Pengelolaan Dana Desa untuk Pembangunan Desa di Masa Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kantor Desa Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone)
Muhammad Yusril Hidayat/01.18.4092 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pengelolaan dana desa untuk pembangunan desa di
Masa Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Studi Kantor Desa Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone). Tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui proses pembangunan yang dilakukan pemerintah Desa
Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone di Masa Covid-19 serta proses pengelolaan
dana desa untuk pembangunan dimasa Covid-19 berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kantor Desa Lappo Ase Kec. Awangpone
Kab. Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research). Pendekatan yang
dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian teologois
normatif dan yuridis normative. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses pembangunan yang dilakukan
pemerintah Desa Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone di Masa Covid-19
dilakukan dengan tahapan diantaranya melibatkan partisipasi masyarakat, dimana
pemerintah desa mengajak seluruh masyarakat desa untuk bergotong-royong
memindahkan material ditepi sungai menuju tempat pembangunan desa agar dapat
terselesaikan, pelaksanaan pembangunan, dimana pelaksanaan pembangunan
dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat pada awal tahun sesuai dengan
anggaran yang diperoleh baik dari ADD mengevaluasi dan menerapkan disiplin kerja
dimana dengan mengawasi dan mengevaluasi pembangunan yang telah dilaksanakan
dengan menerapkan disiplin kerja. 2) Proses pengelolaan dana desa untuk
pembangunan di Masa Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa di Kantor Desa Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone meliputi
pertama, perencanaan dana desa dimulai dengan diadakannya Musyawarah Dusun
(MusDus) dilanjutkan dengan daftar usulan RKPDesa yang akan dibahas kembali di
Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan. Kedua,
pelaksanaan dana desa pelaksanaan pembangunan desa meliputi pembangunan fisik
dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, pengawasan dana desa meliputi peran serta
pihak-pihak dari luar pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aparat keamanaan setempat dalam
pengawasan dana desa.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Proses pembangunan yang dilakukan pemerintah Desa Lappo Ase Kec.
Awangpone Kab. Bone di Masa Covid-19 dilakukan dengan tahapan diantaranya
melibatkan partisipasi masyarakat, dimana pemerintah desa mengajak seluruh
masyarakat desa untuk bergotong-royong memindahkan material ditepi sungai
menuju tempat pembangunan desa agar dapat terselesaikan, pelaksanaan
pembangunan, dimana pelaksanaan pembangunan dilakukan berdasarkan
perencanaan yang telah dibuat pada awal tahun sesuai dengan anggaran yang
diperoleh baik dari ADD mengevaluasi dan menerapkan disiplin kerja dimana
dengan mengawasi dan mengevaluasi pembangunan yang telah dilaksanakan
dengan menerapkan disiplin kerja.
2. Proses pengelolaan dana desa untuk pembangunan di Masa Covid-19
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kantor Desa
Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone dilakukan dengan prinsip akuntabel dan
transparan yang meliputi pertama, perencanaan dana desa dimulai dengan
diadakannya Musyawarah Dusun (MusDus) dilanjutkan dengan daftar usulan
RKPDesa yang akan dibahas kembali di Musyawaran Perencanaan Pembangunan
(Musrembang) di Kecamatan. Kedua, pelaksanaan dana desa pelaksanaan
pembangunan desa meliputi pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat
berupa kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau jaring pengaman sosial di Desa. Ketiga, pengawasan dana desa meliputi
peran serta pihak-pihak dari luar pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD).
B. Saran
Setelah melakukan penelitian adapun saran-saran yang diajukan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Saran bagi Pemerintah Desa
Pemerintah desa sebagai pemegang tanggung jawab dalam pengelolaan Dana
Desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas kegiatan pelaksanaan Pembangunan
Desa dan perlunya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk
setiap aparat desa/tim pengelola yang secara langsung bertanggungjawab atas dana
desa yang dikelolanya.
2. Saran Bagi Masyarakat
Masyarakat diharapkan memiliki peran aktif dalam penyusunan RPJMDesa
maupun RKPDesa serta memberikan masukan-masukan yang memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi pemerintahan desa agar pelaksanaan pembangunan desa
dapat tepat guna dan tepat sasaran. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan
kinerja pemerintah desa juga dapat mempengaruhi keberhasilan pemerintah desa
dalam mengelola keuangan desa.
3. Saran Bagi Peneliti Selanjutnya
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan
atau referensi untuk penelitian yang sejenis, dan diharapkan pula dapat
dikembangkan lebih lanjut untuk memperluas dan menambah pengetahuan baru
sehingga hasil penelitian selanjutnya akan lebih baik.
Masa Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Studi Kantor Desa Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone). Tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui proses pembangunan yang dilakukan pemerintah Desa
Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone di Masa Covid-19 serta proses pengelolaan
dana desa untuk pembangunan dimasa Covid-19 berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kantor Desa Lappo Ase Kec. Awangpone
Kab. Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research). Pendekatan yang
dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian teologois
normatif dan yuridis normative. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses pembangunan yang dilakukan
pemerintah Desa Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone di Masa Covid-19
dilakukan dengan tahapan diantaranya melibatkan partisipasi masyarakat, dimana
pemerintah desa mengajak seluruh masyarakat desa untuk bergotong-royong
memindahkan material ditepi sungai menuju tempat pembangunan desa agar dapat
terselesaikan, pelaksanaan pembangunan, dimana pelaksanaan pembangunan
dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat pada awal tahun sesuai dengan
anggaran yang diperoleh baik dari ADD mengevaluasi dan menerapkan disiplin kerja
dimana dengan mengawasi dan mengevaluasi pembangunan yang telah dilaksanakan
dengan menerapkan disiplin kerja. 2) Proses pengelolaan dana desa untuk
pembangunan di Masa Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa di Kantor Desa Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone meliputi
pertama, perencanaan dana desa dimulai dengan diadakannya Musyawarah Dusun
(MusDus) dilanjutkan dengan daftar usulan RKPDesa yang akan dibahas kembali di
Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan. Kedua,
pelaksanaan dana desa pelaksanaan pembangunan desa meliputi pembangunan fisik
dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, pengawasan dana desa meliputi peran serta
pihak-pihak dari luar pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aparat keamanaan setempat dalam
pengawasan dana desa.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Proses pembangunan yang dilakukan pemerintah Desa Lappo Ase Kec.
Awangpone Kab. Bone di Masa Covid-19 dilakukan dengan tahapan diantaranya
melibatkan partisipasi masyarakat, dimana pemerintah desa mengajak seluruh
masyarakat desa untuk bergotong-royong memindahkan material ditepi sungai
menuju tempat pembangunan desa agar dapat terselesaikan, pelaksanaan
pembangunan, dimana pelaksanaan pembangunan dilakukan berdasarkan
perencanaan yang telah dibuat pada awal tahun sesuai dengan anggaran yang
diperoleh baik dari ADD mengevaluasi dan menerapkan disiplin kerja dimana
dengan mengawasi dan mengevaluasi pembangunan yang telah dilaksanakan
dengan menerapkan disiplin kerja.
2. Proses pengelolaan dana desa untuk pembangunan di Masa Covid-19
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kantor Desa
Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone dilakukan dengan prinsip akuntabel dan
transparan yang meliputi pertama, perencanaan dana desa dimulai dengan
diadakannya Musyawarah Dusun (MusDus) dilanjutkan dengan daftar usulan
RKPDesa yang akan dibahas kembali di Musyawaran Perencanaan Pembangunan
(Musrembang) di Kecamatan. Kedua, pelaksanaan dana desa pelaksanaan
pembangunan desa meliputi pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat
berupa kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau jaring pengaman sosial di Desa. Ketiga, pengawasan dana desa meliputi
peran serta pihak-pihak dari luar pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD).
B. Saran
Setelah melakukan penelitian adapun saran-saran yang diajukan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Saran bagi Pemerintah Desa
Pemerintah desa sebagai pemegang tanggung jawab dalam pengelolaan Dana
Desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas kegiatan pelaksanaan Pembangunan
Desa dan perlunya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk
setiap aparat desa/tim pengelola yang secara langsung bertanggungjawab atas dana
desa yang dikelolanya.
2. Saran Bagi Masyarakat
Masyarakat diharapkan memiliki peran aktif dalam penyusunan RPJMDesa
maupun RKPDesa serta memberikan masukan-masukan yang memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi pemerintahan desa agar pelaksanaan pembangunan desa
dapat tepat guna dan tepat sasaran. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan
kinerja pemerintah desa juga dapat mempengaruhi keberhasilan pemerintah desa
dalam mengelola keuangan desa.
3. Saran Bagi Peneliti Selanjutnya
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan
atau referensi untuk penelitian yang sejenis, dan diharapkan pula dapat
dikembangkan lebih lanjut untuk memperluas dan menambah pengetahuan baru
sehingga hasil penelitian selanjutnya akan lebih baik.
Ketersediaan
| SSYA20230089 | 89/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
89/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
