikan pendidikan moral, spiritual dan
keagamaan yang baik bagi anak agar tidak terjadi kenakalan anak yang dapat
menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu, kepada aparat penegak hukum
agar tetap mengacu kepda perundang-undangan yang berlaku dengan tetap
menjunjung tinggi hak-hak anak yang menjadi pelaku pembunuhan maupun
anak yang menjadi korban itu sendiri
2. Bagi pemerintah, agar semakin memperkuat peraturan yang terkait dengan
pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur, selain itu perlu adanya
pembinaan yang lebih baik agar setelah menjalani masa pidana, anak dapat
melanjutkan hidup dengan baik. Anak yang menjadi pelaku pembunuhan atau
tindak pidana lain sudah sepatutnya untuk diberikan pembinaan sebagaimana
yang seharusnya diberikan dengan tidak mengesampingkan haknya sebagai
anak, salah satunya dengan memberikan pendidikan selama menjalani proses
pemidanaan. Hal ini bertujuan agar anak pelaku pembunuhan dapat
melanjutkan hidup menjadi manusia yang baik setelah menyelesaikan apa
yang menjadi kewajibannya dan mendapatkan sanksi dari yang telah
dilakukan untuk memberikan efek jera.
Ketersediaan
| SSYA20220211 | 211/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
211/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
