Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone Bedasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Andi Farlin Ayyasy Mubarok/01.18.4112 - Personal Name
Skripsi ini membahas Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) dalam
Penguatan Ekonomi Masyarakat di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten
Bone Bedasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui peranan BUM Desa d alam penguatan ekonomi
masyarakat di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta faktor pendukung dan penghambat BUM
Desa d alam Penguatan Ekonomi Masyarakat di Desa Abbumpungeng Kecamatan
Cina Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research). Pendekatan yang
dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian teologois
normatif dan yuridis normative. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Peranan BUM Desa d alam penguatan
ekonomi masyarakat di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat dilihat dari beberapa aspek
diantaranya a)Meningkatkan perekonomian desa dengan menjadi tulang punggung
usaha dalam meningkatkan ekonomi melalui layanan jasa sewa tenda pengantin dan
simpan pinjam; b) Meningkatkan pendapatan asli desa dengan menggeluti suatu
usaha yang dapat meghasilkan dan menambah pendapatan desa; c) Sebagai tulang
punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan dengan meningkatkan
taraf hidup masyarakat dan pengurus BUM Desa; d) Meningkatkan pengolahan
potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mengelola potensi desa
berdasarkan kebutuhan masyarakat; 2) Faktor pendukung BUM Desa d alam
penguatan ekonomi masyarakat di Desa Abbumpungeng Kec. Cina Kabupaten Bone
yakni adanya dukungan dari semua kalangan masyarakat desa yang meliputi
pemerintah desa, BPD, serta masyarakat desa. Partisipasi masyarakat dan pemerintah
desa menjadi sangat penting dari BUM Desa dalam mejalankan program untuk
meningkatkan perekonomian masyarkat desa. Sedangkan factor penghambat
diantaranya minimnya modal, kualitas sumber daya manusia dan partisipasi
masyarakat dalam program yang dijalankan di BUM Des. Selain itu sulitnya
mengembangkan usaha baru, terbatasnya inovasi dalam mengembangkan usaha serta
kurangnya sarana dan prasarana.
A. Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang dan pembahasan diatas, maka penulis dapat
menarik kesimpulan bahwa:
1. Peranan BUM Desa d alam penguatan ekonomi masyarakat di Desa
Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 dapat dilihat dari beberapa aspek diantaranya a)
Meningkatkan perekonomian desa dengan menjadi tulang punggung usaha dalam
meningkatkan ekonomi melalui layanan jasa sewa tenda pengantin dan simpan
pinjam; b) Meningkatkan pendapatan asli desa dengan menggeluti suatu usaha
yang dapat meghasilkan dan menambah pendapatan desa; c) Sebagai tulang
punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan dengan
meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pengurus BUM Desa; d)
Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dengan mengelola potensi desa berdasarkan kebutuhan masyarakat.
2. Faktor pendukung BUM Desa d alam penguatan ekonomi masyarakat di Desa
Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone yakni adanya dukungan dari
semua kalangan masyarakat desa yang meliputi pemerintah desa, BPD, serta
masyarakat desa. Partisipasi masyarakat dan pemerintah desa menjadi sangat
penting dari BUM Desa dalam mejalankan program untuk meningkatkan
perekonomian masyarkat desa. Sedangkan factor penghambat diantaranya
minimnya modal, kualitas sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat
dalam program yang dijalankan di BUM Des. Selain itu sulitnya
mengembangkan usaha baru, terbatasnya inovasi dalam mengembangkan usaha
serta kurangnya sarana dan prasarana.
B. Saran
Sehubungan dengan kesimpulan di atas, maka disampaikan beberapa saran
meliputi:
1. Bagi BUM Desa Abbumpupungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone
diharapkan memberikan sosialisasi pentingnya kemandirian berwirausaha kepada
masyarakat melalui pelatihan-pelatihan keterampilan dan kewirausahaan untuk
lebih berani membuka usaha baru. Selain Mencari inovasi dan kreatifitas dalam
mengembangkan usaha kecil masyarakat agar usaha kecil yang dimiliki
masyarakat.
2. Bagi Pemerintah Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone
diharapkan membantu dan mempunyai komitmen untuk pemberdayaan BUM
Desa dalam bentuk program maupun bantuan teknis dan permodalan.
Penguatan Ekonomi Masyarakat di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten
Bone Bedasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui peranan BUM Desa d alam penguatan ekonomi
masyarakat di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta faktor pendukung dan penghambat BUM
Desa d alam Penguatan Ekonomi Masyarakat di Desa Abbumpungeng Kecamatan
Cina Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research). Pendekatan yang
dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian teologois
normatif dan yuridis normative. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Peranan BUM Desa d alam penguatan
ekonomi masyarakat di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat dilihat dari beberapa aspek
diantaranya a)Meningkatkan perekonomian desa dengan menjadi tulang punggung
usaha dalam meningkatkan ekonomi melalui layanan jasa sewa tenda pengantin dan
simpan pinjam; b) Meningkatkan pendapatan asli desa dengan menggeluti suatu
usaha yang dapat meghasilkan dan menambah pendapatan desa; c) Sebagai tulang
punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan dengan meningkatkan
taraf hidup masyarakat dan pengurus BUM Desa; d) Meningkatkan pengolahan
potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mengelola potensi desa
berdasarkan kebutuhan masyarakat; 2) Faktor pendukung BUM Desa d alam
penguatan ekonomi masyarakat di Desa Abbumpungeng Kec. Cina Kabupaten Bone
yakni adanya dukungan dari semua kalangan masyarakat desa yang meliputi
pemerintah desa, BPD, serta masyarakat desa. Partisipasi masyarakat dan pemerintah
desa menjadi sangat penting dari BUM Desa dalam mejalankan program untuk
meningkatkan perekonomian masyarkat desa. Sedangkan factor penghambat
diantaranya minimnya modal, kualitas sumber daya manusia dan partisipasi
masyarakat dalam program yang dijalankan di BUM Des. Selain itu sulitnya
mengembangkan usaha baru, terbatasnya inovasi dalam mengembangkan usaha serta
kurangnya sarana dan prasarana.
A. Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang dan pembahasan diatas, maka penulis dapat
menarik kesimpulan bahwa:
1. Peranan BUM Desa d alam penguatan ekonomi masyarakat di Desa
Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 dapat dilihat dari beberapa aspek diantaranya a)
Meningkatkan perekonomian desa dengan menjadi tulang punggung usaha dalam
meningkatkan ekonomi melalui layanan jasa sewa tenda pengantin dan simpan
pinjam; b) Meningkatkan pendapatan asli desa dengan menggeluti suatu usaha
yang dapat meghasilkan dan menambah pendapatan desa; c) Sebagai tulang
punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan dengan
meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pengurus BUM Desa; d)
Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dengan mengelola potensi desa berdasarkan kebutuhan masyarakat.
2. Faktor pendukung BUM Desa d alam penguatan ekonomi masyarakat di Desa
Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone yakni adanya dukungan dari
semua kalangan masyarakat desa yang meliputi pemerintah desa, BPD, serta
masyarakat desa. Partisipasi masyarakat dan pemerintah desa menjadi sangat
penting dari BUM Desa dalam mejalankan program untuk meningkatkan
perekonomian masyarkat desa. Sedangkan factor penghambat diantaranya
minimnya modal, kualitas sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat
dalam program yang dijalankan di BUM Des. Selain itu sulitnya
mengembangkan usaha baru, terbatasnya inovasi dalam mengembangkan usaha
serta kurangnya sarana dan prasarana.
B. Saran
Sehubungan dengan kesimpulan di atas, maka disampaikan beberapa saran
meliputi:
1. Bagi BUM Desa Abbumpupungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone
diharapkan memberikan sosialisasi pentingnya kemandirian berwirausaha kepada
masyarakat melalui pelatihan-pelatihan keterampilan dan kewirausahaan untuk
lebih berani membuka usaha baru. Selain Mencari inovasi dan kreatifitas dalam
mengembangkan usaha kecil masyarakat agar usaha kecil yang dimiliki
masyarakat.
2. Bagi Pemerintah Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone
diharapkan membantu dan mempunyai komitmen untuk pemberdayaan BUM
Desa dalam bentuk program maupun bantuan teknis dan permodalan.
Ketersediaan
| SSYA20230061 | 61/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
61/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
