Sertifikat Vaksin Sebagai Prasyarat Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Di KUA Barebbo)
A. Muh. Fahreza Jakile/01.18.1231 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Sertifikat Vaksin sebagai prasyarat pencatatan
perkawinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Persfektif
Maslahah Mursalah (Studi di KUA Kec. Barebbo). Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang sertifikat
vaksin sebagai prasyaratan pencatatan kawin di KUA Kec. Barebbo karena adanya
aturan baru bagi catin yang mau menikah harus ada sertifikat Vaksin, dan untuk
mengetahui tinjauan maslahah mursalah tentang sertifikat vaksin sebagai prasyaratan
pencatatan kawin di KUA Kec. Barebbo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan field research
kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan
adapun lokasi penelitian di KUA Kec. barebbo dengan menggunakan teknik
pengumpulan data yaitu pengamatan (observasi) wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia dalam rangka
penanggulangan wabah pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat,
mencanangkan program vaksinasi melalui Perpres No.14 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Covid-19. Setelah keluar nya Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 ini
maka salah satu lembaga pemerintah yang berada di Kab Bone ini khusus di KUA
Kec. Barebbo telah menambahkan persyaratan administrasi yaitu menunjukkan
kartu vaksin seperti halnya yang tercantum dalam praturan presiden No.14 Tahun
2021, Di samping itu bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan kartu
vaksinnya atau bukti bahwa catin sudah divaksin maka dari pihak KUA (Kantor
Urusan Agama) Kec. Barebbo memberikan kebijakan dengan menunda berkas
tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan dan akan diberikan surat
pengantar dari KUA untuk segera divaksin. Dalam menyikapi adanya Problematika
pelaksanaan nikah di era new normal, Islam sebagai Agama nasihat memberikan
langkah-langkah Maslahah Mursalah dalam pemikiran Imam Syatibi sebagai dalil
penetapan hukum yang sudah jelas bahwa memang kemaslahatan harus
didahulukan, dalam artian masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan di
era new normal saja dengan catatan harus mematuhi adanya bentuk aturan baru.
Dalam hal ini vaksin juga memiliki banyak maslahat, vaksin merupakan salah satu
metode paling efektif untuk mencegah penyakit diantaranya bertujuan untuk
membantu sistem kekebalan tubuh dalam mengenali serta membunuh virus atau
bakteri, sehingga membuat tubuh lebih kebal terhadap infeksi bakteri.
A.Simpulan
1. Pemerintah indonesia dalam rangka penanggulangan wabah pandemic Covid-
19 dan menjaga kesehatan masyarakat, mencanangkan program vaksinasi
melalui Perpres No.14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Setelah keluar
nya peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 ini maka salah satu lembaga
pemerintah yang berada di Kab Bone ini khusus di KUA Kec barebbo telah
menambahkan persyaratan administrasi yaitu menunjukkan kartu vaksin seperti
halnya yang tercantum dalam praturan presiden No.14 Tahun 2021, Di samping
itu bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksinnya arau bukti
bahwa catin sudah di vaksin maka dari pihak KUA (Kantor Urusan Agama)
Kec Barebbo memberikan kebijakan dengan menunda berkas tersebut sampai
batas waktu yang telah di tentukan Dan akan di berikan surat pengantar dari
KUA untuk segera di vaksin.
2. Menurut hukum Islam melakukan suntik vaksin Covid-19 sebelum dan sesudah
akad nikah suntik ini sangat penting dan dianjurkan kepada calon pengantin
yang erat kaitannya dengan tindakan pengobatan memberikan keamanan dan
keselamatan untuk menghindari penyakit, karena untuk kemaslahatan bersama
selama pembuatan vaksin tersebut masih halal. Untuk menyikapi adanya
Problematika pelaksanaan nikah, Islam sebagai Agama nasihat memberikah
langkah-langkah maslahah mursalah dalam pemikiran Imam Syatibi sebagai
dalil penetapan hukum yang sudah jelas bahwa memang kemaslahatan harus
didahulukan, dalam artian masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan
di era new normal boleh-boleh saja dengan catatan harus mematuhi adanya
bentuk aturan baru dalam pernikahan tengan tatanan new normal atau aturan
menerapkan protocol kesehatan sebagai bentuk penanggulangan penyebaran
virus covid-19. Dalam hal ini vaksin juga memiliki banyak maslahat di banding
mudharatnya.
B. Saran
1. Pihak pemerintah khususnya penyuluh pada kecamatan Barebbo hendaknya
melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai peraturan
presiden No.14 Tahun 2021, sehingga masyarakat memahami maksud dan
tujuan dari peraturan tersebut terlebih dalam hal vaksinasi karena banyak opini-
opini dari masyarakat yang melenceng dari tujuan vaksinasi itu sendiri sehingga
membuat masyarakat takut akan vaksin, terlebih pada calon penganti yang akan
mengadakan pernikahan yang mana syarat berkas yang harus dilengkapi ialah
dengan menunjukkan kartu vaksin jika tidak makan perkawinan nya akan
ditunda terlebih dahulu sampai ia menunjukkan kartu telah vaksin.
2. Masyarakat hendaknya mematuhi peraturan yang telah diterapkan oleh
pemerintah guna kemaslahatan masyarakat itu sendiri salah satunya ialah
mematuhi pengadaan vaksin pada masyarakat karena manfaat melakukan
vaksin diantaranya bertujuan untuk membantu sistem kekebalan tubuh dalam
mengenali serta membunuh virus atau bakteri, sehingga membuat tubuh lebih
kebal terhadap infeksi bakteri.
perkawinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Persfektif
Maslahah Mursalah (Studi di KUA Kec. Barebbo). Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang sertifikat
vaksin sebagai prasyaratan pencatatan kawin di KUA Kec. Barebbo karena adanya
aturan baru bagi catin yang mau menikah harus ada sertifikat Vaksin, dan untuk
mengetahui tinjauan maslahah mursalah tentang sertifikat vaksin sebagai prasyaratan
pencatatan kawin di KUA Kec. Barebbo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan field research
kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan
adapun lokasi penelitian di KUA Kec. barebbo dengan menggunakan teknik
pengumpulan data yaitu pengamatan (observasi) wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia dalam rangka
penanggulangan wabah pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat,
mencanangkan program vaksinasi melalui Perpres No.14 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Covid-19. Setelah keluar nya Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 ini
maka salah satu lembaga pemerintah yang berada di Kab Bone ini khusus di KUA
Kec. Barebbo telah menambahkan persyaratan administrasi yaitu menunjukkan
kartu vaksin seperti halnya yang tercantum dalam praturan presiden No.14 Tahun
2021, Di samping itu bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan kartu
vaksinnya atau bukti bahwa catin sudah divaksin maka dari pihak KUA (Kantor
Urusan Agama) Kec. Barebbo memberikan kebijakan dengan menunda berkas
tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan dan akan diberikan surat
pengantar dari KUA untuk segera divaksin. Dalam menyikapi adanya Problematika
pelaksanaan nikah di era new normal, Islam sebagai Agama nasihat memberikan
langkah-langkah Maslahah Mursalah dalam pemikiran Imam Syatibi sebagai dalil
penetapan hukum yang sudah jelas bahwa memang kemaslahatan harus
didahulukan, dalam artian masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan di
era new normal saja dengan catatan harus mematuhi adanya bentuk aturan baru.
Dalam hal ini vaksin juga memiliki banyak maslahat, vaksin merupakan salah satu
metode paling efektif untuk mencegah penyakit diantaranya bertujuan untuk
membantu sistem kekebalan tubuh dalam mengenali serta membunuh virus atau
bakteri, sehingga membuat tubuh lebih kebal terhadap infeksi bakteri.
A.Simpulan
1. Pemerintah indonesia dalam rangka penanggulangan wabah pandemic Covid-
19 dan menjaga kesehatan masyarakat, mencanangkan program vaksinasi
melalui Perpres No.14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Setelah keluar
nya peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 ini maka salah satu lembaga
pemerintah yang berada di Kab Bone ini khusus di KUA Kec barebbo telah
menambahkan persyaratan administrasi yaitu menunjukkan kartu vaksin seperti
halnya yang tercantum dalam praturan presiden No.14 Tahun 2021, Di samping
itu bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksinnya arau bukti
bahwa catin sudah di vaksin maka dari pihak KUA (Kantor Urusan Agama)
Kec Barebbo memberikan kebijakan dengan menunda berkas tersebut sampai
batas waktu yang telah di tentukan Dan akan di berikan surat pengantar dari
KUA untuk segera di vaksin.
2. Menurut hukum Islam melakukan suntik vaksin Covid-19 sebelum dan sesudah
akad nikah suntik ini sangat penting dan dianjurkan kepada calon pengantin
yang erat kaitannya dengan tindakan pengobatan memberikan keamanan dan
keselamatan untuk menghindari penyakit, karena untuk kemaslahatan bersama
selama pembuatan vaksin tersebut masih halal. Untuk menyikapi adanya
Problematika pelaksanaan nikah, Islam sebagai Agama nasihat memberikah
langkah-langkah maslahah mursalah dalam pemikiran Imam Syatibi sebagai
dalil penetapan hukum yang sudah jelas bahwa memang kemaslahatan harus
didahulukan, dalam artian masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan
di era new normal boleh-boleh saja dengan catatan harus mematuhi adanya
bentuk aturan baru dalam pernikahan tengan tatanan new normal atau aturan
menerapkan protocol kesehatan sebagai bentuk penanggulangan penyebaran
virus covid-19. Dalam hal ini vaksin juga memiliki banyak maslahat di banding
mudharatnya.
B. Saran
1. Pihak pemerintah khususnya penyuluh pada kecamatan Barebbo hendaknya
melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai peraturan
presiden No.14 Tahun 2021, sehingga masyarakat memahami maksud dan
tujuan dari peraturan tersebut terlebih dalam hal vaksinasi karena banyak opini-
opini dari masyarakat yang melenceng dari tujuan vaksinasi itu sendiri sehingga
membuat masyarakat takut akan vaksin, terlebih pada calon penganti yang akan
mengadakan pernikahan yang mana syarat berkas yang harus dilengkapi ialah
dengan menunjukkan kartu vaksin jika tidak makan perkawinan nya akan
ditunda terlebih dahulu sampai ia menunjukkan kartu telah vaksin.
2. Masyarakat hendaknya mematuhi peraturan yang telah diterapkan oleh
pemerintah guna kemaslahatan masyarakat itu sendiri salah satunya ialah
mematuhi pengadaan vaksin pada masyarakat karena manfaat melakukan
vaksin diantaranya bertujuan untuk membantu sistem kekebalan tubuh dalam
mengenali serta membunuh virus atau bakteri, sehingga membuat tubuh lebih
kebal terhadap infeksi bakteri.
Ketersediaan
| SSYA20230097 | 97/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
97/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
