Analisis Yuridis Terhadap Pandangan Hakim Tentang Status Istri Dan Anak Pasca Penolakan Perkara Isbat Nikah (Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Akbar/01.18.1167 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Yuridis Terhadap Pandangan Hakim Tentang
Status Istri dan Anak Pasca Penolakan Perkara Itsbat Nikah (Studi Kasus Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan
hakim tentang status istri dan anak pasca penolakan perkara itsbat nikah di
Pengadilan Agama Watampone kelas 1A. Status hukum istri dan anak pasca
penolakan perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama watampone kelas 1A menurut
hukum Islam dan hukum positif. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut,
penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis normatif, dan pendekatan yuridis
empiris dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga
tahap yaitu tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan Pertama, pandangan hakim terhadap status istri dan anak
pasca penolakan perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
bahwa perkara itsbat nikah akan ditolak apabila pernikahan pasangan suami istri
tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta adanya pelanggaran
dalam perkawinana tersebut sehingga pernikahan dianggap tidak sah. Itsbat nikah
yang ditolak tentu berdampak terhadap istri beserta anak-anak dari hasil perkawinan
tersebut. Dampak secara hukum istri dianggap sebagai istri tidak sah dimata hukum
dan tidak dapat menggugat warisan dari suami jika suami meninggal dunia, istri juga
tidak berhak atas harta gono gini karena secara hukum perkawinan dianggap tidak
pernah terjadi. Sementara dampak terhadap anak yaitu anak dianggap sebagai anak
anak luar nikah. Kedua, status hukum isrti ketika terjadi penolakan itsbat nikah
menurut hukum Islam dan hukum positif. Menurut hukum Islam istri tetap dikatakan
sebagai istri sah selama perkawinan itu telah memenuhi syarat dan rukun nikah
meskipun pernikahan itu tidak dicatatkan pernikahan tetap sah. pencatatan
perkawinan tidak berakibat pada legalitas perkawinan sepanjang perkawinan itu
memenuhi unsur syarat dan rukun nikah. Menurut hukum positif apabila perkawinan
tidak dicatat maka perkawinan itu dianggap tidak pernah terjadi dan tidak memimiki
kekuatan hukum. Itsbat nikah yang ditolak tentunya tidak bisa memperoleh buku
nikah karena perkawinnya tidak dicatatkan. Sementara status hukum anak ketika
tejadi penolakan itsbat nikah, Menutut hukum islam yaitu anak dianggap sebagai
anak luar nikah (anak zina) dan hanya mempunyai hubungan nasab dengan keluarga
ibunya, Menurut hukum positif anak dianggap sebagai anak luar nikah secara hukum
dan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya tidak boleh keduanya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa analisis yuridis terhadap pandangan
hakim Pengadilan Agama Watampone kelas 1A tentang status istri dan anak pasca
penolakan perkara itsbat nikah sebagai berikut:
1. Pandangan hakim terhadap status istri dan anak pasca penolakan perkara
itsbat nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A hakim berpandangan
bahwa perkara itsbat nikah akan ditolak apabila pernikahan pasangan suami
istri tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta adanya
pelanggaran dalam perkawinana tersebut sehingga pernikahan dianggap tidak
sah. Itsbat nikah yang ditolak tentu berdampak terhadap istri beserta anak-
anak dari hasil perkawinan tersebut. Dampak secara hukum istri dianggap
sebagai istri tidak sah dimata hukum dan tidak dapat menggugat warisan dari
suami jika suami meninggal dunia, istri juga tidak berhak atas harta gono gini
karena secara hukum perkawinan dianggap tidak pernah terjadi. Sementara
dampak terhadap anak yaitu anak dianggap sebagai anak tidak sah Pengadilan
Agama memberikan kesempatan bagi pemohon itsbat nikah yang ditolak
untuk menikah ulang atau mencatkan ulang pernikahannya di Kantor Urusan
Agama (KUA).
2. Status hukum istri dan anak pasca penolakan perkara itsbat nikah menurut
hukum Islam dan hukum positif yaitu, Menurut hukum Islam istri tetap
dikatakan sebagai istri sah Islam selama perkawinan itu telah memenuhi
syarat dan rukun menurut agama Islam maka perkawinan tersebut sah secara
syara’ meskipun pernikahan itu tidak dicatatkan pernikahan tetap sah.
Didalam hukum Islam pencatatan perkawinan tidak berakibat pada legalitas
perkawinan sepanjang perkawinan itu memenuhi unsur syarat dan rukun
nikah. Menurut hukum positif apabila perkawinan tidak dicatat maka
perkawinan itu dianggap tidak pernah terjadi dan tidak memimiki kekuatan
hukum. Itsbat nikah yang ditolak tentunya tidak bisa memperoleh buku nikah
karena perkawinnya tidak dicatatkan. Sementara status hukum anak ketika
terjadi penolakan itsbat nikah, Menutut hukum islam yaitu anak dianggap
sebagai anak luar nikah (anak zina) dan hanya mempunyai hubungan nasab
dengan keluarga ibunya, Sedangkan menurut hukum positif anak dianggap
sebagai anak luar nikah atau anak tidak sah secara hukum dan hanya
mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya tidak boleh keduanya. Baik
hukum islam maupun hukum positif menganggap status anak ketika terjadi
penolakan perkara istbat nikah sebagai anak luar nikah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari masih terdapaat kekurangan didalam proses penelitian ini. Untuk itu
penulis akan memberikan saran atau masukan yaitu Pengadilan Agama
Watampone agar lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang
prosedur pengajuan itsbat nikah serta lebih berhati-hati dalam memeriksa maupun
menetapkan itsbat nikah. Serta bagi pemohon itsbat nikah yang ditolak
permohonannya supaya melakukan pernikahan ulang sesuai dengan prosedur
Kantor Urusan Agama.
Status Istri dan Anak Pasca Penolakan Perkara Itsbat Nikah (Studi Kasus Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan
hakim tentang status istri dan anak pasca penolakan perkara itsbat nikah di
Pengadilan Agama Watampone kelas 1A. Status hukum istri dan anak pasca
penolakan perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama watampone kelas 1A menurut
hukum Islam dan hukum positif. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut,
penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis normatif, dan pendekatan yuridis
empiris dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga
tahap yaitu tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan Pertama, pandangan hakim terhadap status istri dan anak
pasca penolakan perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
bahwa perkara itsbat nikah akan ditolak apabila pernikahan pasangan suami istri
tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta adanya pelanggaran
dalam perkawinana tersebut sehingga pernikahan dianggap tidak sah. Itsbat nikah
yang ditolak tentu berdampak terhadap istri beserta anak-anak dari hasil perkawinan
tersebut. Dampak secara hukum istri dianggap sebagai istri tidak sah dimata hukum
dan tidak dapat menggugat warisan dari suami jika suami meninggal dunia, istri juga
tidak berhak atas harta gono gini karena secara hukum perkawinan dianggap tidak
pernah terjadi. Sementara dampak terhadap anak yaitu anak dianggap sebagai anak
anak luar nikah. Kedua, status hukum isrti ketika terjadi penolakan itsbat nikah
menurut hukum Islam dan hukum positif. Menurut hukum Islam istri tetap dikatakan
sebagai istri sah selama perkawinan itu telah memenuhi syarat dan rukun nikah
meskipun pernikahan itu tidak dicatatkan pernikahan tetap sah. pencatatan
perkawinan tidak berakibat pada legalitas perkawinan sepanjang perkawinan itu
memenuhi unsur syarat dan rukun nikah. Menurut hukum positif apabila perkawinan
tidak dicatat maka perkawinan itu dianggap tidak pernah terjadi dan tidak memimiki
kekuatan hukum. Itsbat nikah yang ditolak tentunya tidak bisa memperoleh buku
nikah karena perkawinnya tidak dicatatkan. Sementara status hukum anak ketika
tejadi penolakan itsbat nikah, Menutut hukum islam yaitu anak dianggap sebagai
anak luar nikah (anak zina) dan hanya mempunyai hubungan nasab dengan keluarga
ibunya, Menurut hukum positif anak dianggap sebagai anak luar nikah secara hukum
dan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya tidak boleh keduanya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa analisis yuridis terhadap pandangan
hakim Pengadilan Agama Watampone kelas 1A tentang status istri dan anak pasca
penolakan perkara itsbat nikah sebagai berikut:
1. Pandangan hakim terhadap status istri dan anak pasca penolakan perkara
itsbat nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A hakim berpandangan
bahwa perkara itsbat nikah akan ditolak apabila pernikahan pasangan suami
istri tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta adanya
pelanggaran dalam perkawinana tersebut sehingga pernikahan dianggap tidak
sah. Itsbat nikah yang ditolak tentu berdampak terhadap istri beserta anak-
anak dari hasil perkawinan tersebut. Dampak secara hukum istri dianggap
sebagai istri tidak sah dimata hukum dan tidak dapat menggugat warisan dari
suami jika suami meninggal dunia, istri juga tidak berhak atas harta gono gini
karena secara hukum perkawinan dianggap tidak pernah terjadi. Sementara
dampak terhadap anak yaitu anak dianggap sebagai anak tidak sah Pengadilan
Agama memberikan kesempatan bagi pemohon itsbat nikah yang ditolak
untuk menikah ulang atau mencatkan ulang pernikahannya di Kantor Urusan
Agama (KUA).
2. Status hukum istri dan anak pasca penolakan perkara itsbat nikah menurut
hukum Islam dan hukum positif yaitu, Menurut hukum Islam istri tetap
dikatakan sebagai istri sah Islam selama perkawinan itu telah memenuhi
syarat dan rukun menurut agama Islam maka perkawinan tersebut sah secara
syara’ meskipun pernikahan itu tidak dicatatkan pernikahan tetap sah.
Didalam hukum Islam pencatatan perkawinan tidak berakibat pada legalitas
perkawinan sepanjang perkawinan itu memenuhi unsur syarat dan rukun
nikah. Menurut hukum positif apabila perkawinan tidak dicatat maka
perkawinan itu dianggap tidak pernah terjadi dan tidak memimiki kekuatan
hukum. Itsbat nikah yang ditolak tentunya tidak bisa memperoleh buku nikah
karena perkawinnya tidak dicatatkan. Sementara status hukum anak ketika
terjadi penolakan itsbat nikah, Menutut hukum islam yaitu anak dianggap
sebagai anak luar nikah (anak zina) dan hanya mempunyai hubungan nasab
dengan keluarga ibunya, Sedangkan menurut hukum positif anak dianggap
sebagai anak luar nikah atau anak tidak sah secara hukum dan hanya
mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya tidak boleh keduanya. Baik
hukum islam maupun hukum positif menganggap status anak ketika terjadi
penolakan perkara istbat nikah sebagai anak luar nikah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari masih terdapaat kekurangan didalam proses penelitian ini. Untuk itu
penulis akan memberikan saran atau masukan yaitu Pengadilan Agama
Watampone agar lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang
prosedur pengajuan itsbat nikah serta lebih berhati-hati dalam memeriksa maupun
menetapkan itsbat nikah. Serta bagi pemohon itsbat nikah yang ditolak
permohonannya supaya melakukan pernikahan ulang sesuai dengan prosedur
Kantor Urusan Agama.
Ketersediaan
| SSYA20220161. | 161/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
161/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
