Implementasi Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik di Kelurahan Majang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone
Nur Hafifa/01.18.4118 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi pendaftaran hak atas tanah secara
sporadik di Kelurahan Majang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pendaftaran hak atas
tanah secara sporadik, untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang
hak serta kendala yang ditemukan dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara
sporadik dan solusinya di Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat
Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research).
Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan pendekatan
normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Prosedur pelaksanaan pendaftaran
hak atas tanah secara sporadik di Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang
Barat Kabupaten Bone meliputi permohonan pemegang hak yang bersangkutan,
diantaranya permohonan pengukuran, permohonan pendaftaran hak baru,
permohonan pendaftaran hak lama, permohonan pendaftaran peralihan hak dan lain-
lain. 2) Kendala yang ditemukan dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara
sporadik di Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone
meliputi kurangnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan kegunaan sertifikat
tanah, biaya pendaftaran yang cukup mahal serta proses pengurusan sertifikat yang
dianggap cukup lama bagi masyarakat. Sedangkan solusi yang dilakukan adalah
pertama memberikan penyuluhan mengenai pentingnya pendaftaran tanah untuk
mendapatkan jaminan kepastian hukum sehingga masyarakat dapat menguasai dan
memanfaatkannya sesuai dengan peruntukkannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan
sebagai berikut.
1. Prosedur pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik di
Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone
meliputi permohonan pemegang hak yang bersangkutan, diantaranya
permohonan pengukuran, permohonan pendaftaran hak baru, permohonan
pendaftaran hak lama, permohonan pendaftaran peralihan hak dan lain-lain.
Selain itu pemohon mengisi formulir-formulir dan menyertakan persyaratan
lain berupa identitas diri atau kartu tanda penduduk (KTP) dan SPPT PBB
tahun berjalan.
2. Kendala yang ditemukan dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara
sporadik di Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten
Bone meliputi kurangnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan
kegunaan sertifikat tanah, biaya pendaftaran yang cukup mahal serta proses
pengurusan sertifikat yang dianggap cukup lama bagi masyarakat. Sedangkan
solusi yang dilakukan adalah pertama memberikan penyuluhan mengenai
pentingnya pendaftaran tanah untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum
sehingga masyarakat dapat menguasai dan memanfaatkannya sesuai dengan
peruntukkannya. Kedua memberikan dan menerbitkan brosur-brosur
informasi pertanahan yang berkaitan dengan kegiatan pendaftaran tanah
sehingga masyarakat tidak bingung untuk mendaftarkannya. Ketiga
mengadakan program pensertifikatan masal atau terutama bagi masyarakat
yang kurang mampu sehingga kebutuhan akan sertifikat dapat terpenuhi
secara adil.
B. Saran
Setelah memperhatikan bahasan diatas, maka saran dari peneliti yakni:
1. Sangatlah diharapkan untuk pemerintah khususnya pemerintah Kelurahan
Majang tetap terus memperhatikan dan mengatasi hambatan-hambatan dalam
hal Pendaftaran Tanah kearah yang semakin baik, menyangkut biaya-biaya
yang akan dikeluarkan masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya, karena
selama ini patokan minimal atau batas maksimal terhadap biaya yang
dikeluarkan dalam proses pendaftaran tanah tidak ada.
2. Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pendaftaran tanah
karena tidak seluruhnya masyarakat mengerti arti penting Pendaftaran Tanah
dan juga masih banyak yang tidak memiliki jaminan hukum kepastian hak
atas tanah, sebab dari kedua hal itulah timbul suatu konflik dan sengketa
tanah yang berakar dari ketiadaan alat bukti hak di tangan masyarakat dalam
bentuk sertifikat. Jalan penyelesaian melalui Pengadilan pun tidak efektif
terlebih bagi masyarakat dengan ekonomi lemah.
sporadik di Kelurahan Majang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pendaftaran hak atas
tanah secara sporadik, untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang
hak serta kendala yang ditemukan dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara
sporadik dan solusinya di Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat
Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research).
Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan pendekatan
normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Prosedur pelaksanaan pendaftaran
hak atas tanah secara sporadik di Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang
Barat Kabupaten Bone meliputi permohonan pemegang hak yang bersangkutan,
diantaranya permohonan pengukuran, permohonan pendaftaran hak baru,
permohonan pendaftaran hak lama, permohonan pendaftaran peralihan hak dan lain-
lain. 2) Kendala yang ditemukan dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara
sporadik di Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone
meliputi kurangnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan kegunaan sertifikat
tanah, biaya pendaftaran yang cukup mahal serta proses pengurusan sertifikat yang
dianggap cukup lama bagi masyarakat. Sedangkan solusi yang dilakukan adalah
pertama memberikan penyuluhan mengenai pentingnya pendaftaran tanah untuk
mendapatkan jaminan kepastian hukum sehingga masyarakat dapat menguasai dan
memanfaatkannya sesuai dengan peruntukkannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan
sebagai berikut.
1. Prosedur pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik di
Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone
meliputi permohonan pemegang hak yang bersangkutan, diantaranya
permohonan pengukuran, permohonan pendaftaran hak baru, permohonan
pendaftaran hak lama, permohonan pendaftaran peralihan hak dan lain-lain.
Selain itu pemohon mengisi formulir-formulir dan menyertakan persyaratan
lain berupa identitas diri atau kartu tanda penduduk (KTP) dan SPPT PBB
tahun berjalan.
2. Kendala yang ditemukan dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara
sporadik di Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten
Bone meliputi kurangnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan
kegunaan sertifikat tanah, biaya pendaftaran yang cukup mahal serta proses
pengurusan sertifikat yang dianggap cukup lama bagi masyarakat. Sedangkan
solusi yang dilakukan adalah pertama memberikan penyuluhan mengenai
pentingnya pendaftaran tanah untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum
sehingga masyarakat dapat menguasai dan memanfaatkannya sesuai dengan
peruntukkannya. Kedua memberikan dan menerbitkan brosur-brosur
informasi pertanahan yang berkaitan dengan kegiatan pendaftaran tanah
sehingga masyarakat tidak bingung untuk mendaftarkannya. Ketiga
mengadakan program pensertifikatan masal atau terutama bagi masyarakat
yang kurang mampu sehingga kebutuhan akan sertifikat dapat terpenuhi
secara adil.
B. Saran
Setelah memperhatikan bahasan diatas, maka saran dari peneliti yakni:
1. Sangatlah diharapkan untuk pemerintah khususnya pemerintah Kelurahan
Majang tetap terus memperhatikan dan mengatasi hambatan-hambatan dalam
hal Pendaftaran Tanah kearah yang semakin baik, menyangkut biaya-biaya
yang akan dikeluarkan masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya, karena
selama ini patokan minimal atau batas maksimal terhadap biaya yang
dikeluarkan dalam proses pendaftaran tanah tidak ada.
2. Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pendaftaran tanah
karena tidak seluruhnya masyarakat mengerti arti penting Pendaftaran Tanah
dan juga masih banyak yang tidak memiliki jaminan hukum kepastian hak
atas tanah, sebab dari kedua hal itulah timbul suatu konflik dan sengketa
tanah yang berakar dari ketiadaan alat bukti hak di tangan masyarakat dalam
bentuk sertifikat. Jalan penyelesaian melalui Pengadilan pun tidak efektif
terlebih bagi masyarakat dengan ekonomi lemah.
Ketersediaan
| SSYA20230210 | 210/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
210/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
