Efektivitas Pemberlakuan Uu No. 16 Tahun 2019 (Studi Perkawinan Di Bawah Umur Pada Desa Kanco Kec. Cina Kab. Bone)
Sismawati/. 01.18.1137 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang memicu
perkawinan di bawah umur pada Desa Kanco Kec. Cina, untuk mengetahui frekuensi
perkawinan di bawah umur di Desa Kanco sebelum dan sesudah pemberlakuan UU
No. 16 Tahun 2019 dan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pemberlakuan uu
no. 16 tahun 2019 tentang perkawinan di bawah umur di Desa Kanco. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan Yuridis normatif, yaitu pendekatan Perundang-undangan dan hal yang
menyangkut dengan asas hukum yang berupa konsepsi. yuridis empiris yaitu
pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat dan
digunakan dalam aspek interaksi sosial dalam masyarakat dan pendekatan sosiologis,
yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur disebabkan
oleh faktor ekonomi, perjodohan, pendidikan, dan kemauan sendiri. Berdasarkan data
yang diperoleh menunjukkan bahwasanya frekuensi perkawinan meningkat dari tahun
ke tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan Undang-Undang yang
diharapkan memberi perubahan mengenai perkawinan di bawah umur masih belum
terlaksana sesuai yang diharapkan oleh pemerintah. Hal itu sejalan dengan hasil
wawancara di lapangan bahwa pemberlakuan Undang-Undang tersebut masih kurang
efektif, pemerintah Desa Kanco juga terus berusaha memutus rantai perkawinan di
bawah umur yang semakin meningkat dengan pembentukan kadek pemberdayaan
wanita dan sosialisasi telah dilakukan kepada para orang tua namun belum mendapat
respon positif terkait perkawinan di bawah umur,
A. Simpulan
1. Faktor yang memicu perkawinan di bawah umur pada Desa Kanco,
disebabkan oleh faktor ekonomi, perjodohan, pendidikan dan kemauan
sendiri.
2. Frekuensi perkawinan di bawah umur di Desa Kanco sebelum dan sesudah
pemberlakuan UU No. 16 tahun 2019 hampir mendekati bahkan dari data
yang diperoleh menunjukkan bahwa frekuensi perkawinan meningkat dari
tahun ke tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan Undang-
Undang yang diharapkan dapat memberi perubahan mengenai perkawinan di
bawah umur masih belum terlaksana sesuai yang diharapkan oleh pemerintah.
3. Pemberlakuan UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada Desa Kanco.
Menunjukkan bahwa masih kurang efektif, karena beberapa masyarakat yang
masih tidak memahami dan mengetahui akan pemberlakuan dari Undang-
Undang tersebut. Selain itu, pemerintah masih perlu melakukan observasi dan
sosialisasi terhadap masyarakat.
B. Saran
1. pemerintah sebaiknya memberikan sosialisasi terlebih dahulu terkait
pemberlakuan UU No. 16 Tahun 2019 dan disertai penjelasan yang rinci
tentang perkawinan serta memberikan ketegasan hukum sehingga
perlindungan terhadap anak akan terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak.
2. Orang tua sebaiknya memperhatikan pendidikan anak agar mempunyai
pemikiran yang dewasa. Hal lain yang harus dipertimbangkan ketika anak
memutuskan menikah adalah kesiapan fisik dan mental agar menjadi keluarga
yang harmonis.
3. Kepada peneliti selanjutnya, diharapkan dapat memberikan penelitian
perbandingan pada judul yang sama, agar dapat memberikan pemahaman
yang lebih luas kepada masyarakat terkait perkawinan.
perkawinan di bawah umur pada Desa Kanco Kec. Cina, untuk mengetahui frekuensi
perkawinan di bawah umur di Desa Kanco sebelum dan sesudah pemberlakuan UU
No. 16 Tahun 2019 dan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pemberlakuan uu
no. 16 tahun 2019 tentang perkawinan di bawah umur di Desa Kanco. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan Yuridis normatif, yaitu pendekatan Perundang-undangan dan hal yang
menyangkut dengan asas hukum yang berupa konsepsi. yuridis empiris yaitu
pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat dan
digunakan dalam aspek interaksi sosial dalam masyarakat dan pendekatan sosiologis,
yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur disebabkan
oleh faktor ekonomi, perjodohan, pendidikan, dan kemauan sendiri. Berdasarkan data
yang diperoleh menunjukkan bahwasanya frekuensi perkawinan meningkat dari tahun
ke tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan Undang-Undang yang
diharapkan memberi perubahan mengenai perkawinan di bawah umur masih belum
terlaksana sesuai yang diharapkan oleh pemerintah. Hal itu sejalan dengan hasil
wawancara di lapangan bahwa pemberlakuan Undang-Undang tersebut masih kurang
efektif, pemerintah Desa Kanco juga terus berusaha memutus rantai perkawinan di
bawah umur yang semakin meningkat dengan pembentukan kadek pemberdayaan
wanita dan sosialisasi telah dilakukan kepada para orang tua namun belum mendapat
respon positif terkait perkawinan di bawah umur,
A. Simpulan
1. Faktor yang memicu perkawinan di bawah umur pada Desa Kanco,
disebabkan oleh faktor ekonomi, perjodohan, pendidikan dan kemauan
sendiri.
2. Frekuensi perkawinan di bawah umur di Desa Kanco sebelum dan sesudah
pemberlakuan UU No. 16 tahun 2019 hampir mendekati bahkan dari data
yang diperoleh menunjukkan bahwa frekuensi perkawinan meningkat dari
tahun ke tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan Undang-
Undang yang diharapkan dapat memberi perubahan mengenai perkawinan di
bawah umur masih belum terlaksana sesuai yang diharapkan oleh pemerintah.
3. Pemberlakuan UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada Desa Kanco.
Menunjukkan bahwa masih kurang efektif, karena beberapa masyarakat yang
masih tidak memahami dan mengetahui akan pemberlakuan dari Undang-
Undang tersebut. Selain itu, pemerintah masih perlu melakukan observasi dan
sosialisasi terhadap masyarakat.
B. Saran
1. pemerintah sebaiknya memberikan sosialisasi terlebih dahulu terkait
pemberlakuan UU No. 16 Tahun 2019 dan disertai penjelasan yang rinci
tentang perkawinan serta memberikan ketegasan hukum sehingga
perlindungan terhadap anak akan terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak.
2. Orang tua sebaiknya memperhatikan pendidikan anak agar mempunyai
pemikiran yang dewasa. Hal lain yang harus dipertimbangkan ketika anak
memutuskan menikah adalah kesiapan fisik dan mental agar menjadi keluarga
yang harmonis.
3. Kepada peneliti selanjutnya, diharapkan dapat memberikan penelitian
perbandingan pada judul yang sama, agar dapat memberikan pemahaman
yang lebih luas kepada masyarakat terkait perkawinan.
Ketersediaan
| SSYA20220090 | 90/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
90/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
