Tinjauan Yuridis Terhadap Perceraian Dengan Putusan Verstek (Studi Putusan No.259/Pdt.G/2021/PA.Wtp)
Kisdayanti/.01.18.1145 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Perceraian Dengan
Putusan Verstek (Studi Putusan No.529 /Pdt.G/2021/PA.Wtp). Tujuan dari penelitian
ini yakni untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perceraian dengan
putusan verstek dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim pada putusan No.
259/Pdt.G/2021/PA.Wtp. Penelitian ini merupakan penelitian Lapangan (Field
Research) kualitatif deksriptif dengan pendekatan Yuridis empiris dan yuridis frmal
yang data-datanya diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum yang timbul dari
perceraian dengan putusan verstek yakni: yang pertama perubahan status (janda atau
duda), pemberikan nafkah iddah kepada mantan istri. Pemberian mut’ah kepada
mantan istri baik berupa uang atau benda kecuali mantan istri tersebut belum pernah
digauli oleh mantan suaminya, pembagian harta bersama serta putusnya tali
silatuhrahmi. Yang terutama akibat hukum yang timbul dari perceraian dengan
putusan verstek pada putusan ini adalah Pemeliharaan anak, setelah perceraian,
keduanya tetap berkewajiban untuk memberikan nakah anak, serta memelihara dan
mendidik anak-anaknya, dimana pengadilan menjatuhkan putusan sesuai dengan
Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun
yang
menjadi
Pertimbangan
hukum
hakim
pada
Putusan
Nomor
259/Pdt.G/2021/PA.Wtp adalah dalam menjatuhkan putusan verstek yang menjadi
dasar pertimbangan hukum hakim dalam membuat keputusan adalah dalil syar’i
(kitab ahkam al-qur’an juz II halaman 405) Rbg Pasal 149 yaitu putusan yang
dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya dan
juga tidak mengirimkan wakilnya maka gugatan itu dikabulkan tanpa kehadiran
tergugat dan hakim akan menjatuhkan perkara tersebut dengan putusan verstek.
A. Simpulan
1. Akibat hukum yang timbul dari perceraian dengan putusan verstek adalah
yang pertama perubahan status (janda atau duda), pemberikan nafkah iddah
kepada mantan istri. Pemberian mut’ah kepada mantan istri baik berupa uang
atau benda kecuali mantan istri tersebut belum pernah digauli oleh mantan
suaminya, pembagian harta bersama serta putusnya tali silatuhrahmi. Yang
terutama akibat hukum yang timbul dari perceraian dengan putusan verstek
pada putusan ini adalah Pemeliharaan anak, setelah perceraian, keduanya
tetap berkewajiban untuk memberikan nakah anak, serta memelihara dan
mendidik anak-anaknya, dimana pengadilan menjatuhkan putusan sesuai
dengan Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan.
2. Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 259/Pdt.G/2021/PA.Wtp
adalah dalam menjatuhkan putusan verstek yang menjadi dasar
pertimbangan hukum hakim dalam membuat keputusan adalah dalil syar’i
(kitab ahkam al-qur’an juz II halaman 405) Rbg Pasal 149 yaitu putusan
yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat meskipun sudah dipanggil dengan
sepatutnya dan juga tidak mengirimkan wakilnya maka gugatan itu
dikabulkan tanpa kehadiran tergugat dan hakim akan menjatuhkan perkara
tersebut dengan putusan verstek.
B. Saran
1. Hendaknya berdasarkan akibat hukum yang timbul setelah terjadinya
perceraian dengan putusan verstek yaitu pemeliharaan anak dimana
keduanya telah dikaruniai 4 orang anak, walaupun setelah terjadi perceraian
kedua belah pihak harus tetap saling berhubungan, dikarenakan kedua belah
pihak sudah dikaruniai anak maka baik penggugat maupun tergugat
berkewajiban untuk mendidik dan memelihara anak-anaknya. Dan tergugat
berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak-
anaknya, walaupun penggugat dan tergugat telah menjadi bekas atau mantan
suami dan istri, tergugat atau mantan suami tetap harus memberikan nafkah
kepada anaknya. Akan tetapi karena dalam perkara Putusan Nomor
259/Pdt.G/2021/PA.Wtp tergugat tidak pernah kembali setelah
meninggalkan penggugat maka tanggungjawab untuk membesarkan,
memelihara serta mendidik anak-anaknya jatuh kepada pihak penggugat
(istri).
2. Berdasarkan Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor
259/Pdt.G/2021/PA.Wtp yang diputus secara verstek maka tergugat tidak
hadir selama persidangan, seharusnya tergugat diharapkan untuk hadir
selama persidangan berlangsung sehinnga penggugat dan tergugat dapat
mencoba untuk berdamai (mediasi). Didalam persingan diprlukan juga
kehadiran penggugat dan tergugat dalam memberikan penjelasan,
pembuktian dan pembelaan sehingga perkara tersebut tidak dijatuhkan
dengan putusan verstek.
Putusan Verstek (Studi Putusan No.529 /Pdt.G/2021/PA.Wtp). Tujuan dari penelitian
ini yakni untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perceraian dengan
putusan verstek dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim pada putusan No.
259/Pdt.G/2021/PA.Wtp. Penelitian ini merupakan penelitian Lapangan (Field
Research) kualitatif deksriptif dengan pendekatan Yuridis empiris dan yuridis frmal
yang data-datanya diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum yang timbul dari
perceraian dengan putusan verstek yakni: yang pertama perubahan status (janda atau
duda), pemberikan nafkah iddah kepada mantan istri. Pemberian mut’ah kepada
mantan istri baik berupa uang atau benda kecuali mantan istri tersebut belum pernah
digauli oleh mantan suaminya, pembagian harta bersama serta putusnya tali
silatuhrahmi. Yang terutama akibat hukum yang timbul dari perceraian dengan
putusan verstek pada putusan ini adalah Pemeliharaan anak, setelah perceraian,
keduanya tetap berkewajiban untuk memberikan nakah anak, serta memelihara dan
mendidik anak-anaknya, dimana pengadilan menjatuhkan putusan sesuai dengan
Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun
yang
menjadi
Pertimbangan
hukum
hakim
pada
Putusan
Nomor
259/Pdt.G/2021/PA.Wtp adalah dalam menjatuhkan putusan verstek yang menjadi
dasar pertimbangan hukum hakim dalam membuat keputusan adalah dalil syar’i
(kitab ahkam al-qur’an juz II halaman 405) Rbg Pasal 149 yaitu putusan yang
dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya dan
juga tidak mengirimkan wakilnya maka gugatan itu dikabulkan tanpa kehadiran
tergugat dan hakim akan menjatuhkan perkara tersebut dengan putusan verstek.
A. Simpulan
1. Akibat hukum yang timbul dari perceraian dengan putusan verstek adalah
yang pertama perubahan status (janda atau duda), pemberikan nafkah iddah
kepada mantan istri. Pemberian mut’ah kepada mantan istri baik berupa uang
atau benda kecuali mantan istri tersebut belum pernah digauli oleh mantan
suaminya, pembagian harta bersama serta putusnya tali silatuhrahmi. Yang
terutama akibat hukum yang timbul dari perceraian dengan putusan verstek
pada putusan ini adalah Pemeliharaan anak, setelah perceraian, keduanya
tetap berkewajiban untuk memberikan nakah anak, serta memelihara dan
mendidik anak-anaknya, dimana pengadilan menjatuhkan putusan sesuai
dengan Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan.
2. Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 259/Pdt.G/2021/PA.Wtp
adalah dalam menjatuhkan putusan verstek yang menjadi dasar
pertimbangan hukum hakim dalam membuat keputusan adalah dalil syar’i
(kitab ahkam al-qur’an juz II halaman 405) Rbg Pasal 149 yaitu putusan
yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat meskipun sudah dipanggil dengan
sepatutnya dan juga tidak mengirimkan wakilnya maka gugatan itu
dikabulkan tanpa kehadiran tergugat dan hakim akan menjatuhkan perkara
tersebut dengan putusan verstek.
B. Saran
1. Hendaknya berdasarkan akibat hukum yang timbul setelah terjadinya
perceraian dengan putusan verstek yaitu pemeliharaan anak dimana
keduanya telah dikaruniai 4 orang anak, walaupun setelah terjadi perceraian
kedua belah pihak harus tetap saling berhubungan, dikarenakan kedua belah
pihak sudah dikaruniai anak maka baik penggugat maupun tergugat
berkewajiban untuk mendidik dan memelihara anak-anaknya. Dan tergugat
berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak-
anaknya, walaupun penggugat dan tergugat telah menjadi bekas atau mantan
suami dan istri, tergugat atau mantan suami tetap harus memberikan nafkah
kepada anaknya. Akan tetapi karena dalam perkara Putusan Nomor
259/Pdt.G/2021/PA.Wtp tergugat tidak pernah kembali setelah
meninggalkan penggugat maka tanggungjawab untuk membesarkan,
memelihara serta mendidik anak-anaknya jatuh kepada pihak penggugat
(istri).
2. Berdasarkan Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor
259/Pdt.G/2021/PA.Wtp yang diputus secara verstek maka tergugat tidak
hadir selama persidangan, seharusnya tergugat diharapkan untuk hadir
selama persidangan berlangsung sehinnga penggugat dan tergugat dapat
mencoba untuk berdamai (mediasi). Didalam persingan diprlukan juga
kehadiran penggugat dan tergugat dalam memberikan penjelasan,
pembuktian dan pembelaan sehingga perkara tersebut tidak dijatuhkan
dengan putusan verstek.
Ketersediaan
| SSYA20220091 | 91/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
91/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
