Nafkah Anak Berkelanjutan Pasca Perceraian Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang. Nafkah Anak Berkelanjutan Pasca Perceraian
Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi pada Pegadilan Agama Kelas
1A Watampone). Untuk memudahkan pemecahan masalah penulis melakukan
penelitian lapangan (field research) yang telah menggunakan metode pendekatan
Normatif, sosiologi dan pendekatan yuridis melalui teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif
kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi data (Data Reduction), Penyajian data (Data
display), Verifikasi (Conclusion Drawing).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nafkah anak berkelanjutan pasca perceraian
perspektif undang-undang perlindungan anak, walaupun orangtua telah bercerai
tidaklah putus kewajiban setiap orangtua terhadap anak sesuai dengan putusan
pengadilan serta akibat hukum jika tidak menjalankan kewajiban untuk anak menurut
undang-undang perlindungan anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa,
Pengaturan nafkah anak berkelanjutan pasca perceraian sesuai dengan putusan
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone bahwa si ayah berperan dan
bertanggungjawab untuk menyediakan nafkah berupa dana untuk kebutuhan anaknya
secara lahir dan batin. Sedangkan si ibu berperan untuk mengelola dana yang
diberikan oleh si bapak untuk kepentingan anaknya dan tidak boleh disalahgunakan.
Jadi si ibu harus mengelola dana tersebut memang benar-benar untuk kepentingan
dan kebutuhan si anak bukan untuk berpoya-poya karena dapat dituntut apabila
menyalahgunakan. Akibat hukum jika tidak menjalankan kewajiban untuk menafkahi
anak yakni orang tua (ayah) tidak dapat bertanggung jawab terhadap anaknya yang
telah di putuskan oleh pengadilan dapat dikenakan saksi berdasarkan undang-undang
no. 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap undang-undang no. 23 tahun 2002,
sehingga apabila orang tua (ayah) lalai dalam menjalankan kewajibannya maka ia
dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 76B “dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakm
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan tersebut, dapat di tarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengaturan nafkah anak berkelanjutan pasca perceraian sesuai dengan putusan
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone bahwa si ayah berperan dan
bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah berupa dana untuk kebutuhan
anaknya secara lahir dan batin. Sedangkan si ibu berperan untuk mengelola
dana yang diberikan oleh si bapak untuk kepentingan anaknya dan tidak boleh
disalahgunakan. Jadi si ibu harus mengelola dana tersebut memang benar-
benar untuk kepentingan dan kebutuhan si anak bukan untuk berpoya-poya
karena dapat dituntut apabila menyalahgunakan.
2. orang tua (ayah) tidak dapat bertanggung jawab terhadap anaknya yang telah
di putuskan oleh pengadilan dapat dikenakan saksi berdasarkan undang-
undang no. 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap undang-undang no. 23
tahun 2002, sehingga apabila orang tua (ayah) lalai dalam menjalankan
kewajibannya maka ia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 76B
“dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda
paling banyakm Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
B. Saran
1. Mengenai tanggungjawab orang tua setelah terjadi perceraian, kedua orang
tua hendaknya menyadari bahwa betapa penting arti tanggung jawab orang tua
terhadap anaknya, hal tersebut secara moral, secara adat dan agama
merupakan kewajiban orang tua untuk biaya nafkah anak. Oleh karenanya,
orang tua laki-laki (ayah) secara moral dalam hal ini sudah seharusnya
rnemberikan biaya nafkah anak meskipun tidak ada putusan pengadilan yang
menghukumnya.
2. Orang tua walaupun sudah bercerai tetapi harus tetap bertanggung jawab
terhadap anaknya sehingga keperluan dari sianak tersebut dapat pernuhi
walaupun sudah tidak serumah karena anak yang belum bisa memnuhi
kehidupannya sendiri yang masih memerlukan biaya dari orang tuanya baik
dari segi sosial, ekonomi dan pendidikannya.
Ketersediaan
SSYA20220133133/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

133/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Nafkah Anak

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top